• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

Kedua pasangan untuk memiliki komitmen untuk saling melayani, menyenangkan dan memuaskan. Termasuk dalam kerja-kerja domestik di dalam rumah tangga.

Redaksi Redaksi
20/06/2025
in Pernak-pernik
0
Seni Kehidupan

Seni Kehidupan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan berumah tangga pada dasarnya adalah seni pengelolaan kehidupan untuk meraih kesejahteraan. Seni yang seharusnya berdasarkan pada cinta kasih kedua belah pihak, suami dan istri. Dari cinta kasih ini lahir komitmen untuk saling berbagi dalam menyelesaikan persoalan dan menunaikan tugas-tugas rumah tangga.

Pembagian ini tentu tidak bisa atas dasar jenis kelamin. Tetapi atas dasar kesempatan dan kemampuan. Karena mungkin saja, seseorang dengan jenis kelamin tertentu, pada kondisi tertentu, tidak memiliki keahlian dan kemampuan untuk menunaikan tugas rumah tangga.

Karena itu, ijtihad fiqh yang kita pilih, adalah ijtihad yang memandang pembagian pekerjaan rumah tangga, kewajiban, maupun tugas-tugas harian, dengan berdasarkan pada keahlian dan kemampuan, bukan pada jenis kelamin (QS. al-Baqarah, 2: 286).

Asumsi bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban perempuan, apalagai kodrat, adalah sepenuhnya salah. Betapa Nabi Muhammad Saw telah mencontohkan bahwa di dalam rumah beliau selalu melakukan kerja-kerja rumah tangga, menjahit baju dan sandal, memerah susu, melayani istri dan melakukan pekerjaan-pekeraan rumah lain. (Mahmud Abu Syuqqah, 1991: juz VI, hal. 130).

Dalam suatu teks hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari, mengatakan: Dari al-Aswad berkata: aku bertanya kepada Aisyah ra: “Apakah yang dikerjakan Nabi ketika berada di dalam rumah?.”

Baca Juga:

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Aisyah menjawab: “Dia selalu berada dalam tugas pelayanan terhadap keluarga, ketika datang waktu shalat, dia keluar untuk shalat”. (HR. Bukhari).

Kehidupan Bersama

Tetapi bukan berarti perempuan dilarang untuk melakukan kerja-kerja domestik di dalam rumah, atau laki-laki diharuskan untuk mengambil alih kerja-kerja tersebut. Fiqh adil gender yang dimaksud, adalah fiqh yang memandang kehidupan berumah tangga sebagai kehidupan bersama antara istri dan suami.

Fiqh yang menganjurkan kedua pasangan untuk memiliki komitmen untuk saling melayani, menyenangkan dan memuaskan. Termasuk dalam kerja-kerja domestik di dalam rumah tangga. Jika suami ingin dibuatkan kopi misalnya, istri juga mungkin ingin dibantu menjemurkan pakaian.

Atau sebaliknya. Yang penting dalam relasi yang adil gender, tidak ada seseorang yang berada dalam posisi untuk selalu melayani yang lain, dalam persoalan rumah tangga. Istri menjadi pelayan selamanya, kapanpun dan di manapun. Dan suami sebagai majikan yang selalu menuntut dan meminta. Dan tidak berlaku sebaliknya.

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: berumah tanggakehidupanseni
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga dengan

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

20 Juni 2025
Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan adalah Pilihan

    Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Azzamine: Ketika Bentuk Proteksi Orang Tua Kepada Anak Perempuan Disalahartikan
  • Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara
  • Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID