Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bolehkah Perempuan Haid Berdiam di Masjid?

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
25 Januari 2023
in Personal
0
perempuan haid berdiam di masjid

Hukum Perempuan Haid Berdiam di Masjid

202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam tulisan ini, saya ingin menyampaikan tentang keresahan saya ketika dalam masa haid atau menstruasi. Mungkin hal ini juga dirasakan oleh teman-teman perempuan yang lain. Dulu waktu masih sekolah Tsanawiyyah, kalau bulan Ramadhan sering kesal karena tidak bisa ikut kajian pesantren kilat di mesjid, karena memang dalam fiqh disebutkan perempuan haid berdiam diri di masjid haram hukumnya.

Bahkan perempuan yang sedang haid dalam beberapa pengertian disamakan dengan seseorang yang sedang mengeluarkan urin saat buang air kecil. Hanya saja terdapat perbedaan, yaitu darah haid keluar secara terus menerus walaupun dalam kondisi tidak sadar sekalipun.

Nah, dalam keadaan darah haid ini keluar, maka dalam kondisi itu pula perempuan dikatakan tidak dalam kondisi suci. Sebagaimana seseorang yang sedang mengeluarkan hadast kecil, maka ia pun dalam kondisi tidak suci. Sehingga tidak diperkenankan melaksanakan ibadah seperti shalat atau mengotori tempat beribadah seperti masjid.

Saya jadi teringat, pada ceritanya sahabat saya tentang ketidaksucian perempuan yang  sedang haid. Pengalamannya yang mungkin kadang menyakitkan adalah ia sering dibully ketika dalam masa haid. Misalnya, ketika kebetulan meminjam sisir temannya maka ia menerima ejekan seperti “sisirnya jadi ikut kotor eh, karena kamu lagi haid”.

Ya ampun sampai benda sekecil itu pun ikut kotor karena dipakai oleh perempuan yang sedang haid. Selain itu, hak-hak  perempuan yang sedang menstubasi pun dibatasi, seperti tidak boleh bersentuhan dengan orang yang sedang beribadah, mengikuti kegiatan di dalam masjid dan hal-hal lainnya.

Namun, pertanyaannya apakah benar perempuan yang mesntrubasi itu, perempuan yang tidak suci sehingga aktifitas-aktifitasnya dibatasi?

Jika kita melihat dari hadis Shahih Bukاari no.715 yang mengatakan”Haidmu bukan di tanganmu”. Ini adalah  pernyataan Nabi  Saw, kepada Aisyah ra, ketika diminta mengambil pakaian dari masjid, lalu beralasan “aku sedang haid”.

Kyai Faqih Abdul  Qodir berpendapat, kalimat tersebut lahir untuk mengikis segala mitos kenajisan tubuh perempuan akibat menstrubasi. Jadi, yang najis itu darah yang keluar dari vagina, sebagaimana darah yang keluar dari anggota tubuh yang lain. hanya darah saja. Bukan tubuh perempuan.

Dalam hal ini, Islam sama sekali tidak menajiskan tubuh siapapun termasuk tubuh perempuan. justru dengan keluarnya darah haid, Allah sedang mempertimbangkan kondisi khusus tubuh perempuan yang memiliki rahim, yang nantinya akan menstruasi dan menepouse.

Sehingga anggapan perempuan menjadi mahkluk yang tidak suci ketika sedang menstrubasi itu jelas tidak benar.

Sedangkan pengecualian-pengecualian terhadap perempuan yang sedang haid seperti tidak boleh sholat, berdiam diri di masjid, membaca al-qur’an dan yang lainnya itu termasuk keringanan yang diberikan oleh Allah khusus untuk perempuan.

Kalau meminjam kata-kata nya pak Faqih haid itu sebagai bentuk dispensasi bukan diskriminasi, apalagi penistaan tubuh perempuan.

Lalu bagaimana jika kita sebagai perempuan ingin ikut belajar di masjid, sedangkan ia dalam keadaan menstrubasi?

Beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya perempuan haid masuk dan berdiam diri di masjid. Beberapa menyatakan tidak boleh atas dasar  sebuah hadis yang artinya” dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haid”

Namun beberapa pula mengatakan bahwa tidak masalah, selagi tidak melakukan shalat dan berpotensi mengeluarkan najis kotoran haid yang bisa mengotori kesucian tempat ibadah. Jika kita lihat pada kebiasaan perempuan saat ini, ketika masa haid, lebih banyak yang memilih untuk menggunakan pembalut.

Sehingga ketika beraktifitas di dalam masjid, kekhawatiran darah haidnya dapat mengotori tempat ibadah tersebut bisa diatasi.

Tetapi jika tetap ragu, maka solusinya adalah dalam membangun masjid bisa dengan cara meniatkan bangunan tersebut sebagiannya ialah madrasah. Sehingga bangunan tersebut bisa dipakai oleh laki-laki dan perempuan yang  sedang menstrubasi dan yang tidak. Seperti halnya di pesantren Miftahul Falah, Cikajang, Kab.Garut.

Ketika saya berkesempatan mewawancarai pimpinan PonPes Mifa, tentang alasan didirikannya masjid yang ramah terhadap perempuan yang sedang haid.

Kang Cecep Muslih sebagi pimpinan meyebutkan bahwa “ Waktu pembuatan masjid Daarul Ulum Miftahul Falah,  kami niatkan setengahnya madrasah, setengahnya lagi masjid. Karena berdasarkan pendapat ulama bahwa masjid itu tergantung niat awal pembuatannya. Mengapa kami niatkan begitu? karena kami peduli terhadap perempuan haid.

Jadi semua santriwati baik yang tidak haid, maupun yang haid bisa mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di bangunan tersebut. Walaupun secara sebutan, perempuan haid tempatnya di madrasah. Tetapi, kepentingan utamanya ialah semua santri baik putri maupun putra dapat mengikuti kajian tanpa mengecualikan salah satunya.

Memang di beberapa pesantren, seperti yang kita ketahui bersama bahwa kajian yang dilakukan di masjid tidak bisa diikuti oleh perempuan yang sedang haid. Kecuali mereka duduknya di emperan masjid saja.

Namun, dengan cara pandang yang diterapkan di Ponpes Mifa tersebut, menurutku bisa jadi solusi. Agar tidak ada pemisahan dalam soal kebaikan antara laki-laki dan perempuan.

Sehingga keduanya bisa tetap menjalankan perintah Allah, tanpa ada beban bahwa sebagian perempuan tidak bisa mengikuti aktifitas di masjid karena dengan alasan sedang menstruasi.[]

Tags: Fikih PerempuanHaidPerempuan Haid
Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • brodlin pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • 비아그라 구매 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • WillardNam pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • droversointeru pada Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan
  • lanaMex pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID