Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

Ada anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa, balikan sama mantan istri atau rujuk tidak boleh dilakukan saat istri (atau suami) sedang menjalani ihram, baik ihram haji maupun umrah

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
8 Juni 2024
in Featured, Hukum Syariat
0
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Balikan sama mantan istri (rujuk) merupakan hak suami untuk melanjutkan institusi keluarga yang sempat retak sebab talak. Hal ini berangkat dari ayat Alquran yang menegaskan bahwa rujuk merupakan hak preogatif suami ketimbang lelaki yang baru kenal.

Dalam surah Al-Baqarah Ayat: 228;

{وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا} [البقرة: 228]

Artinya, “Suami-suami mereka (para istri) lebih berhak untuk melakukan rujuk saat sedang menjalani iddah jika mereka (para suami) menginginkan perbaikan” (QS. Al-Baqarah [2]: 228).

Namun, ada anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa, balikan sama mantan istri atau rujuk tidak boleh dilakukan saat istri (atau suami) sedang menjalani ihram, baik ihram haji maupun umrah.

Anggapan tersebut mencuat lantaran rujuk dianggap memiliki fungsi yang sama dengan nikah. Nikah sendiri merupakan hal yang dilarang; dalam arti tidak sah melakukan nikah saat ihram sebagaimana hadis Nabi, “Janganlah menikah dan menikahkan orang lain”.

Tidak heran bila timbul pertanyaan, apakah (mantan) suami boleh merujuk istri saat ihram?

Silang Pendapat Para Ulama Ulama

Menyikapi persoalan melakukan rujuk ketika ihram rupanya para ulama masih silang pendapat. Misalnya tergambar dalam penggalan bait di bawah ini.

ورجعة النكاح في الإحرام … قولان في الصحة عن إمامي

فابن عقيل لا على المشهور … والشيخ بالصحة كالجمهور

“Mengembalikan pernikahan saat ihram ada dua pendapat dalam keabsahannya menurut mazhabku # menurut Ibnu ‘Uqail tidak sah. Sedangkan menurut yang masyhur sebagaimana pendapat jumhur adalah boleh dan sah” (Manshur bin Yunus, al-Manhu al-Syafi’iyah Bi Syarhi Mufradat al-Imam Ahmad, jilid I, halaman 357).

Menurut Imam Ibnu ‘Uqail, sebagai ulama yang berpendapat tidak sah, rujuk merupakan akad yang menjadi pintu untuk menghalalkan hubungan intim. Di mana memiliki esensi yang sama dengan pernikahan.

Jika demikian, ketika nikah terlarang saat ihram, maka rujuk juga terlarang. Sehingga rujuk yang dilakukan saat ihram tidak sah. Pendapat ini selaras dengan salah satu riwayat yang saya kutip dari Imam Ahmad bin Hanbal, (Imam al-Rafi’i, Syarah al-Kabir, Jilid XII, halaman 560).

Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa rujuk saat ihram hukumnya adalah sah. Pendapat ini berdasarkan opini mayoritas ulama, pun kalangan Syafi’iyah semisal  Imam Nawawi menegaskan;

وَتَصِحُّ الرَّجْعَةُ فِي الْإِحْرَامِ عَلَى الْأَصَحِّ.

“Menurut pendapat yang lebih shahih, merujuk saat melakukan ihram hukumnya sah.” (Imam Nawawi,  Al-Raudah Al-Thalibin Wa Umdatu Al-Muftin, jilid XII, hal 67).

Lebih detail lagi, Syekh Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi menandaskan bahwa kendatipun melakukan rujuk saat ihram hukumnya boleh, dan sah tetapi makruh.

وتجوز الرجعة في الإحرام على الأصح – لكن تكره،

Menurut pendapat yang lebih shahih, hukum merujuk istri saat sedang ihram hukumnya boleh. Akan tetapi, dimakruhan.” (Abu Bakar Syatho Al-Dimyathi, I’anatu Al-Thalibin, jilid II, halaman, 361).

Rujuk tidak Sama dengan Menikah

Adapun argumentasi yang melandasi pendapat jumhur ini sebagaimana Imam al-Rafi’i (W. 623 H) katakan. Yaitu rujuk tidak sama dengan nikah. Sebab, rujuk adalah akad yang melanjutkan pernikahan. Sedangkan nikah adalah akad untuk membangun rumah tangga dari awal.

Masih menurut Imam al-Rafi’i, perbedaan ulama menyikapi kebolehan rujuk saat ihram titik tolaknya adalah, apakah dalam rujuk disyaratkan harus ada saksi atau tidak. Bila disyaratkan ada saksi saat rujuk, maka rujuk saat ihram tidak sah. Sebaliknya bila tidak disyaratkan ada saksi maka rujuk saat ihram sah.

وأصحهما: الْجَوَازُ؛ لأَنَّها استدامة، فَأَشْبَهَتِ الإِمْسَاكُ في دَوَام النِّكَاحِ، وقد يبنى هذا الخلاف على أَنَّ الرَّجْعَةَ هل تفتقر إلى حُضُورِ الشُّهُودِ، فَإِنْ قلنا: نعم -أجريناها مَجْرَى الابتداء

“Pendapat yang lebih sahih dari keduanya adalah boleh sebab rujuk adalah melanjutkan pernikahan sehingga serupa dengan menahan perempuan (istri) dalam melanggengkan nikah. Dan khilaf ini dibangun dari asumsi apakah rujuk membutuhkan kehadiran saksi atau tidak. Bila membutuhkan maka rujuk dianggap permulaan (sebagaimana nikah)” (Imam al-Rafi’i, Syarah al-Kabir, jilid XII, halaman 560).

Argumentasi Kebolehan Rujuk saat Ihram

Bahkan Manshur bin Yunus mengemukakan sederet argumentasi kebolehan rujuk saat ihram. Pertama, rujuk adalah menahan istri dari pernikahan. Kedua, rujuk boleh kita lakukan tanpa harus ada wali, saksi, dan bahkan izin istrinya. Ketiga, menurut yang sahih perempuan yang berada dalam masa idah adalah boleh (halal) sebelum rujuk sehingga rujuk bukan guna menghalalkan.

 تصح …لأنها إمساك للزوجة لقوله تعالى: {فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ} [البقرة: 231، 2] ولأنها تجوز بلا ولي ولا شهود ولا إذنها فلم تحرم، كإمساكها بترك الطلاق، ولأن الصحيح من المذهب أن الرجعية مباحة قبل الرجعة فلا يحصل بها إحلال، وإن قلنا إنها محرمة فليس ذلك مانعًا من رجعتها كالتكفير للمظاهر

“Sah melakukan rujuk (saat ihram) … karena rujuk adalah menahan istri sebagaimana firman Allah swt. “Tahanlah mereka dengan makruf” (QS. Al-Baqarah [2]: 23). Dan karena rujuk boleh dilakukan tanpa wali dan saksi, bahkan izin istri maka tidak diharamkan sebagaimana menahan istri dengan tidak menalaknya.

Dan perempuan yang tertalak raj’i sudah halal sebelum rujuk sehingga rujuk tidak menghalalkannya. Andaipun kami berpendapat bahwa perempuan yang tertalak raj’i adalah haram tetapi bukan berarti menjadi halangan untuk merujuknya sebagaimana membayar kafarat atas orang yang menzihar istrinya.” (Manshur bin Yunus, al-Manhu al-Syafi’iyah Bi Syarhi Mufradat al-Imam Ahmad, jilid I, halaman 357).

Kesimpulan

Dari paparan di atas bisa kita simpulkan bahwa anggapan yang beredar di tengah masyarakat bahwa rujuk tidak sah saat ihram memang benar adanya. Hanya saja, itu merupakan pendapat dari sekelompok ulama. Sedangkan menurut jumhur, rujuk tersebut sah kendatipun makruh.

Selama syarat-syarat rujuknya terpenuhi, semisal perpisahannya melalui talak. Lalu talaknya tidak sampai talak tiga, istri masih dalam masa idah, menggunakan sighat, dan sudah melakukan hubungan intim. Keabsahan merujuk istri saat ihram ini karena rujuk tidak sama dengan nikah. []

Tags: hajiIhramperceraianRujuktalak
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID