Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

“Atas Nama Baik Lembaga” Bukti Pro Korban Kekerasan Seksual, Masa Sih?

Isu kasus kekerasan seksual di kampus sudah tidak aneh lagi di telinga kita, pasalnya dalam ruang lingkup kampus masih banyak sekali terjadi relasi kuasa

Hoerunnisa by Hoerunnisa
16 November 2021
in Publik
A A
0
Korban

Korban

3
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kasus kekerasan seksual di kampus sudah tidak aneh lagi di telinga kita, pasalnya dalam ruang lingkup kampus masih banyak sekali terjadi relasi kuasa, entah itu relasi kuasa antara mahasiswa dan dosen, kakak tingkat dan adik tingkat, atau bahkan relasi antara teman dengan teman. Di mana hal tersebut menjadi pemicu besar terjadinya tindakan kekerasan seksual.

Apa lagi dosen memiliki privillage untuk menetapkan aturan-aturan seenaknya pada mahasiswa, tidak sedikit mahasiswa yang diajak bimbingan skripsi di tempat-tempat sepi pengunjung, atau penetapan penanggung jawab mata kuliahnya harus perempuan dengan paras cantik, dan atauran aneh lainnya.

Dengan adanya relasi kuasa tentunya mahasiswa tidak punya daya upaya untuk menolaknya atau sekedar mengajukan opsi lain yang lebih aman baginya, karena jika terjadi maka konsekuensi baginya adalah dipersulit oleh dosen tersebut.

Dan ketika sudah terjadi kekerasan seksual, mahasiswapun masih takut untuk melapor, karena itu adalah keputusan besar yang jika tidak berhasil maka akan banyak melahirkan konsekuensi bagi korban, diantaranya stigma sesama mahasiswa, dipersulit urusan akademik oleh dosen tersebut, dan bahkan ancaman pengeluaran dari kampus akibat struktur kampus yang tidak perspektif korban.

Pandemi sudah berlalu sekitar kurang lebih 2 tahun lamanya, walaupun intensitas bertemu secara langsung antara dosen dan mahasiwa hampir tidak ada karena kuliahpun hanya dapat dilaksanakan secara online, tapi tidak menutup kemungkinan untuk aman dari kekerasan seksual. Justru ternyata melahirkan kekerasan seksual jenis baru, yaitu kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang secara dampak tidak kalah bahaya dengan kekerasan seksual secara langsung.

Beberapa minggu lalu ada seorang teman kuliah saya yang bercerita soal temannya, sebut saja namanya A, yang merupakan mahasiswi salah satu universitas di Bandung, beberapa kali mendapatkan chat persoanal lewat Whatsapp dari salah satu dosennya. Dosen tersebut memaksa A untuk mengirim foto tanpa kerudung di waktu larut malam.

Selain itu, beberapa teman A juga dichat personal dengan permintaan yang sama, bahkan ada yang sampai dikirim foto yang berbau seksual. Ini baru informasi dari satu dosen, belum lagi dosen yang lain, apa lagi rata-rata korban takut untuk speak up.

Dari kasus KBGO ini menyebabkan A dan teman-temannya menyalahkan diri sendiri atas perilaku dosen tersebut, pikiran “apakah perilaku saya menggoda?” dan “apakah baju saya terlalu sexy?” selalu menghantui mereka. Bahkan ada yang beranggapan bahwa kejadian itu adalah aib besar baginya yang tidak boleh diketahui banyak orang.

Selain itu, mereka juga malas untuk mengikuti mata kuliah dosen tersebut, tidak mau menjadi penanggung jawab mata kuliah yang diampu oleh dosen laki-laki, bahkan ada yang berpikir sampai tidak mau kuliah lagi.

Kekerasan seksual tersebut juga bisa terjadi antara mahasiswa lagi, entah itu dalam relasi pertemanan atau senior junior. Selain itu, bahkan di dalam organisasi mahasiswa yang dianggap organisasi progresif dalam ngobrolin isu kesetaraan gender juga marak terjadi kekerasan seksual.

Beberapa bulan lalu, ada seorang teman organisasi saya yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ketuanya sendiri. Sebut saja Z, dia menceritakan kronologisnya kepada saya sambil menangis, jujur saya pribadi tidak tega melihatnya. Z berani speak up setelah beberapa bulan memendam kegelisahannya mengenai “siapa yang harus disalahkan dalam kejadian ini?” dan setelah melakukan terapi ke psikiater dengan diagnosa Boederline Personality disorder (BPD).

Karena posisi pelaku yang lumayan punya privillage juga, tidak sedikit teman-temannya yang menyalahkan korban, misal “wajar saja begitu, kan pakaian Z terbuka” atau “padahal kan cuma digituin aja, kok dibesar-besarkan?” atau “halah, paling si Z baper tapi gak dapat perhatian, jadi ngegoreng isu kaya gitu” dan stigma lainnya.

Yang bikin korban kecewa adalah keputusan organisasi tersebut yang dirasa kurang tegas terhadap pelaku, lagi-lagi semboyan “atas nama baik lembaga” menjadi alasan untuk kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Katanya mau pro terhadap korban, tapi kok masih membiarkan pelaku berkeliaran di lingkungan korban? Bagi saya mengeluarkan korban dari organisasi tersebut adalah sudah hal yang mutlak wajib.

Semboyan “atas nama baik lembaga” juga, sering berlaku dalam tatanan kampus. Rata-rata kasus kekerasan seksual ini kebanyakan berakhir pada meja perdamaian, katanya demi kebaikan kampus, korban dan pelaku. Memang trauma korban bisa sembuh dengan berdamai? Tentu tidak!

Justru kampus yang merdeka dan progresif adalah kampus yang pro terhadap korban kekerasan seksual, begitupun organisasi maju dan masif adalah organisasi yang anti kekerasan seksual dan berani mengeluarkan oknum-oknum pelaku dari organisasi tersebut.

Alhamdulilah ada kabar baik nih! Kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan tinggi. Pak Nadiem dengan lantang mengancam akan menurunkan akreditasi kampus yang tidak melaksanakan Permendikbud Nomor 30 ini. Wah keren sih pak!

PPKS ini mengatur dalam ruang lingkup: (1) Langkah pencegahan kekerasan seksual. (2) Langkah penanganan laporan. (3) Langkah peningkatan keamanan kampus untuk mencegah kasus kekerasa seksual berulang. Kebijakan ini adalah bagian dari pembuktian keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan aja  pro terhadap korban kekerasan seksual, masa kita enggak sih? Apa lagi kita yang ngaku aktivis HAM, karena kekerasan seksual bagian dari pelanggaran HAM. Maka mari kita ramaikan gerakan #Antikekerasanseksualdikampus, kampus keren adalah kampus anti kekerasan seksual. []

Tags: Kekeran SeksualKekerasan berbasis gender onlinekorbanperempuanPermendikbud No.30 Tahun 2021
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibadah, dan Bagaimana Cara Mencari Allah yang Hilang

Next Post

Merayakan Kehilangan atau Kegagalan. Memangnya Bisa?

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

23 Februari 2026
Next Post
Ustadzah Oki

Merayakan Kehilangan atau Kegagalan. Memangnya Bisa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0