Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Advokasi Fikih Terhadap Anak Perempuan Pasca Orang Tua Cerai (1)

Meski anak perempuan bersama ibu, kehadiran ayah tetap penting, sehingga fikih mengizinkan ayah untuk menjenguk putrinya yang ikut mantan istri

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
27 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Advokasi Fikih

Advokasi Fikih

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kali ini saya ingin mengulas bagaimana advokasi fikih terhadap anak perempuan pasca orang tuanya berpisah. Sebagai bentuk upaya fikih mengadvokasi anak perempuan yang rentan terdampak dari perceraian orang tua.

Memang, salah satu visi besar Islam adalah membela anak perempuan. Sejak turunnya Alquran, penanda datangnya Islam, ayat-ayatnya tak jarang mengecam malapraktik pembunuhan anak perempuan. Di saat yang sama juga memotivasi untuk mengakui serta menghargai hak dan kehormatan anak perempuan.

Keberpihakan Islam terhadap Anak Perempuan

Tapi tak dapat memungkiri, ayat Alquran yang membicarakan anak bersifat global. Tidak sampai sedetail nasib atau pola parenting anak perempuan yang keluarganya cerai.

Oleh sebab itu, fikih  – salah satu disiplin keislaman – datang tuk menjembatani dan mengartikulasikan teks-teks suci global itu menyentuh ke sendi kehidupan manusia sehari-hari, termasuk nasib anak perempuan. Tapi perlu diingat pula, sebesar apa pun apresiasi kita pada fikih jangan sampai lupa, apa lagi buta, bahwa fikih lahir tidak dalam ruang hampa dan vakum.

Fikih berjalan sejajar dengan sosio-kultur tertentu sebagai pijakan para ulama dalam membumikan ajaran Alquran yang global. Dengan begitu, ketentuan yang sangat teknis (bersifat ijtihad) dari fikih tidak berlaku paten dan saklek permanen, tanpa mempertimbangkan perubahan dan fenomena sosial.

Penting menyadari hal ini sejak awal sebab bukan tidak mungkin terjebak pada sikap hipokrit, yaitu kita menampakkan kesetiaan terhadap teks-teks fikih yang mengatur kehidupan, tapi diam-diam meninggalkannya dengan alasan realitas.

Maka tulisan ini akan menyoroti fikih yang membicarakan pola parenting – atau hadlanah dan kafalah dalam term fikih – terkait anak perempuan yang orang tuanya broken home. Dan sedikit menyinggung perubahan realitas kehidupan lampau dan sekarang – meminjam istilah Ahmad Wahib – historical directing mulai dari mindset, misalnya.

Keberpihakan Fikih kepada Anak Pasca Orang Tua Cerai

Secara umum, kalangan Syafi’iyah sejak awal memastikan kebebasan anak remaja (balig), baik laki-laki maupun perempuan, ketika kedua orang tuanya broken home untuk memilih dengan siapa ia ikut kepada salah satu orang tuanya yang cerai.

Penawaran opsi ini berdasarkan keinginan anak sepenuhnya dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan dan kesejahteraan anak.  Inilah salah satu bentuk advokasi yang mampu fikih lakukan kepada anak perempuan dampak broken home.

Sehingga, meskipun sebelumnya anak itu sudah memilih ayah, misalnya, boleh saja memilih lagi ke ibunya dikemudian hari bila sudah merasa tak aman lagi di pangkuan sang ayah. Begitupun sebaliknya, (Imam Nawawi, Raudah al-Thalibin, 9/103)

Identifikasi Jenis Kelamin dalam mengasuh Anak

Ketentuan lebih lanjut terkait nasib anak, Imam al-Mawardi ulama yang berkecimpung dalam pemerintahan, mencoba menganalisis kondisi anak yang memiliki hak asuh dari segi jenis kelamin. Sebagai disclaimer,  identifikasi jenis kelamin yang Imam al-Mawardi lakukan – saya kira – bukan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan.

Boleh jadi, bila kita nilai dengan unsur sosial dalam formulasi hukum yang melingkupi Imam al-Mawardi saat itu, ketentuan tersebut merupakan sesuatu yang sekarang kita sebut keberpihakan terhadap anak perempuan khususnya. Menimbang semangat beliau mengartikulasikan ajaran Alquran.

Imam al-Mawardi mengatakan dalam karyanya, al-Hāwī al-Kabīr 11/507.

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَا يَخْلُو حَالُ الْوَلَدِ الْمَكْفُولِ مِنْ أَنْ يَكُونَ غُلَامًا أَوْ جَارِيَةً،.

“Ketahuliah, bahwa jenis anak yang akan diasuh tak lepas dari dua kemungkinan jenis kelamin. Adakalanya anak lelaki, dan anak perempuan”.

Salah satu bukti bahwa tidak ada diskriminasi lantaran jenis kelamin dalam identifikasi tersebut adalah, bisa kita tengok dari pembagiannya soal situasi anak yang keluarganya cerai sama-sama memiliki dua kondisi (ketentuan), baik laki-laki maupun perempuan.

