Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Makhluk Domestik: Perkosaan dalam Pernikahan Bertentangan dengan Ajaran Islam

Segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam

Siti Miratul Masfufah Siti Miratul Masfufah
19 September 2023
in Buku
0
Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Perempuan [bukan] Makhluk Domestik
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 Hamalan
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan 1, Desember 2022

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini saya tengah membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau adalah penulis, dosen, founder mubadalah dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.

Perjumpaan saya dengan Kiai Faqih berawal di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, lalu setelah itu saya tertarik untuk membaca gagasan-gagasannya. Salah satunya lewat buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” yang terbit pada Desember tahun 2022.

Buku ini ialah buku yang menjelaskan tentang kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Baik di dalam maupun di luar rumah.

Ada banyak hal menarik yang saya temukan dalam buku tersebut, tetapi yang cukup membuat menarik untuk saya bahas adalah tentang perkosaan dalam pernikahan.

Selama ini saya sering mendengar bahwa perkosaan hanya terjadi di luar penikahan saja. Sebab dalam Islam disebutkan bahwa salah satu tugas perempuan ketika sudah menikah ialah melayani kebutuhan seks suaminya. Meskipun ia sedang tidak ingin ataupun sakit.

Di sisi lain, akad nikah juga disebutkan sebagai penanda bahwa suami dan istri telah dihalalkan untuk melakukan hubungan seksual. Dengan begitu masyarakat umum memahami bahwa tidak ada istilah perkosaan dalam pernikahan, karena keduanya telah sah menjadi suami dan istri.

Perkosaan dalam Pernikahan

Berangkat dari pengetahuan tersebut, ketika membaca tema “Adakah Perkosaan dalam Pernikahan” dalam buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” saya sempat berhenti sejenak dan berpikir kok bisa Kiai Faqih mempertanyakan hal ini.

Setelah saya coba baca dan pahami pembahasan tersebut, saya jadi paham bahwa akad nikah memang menjadikan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang awalnya haram menjadi halal. Dan ini merupakan hak suami dan istri. Tetapi hal ini tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan dan tindakan apapun yang merendahkan serta menyakitkan, baik pada laki-laki maupun perempuan.

Sebab Islam telah menegaskan bahwa semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun luar relasi pernikahan itu dilarang. Sebagaimana kaidah fiqh yang sering kita dengar لاضرر ولاضرر “jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.

Di sisi lain dalam al-Qur’an juga telah disebutkan tentang prinsip-prinsip hubungan seksual antara suami dan istri yang digambarkan sebagai libas’ atau pakaian. Hal ini tergambar dalam QS al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah ayat 187).

Menurut Kiai Faqih dalam buku yang sama, kiasan al-Qur’an di atas mengajarkan pasangan suami dan istri dalam berhubungan seksual harus saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan dan menjaga kehormatan.

Karena keduanya adalah pakaian bagi satu sama lain, maka praktiknya harus sama-sama dinikmati oleh kedunya. Dengan begitu, pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip libas’ dalam al-Qur’an.

Harus Saling Menjaga

Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu merupakan amanah Allah Swt yang harus keduanya jaga secara bersama.

Artinya suami dan istri, sekalipun sudah halal, harus tetap berpegang teguh pada amanah Allah berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu Nabi meminta para suami untuk bertakwa dalam memperlakukan istri. Hal ini tergambar dalam sebuah hadis Nabi Saw yang artinya:

“Bertakwalah kalian semua dalam (memperlakukan) para perempuan (istri kalian). Karena Allah telah menjadikan mereka sebagai (istri kalian) sebagai amanah dari Allah Swt. Dan kalian halal untuk berhubungan intim dengan mereka dengan izin-Nya.” (Shahih Muslim, No. 3009).

Dalam pandangan Kiai Faqih teks hadis ini menjadi sebuah penegasan bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an dan sama sekali bukan teladan Nabi Muhammad Saw.

Dari penjelasan Kiai Faqih di atas, saya sangat setuju seratus persen, karena suami ataupun istri tidak seharusnya mendapatkan pemaksaan dan kekerasan dalam berhubungan seksual. Sebab Islam telah mengajarkan bahwa relasi pernikahan yang Islami ialah relasi yang penuh kasih, saling menyayangi dan tidak melakukan kekerasan satu sama lain. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun yang lainnya.

Terimakasih Kiai Faqih telah membahas isu ini dengan sangat jelas. Dan bagi teman-teman yang ingin mendalami isu relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, saya rekomendasikan untuk membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”.

Selain bahasanya yang ringan, buku ini juga lengkap dengan teks-teks Islam yang penafsirannya sangat ramah terhadap laki-laki dan perempuan. Selamat membaca dan menemukan kebahagiaan. []

Tags: ajaranBertentanganbukudomestikislamMakhlukperempuanperkosaanpernikahan
Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID