Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Perempuan Haid Berdiam di Masjid?

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
25 Januari 2023
in Personal
A A
0
perempuan haid berdiam di masjid

Hukum Perempuan Haid Berdiam di Masjid

4
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam tulisan ini, saya ingin menyampaikan tentang keresahan saya ketika dalam masa haid atau menstruasi. Mungkin hal ini juga dirasakan oleh teman-teman perempuan yang lain. Dulu waktu masih sekolah Tsanawiyyah, kalau bulan Ramadhan sering kesal karena tidak bisa ikut kajian pesantren kilat di mesjid, karena memang dalam fiqh disebutkan perempuan haid berdiam diri di masjid haram hukumnya.

Bahkan perempuan yang sedang haid dalam beberapa pengertian disamakan dengan seseorang yang sedang mengeluarkan urin saat buang air kecil. Hanya saja terdapat perbedaan, yaitu darah haid keluar secara terus menerus walaupun dalam kondisi tidak sadar sekalipun.

Nah, dalam keadaan darah haid ini keluar, maka dalam kondisi itu pula perempuan dikatakan tidak dalam kondisi suci. Sebagaimana seseorang yang sedang mengeluarkan hadast kecil, maka ia pun dalam kondisi tidak suci. Sehingga tidak diperkenankan melaksanakan ibadah seperti shalat atau mengotori tempat beribadah seperti masjid.

Saya jadi teringat, pada ceritanya sahabat saya tentang ketidaksucian perempuan yang  sedang haid. Pengalamannya yang mungkin kadang menyakitkan adalah ia sering dibully ketika dalam masa haid. Misalnya, ketika kebetulan meminjam sisir temannya maka ia menerima ejekan seperti “sisirnya jadi ikut kotor eh, karena kamu lagi haid”.

Ya ampun sampai benda sekecil itu pun ikut kotor karena dipakai oleh perempuan yang sedang haid. Selain itu, hak-hak  perempuan yang sedang menstubasi pun dibatasi, seperti tidak boleh bersentuhan dengan orang yang sedang beribadah, mengikuti kegiatan di dalam masjid dan hal-hal lainnya.

Namun, pertanyaannya apakah benar perempuan yang mesntrubasi itu, perempuan yang tidak suci sehingga aktifitas-aktifitasnya dibatasi?

Jika kita melihat dari hadis Shahih Bukاari no.715 yang mengatakan”Haidmu bukan di tanganmu”. Ini adalah  pernyataan Nabi  Saw, kepada Aisyah ra, ketika diminta mengambil pakaian dari masjid, lalu beralasan “aku sedang haid”.

Kyai Faqih Abdul  Qodir berpendapat, kalimat tersebut lahir untuk mengikis segala mitos kenajisan tubuh perempuan akibat menstrubasi. Jadi, yang najis itu darah yang keluar dari vagina, sebagaimana darah yang keluar dari anggota tubuh yang lain. hanya darah saja. Bukan tubuh perempuan.

Dalam hal ini, Islam sama sekali tidak menajiskan tubuh siapapun termasuk tubuh perempuan. justru dengan keluarnya darah haid, Allah sedang mempertimbangkan kondisi khusus tubuh perempuan yang memiliki rahim, yang nantinya akan menstruasi dan menepouse.

Sehingga anggapan perempuan menjadi mahkluk yang tidak suci ketika sedang menstrubasi itu jelas tidak benar.

Sedangkan pengecualian-pengecualian terhadap perempuan yang sedang haid seperti tidak boleh sholat, berdiam diri di masjid, membaca al-qur’an dan yang lainnya itu termasuk keringanan yang diberikan oleh Allah khusus untuk perempuan.

Kalau meminjam kata-kata nya pak Faqih haid itu sebagai bentuk dispensasi bukan diskriminasi, apalagi penistaan tubuh perempuan.

Lalu bagaimana jika kita sebagai perempuan ingin ikut belajar di masjid, sedangkan ia dalam keadaan menstrubasi?

Beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya perempuan haid masuk dan berdiam diri di masjid. Beberapa menyatakan tidak boleh atas dasar  sebuah hadis yang artinya” dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haid”

Namun beberapa pula mengatakan bahwa tidak masalah, selagi tidak melakukan shalat dan berpotensi mengeluarkan najis kotoran haid yang bisa mengotori kesucian tempat ibadah. Jika kita lihat pada kebiasaan perempuan saat ini, ketika masa haid, lebih banyak yang memilih untuk menggunakan pembalut.

Sehingga ketika beraktifitas di dalam masjid, kekhawatiran darah haidnya dapat mengotori tempat ibadah tersebut bisa diatasi.

Tetapi jika tetap ragu, maka solusinya adalah dalam membangun masjid bisa dengan cara meniatkan bangunan tersebut sebagiannya ialah madrasah. Sehingga bangunan tersebut bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan yang  sedang menstrubasi dan yang tidak. Seperti halnya di pesantren Miftahul Falah, Cikajang, Kab.Garut.

Ketika saya berkesempatan mewawancarai pimpinan PonPes Mifa, tentang alasan didirikannya masjid yang ramah terhadap perempuan yang sedang haid.

Kang Cecep Muslih sebagi pimpinan meyebutkan bahwa “ Waktu pembuatan masjid Daarul Ulum Miftahul Falah,  kami niatkan setengahnya madrasah, setengahnya lagi masjid. Karena berdasarkan pendapat ulama bahwa masjid itu tergantung niat awal pembuatannya. Mengapa kami niatkan begitu? karena kami peduli terhadap perempuan haid.

Jadi semua santriwati baik yang tidak haid, maupun yang haid bisa mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di bangunan tersebut. Walaupun secara sebutan, perempuan haid tempatnya di madrasah. Tetapi, kepentingan utamanya ialah semua santri baik putri maupun putra dapat mengikuti kajian tanpa mengecualikan salah satunya.

Memang di beberapa pesantren, seperti yang kita ketahui bersama bahwa kajian yang dilakukan di masjid tidak bisa diikuti oleh perempuan yang sedang haid. Kecuali mereka duduknya di emperan masjid saja.

Namun, dengan cara pandang yang diterapkan di Ponpes Mifa tersebut, menurutku bisa jadi solusi. Agar tidak ada pemisahan dalam soal kebaikan antara laki-laki dan perempuan.

Sehingga keduanya bisa tetap menjalankan perintah Allah, tanpa ada beban bahwa sebagian perempuan tidak bisa mengikuti aktifitas di masjid karena dengan alasan sedang menstruasi.[]

Tags: Fikih PerempuanHaidPerempuan Haid
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengalaman Perjuangan Perempuan Aceh

Next Post

Observasi Sekolah di Jepang

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Next Post
Sekolah di Jepang

Observasi Sekolah di Jepang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0