Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Antrean LPG 3 Kg: Beban Ganda Perempuan dalam Bayang-bayang Patriarki

Jadi bisa kita bayangkan, selain memastikan roda rumah tangga harus tetap berjalan dari mencuci, memasak, mengurus anak dan suami. Sekarang harus terbebani dengan beratnya mengantre LPG yang itu pun tidak ada jaminan.

Siti Robiah by Siti Robiah
4 Februari 2025
in Publik
A A
0
LPG 3 Kg

LPG 3 Kg

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang paling dirugikan ketika liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) harus antre lama seperti yang saat ini terjadi? Ya perempuan. Mengapa begitu? ya karena perempuan dalam sistem patriarki sudah dibebankan untuk memegang kunci keberlangsungan hidup keluarga mereka. Perempuan bertanggung jwab untuk memastikan asap dapur harus menyala dan memastikan pangan untuk seluruh anggota keluarganya.

Persoalan LPG 3 kg ini tidak bisa dianggap remeh sebagai dinamika kebijakan pemerintah saja,  karena rakyat semakin menjerit dan perempuan semakin hari semakin dibuat terhimpit.

Padahal perempuan sudah diberatkan dengan tanggung jawab moral yang dibentuk oleh kontruksi masyarakat, belum lagi beban-beban reproduksi  yang harus perempuan alami. Bahkan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan masih menjadi momok menakutkan bagi perempuan yang sepenuhnya belum memberi ruang aman.

Alih-alih memberdayakan tapi mengapa negara yang seharusnya hadir untuk mensejahterakan malah kalut dan sembrono membuat kebijakan.

Hilangnya Nyawa

Salah satu kisah pilu menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga kelelahan akibat mengantre LPG 3 kg selama berjam-jam.

Beliau adalah perempuan paruh baya bernama Yonih (62) yang meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg.

Mengutip dari liputan6.com menurut keterangan saksi yang juga kerabat korban Dedi menuturkan Yonih diduga kelelahan saat mencari LPG 3 kg,  sebab sebelum ikut mengantre dengan warga lain, Yonik harus bangun subuh, memasak nasi uduk dan lauk pauknya, hingga berjualan.

Kasus ini seharunya cukup menjadi tamparan bagai pemerintah dan pembuat kebijakan, rakyat kecil terutama perempuan  adalah pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini. Mereka hanya ingin memastikan keberlangsungan hidup dalam keluarganya namun harus diberatkan dengan antrean gas ini.

Antrean ini pun telah banyak memicu polemik dan konflik bukan hanya di satu daerah saja, bagaimana tidak mereka yang sudah mengantre pun tidak terjamin akan kebagian karena stok gas yang langka dan kehabisan.

Apa yang sebenarnya ingin pemerintah bangun? Jika benar target mereka adalah menunjang makanan bergizi, lalu mengapa persoalan dasar rumah tangga sekedar menyalakan api harus se-menyulitkan ini? Lalu bagaimana mungkin itu bisa terealisasikan jika kebutuhan dasar saja sulit kita dapatkan?

Perempuan Pihak yang Paling Terdampak

Hal lain  yang menjadi sorotan di balik fenomena ini adalah kebanyakan perempuanlah yang ikut mengantre dan mencari LPG. Tentu saja seperti yang sudah saya kemukakan di awal tulisan bahwa ini tidak terlepas dari sistem patriarki yang masih membelenggu kita sampai saat ini.

Sistem patriarki yang sudah tertatanam sejak lama, memang telah mempengaruhi banyak kehidupan. Termasuk dalam pembagian peran publik domestik laki-laki dan perempuan. Di bawah sistem ini, pekerjaan rumah tangga sudah menjadi tanggung jawab perempuan.

Mengutip dari laman kupipedia.id “Dalam konteks agama dan budaya, keberadaan perempuan di ruang domestik dipandang sebagai norma agama dan budaya. Ini terkait dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus anak-anak dan melayani suami. Kodrat perempuan dalam budaya adalah kasur, sumur dan dapur, atau masak, macak (berdandan) dan manak (melahirkan)”.

Oleh karenanya, tidak jarang perempuan merasa bahwa mereka harus melakukan segala sesuatunya dengan sempurna. Dan jika terjadi masalah dalam urusan rumah tangga seperti kehabisan LPG atau mengantre lama untuk mendapatkannya mereka adalah yang paling bertanggung jawab.

Jadi bisa kita bayangkan, selain memastikan roda rumah tangga harus tetap berjalan dari mencuci, memasak, mengurus anak dan suami. Sekarang harus terbebani dengan beratnya mengantre LPG yang itu pun tidak ada jaminan.

Tanggung jawab perempuan sebagai “penjaga rumah tangga” sudah cukup menyiratkan adanya ketidakadilan. Kebijakan ini menambah riuh beban-beban perempuan. Beban ini tidak hanya berdampak pada perempuan secara fisik, tetapi juga emosional. Stres karena harus menunggu lama dalam antrian, rasa cemas jika LPG kehabisan sedangkan dia punya tuntutan besar di rumah tangganya.

Harapanya perempuan dituntut bisa aktif berkiprah di ruang publik tapi realitasnya urusan dapur saja dipersulit, harapanya anak dan ibu hamil tercukupi gizi. Lalu bagaimana bisa terjadi jika kebijakan dibuat rumit karena LPG?

Pentingnya Perubahan dalam Perspektif Sosial dan Kebijakan Publik

Proses distribusi yang kurang terorganisir dan tidak memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan justru semakin memperburuk beban sosial yang mereka tanggung. Fenomena antrean LPG bukan hanya menyangkut masalah fisik saja. Tapi kita bisa melihat deretan PR besar kepada kita sebagai masyarakat dan juga kepada pemerintah.

Sampai saat ini pun masih kita dapati ketimpangan gender berupa pembedaan peran domestik dan publik. Sehingga perempuanlah yang bertanggung jawab untuk memastikan roda rumah tangga berjalan dengan lancat. Termasuk di dalamnya tanggung jawab penyediaan pangan untuk keluarga.

Masih sedikit masyarakat yang sepenuhnya sadar bahwa tugas-tugas rumah tangga sebagai tanggungjawab bersama bukan satu pihak saja.

Buku Perempuan Bukan Makhluk Domestik karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan prinsip mubadalahnya menjadi referensi yang baik yang menegaskan pentingnya prinsip kesalingan dalam rumah tangga dan pembagian peran yang adil yang tidak memberatkan satu pihak saja.

Pemerintah yang seharusnya hadir untuk meringankan beban dengan memperbaiki sistem dan ikut menciptakan keadilan dan mensejahterkan rakyatnya sebagaimana amanat UUD 1945, harulah lebih peka dalam melihat kondisi masyarakat dari akar rumput dan menimbang secara spesisfik pengalaman perempuan dalam membuat setiap kebijakan.

Sehingga kebijakan yang pemerintah terbitkan memang sudah tepat sasaran dan jelas membawa kemanfaatan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus mulai melihat masalah ini sebagai masalah struktural yang membutuhkan perhatian dan solusi yang tepat untuk semua pihak. []

Tags: Antrean LPG 3 KgBayang-bayangbeban gandaPatriakiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Next Post

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Film 1 Kakak 7 Ponakan

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0