فَإِنْ كَانَ غُلَامًا فَلَهُ حَالَتَانْ… وَإِنْ كَانَتْ جَارِيَةً: فَلَهَا حَالَتَانِ

“Maka jika anak laki-laki maka ia memiliki dua ketentuan, dan jika anak perempuan juga memiliki dua ketentuan”.

Anak Perempuan Ketika Memilih Ikut Sama Ibu

Masih menurut al-Mawardi, kondisi pertama untuk anak perempuan yaitu ketika sudah memilih ikut dan tinggal bersama ibunya. Maka aturan mainnya yaitu ibu yang anak itu pilih lebih berhak ketimbang ayahnya untuk mengayomi sepanjang waktu; malam dan siang.

إِحْدَاهُمَا: أَنْ تَخْتَارَ أُمَّهَا فَتَكُونَ أحق به لَيْلًا وَنَهَارًا بِخِلَافِ الْغُلَامِ، لِأَنَّ الْجَارِيَةَ مِنْ ذَوَاتِ الْخَفَرِ فَتُمْنَعُ مِنَ الْبُرُوزِ لَيْلًا وَنَهَارًا لِتَأْلَفَ الصِّيَانَةَ

“Salah satunya, bila anak perempuan memilih ikut ibu maka ibu lebih berhak ketimbang ayah (mengayomi anak) siang dan malam. Berbeda dengan anak lelaki. Karena anak perempuan termasuk orang yang terlindungi sehingga mencegahnya dari hal-hal yang membuatnya mencolok, siang maupun malam. Supaya ia terbiasa berlindung”.

Memulihkan Mental Anak Pasca Perceraian Orang Tua

Tapi walau anak perempuan bersama ibu, kehadiran ayah tetap penting. Sehingga fikih mengizinkan ayah untuk menjenguk putrinya yang ikut mantan istrinya.

وَلِأَبِيهَا إِذَا أَرَادَ زِيَارَتَهَا أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مُشَاهِدًا لَهَا وَمُتَعَرِّفًا لِخَبَرِهَا، لِتَأْلَفَهُ وَيَأْلَفَهَا،

“Dan boleh bagi ayahnya, bila hendak mengunjungi anak perempuannya (yang memilih ikut bersama mantan istrinya) masuk menemuinya secara langsung, dan mencari tahu kabar (situasi dan kondisi) anaknya. Agar tumbuh kasih sayang antar keduanya”

Teks yang Imam al-Mawardi kemukakan tersebut, jika kita baca dengan historical directing-nya sebagai fikih yang mengadvokasi anak perempuan dampak perceraian orang tuanya. Maka, ada dua poin penting yang perlu kita perhatikan di sini.

Pertama, fikih mengizinkan ayah yang tidak toxic untuk mengunjungi anak perempuan walaupun di rumah mantan istrinya. Tidak toxic dalam arti tidak memiliki sifat buruk yang bisa memperparah kondisi anak.

Mengapa yang tidak toxic? Karena ayah yang toxic dapat membuat anak menderita secara mental. Misal  ayah yang alkoholik, atau mengkritik pilihan anak yang ikut ibunya, bahkan dalam tataran menyakiti secara verbal maupun emosional.

Hal ini kontra-produktif dengan poin kedua, yaitu ayah mestinya menanyakan kabar dan kondisi anak guna memulihkan mental anak dari dampak perceraian orang tua.

Sebab anak perempuan dampak broken home akan menghadapi situasi yang lebih kompleks, misalkan bullying. Atau mengalami guncangan batin di masa transisi kehidupan barunya yang hanya tinggal sama ibu, tanpa ayah di sisinya. Dengan kehadiran sang ayah, harapannya adalah memulihkan atau setidaknya meminimalisir kemungkinan buruk itu terjadi dalam diri anak .

Kehadiran Ayah Memenuhi Hak Hidup Layak dan Pendidikan Anak

Selain memperhatikan psikis anak yang sentral, ayah juga hadir dalam arti  memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi anak seperti nafkah anak yang memang wajib atas orang tua (ayah, dll). Pun menjamin keberlangsungan hak pendidikan anak. Imam Nawawi dalam Raudau al-Thalibin menandaskan.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ

“Bila anak memilih ikut ibu maka tak boleh ayah menelantarkan anak lantaran ikut mantan istrinya. Tetapi,  wajib atas ayah tuk memenuhi hak pendidikan anak, baik melalui dirinya sendiri maupun orang (instansi) lain dan menjamin biayanya”.

Memang betul, teks tersebut sasarannya adalah anak lelaki, tetapi mempertimbangkan historical directing sudah selayaknya anak perempuan juga mendapatkan hak yang sama. Sehingga advokasi fikih bisa menyeluruh, dan menjangkau kelayakan hidup kepada seluruh anak. (bersambung)

Tags: Advokasi FikihAnak PerempuanBroken HomeHak anakkeluargapengasuhan
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Fitrah Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?
  • Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi
  • Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren
  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan
  • Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID