Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Antrean LPG 3 Kg: Beban Ganda Perempuan dalam Bayang-bayang Patriarki

Jadi bisa kita bayangkan, selain memastikan roda rumah tangga harus tetap berjalan dari mencuci, memasak, mengurus anak dan suami. Sekarang harus terbebani dengan beratnya mengantre LPG yang itu pun tidak ada jaminan.

Siti Robiah by Siti Robiah
4 Februari 2025
in Publik
A A
0
LPG 3 Kg

LPG 3 Kg

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang paling dirugikan ketika liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) harus antre lama seperti yang saat ini terjadi? Ya perempuan. Mengapa begitu? ya karena perempuan dalam sistem patriarki sudah dibebankan untuk memegang kunci keberlangsungan hidup keluarga mereka. Perempuan bertanggung jwab untuk memastikan asap dapur harus menyala dan memastikan pangan untuk seluruh anggota keluarganya.

Persoalan LPG 3 kg ini tidak bisa dianggap remeh sebagai dinamika kebijakan pemerintah saja,  karena rakyat semakin menjerit dan perempuan semakin hari semakin dibuat terhimpit.

Padahal perempuan sudah diberatkan dengan tanggung jawab moral yang dibentuk oleh kontruksi masyarakat, belum lagi beban-beban reproduksi  yang harus perempuan alami. Bahkan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan masih menjadi momok menakutkan bagi perempuan yang sepenuhnya belum memberi ruang aman.

Alih-alih memberdayakan tapi mengapa negara yang seharusnya hadir untuk mensejahterakan malah kalut dan sembrono membuat kebijakan.

Hilangnya Nyawa

Salah satu kisah pilu menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga kelelahan akibat mengantre LPG 3 kg selama berjam-jam.

Beliau adalah perempuan paruh baya bernama Yonih (62) yang meninggal dunia usai terjatuh sembari menenteng 2 tabung LPG 3 kg.

Mengutip dari liputan6.com menurut keterangan saksi yang juga kerabat korban Dedi menuturkan Yonih diduga kelelahan saat mencari LPG 3 kg,  sebab sebelum ikut mengantre dengan warga lain, Yonik harus bangun subuh, memasak nasi uduk dan lauk pauknya, hingga berjualan.

Kasus ini seharunya cukup menjadi tamparan bagai pemerintah dan pembuat kebijakan, rakyat kecil terutama perempuan  adalah pihak yang paling terdampak dari kebijakan ini. Mereka hanya ingin memastikan keberlangsungan hidup dalam keluarganya namun harus diberatkan dengan antrean gas ini.

Antrean ini pun telah banyak memicu polemik dan konflik bukan hanya di satu daerah saja, bagaimana tidak mereka yang sudah mengantre pun tidak terjamin akan kebagian karena stok gas yang langka dan kehabisan.

Apa yang sebenarnya ingin pemerintah bangun? Jika benar target mereka adalah menunjang makanan bergizi, lalu mengapa persoalan dasar rumah tangga sekedar menyalakan api harus se-menyulitkan ini? Lalu bagaimana mungkin itu bisa terealisasikan jika kebutuhan dasar saja sulit kita dapatkan?

Perempuan Pihak yang Paling Terdampak

Hal lain  yang menjadi sorotan di balik fenomena ini adalah kebanyakan perempuanlah yang ikut mengantre dan mencari LPG. Tentu saja seperti yang sudah saya kemukakan di awal tulisan bahwa ini tidak terlepas dari sistem patriarki yang masih membelenggu kita sampai saat ini.

Sistem patriarki yang sudah tertatanam sejak lama, memang telah mempengaruhi banyak kehidupan. Termasuk dalam pembagian peran publik domestik laki-laki dan perempuan. Di bawah sistem ini, pekerjaan rumah tangga sudah menjadi tanggung jawab perempuan.

Mengutip dari laman kupipedia.id “Dalam konteks agama dan budaya, keberadaan perempuan di ruang domestik dipandang sebagai norma agama dan budaya. Ini terkait dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga yang harus mengurus anak-anak dan melayani suami. Kodrat perempuan dalam budaya adalah kasur, sumur dan dapur, atau masak, macak (berdandan) dan manak (melahirkan)”.

Oleh karenanya, tidak jarang perempuan merasa bahwa mereka harus melakukan segala sesuatunya dengan sempurna. Dan jika terjadi masalah dalam urusan rumah tangga seperti kehabisan LPG atau mengantre lama untuk mendapatkannya mereka adalah yang paling bertanggung jawab.

Jadi bisa kita bayangkan, selain memastikan roda rumah tangga harus tetap berjalan dari mencuci, memasak, mengurus anak dan suami. Sekarang harus terbebani dengan beratnya mengantre LPG yang itu pun tidak ada jaminan.

Tanggung jawab perempuan sebagai “penjaga rumah tangga” sudah cukup menyiratkan adanya ketidakadilan. Kebijakan ini menambah riuh beban-beban perempuan. Beban ini tidak hanya berdampak pada perempuan secara fisik, tetapi juga emosional. Stres karena harus menunggu lama dalam antrian, rasa cemas jika LPG kehabisan sedangkan dia punya tuntutan besar di rumah tangganya.

Harapanya perempuan dituntut bisa aktif berkiprah di ruang publik tapi realitasnya urusan dapur saja dipersulit, harapanya anak dan ibu hamil tercukupi gizi. Lalu bagaimana bisa terjadi jika kebijakan dibuat rumit karena LPG?

Pentingnya Perubahan dalam Perspektif Sosial dan Kebijakan Publik

Proses distribusi yang kurang terorganisir dan tidak memperhatikan kebutuhan spesifik perempuan justru semakin memperburuk beban sosial yang mereka tanggung. Fenomena antrean LPG bukan hanya menyangkut masalah fisik saja. Tapi kita bisa melihat deretan PR besar kepada kita sebagai masyarakat dan juga kepada pemerintah.

Sampai saat ini pun masih kita dapati ketimpangan gender berupa pembedaan peran domestik dan publik. Sehingga perempuanlah yang bertanggung jawab untuk memastikan roda rumah tangga berjalan dengan lancat. Termasuk di dalamnya tanggung jawab penyediaan pangan untuk keluarga.

Masih sedikit masyarakat yang sepenuhnya sadar bahwa tugas-tugas rumah tangga sebagai tanggungjawab bersama bukan satu pihak saja.

Buku Perempuan Bukan Makhluk Domestik karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan prinsip mubadalahnya menjadi referensi yang baik yang menegaskan pentingnya prinsip kesalingan dalam rumah tangga dan pembagian peran yang adil yang tidak memberatkan satu pihak saja.

Pemerintah yang seharusnya hadir untuk meringankan beban dengan memperbaiki sistem dan ikut menciptakan keadilan dan mensejahterkan rakyatnya sebagaimana amanat UUD 1945, harulah lebih peka dalam melihat kondisi masyarakat dari akar rumput dan menimbang secara spesisfik pengalaman perempuan dalam membuat setiap kebijakan.

Sehingga kebijakan yang pemerintah terbitkan memang sudah tepat sasaran dan jelas membawa kemanfaatan bukan sebaliknya. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus mulai melihat masalah ini sebagai masalah struktural yang membutuhkan perhatian dan solusi yang tepat untuk semua pihak. []

Tags: Antrean LPG 3 KgBayang-bayangbeban gandaPatriakiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Next Post

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Film 1 Kakak 7 Ponakan

Film 1 Kakak 7 Ponakan: Arti Keluarga, Kebersamaan, Perjuangan, Cinta dan Ketulusan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0