Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Rujukan
A A
0
Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama?

10
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seseorang mau menikah dengan orang lain, atau bersedia diajak menikah dengan orang lain, biasanya ada alasan yang menyertainya. Kata Nabi Saw, sebagaimana dicatat dalam Kitab-kitab hadits utama, bahwa ada empat hal yang biasanya dituju laki-laki dalam menikahi perempuan. Kecantikan fisik, keberlimpahan harta, kedudukan sosial, dan perilaku spiritual atau agama. Nabi Saw lalu menyarankan agar pertimbangan utamanya adalah agama (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Tentu saja, saran Nabi Saw ini juga berlaku sebaliknya. Yaitu bagi perempuan, penting juga untuk mempertimbangkan faktor agama yang ada pada laki-laki yang akan menikahinya. Di samping tiga faktor yang lain juga: kegantengan secara fisik, keberlimpahan harta, dan juga kedudukan sosial. Faktor-faktor ini dianggap banyak orang, laki-laki maupun perempuan, bisa menjadi modal untuk melangsungkan kehidupan rumah tangga sepanjang usia di dunia.

Keindahan fisik biologis tentu saja menjadi daya tarik banyak orang dalam memilih laki-laki maupun perempuan. Ia menjadi awal dari ketertarikan yang bisa ditangkap oleh indra mata yang memandang. Dengan basis keindahan ini, seseorang berharap kehidupan rumah tangganya akan mudah untuk dinikmati, dijaga, dan dipelihara sampai akhir hayat. Keindahan fisik bisa menjadi modal awal yang secara psikis bisa memacu semangat seseorang untuk berjuang memenuhi segala kebutuhan rumah tangga dan menjaga keberlangsungannya.

Kedudukan sosial yang dimiliki juga sama. Ia bisa menjadi dukungan atau semacam jaminan secara sosial, dari keluarga besar seseorang maupun jaringan yang dimilikinya, sehingga kehidupan rumah tangganya dapat melalui berbagai tantangan hidup yang dihadapi ke depan. Ia bisa merasa aman dan terlindungi, melalui kedudukan seseorang yang dinikahinya, sehingga kehidupan rumah tangga bisa berjalan dengan baik.

Kepemilikan harta tentu saja manfaatnya untuk keberlangsungan keluarga sangat nyata. Semua kebutuhan hidup keluarga bisa dipenuhi dengan harta yang dimiliki. Kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hiburan, bahkan ritual keagamaan, semuanya memerlukan dukungan harta. Seseorang tentu saja ketika memilih calon mempelai akan mempertimbangkan harta apa yang sudah dimiliki, atau akan dimiliki, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Lalu Mengapa Mempertimbangkan Agama?

Mari kita baca dulu hadits Nabi Saw yang dimaksud:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ) .

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Seorang perempuan itu dinikahi karena empat hal: hartanya, status sosialnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah perempuan yang memiliki agama, agar kehidupan (rumah tanggamu) lebih terpuji dan lestari”. (Sahih Bukhari, no.: 3708 dan Sahih Muslim, no: 5146).

Nabi Saw memberitakan tentang kebiasaan orang dalam memilih calon pasangan sebelum menikahi perempuan. Yaitu karena alasan harta, status, kemolekan tubuh, dan agama. Yang diperintahkan Nabi Saw sebagai pertimbangan utama hanya satu, yaitu agama. Walau, tidak salah juga mempertimbangkan yang lain. Namun, agama-lah yang akan mengikat harta, rupa, dan strata menjadi modal kebaikan bagi kelangsungan hidup berumah tangga.

Apa yang dimaksud agama di sini?

