Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Advokasi Fikih Terhadap Anak Perempuan Pasca Orang Tua Cerai (1)

Meski anak perempuan bersama ibu, kehadiran ayah tetap penting, sehingga fikih mengizinkan ayah untuk menjenguk putrinya yang ikut mantan istri

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
27 Mei 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Advokasi Fikih

Advokasi Fikih

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kali ini saya ingin mengulas bagaimana advokasi fikih terhadap anak perempuan pasca orang tuanya berpisah. Sebagai bentuk upaya fikih mengadvokasi anak perempuan yang rentan terdampak dari perceraian orang tua.

Memang, salah satu visi besar Islam adalah membela anak perempuan. Sejak turunnya Alquran, penanda datangnya Islam, ayat-ayatnya tak jarang mengecam malapraktik pembunuhan anak perempuan. Di saat yang sama juga memotivasi untuk mengakui serta menghargai hak dan kehormatan anak perempuan.

Keberpihakan Islam terhadap Anak Perempuan

Tapi tak dapat memungkiri, ayat Alquran yang membicarakan anak bersifat global. Tidak sampai sedetail nasib atau pola parenting anak perempuan yang keluarganya cerai.

Oleh sebab itu, fikih  – salah satu disiplin keislaman – datang tuk menjembatani dan mengartikulasikan teks-teks suci global itu menyentuh ke sendi kehidupan manusia sehari-hari, termasuk nasib anak perempuan. Tapi perlu diingat pula, sebesar apa pun apresiasi kita pada fikih jangan sampai lupa, apa lagi buta, bahwa fikih lahir tidak dalam ruang hampa dan vakum.

Fikih berjalan sejajar dengan sosio-kultur tertentu sebagai pijakan para ulama dalam membumikan ajaran Alquran yang global. Dengan begitu, ketentuan yang sangat teknis (bersifat ijtihad) dari fikih tidak berlaku paten dan saklek permanen, tanpa mempertimbangkan perubahan dan fenomena sosial.

Penting menyadari hal ini sejak awal sebab bukan tidak mungkin terjebak pada sikap hipokrit, yaitu kita menampakkan kesetiaan terhadap teks-teks fikih yang mengatur kehidupan, tapi diam-diam meninggalkannya dengan alasan realitas.

Maka tulisan ini akan menyoroti fikih yang membicarakan pola parenting – atau hadlanah dan kafalah dalam term fikih – terkait anak perempuan yang orang tuanya broken home. Dan sedikit menyinggung perubahan realitas kehidupan lampau dan sekarang – meminjam istilah Ahmad Wahib – historical directing mulai dari mindset, misalnya.

Keberpihakan Fikih kepada Anak Pasca Orang Tua Cerai

Secara umum, kalangan Syafi’iyah sejak awal memastikan kebebasan anak remaja (balig), baik laki-laki maupun perempuan, ketika kedua orang tuanya broken home untuk memilih dengan siapa ia ikut kepada salah satu orang tuanya yang cerai.

Penawaran opsi ini berdasarkan keinginan anak sepenuhnya dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan dan kesejahteraan anak.  Inilah salah satu bentuk advokasi yang mampu fikih lakukan kepada anak perempuan dampak broken home.

Sehingga, meskipun sebelumnya anak itu sudah memilih ayah, misalnya, boleh saja memilih lagi ke ibunya dikemudian hari bila sudah merasa tak aman lagi di pangkuan sang ayah. Begitupun sebaliknya, (Imam Nawawi, Raudah al-Thalibin, 9/103)

Identifikasi Jenis Kelamin dalam mengasuh Anak

Ketentuan lebih lanjut terkait nasib anak, Imam al-Mawardi ulama yang berkecimpung dalam pemerintahan, mencoba menganalisis kondisi anak yang memiliki hak asuh dari segi jenis kelamin. Sebagai disclaimer,  identifikasi jenis kelamin yang Imam al-Mawardi lakukan – saya kira – bukan bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan.

Boleh jadi, bila kita nilai dengan unsur sosial dalam formulasi hukum yang melingkupi Imam al-Mawardi saat itu, ketentuan tersebut merupakan sesuatu yang sekarang kita sebut keberpihakan terhadap anak perempuan khususnya. Menimbang semangat beliau mengartikulasikan ajaran Alquran.

Imam al-Mawardi mengatakan dalam karyanya, al-Hāwī al-Kabīr 11/507.

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: اعْلَمْ أَنَّهُ لَا يَخْلُو حَالُ الْوَلَدِ الْمَكْفُولِ مِنْ أَنْ يَكُونَ غُلَامًا أَوْ جَارِيَةً،.

“Ketahuliah, bahwa jenis anak yang akan diasuh tak lepas dari dua kemungkinan jenis kelamin. Adakalanya anak lelaki, dan anak perempuan”.

Salah satu bukti bahwa tidak ada diskriminasi lantaran jenis kelamin dalam identifikasi tersebut adalah, bisa kita tengok dari pembagiannya soal situasi anak yang keluarganya cerai sama-sama memiliki dua kondisi (ketentuan), baik laki-laki maupun perempuan.

فَإِنْ كَانَ غُلَامًا فَلَهُ حَالَتَانْ… وَإِنْ كَانَتْ جَارِيَةً: فَلَهَا حَالَتَانِ

“Maka jika anak laki-laki maka ia memiliki dua ketentuan, dan jika anak perempuan juga memiliki dua ketentuan”.

Anak Perempuan Ketika Memilih Ikut Sama Ibu

Masih menurut al-Mawardi, kondisi pertama untuk anak perempuan yaitu ketika sudah memilih ikut dan tinggal bersama ibunya. Maka aturan mainnya yaitu ibu yang anak itu pilih lebih berhak ketimbang ayahnya untuk mengayomi sepanjang waktu; malam dan siang.

إِحْدَاهُمَا: أَنْ تَخْتَارَ أُمَّهَا فَتَكُونَ أحق به لَيْلًا وَنَهَارًا بِخِلَافِ الْغُلَامِ، لِأَنَّ الْجَارِيَةَ مِنْ ذَوَاتِ الْخَفَرِ فَتُمْنَعُ مِنَ الْبُرُوزِ لَيْلًا وَنَهَارًا لِتَأْلَفَ الصِّيَانَةَ

“Salah satunya, bila anak perempuan memilih ikut ibu maka ibu lebih berhak ketimbang ayah (mengayomi anak) siang dan malam. Berbeda dengan anak lelaki. Karena anak perempuan termasuk orang yang terlindungi sehingga mencegahnya dari hal-hal yang membuatnya mencolok, siang maupun malam. Supaya ia terbiasa berlindung”.

Memulihkan Mental Anak Pasca Perceraian Orang Tua

Tapi walau anak perempuan bersama ibu, kehadiran ayah tetap penting. Sehingga fikih mengizinkan ayah untuk menjenguk putrinya yang ikut mantan istrinya.

وَلِأَبِيهَا إِذَا أَرَادَ زِيَارَتَهَا أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مُشَاهِدًا لَهَا وَمُتَعَرِّفًا لِخَبَرِهَا، لِتَأْلَفَهُ وَيَأْلَفَهَا،

“Dan boleh bagi ayahnya, bila hendak mengunjungi anak perempuannya (yang memilih ikut bersama mantan istrinya) masuk menemuinya secara langsung, dan mencari tahu kabar (situasi dan kondisi) anaknya. Agar tumbuh kasih sayang antar keduanya”

Teks yang Imam al-Mawardi kemukakan tersebut, jika kita baca dengan historical directing-nya sebagai fikih yang mengadvokasi anak perempuan dampak perceraian orang tuanya. Maka, ada dua poin penting yang perlu kita perhatikan di sini.

Pertama, fikih mengizinkan ayah yang tidak toxic untuk mengunjungi anak perempuan walaupun di rumah mantan istrinya. Tidak toxic dalam arti tidak memiliki sifat buruk yang bisa memperparah kondisi anak.

Mengapa yang tidak toxic? Karena ayah yang toxic dapat membuat anak menderita secara mental. Misal  ayah yang alkoholik, atau mengkritik pilihan anak yang ikut ibunya, bahkan dalam tataran menyakiti secara verbal maupun emosional.

Hal ini kontra-produktif dengan poin kedua, yaitu ayah mestinya menanyakan kabar dan kondisi anak guna memulihkan mental anak dari dampak perceraian orang tua.

Sebab anak perempuan dampak broken home akan menghadapi situasi yang lebih kompleks, misalkan bullying. Atau mengalami guncangan batin di masa transisi kehidupan barunya yang hanya tinggal sama ibu, tanpa ayah di sisinya. Dengan kehadiran sang ayah, harapannya adalah memulihkan atau setidaknya meminimalisir kemungkinan buruk itu terjadi dalam diri anak .

Kehadiran Ayah Memenuhi Hak Hidup Layak dan Pendidikan Anak

Selain memperhatikan psikis anak yang sentral, ayah juga hadir dalam arti  memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi anak seperti nafkah anak yang memang wajib atas orang tua (ayah, dll). Pun menjamin keberlangsungan hak pendidikan anak. Imam Nawawi dalam Raudau al-Thalibin menandaskan.

إِذَا اخْتَارَ الْأُمَّ، فَلَيْسَ لِلْأَبِ إِهْمَالُهُ بِمُجَرَّدِ ذَلِكَ، بَلْ يَلْزَمُهُ الْقِيَامُ بِتَأْدِيبِهِ وَتَعْلِيمِهِ، إِمَّا بِنَفْسِهِ وَإِمَّا بِغَيْرِهِ وَيَتَحَمَّلُ مُؤْنَتَهُ

“Bila anak memilih ikut ibu maka tak boleh ayah menelantarkan anak lantaran ikut mantan istrinya. Tetapi,  wajib atas ayah tuk memenuhi hak pendidikan anak, baik melalui dirinya sendiri maupun orang (instansi) lain dan menjamin biayanya”.

Memang betul, teks tersebut sasarannya adalah anak lelaki, tetapi mempertimbangkan historical directing sudah selayaknya anak perempuan juga mendapatkan hak yang sama. Sehingga advokasi fikih bisa menyeluruh, dan menjangkau kelayakan hidup kepada seluruh anak. (bersambung)

Tags: Advokasi FikihAnak PerempuanBroken HomeHak anakkeluargapengasuhan
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Menangkap Realita Kehidupan Di Pantura
  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID