Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bias Gender dalam Keluarga: Hantu yang Harus Dimusnahkan

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan secara bersama-sama

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
19 Juli 2021
in Keluarga
0
Gender

Gender

262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan setiap orang yang hendak menjalaninya. Segala persiapan, baik teknis maupun non teknis seyogyanya dipersiapkan semaksimal mungkin menjelang hari yang selalu dianggap ‘sakral’ tersebut. Bayangan terkait kebahagiaan yang akan dihadapi dan dijalani setelah menikah acapkali menjadi bumbu tersendiri bagi setiap pasangan. Akan tetapi, tidak melulu tentang kebahagiaan, bayangan buruk juga kerap kali muncul menghantui dua pasangan yang hendak melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang yang lebih serius.

Salah satu isu yang selalu menjadi hantu menjelang pernikahan seseorang ialah isu bias gender dalam keluarga. Bayangan mengenai pertikaian suami istri yang dipicu oleh pembagian tugas atau peran dalam keluarga sering kali muncul dan menjadi momok menakutkan setiap pasangan. Tulisan ini didedikasikan untuk pasangan atau muda-mudi yang hendak melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Narasi kesetaraan gender dalam keluarga memang menjadi sesuatu yang fundamental dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap orang, khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam lingkup inilah muncul paradigma baru mengenai bagaimana pola interaksi yang akan membudaya terhadap relasi di dalamnya, yaitu kesetaraan dalam sebuah keluarga. Mengingat berbagai ketidakadilan dan ketimpangan gender masih terus bermunculan, baik dalam ranah reproduksi, domestik, maupun publik.

Masyarakat secara umum seringkali bias dalam memahami konsep kesetaraan gender. Hal itu kerap kali diartikan secara sempit sebagai sebuah konsep yang kemudian seolah hanya memihak pada kaum perempuan saja. Hingga hari ini, hambatan akan tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga disebabkan oleh relasi yang senjang antar keduanya serta budaya masyarakat setempat yang begitu mengakar.

Salah satu contohnya ialah terkait tanggung jawab menjadi kepada keluarga dalam menjaga keberlangsungan ekonomi ialah menjadi kewajiban seorang laki-laki, sedangkan tanggung jawab domestik menjadi kewajiban seorang perempuan. Dalam konsep kesetaraan, budaya tersebut bisa terbantahkan melalui jalan musyawarah serta melihat kondisi keduanya. Pada keadaan ini memungkinkan seorang perempuan menggantikan peran laki-laki sebagai kepala keluarga, begitupun sebaliknya.

Menerapkan Tiga Tipologi Keputusan dalam Keluarga

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan bersama-sama, dalam artian bahwa harus disepakati untuk dijalankan secara fleksibel dalam setiap kondisi. Selain itu, setiap keputusan yang hendak diambil, baik suami atau istri, dalam proses musyawarah harus memperhatikan tiga tipologi, antara lain: notification, obligation, dan freedom.

Pertama yaitu tipologi notification. Tipologi ini mengharuskan sepasang suami istri untuk saling memberikan pemberitahuan satu sama lain. Keputusan yang akan dihasilkan harus sudah dianalisa secara mendalam oleh keduanya. Keputusan tersebut tidak boleh fundamental terhadap keberlangsungan kehidupan dalam keluarga, yakni keputusan yang nantinya dilaksanakan sehari-hari.

Misalnya ketika suami atau istri mengahdiri suatu kegiatan di luar jam kerja. Ada beberapa pandangan yang seharusnya diluruskan dalam situasi seperti ini, karena akan menimbulkan  kerugian satu pihak saja. Sebagai contoh, seorang istri yang hendak menghadiri kegiatan organisasi, rapat pekerjaan, atau bahkan ketika istri hendak menerima tamu lawan jenis yang akan datang ke rumah.

Dalam situasi tersebut, pandangan masyarakat secara umum akan menyatakan bahwa istri tersebut wajib meminta izin kepada suaminya. Anehnya, pada keadaan yang sama seringkali tidak diberlakukan hal sebaliknya. Situasi seperti ini merupakan salah satu penyebab ketidakadilan dalam keluarga, salah satu di antara keduanya pasti merasa dirugikan baik istri maupun suami. Hal seperti itu harus dibenahi dengan komitmen saling percaya dan mengesampingkan anggapan yang negatif, sehingga nantinya mampu melahirkan kesetaraan yang nyata.

Selanjutnya tipologi obligation, tipologi ini mengharuskan diadakannya musyawarah yang serius antar suami dan istri dalam setiap memutuskan perkara rumah tangga. Keduanya perlu benar-benar menyadari bahwa masalah yang dihadapi bersifat penting, sehingga nantinya harus saling mendengarkan satu sama lain dengan mengedepankan kesetaraan.

Tipologi ini mengharuskan untuk menghilangkan konsep pemimpin dalam keluarga. Hal itu diperlukan karena jika menggunakan istilah ‘pemimpin’, maka nantinya akan ada orang pertama dan menganggap lainnya sebagai orang kedua dan seterusnya. Jika terjadi penggolongan seperti itu, keputusan yang dibuat nantinya akan bersifat otoritas dari orang pertama yang memilikii kekuasaan lebih untuk mengatur.

Kemudian, yang terakhir ialah tipologi freedom. Tipologi ini memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil. Maksudnya ialah baik suami maupun istri harus menyadari bahwa keputusan yang diambil bersifat baik yang harus dijalankan, sehingga nantinya keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini diperlukan supaya nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak, karena pertimbangan terbesar dalam keputusan tersebut ialah tidak lain untuk kebaikan keluarga.

Melalui tiga tipologi tersebut di atas, setiap pasangan baik suami ataupun istri, harus mampu membedakan serta menggolongkan setiap keputusan yang ada. Jika memiliki nilai kebaikan, maka keputusan terbaik harus segera diambil dan sebaliknya. Hal tersebut diharapkan mampu menebarkan manfaat serta menghilangkan narasi ketidakadilan. konsep kesetaraan antara istri dan suami dalam keluarga akan mengantarkan pada terwujudnya keluarga sejahtera.

Bias gender dalam keluarga bukanlah hantu yang tidak dapat dimusnahkan. Dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembagian peran, baik domestik serta peran publik. Sehingga nantinya, ketakutan-ketakutan menjelang pernikahan akan bias gender dalam keluarga bisa dihilangkan dengan mengantisipasi setiap kemungkinan akan permasalahan yang akan dihadapi bersama. []

Tags: bias genderGenderistrikeadilanKeluarga BahagiaKesalinganKesetaraanpasanganpernikahanPersiapan Perkawinansuami
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif
  • Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya
  • KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID