Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa yang Salah dari Laku Kesalingan?

Konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas

Rizka Umami Rizka Umami
9 September 2021
in Pernak-pernik
0
Patriarki

Patriarki

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bertepatan dengan Hari Literasi Internasional tahun ini, saya mengawalinya dengan membaca beberapa artikel tentang perkembangan dunia literasi. Tidak sekadar baca tulis, tetapi mencakup literasi finansial dan digital yang penting untuk diketahui oleh tiap-tiap orang. Dalam dunia digital, literasi tumbuh pesat dengan berbagai ragam bentuk dan fungsi, tidak hanya menghibur dan menyebarkan informasi atau berita, tetapi juga digunakan untuk menyebarkan ideologi, propaganda dan lain sebagainya. Hal yang tidak bisa dipungkiri juga dilakukan oleh gerakan Islam konservatif.

Bicara soal Islam konservatif, telah banyak ditemukan di media sosial akun-akun yang secara massif mendukung paham-paham tertentu, yang menempatkan Islam menjadi tidak ramah secara sosial. Pun terhadap perempuan. Beragam meme tentang bagaimana seharusnya perempuan bersikap, bagaimana harus menutup aurat, bagaimana perempuan harus bicara dan menjadi shalihah dengan menjauhi feminisme, dan lain sebagainya, secara provokatif dihadirkan dengan sengaja.

Beberapa waktu lalu, meme yang senada juga kembali ditemukan. Di mana isi teksnya tidak hanya provokatif tapi juga menyerang gagasan feminis muslim dan gagasan mubadalah yang dikatakan sebagai virus varian baru. Adapun petikan isi meme tersebut berbunyi, “… Varian baru feminisme Islam menyerang jantung ajaran Islam, merombak konsep wahyu dan tafsir dengan metode tukeran, iri-irian, saling-salingan (bahasa arabnya = mubadalah).”

Bagi saya, meme tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga menggembosi semangat perempuan yang selama ini berjuang untuk mendapatkan posisi yang setara dan bersama-sama mendorong tercapainya keadilan bagi setiap manusia. Berangkat dari obrolan di grup kontributor mubadalah tentang meme tersebut, saya ingin kembali mengulas konsep dasar mubadalah yang saya pahami dan di mana letak gagasan mubadalah tersebut di dalam al-Qur’an. Sehingga bisa menjawab kekeliruan narasi dalam meme tersebut.

Apa sih mubadalah? Dalam Qirā’ah Mubādalah (2019) Kiai Faqih Abdul Kodir telah menjelaskan secara detail makna kata ini. Bahkan di dalam Al-Qur’an kata mubadalah disebut sebanyak 44 kali. Mubadalah berasal dari akar suku kata ba-da-la yang artinya mengubah, menukar dan mengganti. Istilah mubadalah juga merupakan bentuk kesalingan antar dua belah pihak, laki-laki dan perempuan (h.59).

Jadi konsep kesalingan sendiri disadari atau tidak, secara tekstual dan eksplisit telah disampaikan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak ayat yang menempatkan manusia laki-laki dan perempuan secara setara, baik pada ruang personal maupun sosial dan publik secara luas. Misalnya dalam petikan QS. Al-Maidah: 2 yang artinya, “… saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan…”

Dalam terjemahan ayat tersebut jelas menyeru kepada manusia, untuk menjalankan laku kesalingan. Saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan bukan sebaliknya. Apakah ayat tersebut hanya berlaku untuk satu jenis kelamin tertentu? Faktanya tidak. Ayat tersebut tidak hanya merujuk pada satu jenis kelamin tertentu. Allah menyeru kepada manusia, jadi bisa laki-laki dan perempuan sekaligus. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Allah tidak pilih kasih terhadap makhluk ciptaan-Nya. Keduanya memiliki tugas untuk saling menolong dan saling menjauhi permusuhan dan dosa.

Selain itu disebutkan dalam QS. Al-Ahzab: 58, “Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka lakukan, maka sesungguhnya mereka telah memikul dusta yang besar dan dosa yang nyata.” Dalam ayat ini fakta bahwa Allah melindungi orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, semakin jelas. Jadi gagasan mubadalah tidaklah membela ketidakadilan, dan jelas bahwa gagasan ini berlandasan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang dipahami secara kontekstual.

Di sini laku kesalingan jelas-jelas tidak keluar dari ajaran Islam. Justru laku kesalingan adalah salah satu ajaran dalam Islam itu sendiri. Laku kesalingan di masa Nabi pun sesungguhnya telah dijejakkan oleh Nabi Agung Muhammad Saw. Ketika Nabi dan istrinya, Khadijah sama-sama berdagang. Nabi dan istrinya yang lain juga menjalankan laku kesalingan ketika di rumah, seperti dalam memasak, mencuci baju dan merawat anak.

Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang menganggap gagasan mubadalah dan hadirnya feminis muslim sebagai kecacatan atau virus baru, saya khusnudzan pihak-pihak tersebut hanya belum membaca dan memahami konsep feminisme dalam Islam yang telah diusung para tokoh muslim secara mendalam. Sebab baik gagasan mubadalah dan feminisme Islam, memiliki tujuan yang mulia, sesuai dengan ajaran dalam al-Qur’an.

Bukankah kehadiran Muhammad dan Islam yang dibawanya juga dalam rangka melebih-baikkan derajat perempuan di dalam masyarakat? Dari budak dan barang waris menjadi subjek yang utuh dan memiliki hak waris, berjuang di medan perang dan berpendidikan. Bukankah perjuangan itu yang kita teladani hingga hari ini? Wallahu a’lam. []

Tags: feminismeGenderInspirasi Keadilan RelasiislamkeadilanKesalinganKesetaraanmuslimperspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Terkait Posts

KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis
  • Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID