Rabu, 28 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bias Gender dalam Keluarga: Hantu yang Harus Dimusnahkan

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan secara bersama-sama

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
19 Juli 2021
in Keluarga
A A
0
Gender

Gender

274
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan babak baru dalam kehidupan setiap orang yang hendak menjalaninya. Segala persiapan, baik teknis maupun non teknis seyogyanya dipersiapkan semaksimal mungkin menjelang hari yang selalu dianggap ‘sakral’ tersebut. Bayangan terkait kebahagiaan yang akan dihadapi dan dijalani setelah menikah acapkali menjadi bumbu tersendiri bagi setiap pasangan. Akan tetapi, tidak melulu tentang kebahagiaan, bayangan buruk juga kerap kali muncul menghantui dua pasangan yang hendak melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang yang lebih serius.

Salah satu isu yang selalu menjadi hantu menjelang pernikahan seseorang ialah isu bias gender dalam keluarga. Bayangan mengenai pertikaian suami istri yang dipicu oleh pembagian tugas atau peran dalam keluarga sering kali muncul dan menjadi momok menakutkan setiap pasangan. Tulisan ini didedikasikan untuk pasangan atau muda-mudi yang hendak melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Kesetaraan Gender dalam Keluarga

Narasi kesetaraan gender dalam keluarga memang menjadi sesuatu yang fundamental dan perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap orang, khususnya bagi mereka yang hendak melangsungkan pernikahan. Dalam lingkup inilah muncul paradigma baru mengenai bagaimana pola interaksi yang akan membudaya terhadap relasi di dalamnya, yaitu kesetaraan dalam sebuah keluarga. Mengingat berbagai ketidakadilan dan ketimpangan gender masih terus bermunculan, baik dalam ranah reproduksi, domestik, maupun publik.

Masyarakat secara umum seringkali bias dalam memahami konsep kesetaraan gender. Hal itu kerap kali diartikan secara sempit sebagai sebuah konsep yang kemudian seolah hanya memihak pada kaum perempuan saja. Hingga hari ini, hambatan akan tercapainya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu keluarga disebabkan oleh relasi yang senjang antar keduanya serta budaya masyarakat setempat yang begitu mengakar.

Salah satu contohnya ialah terkait tanggung jawab menjadi kepada keluarga dalam menjaga keberlangsungan ekonomi ialah menjadi kewajiban seorang laki-laki, sedangkan tanggung jawab domestik menjadi kewajiban seorang perempuan. Dalam konsep kesetaraan, budaya tersebut bisa terbantahkan melalui jalan musyawarah serta melihat kondisi keduanya. Pada keadaan ini memungkinkan seorang perempuan menggantikan peran laki-laki sebagai kepala keluarga, begitupun sebaliknya.

Menerapkan Tiga Tipologi Keputusan dalam Keluarga

Seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan seyogyanya sudah melakukan kesepakatan terkait pembagian peran yang adil dalam keluarga. Peran domestik maupun peran publik dilakukan bersama-sama, dalam artian bahwa harus disepakati untuk dijalankan secara fleksibel dalam setiap kondisi. Selain itu, setiap keputusan yang hendak diambil, baik suami atau istri, dalam proses musyawarah harus memperhatikan tiga tipologi, antara lain: notification, obligation, dan freedom.

Pertama yaitu tipologi notification. Tipologi ini mengharuskan sepasang suami istri untuk saling memberikan pemberitahuan satu sama lain. Keputusan yang akan dihasilkan harus sudah dianalisa secara mendalam oleh keduanya. Keputusan tersebut tidak boleh fundamental terhadap keberlangsungan kehidupan dalam keluarga, yakni keputusan yang nantinya dilaksanakan sehari-hari.

Misalnya ketika suami atau istri mengahdiri suatu kegiatan di luar jam kerja. Ada beberapa pandangan yang seharusnya diluruskan dalam situasi seperti ini, karena akan menimbulkan  kerugian satu pihak saja. Sebagai contoh, seorang istri yang hendak menghadiri kegiatan organisasi, rapat pekerjaan, atau bahkan ketika istri hendak menerima tamu lawan jenis yang akan datang ke rumah.

Dalam situasi tersebut, pandangan masyarakat secara umum akan menyatakan bahwa istri tersebut wajib meminta izin kepada suaminya. Anehnya, pada keadaan yang sama seringkali tidak diberlakukan hal sebaliknya. Situasi seperti ini merupakan salah satu penyebab ketidakadilan dalam keluarga, salah satu di antara keduanya pasti merasa dirugikan baik istri maupun suami. Hal seperti itu harus dibenahi dengan komitmen saling percaya dan mengesampingkan anggapan yang negatif, sehingga nantinya mampu melahirkan kesetaraan yang nyata.

Selanjutnya tipologi obligation, tipologi ini mengharuskan diadakannya musyawarah yang serius antar suami dan istri dalam setiap memutuskan perkara rumah tangga. Keduanya perlu benar-benar menyadari bahwa masalah yang dihadapi bersifat penting, sehingga nantinya harus saling mendengarkan satu sama lain dengan mengedepankan kesetaraan.

Tipologi ini mengharuskan untuk menghilangkan konsep pemimpin dalam keluarga. Hal itu diperlukan karena jika menggunakan istilah ‘pemimpin’, maka nantinya akan ada orang pertama dan menganggap lainnya sebagai orang kedua dan seterusnya. Jika terjadi penggolongan seperti itu, keputusan yang dibuat nantinya akan bersifat otoritas dari orang pertama yang memilikii kekuasaan lebih untuk mengatur.

Kemudian, yang terakhir ialah tipologi freedom. Tipologi ini memberikan kebebasan bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan keputusan yang telah diambil. Maksudnya ialah baik suami maupun istri harus menyadari bahwa keputusan yang diambil bersifat baik yang harus dijalankan, sehingga nantinya keputusan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu dilaksanakannya musyawarah terlebih dahulu. Hal ini diperlukan supaya nantinya akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak, karena pertimbangan terbesar dalam keputusan tersebut ialah tidak lain untuk kebaikan keluarga.

Melalui tiga tipologi tersebut di atas, setiap pasangan baik suami ataupun istri, harus mampu membedakan serta menggolongkan setiap keputusan yang ada. Jika memiliki nilai kebaikan, maka keputusan terbaik harus segera diambil dan sebaliknya. Hal tersebut diharapkan mampu menebarkan manfaat serta menghilangkan narasi ketidakadilan. konsep kesetaraan antara istri dan suami dalam keluarga akan mengantarkan pada terwujudnya keluarga sejahtera.

Bias gender dalam keluarga bukanlah hantu yang tidak dapat dimusnahkan. Dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan antara kedua belah pihak terkait pembagian peran, baik domestik serta peran publik. Sehingga nantinya, ketakutan-ketakutan menjelang pernikahan akan bias gender dalam keluarga bisa dihilangkan dengan mengantisipasi setiap kemungkinan akan permasalahan yang akan dihadapi bersama. []

Tags: bias genderGenderistrikeadilanKeluarga BahagiaKesalinganKesetaraanpasanganpernikahanPersiapan Perkawinansuami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0