Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, media sosial dipenuhi dua gambaran kehidupan anak muda yang berjalan berdampingan. Di satu sisi, ada kegelisahan menunggu pengumuman SNBP, UTBK, dan berbagai jalur masuk perguruan tinggi lain.
Namun di sisi lain, muncul konten-konten yang merayakan nikah muda sebagai jalan hidup yang dianggap lebih pasti, lebih cepat, dan bahkan lebih aman. Di tengah itu semua, beredar pula narasi yang semakin populer: kuliah itu scam.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi pilihan hidup siapa pun. Kuliah dan nikah muda sama-sama sah sebagai jalan kehidupan. Namun, dalam perspektif Mubadalah, pertanyaan yang lebih adil untuk kita ajukan bukanlah “mana yang paling benar”, melainkan: siapa yang paling menanggung risiko dari pilihan-pilihan yang kini terpromosikan secara tidak seimbang?
Ketika Narasi “Kuliah Scam” Tidak Lagi Netral
Pernyataan bahwa kuliah tidak selalu menjamin masa depan memang bukan hal baru. Banyak realitas menunjukkan bahwa pendidikan formal tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Namun, ketika kritik ini kita sederhanakan menjadi klaim bahwa kuliah hanyalah penipuan, narasi tersebut berubah menjadi alat pembatas, terutama bagi anak muda yang sejak awal memiliki akses terbatas.
Masalahnya, narasi “kuliah itu scam” sering tidak berdiri sendiri. Ia kerap berjalan beriringan dengan glorifikasi nikah muda, seolah pernikahan adalah solusi cepat atas ketidakpastian hidup. Dalam situasi seperti ini, pilihan yang tampak personal sebenarnya tidak sepenuhnya bebas. Ia terbentuk oleh tekanan ekonomi, norma sosial, dan harapan kultural yang tidak selalu setara bagi semua orang.
Dalam banyak konteks, perempuan berada pada posisi yang lebih rentan. Ketika pendidikan kita anggap tidak penting, yang pertama kali diminta untuk berhenti bermimpi sering kali adalah mereka. Pendidikan terposisikan sebagai sesuatu yang bisa tertunda, bahkan kita tinggalkan, karena peran domestik kita anggap sudah cukup menjamin masa depan.
Nikah Muda dan Risiko yang tidak Terbagi Rata
Istilah nikah muda dalam tulisan ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan pada usia yang relatif masih sangat muda. Ketika pendidikan, kesiapan psikologis, dan kemandirian ekonomi belum sepenuhnya terbentuk. Fokus pembahasan bukan pada pernikahannya, melainkan pada bagaimana risiko dari pilihan ini sering kali terpikul secara tidak setara, terutama oleh perempuan.
Narasi nikah muda di media sosial sering tampil dalam kemasan manis. Cinta yang sederhana, rumah tangga yang tampak bahagia, dan janji keberkahan. Namun, realitas sosial menunjukkan bahwa risiko pernikahan usia muda tidak selalu terbagi secara adil.
Dalam banyak kasus, perempuan lebih sering menunda atau menghentikan pendidikan. Lalu, menanggung kehamilan dan risiko kesehatan reproduksi. Mengalami ketergantungan ekonomi, dan memikul beban kerja domestik secara dominan.
Sementara itu, laki-laki relatif masih memiliki ruang untuk melanjutkan pendidikan, bekerja, dan membangun karier. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa nikah muda, dalam praktiknya, sering kali tidak hanya soal kesiapan individu, tetapi juga tentang relasi kuasa dan pembagian peran yang belum setara.
Dalam perspektif Mubadalah, relasi yang adil tidak cukup kita ukur dari sah atau tidaknya pernikahan, melainkan dari sejauh mana hak, tanggung jawab, dan risiko terpikul bersama.
Islam, Ilmu, dan Keadilan Relasi
Islam tidak pernah mempertentangkan ilmu dan pernikahan. Keduanya justru terposisikan sebagai jalan untuk memuliakan manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat (QS. Al-Mujādilah [58]: 11). Penegasan ini menunjukkan bahwa ilmu dalam Islam memiliki nilai intrinsik, bukan semata-mata soal jaminan ekonomi atau keberhasilan duniawi.
Nabi Muhammad SAW juga menegaskan, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah, tanpa dibatasi oleh usia, status sosial, maupun status pernikahan. Prinsip ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dan tanggung jawab bersama, bukan privilese salah satu pihak saja.
Pernikahan dalam Islam juga bukan sekadar legalitas relasi, melainkan ikatan yang bertujuan menghadirkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan ini mensyaratkan kesiapan dua pihak, bukan pengorbanan sepihak. Dalam kerangka ini, prinsip Mubadalah menjadi relevan: apa yang dianggap penting bagi laki-laki, juga penting bagi perempuan; dan apa yang menjadi risiko perempuan, semestinya menjadi tanggung jawab bersama.
Jika pendidikan kita pandang perlu bagi laki-laki untuk membangun masa depan, maka logika yang sama berlaku bagi perempuan. Jika kesiapan mental dan ekonomi menjadi prasyarat pernikahan, maka keduanya harus terukur dan terjalani secara setara.
Menimbang Pilihan dengan Prinsip Kesalingan
Menimbang pilihan hidup anak muda tidak cukup kita lakukan dengan logika benar–salah atau mulia–tidaknya suatu jalan. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana pilihan-pilihan itu terpromosikan, kepada siapa ia kita arahkan, dan siapa yang akhirnya menanggung risiko paling besar.
Di tengah tarik-menarik antara SNBP dan nikah muda, prinsip kesalingan mengajak kita bertanya: apakah setiap orang benar-benar diberi ruang yang sama untuk tumbuh, atau justru ada pihak yang sejak awal diminta mengalah demi stabilitas orang lain?
Islam, sebagai rahmat bagi semesta, tidak hadir untuk menyederhanakan hidup manusia, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pilihan kita jalani dengan keadilan, kesadaran, dan tanggung jawab bersama. []


















































