Sabtu, 20 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bias Gender dalam Keluarga: Hantu yang Harus Dimusnahkan

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan secara bersama-sama

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
19 Juli 2021
in Keluarga
0
Gender

Gender

268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan setiap orang yang hendak menjalaninya. Segala persiapan, baik teknis maupun non teknis seyogyanya dipersiapkan semaksimal mungkin menjelang hari yang selalu dianggap ‘sakral’ tersebut. Bayangan terkait kebahagiaan yang akan dihadapi dan dijalani setelah menikah acapkali menjadi bumbu tersendiri bagi setiap pasangan. Akan tetapi, tidak melulu tentang kebahagiaan, bayangan buruk juga kerap kali muncul menghantui dua pasangan yang hendak melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang yang lebih serius.

Salah satu isu yang selalu menjadi hantu menjelang pernikahan seseorang ialah isu bias gender dalam keluarga. Bayangan mengenai pertikaian suami istri yang dipicu oleh pembagian tugas atau peran dalam keluarga sering kali muncul dan menjadi momok menakutkan setiap pasangan. Tulisan ini didedikasikan untuk pasangan atau muda-mudi yang hendak melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Narasi kesetaraan gender dalam keluarga memang menjadi sesuatu yang fundamental dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap orang, khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam lingkup inilah muncul paradigma baru mengenai bagaimana pola interaksi yang akan membudaya terhadap relasi di dalamnya, yaitu kesetaraan dalam sebuah keluarga. Mengingat berbagai ketidakadilan dan ketimpangan gender masih terus bermunculan, baik dalam ranah reproduksi, domestik, maupun publik.

Masyarakat secara umum seringkali bias dalam memahami konsep kesetaraan gender. Hal itu kerap kali diartikan secara sempit sebagai sebuah konsep yang kemudian seolah hanya memihak pada kaum perempuan saja. Hingga hari ini, hambatan akan tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga disebabkan oleh relasi yang senjang antar keduanya serta budaya masyarakat setempat yang begitu mengakar.

Salah satu contohnya ialah terkait tanggung jawab menjadi kepada keluarga dalam menjaga keberlangsungan ekonomi ialah menjadi kewajiban seorang laki-laki, sedangkan tanggung jawab domestik menjadi kewajiban seorang perempuan. Dalam konsep kesetaraan, budaya tersebut bisa terbantahkan melalui jalan musyawarah serta melihat kondisi keduanya. Pada keadaan ini memungkinkan seorang perempuan menggantikan peran laki-laki sebagai kepala keluarga, begitupun sebaliknya.

Menerapkan Tiga Tipologi Keputusan dalam Keluarga

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan bersama-sama, dalam artian bahwa harus disepakati untuk dijalankan secara fleksibel dalam setiap kondisi. Selain itu, setiap keputusan yang hendak diambil, baik suami atau istri, dalam proses musyawarah harus memperhatikan tiga tipologi, antara lain: notification, obligation, dan freedom.

Pertama yaitu tipologi notification. Tipologi ini mengharuskan sepasang suami istri untuk saling memberikan pemberitahuan satu sama lain. Keputusan yang akan dihasilkan harus sudah dianalisa secara mendalam oleh keduanya. Keputusan tersebut tidak boleh fundamental terhadap keberlangsungan kehidupan dalam keluarga, yakni keputusan yang nantinya dilaksanakan sehari-hari.

Misalnya ketika suami atau istri mengahdiri suatu kegiatan di luar jam kerja. Ada beberapa pandangan yang seharusnya diluruskan dalam situasi seperti ini, karena akan menimbulkan  kerugian satu pihak saja. Sebagai contoh, seorang istri yang hendak menghadiri kegiatan organisasi, rapat pekerjaan, atau bahkan ketika istri hendak menerima tamu lawan jenis yang akan datang ke rumah.

Dalam situasi tersebut, pandangan masyarakat secara umum akan menyatakan bahwa istri tersebut wajib meminta izin kepada suaminya. Anehnya, pada keadaan yang sama seringkali tidak diberlakukan hal sebaliknya. Situasi seperti ini merupakan salah satu penyebab ketidakadilan dalam keluarga, salah satu di antara keduanya pasti merasa dirugikan baik istri maupun suami. Hal seperti itu harus dibenahi dengan komitmen saling percaya dan mengesampingkan anggapan yang negatif, sehingga nantinya mampu melahirkan kesetaraan yang nyata.

Selanjutnya tipologi obligation, tipologi ini mengharuskan diadakannya musyawarah yang serius antar suami dan istri dalam setiap memutuskan perkara rumah tangga. Keduanya perlu benar-benar menyadari bahwa masalah yang dihadapi bersifat penting, sehingga nantinya harus saling mendengarkan satu sama lain dengan mengedepankan kesetaraan.

Tipologi ini mengharuskan untuk menghilangkan konsep pemimpin dalam keluarga. Hal itu diperlukan karena jika menggunakan istilah ‘pemimpin’, maka nantinya akan ada orang pertama dan menganggap lainnya sebagai orang kedua dan seterusnya. Jika terjadi penggolongan seperti itu, keputusan yang dibuat nantinya akan bersifat otoritas dari orang pertama yang memilikii kekuasaan lebih untuk mengatur.

Kemudian, yang terakhir ialah tipologi freedom. Tipologi ini memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil. Maksudnya ialah baik suami maupun istri harus menyadari bahwa keputusan yang diambil bersifat baik yang harus dijalankan, sehingga nantinya keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini diperlukan supaya nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak, karena pertimbangan terbesar dalam keputusan tersebut ialah tidak lain untuk kebaikan keluarga.

Melalui tiga tipologi tersebut di atas, setiap pasangan baik suami ataupun istri, harus mampu membedakan serta menggolongkan setiap keputusan yang ada. Jika memiliki nilai kebaikan, maka keputusan terbaik harus segera diambil dan sebaliknya. Hal tersebut diharapkan mampu menebarkan manfaat serta menghilangkan narasi ketidakadilan. konsep kesetaraan antara istri dan suami dalam keluarga akan mengantarkan pada terwujudnya keluarga sejahtera.

Bias gender dalam keluarga bukanlah hantu yang tidak dapat dimusnahkan. Dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembagian peran, baik domestik serta peran publik. Sehingga nantinya, ketakutan-ketakutan menjelang pernikahan akan bias gender dalam keluarga bisa dihilangkan dengan mengantisipasi setiap kemungkinan akan permasalahan yang akan dihadapi bersama. []

Tags: bias genderGenderistrikeadilanKeluarga BahagiaKesalinganKesetaraanpasanganpernikahanPersiapan Perkawinansuami
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Perspektif Mubādalah
Publik

Etika Kesalingan dalam Islam: Relasi, Interrelasi, dan Transrelasi Perspektif Mubādalah

17 Desember 2025
Manual Mubadalah
Buku

Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

17 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
Disabilitas
Publik

Disabilitas: Bukan Rentan, Tapi Direntankan

15 Desember 2025
Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan
  • Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?
  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID