Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 November 2022
in Hukum Syariat, Rujukan
0
Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

507
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang mau menikah dengan orang lain, atau bersedia diajak menikah dengan orang lain, biasanya ada alasan yang menyertainya. Kata Nabi Saw, sebagaimana dicatat dalam Kitab-kitab hadits utama, bahwa ada empat hal yang biasanya dituju laki-laki dalam menikahi perempuan. Kecantikan fisik, keberlimpahan harta, kedudukan sosial, dan perilaku spiritual atau agama. Nabi Saw lalu menyarankan agar pertimbangan utamanya adalah agama (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Tentu saja, saran Nabi Saw ini juga berlaku sebaliknya. Yaitu bagi perempuan, penting juga untuk mempertimbangkan faktor agama yang ada pada laki-laki yang akan menikahinya. Di samping tiga faktor yang lain juga: kegantengan secara fisik, keberlimpahan harta, dan juga kedudukan sosial. Faktor-faktor ini dianggap banyak orang, laki-laki maupun perempuan, bisa menjadi modal untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga sepanjang usia di dunia.

Keindahan fisik biologis tentu saja menjadi daya tarik banyak orang dalam memilih laki-laki maupun perempuan. Ia menjadi awal dari ketertarikan yang bisa ditangkap oleh indra mata yang memandang. Dengan basis keindahan ini, seseorang berharap kehidupan rumah tangganya akan mudah untuk dinikmati, dijaga, dan dipelihara sampai akhir hayat. Keindahan fisik bisa menjadi modal awal yang secara psikis bisa memacu semangat seseorang untuk berjuang memenuhi segala kebutuhan rumah tangga dan menjaga keberlangsungannya.

Kedudukan sosial yang dimiliki juga sama. Ia bisa menjadi dukungan atau semacam jaminan secara sosial, dari keluarga besar seseorang maupun jaringan yang dimilikinya, sehingga kehidupan rumah tangganya dapat melalui berbagai tantangan hidup yang dihadapi ke depan. Ia bisa merasa aman dan terlindungi, melalui kedudukan seseorang yang dinikahinya, sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik.

Kepemilikan harta tentu saja manfaatnya untuk keberlangsungan keluarga sangat nyata. Semua kebutuhan hidup keluarga bisa dipenuhi dengan harta yang dimiliki. Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, bahkan ritual keagamaan, semuanya memerlukan dukungan harta. Seseorang tentu saja ketika memilih calon mempelai akan mempertimbangkan harta apa yang sudah dimiliki, atau akan dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Lalu Mengapa Mempertimbangkan Agama?

Mari kita baca dulu hadits Nabi Saw yang dimaksud:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ) .

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Seorang perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang memiliki agama, agar kehidupan (rumah tanggamu) lebih terpuji dan lestari”. (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama. Walau, tidak salah juga mempertimbangkan yang lain. Namun, agama-lah yang akan mengikat harta, rupa, dan strata menjadi modal kebaikan bagi kelangsungan hidup berumah tangga.

Apa yang dimaksud agama di sini?

Tentu saja agama di sini adalah prinsip-prinsip yang diajarkan Islam sebagai pondasi moral dalam berumah tangga. Dimana seseorang, karena komitmennya pada prinsip-prinsip ini, akan menggunakan seluruh modal dan potensi yang dimilikinya untuk mendatangkan kebaikan dalam rumah tangganya, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, melindunginya dari segala keburukan, dan membuatnya lestari sebagai ikatan penuh kebahagiaan satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Prinsip-prinsip agama yang dimaksud adalah apa yang biasa dikenal dengan lima pilar pernikahan dalam Islam. Yaitu, pertama tentang pentingnya komitmen pada pernikahan sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21). Kedua, prinsip berpasangan dan bermitra antara suami dan istri (zawaj, QS. Al-Baqarah, 2: 187 dan ar-Rum, 30: 21).

Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan dan saling meridhai satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233). Keempat, perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Kelima, kebiasaan pasutri untuk saling berembug atau musyawarah bersama (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Tentu saja, agama dengan maknanya yang fundamental seperti demikian, akan menjadi basis utama dalam kehidupan rumah tangga yang bisa menghadirkan segala kebaikan untuk semua anggota keluarga, dan melindungi segala keburukan dari mereka. Ia akan menjadi pondasi moral  saat menikahi perempuan, yang bisa mengikat keindahan tubuh, keberlimpahan harta, dan kebaikan status sosial, serta modalitas yang lain, agar benar-benar memberi manfaat dan menguatkan kehidupan rumah tangga.

Tanpa moralitas lima pilar ini, bisa jadi harta justru akan membuat keluarga akan berebut, bertengkar, dan mudah menyakiti. Keindahan fisik juga sangat mungkin menipu diri, sombong, dan kemudian merendahkan orang lain, termasuk anggota keluarga sendiri. Begitupun status sosial, sangat rentan untuk digunakan sebagai modal untuk menipu dan memanipulasi orang lain, sehingga berakibat buruk bagi kelangsungan rumah tangga.

Makna Hadits secara Mubadalah

Dengan penjelasan demikian, makna hadits Abu Hurairah ra di atas juga berlaku secara mubadalah. Artinya, yang diharapkan memiliki prinsip-prinsip agama, berupa lima pilar rumah tangga, adalah tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki.

Karena, jika hanya salah satu yang berpijak pada prinsip agama tersebut, maka tidak akan terjadi kehidupan rumah tangga yang sama-sama bahagia  dan membahagiakan. Rumah tangga dianggap baik, sakinah, dan mashlahah, hanyalah jika kedua sayapnya, suami dan istri, benar-benar menerapkan kelima prinsip tersebut.

Karena itu, prinsip-prinsip agama ini menyasar kedua belah pihak dengan panggunaan kata kesalingan dan kerjasama dalam semua aspek. Mulai dari memandang pernikahan sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama, karakteristik pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan dalam berbuat baik, kesalingan dalam bermusyawarah dan dalam memenuhi kerelaan masing-masing.

Dengan makna agama yang mubadalah ini, jawaban dari pertanyaan judul “Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama” di atas adalah tentu saja seratus  persen YA. Namun, seratus persen yang sama juga perlu ada pada pihak calon mempelai laki-laki. Wallahu a’lam. []

(Catatan: Temukan pembahasan isu-isu hukum keluarga dengan perspektif kesalingan dalam Buku “Qira’ah Mubadalah” (2020). Selama Ramadan,  buku ini sedang ada diskon khusus, yang berminat bisa chat ke admin buku langsung).

Tags: Kesalinganlaki-lakiMubadalahperempuanpernikahan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

15 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID