Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

“Atas Nama Baik Lembaga” Bukti Pro Korban Kekerasan Seksual, Masa Sih?

Isu kasus kekerasan seksual di kampus sudah tidak aneh lagi di telinga kita, pasalnya dalam ruang lingkup kampus masih banyak sekali terjadi relasi kuasa

Hoerunnisa Hoerunnisa
16 November 2021
in Publik
0
Korban

Korban

144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kasus kekerasan seksual di kampus sudah tidak aneh lagi di telinga kita, pasalnya dalam ruang lingkup kampus masih banyak sekali terjadi relasi kuasa, entah itu relasi kuasa antara mahasiswa dan dosen, kakak tingkat dan adik tingkat, atau bahkan relasi antara teman dengan teman. Di mana hal tersebut menjadi pemicu besar terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Apa lagi dosen memiliki privillage untuk menetapkan aturan-aturan seenaknya pada mahasiswa, tidak sedikit mahasiswa yang diajak bimbingan skripsi di tempat-tempat sepi pengunjung, atau penetapan penanggung jawab mata kuliahnya harus perempuan dengan paras cantik, dan atauran aneh lainnya.

Dengan adanya relasi kuasa tentunya mahasiswa tidak punya daya upaya untuk menolaknya atau sekedar mengajukan opsi lain yang lebih aman baginya, karena jika terjadi maka konsekuensi baginya adalah dipersulit oleh dosen tersebut.

Dan ketika sudah terjadi kekerasan seksual, mahasiswapun masih takut untuk melapor, karena itu adalah keputusan besar yang jika tidak berhasil maka akan banyak melahirkan konsekuensi bagi korban, diantaranya stigma sesama mahasiswa, dipersulit urusan akademik oleh dosen tersebut, dan bahkan ancaman pengeluaran dari kampus akibat struktur kampus yang tidak perspektif korban.

Pandemi sudah berlalu sekitar kurang lebih 2 tahun lamanya, walaupun intensitas bertemu secara langsung antara dosen dan mahasiwa hampir tidak ada karena kuliahpun hanya dapat dilaksanakan secara online, tapi tidak menutup kemungkinan untuk aman dari kekerasan seksual. Justru ternyata melahirkan kekerasan seksual jenis baru, yaitu kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang secara dampak tidak kalah bahaya dengan kekerasan seksual secara langsung.

Beberapa minggu lalu ada seorang teman kuliah saya yang bercerita soal temannya, sebut saja namanya A, yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Bandung, beberapa kali mendapatkan chat persoanal lewat Whatsapp dari salah satu dosennya. Dosen tersebut memaksa A untuk mengirim foto tanpa kerudung di waktu larut malam.

Selain itu, beberapa teman A juga dichat personal dengan permintaan yang sama, bahkan ada yang sampai dikirim foto yang berbau seksual. Ini baru informasi dari satu dosen, belum lagi dosen yang lain, apa lagi rata-rata korban takut untuk speak up.

Dari kasus KBGO ini menyebabkan A dan teman-temannya menyalahkan diri sendiri atas perilaku dosen tersebut, pikiran “apakah perilaku saya menggoda?” dan “apakah baju saya terlalu sexy?” selalu menghantui mereka. Bahkan ada yang beranggapan bahwa kejadian itu adalah aib besar baginya yang tidak boleh diketahui banyak orang.

Selain itu, mereka juga malas untuk mengikuti mata kuliah dosen tersebut, tidak mau menjadi penanggung jawab mata kuliah yang diampu oleh dosen laki-laki, bahkan ada yang berpikir sampai tidak mau kuliah lagi.

Kekerasan seksual tersebut juga bisa terjadi antara mahasiswa lagi, entah itu dalam relasi pertemanan atau senior junior. Selain itu, bahkan di dalam organisasi mahasiswa yang dianggap organisasi progresif dalam ngobrolin isu kesetaraan gender juga marak terjadi kekerasan seksual.

Beberapa bulan lalu, ada seorang teman organisasi saya yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ketuanya sendiri. Sebut saja Z, dia menceritakan kronologisnya kepada saya sambil menangis, jujur saya pribadi tidak tega melihatnya. Z berani speak up setelah beberapa bulan memendam kegelisahannya mengenai “siapa yang harus disalahkan dalam kejadian ini?” dan setelah melakukan terapi ke psikiater dengan diagnosa Boederline Personality disorder (BPD).

Karena posisi pelaku yang lumayan punya privillage juga, tidak sedikit teman-temannya yang menyalahkan korban, misal “wajar saja begitu, kan pakaian Z terbuka” atau “padahal kan cuma digituin aja, kok dibesar-besarkan?” atau “halah, paling si Z baper tapi gak dapat perhatian, jadi ngegoreng isu kaya gitu” dan stigma lainnya.

Yang bikin korban kecewa adalah keputusan organisasi tersebut yang dirasa kurang tegas terhadap pelaku, lagi-lagi semboyan “atas nama baik lembaga” menjadi alasan untuk kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Katanya mau pro terhadap korban, tapi kok masih membiarkan pelaku berkeliaran di lingkungan korban? Bagi saya mengeluarkan korban dari organisasi tersebut adalah sudah hal yang mutlak wajib.

Semboyan “atas nama baik lembaga” juga, sering berlaku dalam tatanan kampus. Rata-rata kasus kekerasan seksual ini kebanyakan berakhir pada meja perdamaian, katanya demi kebaikan kampus, korban dan pelaku. Memang trauma korban bisa sembuh dengan berdamai? Tentu tidak!

Justru kampus yang merdeka dan progresif adalah kampus yang pro terhadap korban kekerasan seksual, begitupun organisasi maju dan masif adalah organisasi yang anti kekerasan seksual dan berani mengeluarkan oknum-oknum pelaku dari organisasi tersebut.

Alhamdulilah ada kabar baik nih! Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan tinggi. Pak Nadiem dengan lantang mengancam akan menurunkan akreditasi kampus yang tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 30 ini. Wah keren sih pak!

PPKS ini mengatur dalam ruang lingkup: (1) Langkah pencegahan kekerasan seksual. (2) Langkah penanganan laporan. (3) Langkah peningkatan keamanan kampus untuk mencegah kasus kekerasa seksual berulang. Kebijakan ini adalah bagian dari pembuktian keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan aja  pro terhadap korban kekerasan seksual, masa kita enggak sih? Apa lagi kita yang ngaku aktivis HAM, karena kekerasan seksual bagian dari pelanggaran HAM. Maka mari kita ramaikan gerakan #Antikekerasanseksualdikampus, kampus keren adalah kampus anti kekerasan seksual. []

Tags: Kekeran SeksualKekerasan berbasis gender onlinekorbanperempuanPermendikbud No.30 Tahun 2021
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID