Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bias Gender dalam Keluarga: Hantu yang Harus Dimusnahkan

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan secara bersama-sama

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
19 Juli 2021
in Keluarga
0
Gender

Gender

258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan setiap orang yang hendak menjalaninya. Segala persiapan, baik teknis maupun non teknis seyogyanya dipersiapkan semaksimal mungkin menjelang hari yang selalu dianggap ‘sakral’ tersebut. Bayangan terkait kebahagiaan yang akan dihadapi dan dijalani setelah menikah acapkali menjadi bumbu tersendiri bagi setiap pasangan. Akan tetapi, tidak melulu tentang kebahagiaan, bayangan buruk juga kerap kali muncul menghantui dua pasangan yang hendak melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang yang lebih serius.

Salah satu isu yang selalu menjadi hantu menjelang pernikahan seseorang ialah isu bias gender dalam keluarga. Bayangan mengenai pertikaian suami istri yang dipicu oleh pembagian tugas atau peran dalam keluarga sering kali muncul dan menjadi momok menakutkan setiap pasangan. Tulisan ini didedikasikan untuk pasangan atau muda-mudi yang hendak melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Narasi kesetaraan gender dalam keluarga memang menjadi sesuatu yang fundamental dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap orang, khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam lingkup inilah muncul paradigma baru mengenai bagaimana pola interaksi yang akan membudaya terhadap relasi di dalamnya, yaitu kesetaraan dalam sebuah keluarga. Mengingat berbagai ketidakadilan dan ketimpangan gender masih terus bermunculan, baik dalam ranah reproduksi, domestik, maupun publik.

Masyarakat secara umum seringkali bias dalam memahami konsep kesetaraan gender. Hal itu kerap kali diartikan secara sempit sebagai sebuah konsep yang kemudian seolah hanya memihak pada kaum perempuan saja. Hingga hari ini, hambatan akan tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga disebabkan oleh relasi yang senjang antar keduanya serta budaya masyarakat setempat yang begitu mengakar.

Salah satu contohnya ialah terkait tanggung jawab menjadi kepada keluarga dalam menjaga keberlangsungan ekonomi ialah menjadi kewajiban seorang laki-laki, sedangkan tanggung jawab domestik menjadi kewajiban seorang perempuan. Dalam konsep kesetaraan, budaya tersebut bisa terbantahkan melalui jalan musyawarah serta melihat kondisi keduanya. Pada keadaan ini memungkinkan seorang perempuan menggantikan peran laki-laki sebagai kepala keluarga, begitupun sebaliknya.

Menerapkan Tiga Tipologi Keputusan dalam Keluarga

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan bersama-sama, dalam artian bahwa harus disepakati untuk dijalankan secara fleksibel dalam setiap kondisi. Selain itu, setiap keputusan yang hendak diambil, baik suami atau istri, dalam proses musyawarah harus memperhatikan tiga tipologi, antara lain: notification, obligation, dan freedom.

Pertama yaitu tipologi notification. Tipologi ini mengharuskan sepasang suami istri untuk saling memberikan pemberitahuan satu sama lain. Keputusan yang akan dihasilkan harus sudah dianalisa secara mendalam oleh keduanya. Keputusan tersebut tidak boleh fundamental terhadap keberlangsungan kehidupan dalam keluarga, yakni keputusan yang nantinya dilaksanakan sehari-hari.

Misalnya ketika suami atau istri mengahdiri suatu kegiatan di luar jam kerja. Ada beberapa pandangan yang seharusnya diluruskan dalam situasi seperti ini, karena akan menimbulkan  kerugian satu pihak saja. Sebagai contoh, seorang istri yang hendak menghadiri kegiatan organisasi, rapat pekerjaan, atau bahkan ketika istri hendak menerima tamu lawan jenis yang akan datang ke rumah.

Dalam situasi tersebut, pandangan masyarakat secara umum akan menyatakan bahwa istri tersebut wajib meminta izin kepada suaminya. Anehnya, pada keadaan yang sama seringkali tidak diberlakukan hal sebaliknya. Situasi seperti ini merupakan salah satu penyebab ketidakadilan dalam keluarga, salah satu di antara keduanya pasti merasa dirugikan baik istri maupun suami. Hal seperti itu harus dibenahi dengan komitmen saling percaya dan mengesampingkan anggapan yang negatif, sehingga nantinya mampu melahirkan kesetaraan yang nyata.

Selanjutnya tipologi obligation, tipologi ini mengharuskan diadakannya musyawarah yang serius antar suami dan istri dalam setiap memutuskan perkara rumah tangga. Keduanya perlu benar-benar menyadari bahwa masalah yang dihadapi bersifat penting, sehingga nantinya harus saling mendengarkan satu sama lain dengan mengedepankan kesetaraan.

Tipologi ini mengharuskan untuk menghilangkan konsep pemimpin dalam keluarga. Hal itu diperlukan karena jika menggunakan istilah ‘pemimpin’, maka nantinya akan ada orang pertama dan menganggap lainnya sebagai orang kedua dan seterusnya. Jika terjadi penggolongan seperti itu, keputusan yang dibuat nantinya akan bersifat otoritas dari orang pertama yang memilikii kekuasaan lebih untuk mengatur.

Kemudian, yang terakhir ialah tipologi freedom. Tipologi ini memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil. Maksudnya ialah baik suami maupun istri harus menyadari bahwa keputusan yang diambil bersifat baik yang harus dijalankan, sehingga nantinya keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini diperlukan supaya nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak, karena pertimbangan terbesar dalam keputusan tersebut ialah tidak lain untuk kebaikan keluarga.

Melalui tiga tipologi tersebut di atas, setiap pasangan baik suami ataupun istri, harus mampu membedakan serta menggolongkan setiap keputusan yang ada. Jika memiliki nilai kebaikan, maka keputusan terbaik harus segera diambil dan sebaliknya. Hal tersebut diharapkan mampu menebarkan manfaat serta menghilangkan narasi ketidakadilan. konsep kesetaraan antara istri dan suami dalam keluarga akan mengantarkan pada terwujudnya keluarga sejahtera.

Bias gender dalam keluarga bukanlah hantu yang tidak dapat dimusnahkan. Dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembagian peran, baik domestik serta peran publik. Sehingga nantinya, ketakutan-ketakutan menjelang pernikahan akan bias gender dalam keluarga bisa dihilangkan dengan mengantisipasi setiap kemungkinan akan permasalahan yang akan dihadapi bersama. []

Tags: bias genderGenderistrikeadilanKeluarga BahagiaKesalinganKesetaraanpasanganpernikahanPersiapan Perkawinansuami
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID