Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

Pengaburan makna sejarah tentang Hari Ibu sebetulnya ada dalam satu muara dengan tujuan untuk membatasi perempuan hanya dalam ranah domestik

Fatmawati by Fatmawati
23 Desember 2025
in Publik
A A
0
Hari Ibu

Hari Ibu

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia merayakan Hari Ibu setiap 22 Desember. Presiden Soekarno pertama kali menetapkan peringatan ini pada tahun 1953 bukan sekadar untuk mengapresiasi kerja domestik perempuan. Sebaliknya, peringatan ini bertujuan menghidupkan kembali memori kolektif tentang Kongres Perempuan Indonesia pertama yang berlangsung pada 22 Desember 1928.

Kala itu, para Ibu dengan lantang menyuarakan isu perkawinan anak, pendidikan, kesehatan reproduksi, dan penolakan poligami. Sejarah masyhur yang harus terus kita ingat bahwa Ibu-Ibu Indonesia pernah mengukir catatan revolusioner untuk memperjuangkan keadilan sosial.

Namun, jika kita melihat realitas hari ini, ada semacam ingatan yang terlupakan antara sejarah tersebut dengan cara kita merayakannya. Hari Ibu telah mengalami penyempitan makna. Dari sebuah peringatan gerakan politik dan intelektual, menjadi sekadar perayaan sentimental yang bersifat privat. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Jejak Domestikasi dan Warisan Orde Baru

Reduksi makna ini tidak terjadi secara alamiah, melainkan melalui konstruksi politik yang sistematis. Pada masa pemerintahan Orde Baru, negara memainkan peran besar dalam mendefinisikan siapa itu “perempuan ideal”. Melalui ideologi yang sering kita sebut para sosiolog sebagai “Ibuisme Negara”, peran perempuan terkunci rapat-rapat di ranah domestik.

Menurut Julia Suryakusuma dalam bukunya yang berjudul Ibuisme Negara, pada masa Orde Baru perempuan acap kali terposisikan sebagai pendamping suami (melalui organisasi seperti Dharma Wanita) dan pengelola rumah tangga (melalui PKK).

Orde Baru mengubah wajah Hari Ibu yang semula merayakan kemandirian politik perempuan menjadi alat untuk mempertegas peran domestik sebagai penjaga stabilitas keluarga. Narasi ini mengukur keberhasilan perempuan hanya dari kepatuhan kepada suami dan kemampuan mendidik anak demi pembangunan nasional. Dampaknya, penguasa secara sengaja memadamkan semangat kritis Kongres Perempuan 1928 yang menuntut hak sipil dan politik.

Depolitisasi dan Pengaburan Sejarah

Lebih jauh lagi, terjadi upaya depolitisasi gerakan perempuan pasca-peristiwa 1965. Organisasi perempuan yang kritis dan radikal dibubarkan atau tercitrakan buruk. Untuk memastikan tidak ada lagi gerakan perempuan yang berani menggugat kebijakan negara, makna Hari Ibu pun terpoles dan terbatas pada narasi peran domestik dan apolitis.

Alih-alih membicarakan hak-hak buruh perempuan atau keterwakilan perempuan di parlemen, perayaan Hari Ibu berganti dengan lomba memasak, merias wajah, atau sekadar pemberian bunga. Sejarah tentang Nn. Sujatin Kartowiyono atau Siti Munijah yang berpidato tentang martabat bangsa di podium kongres pun terkubur di bawah tumpukan kartu ucapan “Selamat Hari Ibu” yang manis namun kosong akan nilai perjuangan.

Konsep Kesalingan dan Upaya Menghentikan Domestikasi

Pengaburan makna sejarah tentang Hari Ibu sebetulnya ada dalam satu muara dengan tujuan untuk membatasi perempuan hanya dalam ranah domestik. Maka dari itu, penting kiranya untuk menghentikan konsep domestikasi sebagai wadah yang memenjarakan potensi perempuan. Konsep kesalingan atau mubadalah sebagaimana yang sering disampaikan oleh Faqihuddin Abdul Kodir adalah cara pandang yang relevan untuk mencapai keadilan.

Perspektif Mubadalah mengubah cara kita melihat relasi laki-laki dan perempuan dari kacamata hierarki menjadi kemitraan sejajar yang saling menopang. Alih-alih terjebak dalam dikotomi siapa yang melayani dan dilayani, prinsip ini memosisikan keduanya sebagai rekan yang setara dalam setiap aspek kehidupan.

Berbeda dengan domestikasi Orde Baru yang memaksakan peran tunggal perempuan di rumah, konsep kesalingan tidak terlepas dari tujuan keadilan hakiki. Paradigma ini menekankan bahwa tanggung jawab merawat kehidupan rumah tangga sekaligus membangun peradaban di ruang publik merupakan mandat kemanusiaan yang harus laki-laki dan perempuan pikul bersama.”

Mengadopsi semangat kesalingan berarti berhenti memandang kerja domestik sebagai beban kodrati yang hanya melekat pada tubuh perempuan. Ketika urusan rumah tangga dan pengasuhan anak disadari sebagai tanggung jawab kolektif, maka pintu bagi perempuan untuk kembali ke “khitah” pergerakan 1928 akan terbuka lebar. Perempuan tidak lagi harus merasa bersalah ketika ia memilih untuk berpolitik, berorganisasi, atau berkarya, karena ia tidak lagi berjuang sendirian dalam ruang privat yang timpang.

Mengembalikan Hari Pergerakan Perempuan Indonesia

Dengan menghentikan domestikasi melalui prinsip kesalingan, kita sedang mengembalikan martabat perempuan Indonesia sebagai subjek penuh dalam sejarah. Hari Ibu bukan lagi menjadi hari kasih sayang dan penghargaan sehari, melainkan momentum yang mengingatkan kita bahwa perubahan besar bangsa ini selalu melibatkan tangan-tangan perempuan yang berdaulat.

Kesalingan menuntut kita untuk saling memanusiakan, saling mendukung peran satu sama lain, dan memastikan bahwa tidak ada lagi perempuan yang suaranya dibungkam atas nama “tugas rumah tangga”.

Pada akhirnya, apa yang sebetulnya kita rayakan setiap 22 Desember adalah sebuah keberanian. Keberanian para perempuan tahun 1928 yang melampaui batas zamannya untuk menuntut hak-hak sipil, politik, dan kemanusiaan. 

Sudah saatnya kita berhenti mereduksi Hari Ibu menjadi sekadar perayaan sentimental. Sudah saatnya kita merebut kembali esensi Hari Ibu sebagai Hari Pergerakan Perempuan Indonesia.

Melalui narasi ini, kita menegaskan bahwa keadilan sosial menuntut keterlibatan perempuan sebagai subjek yang berdaulat. Kita harus membebaskan perempuan dari keterbatasan ruang domestik, memuliakan mereka dalam prinsip kesalingan, dan mengakui peran mereka sebagai motor penggerak perubahan bangsa. []

Tags: Domestikasi PerempuanGerakan Perempuan IndonesiaHari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiaIbuisme Negara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

Next Post

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

Fatmawati

Fatmawati

Aku perempuan, maka aku ada.

Related Posts

Sakit
Personal

Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

2 Februari 2026
Hari Ibu
Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

29 Desember 2025
Perhatian Ibu
Personal

Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

26 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mitokondria
Publik

Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

22 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Next Post
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0