Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Hubungan Seks di Surga dalam Tinjaun Hadits

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Apakah di Surga Bisa Berhubungan Intim

Apakah di Surga Bisa Berhubungan Intim

65
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak laki-laki Muslim yang terobsesi dengan aktivitas dan kenikmatan seksual di surga. Sehingga, dalam berbagai media, sering kita jumpai berita mengenai pelaku bom bunuh diri laki-laki yang mengungkapkan niatnya untuk menjemput bidadari yang cantik jelita di surga. Beberapa waktu lalu juga, kita pernah tergemparkan oleh ceramah agama di salah satu stasiun televisi yang mengabarkan kenikmatan pesta seks bagi laki-laki di surga. Apakah di surga bisa berhubungan intim? Bagaimana hadits Nabi melihatnya?

Facebook juga pernah heboh dengan fatwa seorang ulama laki-laki dari Jordan, yang ditanya perempuan tentang kenikmatan apa yang akan didapatnya nanti di surga. Jawabanya adalah laki-laki yang penisnya besar, keras, dan bisa tegang selamanya. Jawaban ini untuk mengimbangi pernyataanya bahwa laki-laki di surga akan dapat perempuan cantik jelita yang sanggup melayani kebutuhan seksnya tanpa henti.

Sumber Hadits Berhubungan Intim di Surga?

Darimanakah sumber semua cerita ini? Kitab “Sifat al-Jannah” karya Imam Abu Bakr Abdullah bin Muhammad al-Baghdadi, yang dikenal dengan Ibn Abi ad-Dunya (w. 281 H/894 M), ulama abad ke-9 Masehi, bisa menjadi awal penulusuran mengenai kisah-kisah aktivitas seksual di Surga (Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, 1997).

Di Kitab ini ada 124 teks Hadits Nabi Saw yang berisi tentang hal-hal terkait dengan surga. Di samping teks-teks lain dari Sahabat dan Tabiin, yang biasa disebut sebagai Atsar. Totalnya ada 364 teks tentang surga dan para penduduknya di Kitab ini.  Persis di teks yang ke-267 sampai 289 adalah teks-teks yang diberi judul bab “Jimaa’ Ahl al-Jannah”, atau “Hubungan Seks Para Penduduk Surga”. Berarti ada 22 teks hadits mengenai hubungan seksual di halaman 191-200.

Tentu saja, bisa ditelusuri lagi, pada bab-bab yang lain, yang memiliki irisan tema yang berdekatan. Tetapi untuk tulisan pendek ini, bab tentang hubungan seksual penduduk surga ini sudah cukup memberi gambaran tentang cerita-cerita hal ini yang menyebar di kalangan beberapa laki-laki muslim.

Hadits ke 267 dan 268 bercerita tentang aktivitas seksual di surga yang bisa tanpa henti, dengan penis yang tak pernah lunglai, vagina yang tak pernah kendur, libido yang tak pernah turun, dan orgasme yang simultan, kapanpun dan dimanapun, sesuai kehendak masing-masing. Sayangnya, dalam analisis editor Kitab ini, Abdurrahim al-‘Asaslah, sanad kedua hadits ini lemah. Juga, tidak ada satupun kitab hadits mainstream, seperti Kutub Sittah (Bukhari, Muslim, Turmudzi, Abu Dawud, Ibn Majah, dan Nasa’i) yang meriwayatkan kedua teks tersebut.

Hadits ke 269-272 bercerita, dengan berbagai riwayat, tentang kemampuan laki-laki surga untuk mensetubuhi 100 orang perawan dalam satu waktu. Sanad teks-teks ini, 2 lemah (dha’if) dan 2 kuat (sahih). Tetapi yang dianggap kuat (sahih) oleh editor Kitab ini, juga tidak ditemukan di kitab-kitab hadits yang mainstream. Sementara hadits ke 273-276 bercerita tentang laki-laki penduduk surga yang super sibuk memecah keperawanan para bidadari dan selalu bersedia untuk berhubungan intim dengan ribuan perawan dan janda. Namun, kesemua sanda hadits ini juga lemah.

Hadits ke 277 tentang mudahnya memiliki anak bagi penduduk surga, jika ia mengingkannya. Hanya dalam satu jam (saa’ah), atau satu momentum waktu yang cepat, seseorang langsung bisa mengandung, melahirkan, dan anak bisa langsung besar. Sesuai kehendak orang-orang penduduk surga. Hadits ini diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah.

Hadits ke 278 sampai terakhir 289 semuanya berbicara tentang kecantikan dan keindahan para perempuan yang menjadi pasangan laki-laki penduduk surga, yang cantik jelita, putih bening menawan bak cermin yang memantulkan bayangan yang melihatnya, bercahaya, mengalahkan seluruh cahaya yang ada di bumi, terus muda, tidak pernah menjadi tua, terus berubah menjadi perawan, tidak menstruasi, tidak mengeluarkan kotoran, tidak juga kencing, ludah, dahak, bahkan tidak juga memiliki anak. Semua teks hadits ini, menurut editor Kitab, sebagian besar sanadnya lemah. Hanya dua sanad teks hadits, tentang keindahan betis perempuan dan cahayanya yang mengalahkan bumi, yang dianggap kuat. Tetapi juga tidak ditemukan di kitab-kitab mainstream.

Azwajun Muthahharoh

Dus, sebagian besar hadits tentang aktivitas seksual di surga meletakkan laki-laki sebagai subyek dan perempuan sebagai obyek seks bagi laki-laki, sehingga perlu kajian pemaknaan yang lebih resiprokal. Di sisi lain, sebagian besar sanadanya juga lemah dan tidak terdapat pada kitab-kitab hadits maintsream. Tentu saja, ini baru kajian awal, dari satu Kitab, dan memerlukan kajian lanjutan, baik dari sisi sanad, maupun matan, yang diharapkan bisa memiliki citra surga yang lebih resiprokal, sebagai tempat kenikmatan bagi laki-laki maupun perempuan.

Bukankah al-Qur’an sudah bercerita tentang pasangan (azawaajun mutahharoh) di surga yang akan membahagiakan penduduk surga? Dan pasangan, tentu saja, netral gender. Bisa untuk laki-laki yang lalu sering diterjemahkan sebagai bidadari. Bisa juga untuk perempuan, yang sayangnya, tidak ada “terjemahan khusus” sebagaimana kata bidadari sebagai pasangan untuk laki-laki.

Saya lebih cenderung mengartikan “azwajan mutahharoh” dalam al-Qur’an sebagai pasangan seseorang di Surga yang hatinya tulus untuk mencintai dan selalu membahagiakannya. Sementara kata “huurun ‘iin” sebagai pasangan seseorang di Surga yang secara fisik meneduhkan pandangan mata dan membanggakannya.

Baik “azwajan mutahharoh” maupun “huurun ‘iin” adalah netral gender. Tidak khusus untuk laki-laki, sehingga tidak benar jika diterjemahkan menjadi “bidadari” saja untuk laki-laki. Al-Qur’an juga tidak menyebutkan secara khusus, apalagi detail, bahwa ia adalah pasangan seksual. Sekalipun tentu saja, tidak menutup kemungkinan tentang kenikmatan seks ini. Karena surga adalah tempat segala kenikmatan spritual, emosional, fisikal, dan bisa jadi seksual.

Semoga ada kajian lanjutan tentang surga yang lebih mubadalah. Wallahu A’lam.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan dalam Politik

Next Post

Kisah Neng Hannah, Perempuan Satu-Satunya yang Menjadi Peserta Program Shortcourse Filsafat dan Pemikiran Islam di Iran (Bagian 1)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
shortcourse, iran

Kisah Neng Hannah, Perempuan Satu-Satunya yang Menjadi Peserta Program Shortcourse Filsafat dan Pemikiran Islam di Iran (Bagian 1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0