• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berapa Jumlah Kambing untuk Akikah Laki-laki dan Perempuan?

Apabila kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Redaksi Redaksi
14/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
akikah laki-laki

akikah laki-laki

688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika masyarakat Arab hanya mengenal akikah bagi bayi laki-laki, maka Islam mengenalkannya juga untuk bayi perempuan. Mungkin karena tindakan revolusioner ini, sehingga tradisi yang dilakukan sebagian umat Islam di Arab, menyembelih dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan.

Dalam konteks ini, akikah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan, yang sebagian umat Islam praktikkan merupakan terobosan, dari awalnya yang tanpa apresiasi sama sekali bagi perempuan. Imam Malik, guru Imam Syafi’i, cenderung pada satu kambing untuk akikah bagi laki-laki maupun perempuan.

Dari Malik, dari Hisyam bin Urwah, bahwa ayahnya Urwah bin Zubair, selalu melakukan akikah untu anak-anaknya, laki-laki dan perempuan, satu kambing saja. Imam Malik berkata:

“Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal akikah. Bahwa siapa yang ingin melakukan akikah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik akikah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan orang-orang kami.”

“Orang yang melakukan akikah sama seperti ibadah kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit. Daging (akikah) tidak boleh kita jual sedikitpun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh kita patahkan. Keluarga boleh memakan (daging) akikah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diakikah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut”. (Muwaththa’, Kitab al-‘Aqiqah, no. 1076).

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Dalam beberapa riwayat Hadis, Nabi Muhammad juga hanya menyembelih satu kambing untuk akikah al-Hasan dan al-Husein (Sunan Tirmidzi, no. 1596: Sunan Abu Dawud, no. 2483: Sunan Nasa’i, no. 4230, dan Muwaththa’, no 1075).

2 Kambing untuk Laki-laki dan Perempuan

Memang ada juga riwayat Hadis yang menyatakan bahwa akikah itu dua kambing untuk laki-laki dan satu kambing untuk perempuan (Sunan Tirmidzi, no. 1595: Sunan Abu Dawud, no. 2836: Sunan Nasa’i, no. 4229: dan Sunan Ibn Majah, no. 3282).

Jika riwayat pertama menjadi dasar Mazhab Hanafi dan Maliki, maka riwayat kedua adalah dasar yang Mazhab Syafi’i dan Hambali pakai. Apabila kedua riwayat Hadis ini ingin kita amalkan. Maka batas minimal akikah adalah satu kambing sudah cukup, baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan.

Jika mau menambah, tentu boleh dua kambing untuk laki-laki, sebagaimana juga boleh untuk perempuan. Namun, kebiasaan penambahan bagi bayi laki-laki sama sekali tidak terkait dengan kemuliaannya daripada bayi perempuan. []

Tags: Jumlahkambinglaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version