• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pengalaman Perjuangan Perempuan Aceh

Zahra Amin Zahra Amin
25/06/2019
in Hukum Syariat
0
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selama ini saya, juga mungkin banyak orang penasaran dengan kondisi yang terjadi pada perempuan di Aceh, ketika Perda Syariat Islam atau Qonun Jinayat sudah diberlakukan di sana. Banyak sudah tulisan yang dibuat untuk memberi dukungan, agar perempuan mendapatkan keadilan atas ketimpangan yang menimpa.

Akhirnya rasa penasaran saya terjawab, saat mengikuti Ngaji Keadilan Gender Islam bersama Ibu Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm di Pemalang. Karena dalam sesi itu dibuka oleh Aktivis Perempuan Aceh Kak Suraiya Kamaruzzaman, ST, L. LM, MT, yang menceritakan pengalaman perjuangan perempuan di Aceh.

Ketika berbagi pengalaman perempuan yang kerap disapa Kak Aya menitikkan air mata, hingga menulari ke seluruh peserta, termasuk saya sendiri. Menyadari betapa tak mudah perjuangannya membela hak-hak perempuan di Aceh.

Saat itu, saya bertanya pada Kak Aya, jika sudah panjang perjalanan perjuangan itu dilalui, lalu apa dampak signifikan yang bisa dirasakan oleh perempuan di sana? Mengingat begitu berat tantangan yang harus dihadapi. Termasuk stigma anti syariat, berpotensi terancam dan terusir dari kampung halaman sendiri.

Kak Aya menjelaskan bahwa memang tidak mudah melakukan advoksi terkait isu implementasi syariat Islam (misalnya mengkritisi Qanun Jinayah), namun ada beberapa pasal yang berhasil diperjuangkan oleh gerakan perempuan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Belajar Mitigasi Banjir dari Kearifan Lokal Masyarakat Aceh
  • Ratu Aceh Sultanah Safiatuddin yang Cakap sebagai Pemimpin
  • Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh
  • Silang Sengkarut Perda Syariah

Baca Juga:

Belajar Mitigasi Banjir dari Kearifan Lokal Masyarakat Aceh

Ratu Aceh Sultanah Safiatuddin yang Cakap sebagai Pemimpin

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Silang Sengkarut Perda Syariah

Misalnya batasan usia anak yang draf awal adalah aqil baligh-nya ditandai dengan menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah buat laki-laki (sekitar 13 tahun), telah berhasil diadvoaksi menjadi 17 tahun (sesuai dengan hukum nasional). Juga hukuman bagi pelaku zina yang dainggap sama dengan pelaku perkosaan berhasil diadvokasi bagi pelaku perkosaan hukumannya lebih berat, terutama kalau yang diperkosa adalah usia anak.

Setelah qanun jinayah diimplementasikan lebih dari satu tahun, lembaga tempat Kak Aya berkiprah (Balai Syura Ureng Inong Aceh) bersama beberapa lembaga lainya di Aceh sperti JMSPS dan RPuK melaksanakan riset tentang upaya pelayanan bagi perempuan berhadapan dengan hukum di Aceh.

Misalnya dalam kasus kekerasan terhadap anak, tidak menggunakan Qanun, tapi memakai UU Perlindungan Anak. Sehingga korban yang masih berusia anak, bisa terhindar dari hukuman yang memberatkan.

Banyak orang yang sebenarnya tidak membaca draft qanun atau perda, karena dianggap fiqih itu baik. Karena merupakan bagian dari ajaran Agama Islam. Kak Aya menyadari belum banyak yang bisa dilakukan, tapi dengan strategi pembelaan terhadap korban, dan membangun kesadaran terhadap para aparat dan penegak hukumnya.

Strategi berikutnya yang dilakukan, dengan mendorong aturan dan kebijakan di tingkat desa. Sehingga bisa menjadi payung hukum yang akan melindungi perempuan. Selain itu, Kak Aya juga berharap pemerintah pusat segera mengesahkan RUUP PKS, karena ini akan efektif untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan di Aceh.

Kak Aya menceritakan tentang kasus anak perempuan down syndrome yang masih berusia 11 tahun dengan kehamilan tidak diinginkan (KTD). Lalu karena ada aturan gampong (Qanun Gampong) yang menyatakan pelaku zina harus diusir dari desa. Aturan di sana memang harus mengusir pelaku zina dari desa. Sempat terjadi tarik ulur yang sulit, namun setelah mendapat dukungan dari P2TP2A Kabupaten, baru dapat pelayanan kesehatan dan pendampingan hukum dan akhirnya anak ini dipulangkan kembali ke rumah orangtuanya.

Selanjutnya Kak Aya mengatakan, coba kita bayangkan jika korban adalah anak perempuanmu, saudara perempuanmu, sahabat perempuanmu, apakah tega mengusir dari rumahnya sendiri, dengan sebuah kesalahan yang tidak ia pahami? Di mana rasa kemanusiaan kita? Dan kami seluruh peserta diam-diam menyeka air mata yang meluruh tanpa terasa.

Mendengar langsung cerita tentang perjuangan perempuan di Aceh, membuat hati bergetar. Sungguh padamu wahai Perempuan Aceh, seperti kisah Cut Nyak Dien, Cut Nyak Meutia, Laksamana Keumalahayati dan Tengku Fakinah serta sederet nama pahlawan perempuan lainnya yang terlahir di Tanah Rencong, kami mendukung dan akan terus menunggu kisah hebatmu selanjutnya.[]

Tags: Kesultanan AcehMasyarakat AcehPerda Syariahperempuan acehsejarah aceh
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist