Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa yang Salah dari Laku Kesalingan?

Konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas

Rizka Umami by Rizka Umami
9 September 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Patriarki

Patriarki

3
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan dengan Hari Literasi Internasional tahun ini, saya mengawalinya dengan membaca beberapa artikel tentang perkembangan dunia literasi. Tidak sekadar baca tulis, tetapi mencakup literasi finansial dan digital yang penting untuk diketahui oleh tiap-tiap orang. Dalam dunia digital, literasi tumbuh pesat dengan berbagai ragam bentuk dan fungsi, tidak hanya menghibur dan menyebarkan informasi atau berita, tetapi juga digunakan untuk menyebarkan ideologi, propaganda dan lain sebagainya. Hal yang tidak bisa dipungkiri juga dilakukan oleh gerakan Islam konservatif.

Bicara soal Islam konservatif, telah banyak ditemukan di media sosial akun-akun yang secara massif mendukung paham-paham tertentu, yang menempatkan Islam menjadi tidak ramah secara sosial. Pun terhadap perempuan. Beragam meme tentang bagaimana seharusnya perempuan bersikap, bagaimana harus menutup aurat, bagaimana perempuan harus bicara dan menjadi shalihah dengan menjauhi feminisme, dan lain sebagainya, secara provokatif dihadirkan dengan sengaja.

Beberapa waktu lalu, meme yang senada juga kembali ditemukan. Di mana isi teksnya tidak hanya provokatif tapi juga menyerang gagasan feminis muslim dan gagasan mubadalah yang dikatakan sebagai virus varian baru. Adapun petikan isi meme tersebut berbunyi, “… Varian baru feminisme Islam menyerang jantung ajaran Islam, merombak konsep wahyu dan tafsir dengan metode tukeran, iri-irian, saling-salingan (bahasa arabnya = mubadalah).”

Bagi saya, meme tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menggembosi semangat perempuan yang selama ini berjuang untuk mendapatkan posisi yang setara dan bersama-sama mendorong tercapainya keadilan bagi setiap manusia. Berangkat dari obrolan di grup kontributor mubadalah tentang meme tersebut, saya ingin kembali mengulas konsep dasar mubadalah yang saya pahami dan di mana letak gagasan mubadalah tersebut di dalam al-Qur’an. Sehingga bisa menjawab kekeliruan narasi dalam meme tersebut.

Apa sih mubadalah? Dalam Qirā’ah Mubādalah (2019) Kiai Faqih Abdul Kodir telah menjelaskan secara detail makna kata ini. Bahkan di dalam Al-Qur’an kata mubadalah disebut sebanyak 44 kali. Mubadalah berasal dari akar suku kata ba-da-la yang artinya mengubah, menukar dan mengganti. Istilah mubadalah juga merupakan bentuk kesalingan antar dua belah pihak, laki-laki dan perempuan (h.59).

Jadi konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas. Misalnya dalam petikan QS. Al-Maidah: 2 yang artinya, “… saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan…”

Dalam terjemahan ayat tersebut jelas menyeru kepada manusia, untuk menjalankan laku kesalingan. Saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan bukan sebaliknya. Apakah ayat tersebut hanya berlaku untuk satu jenis kelamin tertentu? Faktanya tidak. Ayat tersebut tidak hanya merujuk pada satu jenis kelamin tertentu. Allah menyeru kepada manusia, jadi bisa laki-laki dan perempuan sekaligus. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Allah tidak pilih kasih terhadap makhluk ciptaan-Nya. Keduanya memiliki tugas untuk saling menolong dan saling menjauhi permusuhan dan dosa.

Selain itu disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 58, “Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah memikul dusta yang besar dan dosa yang nyata.” Dalam ayat ini fakta bahwa Allah melindungi orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, semakin jelas. Jadi gagasan mubadalah tidaklah membela ketidakadilan, dan jelas bahwa gagasan ini berlandasan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang dipahami secara kontekstual.

Di sini laku kesalingan jelas-jelas tidak keluar dari ajaran Islam. Justru laku kesalingan adalah salah satu ajaran dalam Islam itu sendiri. Laku kesalingan di masa Nabi pun sesungguhnya telah dijejakkan oleh Nabi Agung Muhammad Saw. Ketika Nabi dan istrinya, Khadijah sama-sama berdagang. Nabi dan istrinya yang lain juga menjalankan laku kesalingan ketika di rumah, seperti dalam memasak, mencuci baju dan merawat anak.

Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang menganggap gagasan mubadalah dan hadirnya feminis muslim sebagai kecacatan atau virus baru, saya khusnudzan pihak-pihak tersebut hanya belum membaca dan memahami konsep feminisme dalam Islam yang telah diusung para tokoh muslim secara mendalam. Sebab baik gagasan mubadalah dan feminisme Islam, memiliki tujuan yang mulia, sesuai dengan ajaran dalam al-Qur’an.

Bukankah kehadiran Muhammad dan Islam yang dibawanya juga dalam rangka melebih-baikkan derajat perempuan di dalam masyarakat? Dari budak dan barang waris menjadi subjek yang utuh dan memiliki hak waris, berjuang di medan perang dan berpendidikan. Bukankah perjuangan itu yang kita teladani hingga hari ini? Wallahu a’lam. []

Tags: feminismeGenderInspirasi Keadilan RelasiislamkeadilanKesalinganKesetaraanmuslimperspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad SAW adalah Sang Pembela Perempuan

Next Post

Sikap Indonesia Untuk Perlindungan Perempuan di Afghanistan

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Next Post
Indonesia

Sikap Indonesia Untuk Perlindungan Perempuan di Afghanistan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0