Judul Buku : Perempuan [bukan] Makhluk Domestik
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 Hamalan
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan 1, Desember 2022
Mubadalah.id – Akhir-akhir ini saya tengah membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau adalah penulis, dosen, founder mubadalah dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.
Perjumpaan saya dengan Kiai Faqih berawal di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, lalu setelah itu saya tertarik untuk membaca gagasan-gagasannya. Salah satunya lewat buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” yang terbit pada Desember tahun 2022.
Buku ini ialah buku yang menjelaskan tentang kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Baik di dalam maupun di luar rumah.
Ada banyak hal menarik yang saya temukan dalam buku tersebut, tetapi yang cukup membuat menarik untuk saya bahas adalah tentang perkosaan dalam pernikahan.
Selama ini saya sering mendengar bahwa perkosaan hanya terjadi di luar penikahan saja. Sebab dalam Islam disebutkan bahwa salah satu tugas perempuan ketika sudah menikah ialah melayani kebutuhan seks suaminya. Meskipun ia sedang tidak ingin ataupun sakit.
Di sisi lain, akad nikah juga disebutkan sebagai penanda bahwa suami dan istri telah dihalalkan untuk melakukan hubungan seksual. Dengan begitu masyarakat umum memahami bahwa tidak ada istilah perkosaan dalam pernikahan, karena keduanya telah sah menjadi suami dan istri.
Perkosaan dalam Pernikahan
Berangkat dari pengetahuan tersebut, ketika membaca tema “Adakah Perkosaan dalam Pernikahan” dalam buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” saya sempat berhenti sejenak dan berpikir kok bisa Kiai Faqih mempertanyakan hal ini.
Setelah saya coba baca dan pahami pembahasan tersebut, saya jadi paham bahwa akad nikah memang menjadikan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang awalnya haram menjadi halal. Dan ini merupakan hak suami dan istri. Tetapi hal ini tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan dan tindakan apapun yang merendahkan serta menyakitkan, baik pada laki-laki maupun perempuan.
Sebab Islam telah menegaskan bahwa semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun luar relasi pernikahan itu dilarang. Sebagaimana kaidah fiqh yang sering kita dengar لاضرر ولاضرر “jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.
Di sisi lain dalam al-Qur’an juga telah disebutkan tentang prinsip-prinsip hubungan seksual antara suami dan istri yang digambarkan sebagai libas’ atau pakaian. Hal ini tergambar dalam QS al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah ayat 187).
Menurut Kiai Faqih dalam buku yang sama, kiasan al-Qur’an di atas mengajarkan pasangan suami dan istri dalam berhubungan seksual harus saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan dan menjaga kehormatan.
Karena keduanya adalah pakaian bagi satu sama lain, maka praktiknya harus sama-sama dinikmati oleh kedunya. Dengan begitu, pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip libas’ dalam al-Qur’an.
Harus Saling Menjaga
Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu merupakan amanah Allah Swt yang harus keduanya jaga secara bersama.
Artinya suami dan istri, sekalipun sudah halal, harus tetap berpegang teguh pada amanah Allah berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu Nabi meminta para suami untuk bertakwa dalam memperlakukan istri. Hal ini tergambar dalam sebuah hadis Nabi Saw yang artinya:
“Bertakwalah kalian semua dalam (memperlakukan) para perempuan (istri kalian). Karena Allah telah menjadikan mereka sebagai (istri kalian) sebagai amanah dari Allah Swt. Dan kalian halal untuk berhubungan intim dengan mereka dengan izin-Nya.” (Shahih Muslim, No. 3009).
Dalam pandangan Kiai Faqih teks hadis ini menjadi sebuah penegasan bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an dan sama sekali bukan teladan Nabi Muhammad Saw.
Dari penjelasan Kiai Faqih di atas, saya sangat setuju seratus persen, karena suami ataupun istri tidak seharusnya mendapatkan pemaksaan dan kekerasan dalam berhubungan seksual. Sebab Islam telah mengajarkan bahwa relasi pernikahan yang Islami ialah relasi yang penuh kasih, saling menyayangi dan tidak melakukan kekerasan satu sama lain. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun yang lainnya.
Terimakasih Kiai Faqih telah membahas isu ini dengan sangat jelas. Dan bagi teman-teman yang ingin mendalami isu relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, saya rekomendasikan untuk membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”.
Selain bahasanya yang ringan, buku ini juga lengkap dengan teks-teks Islam yang penafsirannya sangat ramah terhadap laki-laki dan perempuan. Selamat membaca dan menemukan kebahagiaan. []