Tentu saja agama di sini adalah prinsip-prinsip yang diajarkan Islam sebagai pondasi moral dalam berumah tangga. Dimana seseorang, karena komitmennya pada prinsip-prinsip ini, akan menggunakan seluruh modal dan potensi yang dimilikinya untuk mendatangkan kebaikan dalam rumah tangganya, memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, melindunginya dari segala keburukan, dan membuatnya lestari sebagai ikatan penuh kebahagiaan satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Prinsip-prinsip agama yang dimaksud adalah apa yang biasa dikenal dengan lima pilar pernikahan dalam Islam. Yaitu, pertama tentang pentingnya komitmen pada pernikahan sebagai ikatan yang kokoh (mitsaqan ghalizan, QS. An-Nisa, 4: 21). Kedua, prinsip berpasangan dan bermitra antara suami dan istri (zawaj, QS. Al-Baqarah, 2: 187 dan ar-Rum, 30: 21).

Ketiga, perilaku saling memberi kenyamanan dan saling meridhai satu sama lain (taradhin, QS. Al-Baqarah, 2: 233). Keempat, perilaku untuk saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Kelima, kebiasaan pasutri untuk saling berembug atau musyawarah bersama (tasyawurin, QS. Al-Baqarah, 2: 233).

Tentu saja, agama dengan maknanya yang fundamental seperti demikian, akan menjadi basis utama dalam kehidupan rumah tangga yang bisa menghadirkan segala kebaikan untuk semua anggota keluarga, dan melindungi segala keburukan dari mereka. Ia akan menjadi pondasi moral  saat menikahi perempuan, yang bisa mengikat keindahan tubuh, keberlimpahan harta, dan kebaikan status sosial, serta modalitas yang lain, agar benar-benar memberi manfaat dan menguatkan kehidupan rumah tangga.

Tanpa moralitas lima pilar ini, bisa jadi harta justru akan membuat keluarga akan berebut, bertengkar, dan mudah menyakiti. Keindahan fisik juga sangat mungkin menipu diri, sombong, dan kemudian merendahkan orang lain, termasuk anggota keluarga sendiri. Begitupun status sosial, sangat rentan untuk digunakan sebagai modal untuk menipu dan memanipulasi orang lain, sehingga berakibat buruk bagi kelangsungan rumah tangga.

Makna Hadits secara Mubadalah

Dengan penjelasan demikian, makna hadits Abu Hurairah ra di atas juga berlaku secara mubadalah. Artinya, yang diharapkan memiliki prinsip-prinsip agama, berupa lima pilar rumah tangga, adalah tidak hanya perempuan, namun juga laki-laki.

Karena, jika hanya salah satu yang berpijak pada prinsip agama tersebut, maka tidak akan terjadi kehidupan rumah tangga yang sama-sama bahagia  dan membahagiakan. Rumah tangga dianggap baik, sakinah, dan mashlahah, hanyalah jika kedua sayapnya, suami dan istri, benar-benar menerapkan kelima prinsip tersebut.

Karena itu, prinsip-prinsip agama ini menyasar kedua belah pihak dengan panggunaan kata kesalingan dan kerjasama dalam semua aspek. Mulai dari memandang pernikahan sebagai ikatan kokoh yang harus dijaga bersama, karakteristik pernikahan sebagai kemitraan, kesalingan dalam berbuat baik, kesalingan dalam bermusyawarah dan dalam memenuhi kerelaan masing-masing.

Dengan makna agama yang mubadalah ini, jawaban dari pertanyaan judul “Benarkah Menikahi Perempuan Karena Faktor Agama” di atas adalah tentu saja seratus  persen YA. Namun, seratus persen yang sama juga perlu ada pada pihak calon mempelai laki-laki. Wallahu a’lam. []

(Catatan: Temukan pembahasan isu-isu hukum keluarga dengan perspektif kesalingan dalam Buku “Qira’ah Mubadalah” (2020). Selama Ramadan,  buku ini sedang ada diskon khusus, yang berminat bisa chat ke admin buku langsung).

Tags: Kesalinganlaki-lakiMubadalahperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa Ramadhan

Next Post

Kang Faqih : Suami dan Istri Harus Saling Berbakti

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Next Post
Saling Berbakti

Kang Faqih : Suami dan Istri Harus Saling Berbakti

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0