Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Alasan Mengapa Rasulullah Melarang Ali Poligami

Mubadalah Mubadalah
19 Juni 2022
in Kolom
0
Rasulullah Melarang Ali Poligami

Rasulullah Melarang Ali Poligami

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isu poligami menjadi topik yang selalu ramai. Pro-kontra mengenai boleh tidaknya berpoligami belum bahkan sepertinya tidak akan menemukan titik temunya. Mayoritas Muslim yang pro poligami melihat dari sisi kehidupan Rasulullah yang berpoligami dan ayat al-Qur’an surat an-Nisa ayat 3 yang membolehkan seorang laki-laki menikahi maksimal empat orang istri. Jarang sekali orang mengetahui tentang hadits Rasulullah melarang Ali poligami.

Alasan Rasulullah melarang Ali poligami adalah karena Rasul tidak ingin Fatimah menjadi sakit hati akibat permaduan.

Dari Miswar bin Makhramah r.a: saya mendengar Rasulullah berkhutbah di mimbar: Bani Hasyim bin Mughirah meminta izinku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan, aku tidak mengizinkan. Kecuali kalau Ali bin Abi Thalib menceraikan puteriku terlebih dahulu, lalu silahkan menikah dengan puteri mereka. Dia (putri saya Fatimah) adalah bagian dari diriku, sesuatu yang membuat hatinya galau akan membuat hatiku galau juga, dan sesuatu yang menyakitinya akan membuatku sakit juga (HR. Bukhari).

Dari Miswar bin Makhramah r.a: Ali meminang anak perempuan Abu Jahal, padahal dia sudah beristri Fatimah r.a puteri Nabi Saw. Fatimah mendengar hal tersebut, lalu mendatangi Rasulullah Saw, seraya berkata: dia menganggapmu tidak akan pernah marah (wahai ayahku). Ini, Ali akan menikahi anak Abu Jahal, lalu Rasulullah Saw bergegas dan aku mendengar, setelah selesai shalat, baginda berkata: “amma ba’du (maka setelah itu), aku telah menikahkan puteriku terhadap Abu al Asr bin ar-Rabid dan dia setia serta jujur terhadapku.

Fatimah itu bagian dari diriku, aku tidak akan pernah senang jika ada orang yang berbuat buruk terhadapnya –dalam suatu riwayat jika ada orang yang membuat fitnah (gangguan) kepadanya –demi allah, tidak akan pernah bisa berkumpul puteri Rasulullah dengan puteri musuh Allah dalam pangkuan satu orang suami selamanya (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Menanggapi dua hadits di atas harus melihat sisi kehidupan Rasulullah. Sebagai seorang suami yang memiliki banyak istri, Rasulullah sangat memahami sakit psikis yang diderita para istrinya. Tentu tidak banyak yang memahami bahwa ternyata kehidupan poligami yang dijalani Rasulullah itu ”tidak mulus”. Riak-riak selalu mewarnai kehidupan rumah tangga Nabi. Aisyah merupakan istri Nabi yang paling pencemburu dan paling gigih untuk mendapatkan kasih sayang Nabi.

Aisyah dengan Hafshah bahkan pernah merencanakan dan melakukan trik bagaimana supaya Nabi berpaling dari istri-istri yang lain. Bahkan Aisyah dan juga istri-istri yang lain pernah merasa sangat marah ketika Mariyah Qibthiyah yang seorang budak bisa mengandung anak dari Rasulullah dan mereka menyatakan ketidaksukaan atas hal itu serta menampakkan rasa tidak senang terhadap Rasul sampai Rasul marah dan lelah akan tingkah laku para istrinya, kemudian menyendiri meninggalkan para istrinya selama satu bulan lamanya. Peristiwa ini merupakan Asbab Wurud salah satu hadits Nabi:

Suatu malam ketika Umar bin al-Khattab sedang berbincang-bincang tentang adanya kabar bahwa Ratu Ghassan sedang mempersiapkan pasukannya untuk menyerbu kaum muslimin, tiba-tiba pintu rumah beliau diketuk keras oleh seorang yang belum diketahui identitasnya. “Apakah Umar sudah tidur?” begitu terdengar suara lantang dari luar pintu. Maka dengan penuh tanda tanya Umar berjalan untuk membukakan pintu. Begitu pintu dibuka, beliau terkejut karena yang mengetuk pintu keras-keras dan berteriak tadi adalah tetangganya sendiri, seorang Anshar dari keluarga Umayyah bin Zaid. Ia baru pulang dari mengikuti pengajian Nabi Muhammad saw. “

Ada apa, apakah pasukan Ghassan sudah datang?” tanya Umar memburu. “Tidak” jawabnya, “Ada peristiwa yang lebih gawat dari itu,” tambahnya. “Apakah itu?” tanya Umar penasaran. “Rasulullah telah menceraikan isteri-isterinya”, jawabnya. Tercengang Umar mendengar jawaban itu, bukan lantaran salah seorang istri Nabi saw salah seorang putri Umar sendiri yang bernama Hafshah, melainkan benarkah Nabi Muhammad melakukan hal itu. Untuk meyakinkan berita itu, esok harinya pagi-pagi benar Umar menghadap Nabi Saw. Dan setelah diizinkan masuk, Umar bertanya kepada beliau, “apakah anda telah menceraikan istri-istri anda?” Sambil menegakkan kepalanya dan memandangi Umar, Nabi menjawab, “tidak”. Begitulah akhirnya Umar mengetahui bahwa Nabi Saw hanya bersumpah untuk tidak mengumpuli isteri-isterinya selama satu bulan.

Alasan mengapa Rasul melarang Ali berpoligami karena Beliau tidak menginginkan Fatimah merasakan rasa sakit hati sebagaimana yang dialami oleh istri-istrinya. Rasulullah sangat memahami dengan baik bagaimana sakit hati seorang perempuan akibat dimadu melalui sikap para istrinya. Oleh karena itu beliau mengatakan: apa yang membuat Fatimah sakit, aku juga sakit.

Alasan yang mengatakan bahwa Rasul tidak mau menyetujui Ali menikah lagi karena wanita yang akan dinikahinya adalah anak perempuan dari Abu Sufyan adalah alasan yang tidak bisa dinalar. Karena sangat diketahui dengan jelas Rasulullah pun menikah dengan anak-anak musuh Allah dan bahkan menjadi jalan penghubung dakwah Islamiyah.  Rasul bukan pendendam, jadi alasan berkumpulnya anaknya dangan anak musuh Allah bukan merupakan teladan yang sebenarnya ada pada diri Rasul.

Bahkan ketika misalnya hal itu dilakukan, Islam akan rugi karena menikahi anak musuh Allah merupakan salah satu bagian dari dakwah Islamiyah, apalagi pada masa itu Islam baru tumbuh. Maka alasan poligami Ali bin Abi Thalib dilarang yang lebih tepat adalah karena Rasul tidak ingin Fatimah menjadi sakit hati akibat permaduan. Tentu saja Fatimah adalah manusia biasa walau pun  beliau merupakan darah daging Rasulullah Saw.

Tags: larangan poligamiperempuanpoligami.pernikahan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID