• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Apakah Melajang itu Dosa?

Mubadalah Mubadalah
21/09/2022
in Siapa Berkata Apa
0
Apakah Melajang itu Dosa

Apakah Melajang itu Dosa

100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan data Chief Executive Officer Setipe.com, Razi Thalib, seperti dikutip dari Koran Tempo 4 Oktober 2015, angka jomblo mencapai 52 juta orang. Rentang usia jomblo atau melajang, menurut dia, 18-40 tahun. Riset serupa juga dilakukan oleh Zola Yoana, pendiri Heart Inc. Apakah melajang itu dosa?

Menurut riset Zola, jumlah jomblo di atas usia 27 tahun meningkat dua persen setiap tahun pada 2010 hingga 2014. Pada 2010, jumlah jomblo pria mencapai 4,9 juta orang sementara jomblo perempuan mencapai 4,7 juta. Angka ini meningkat drastis pada 2014, jumlah jomblo pria mencapai 5,1 juta dan perempuan mencapai 5 juta.

Jumlah tersebut tentu bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat pernikahan adalah dambaan hampir setiap manusia. Hampir semua orang berebut ingin masuk dalam lingkaran tersebut, lingkaran yang menjanjikan kebahagiaan, cinta kasih, sebuah perhelatan suci dan sejarah yang paling penting dalam kehidupan manusia.

Namun, ketika proses masuk dalam wilayah pernikahan tersebut tidak secepat waktu yang ditentukan masyarakat, stempel yang negatif biasanya akan segera mengiringi para lajang. Benarkah melajang senegatif itu?
Leli Nurohmah, M.Hum., dosen studi gender Pascasarjana Universitas Indonesia (UI), menyebutkan, menurut sebuah hadis bahwa masuk dalam wadah pernikahan sama rahasianya dengan kapan ruh kita dipisahkan dari raga, sama juga rahasianya kapan kita akan bahagia atau berduka. Terwujudnya impian pernikahan bagi setiap orangnya berbeda pula. Ada yang dengan mudah mendapatkan pasangan, ada juga yang harus bersusah payah mencari pasangan jiwa namun belum juga dipertemukan. Lalu bagaimana menyikapi hal ini, benarkah melajang itu dosa?

Pandangan masyarakat memang tidak semuanya sama terkait hal ini. Di pedesaan misalnya, perempuan dengan usia belia yang sudah menimang anak tampaknya merupakan pemandangan yang lumrah. Jika dibandingkan dengan kondisi di kota-kota besar, keputusan menunda pernikahan bagi seorang perempuan adalah hal yang tidak asing ditemui. Bahkan seiring dengan perkembangan ekonomi dan pandangan orang tentang taraf hidup yang baik, menikah seolah fase yang harus dilalui bagi mereka yang memang telah siap baik secara fisik maupun materil. Bahkan hingga pilihan untuk tidak menikah dengan berbagai alasan, seperti belum mendapatkan calon pasangan hidup, belum siap berkeluarga, ataupun tidak ingin terikat.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Jauh semenjak Islam datang, sesungguhnya sudah ada perempuan yang memilih untuk tidak menikah berdasarkan kesadarannya sendiri, yaitu Rabi’ah Al-‘Adawiyah. Rabi’ah memilih melajang karena alasan mahabbah lillah, kecintaan yang sangat tinggi kepada Allah. Sebuah cara berpikir sufistik yang mengkhawatirkan lunturnya kecintaan kepada Allah karena kecintaan kepada hal-hal duniawi (termasuk cinta kepada lawan jenis). Pun Imam Syafi’i memandang menikah adalah mubah (boleh), tetapi pada kondisi tertentu, sesuai dengan kodrat manusia. Menikah dapat berubah hukum menjadi sunnah, wajib ataupun makruh dan haram.

Bagaimana jika pilihan tidak menikah diambil karena jodoh yang tak kunjung datang atau karena cacat fisik? Sekali lagi dalam ajaran Islam, Allah tidak akan membebankan hamba-Nya kecuali dengan kapasitasnya laa yukallifullah nafsan illaa wus’aha… (QS. Al-Baqarah: 286).

Untuk hal ini, maka cara berpikir positif adalah cara berpikir yang Islami. Masih banyak hal yang bisa dikerjakan walaupun dengan tetap melajang, seperti berkarya dengan menulis buku, mencerahkan dan memberdayakan masyarakat, dan sebagainya. Dengan demikian pilihan melajang tidak akan mencitrakan pilihan negatif, bahkan bisa menjadi counter atas label perawan tua atau bujang lapuk yang masih sering dilabelkan masyarakat kepada para lajang.

Sumber: Keluarga Sakinah, Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008)

Tags: jomblolaki-lakileli nurohmahperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID