Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Perempuan bukan Makhluk Domestik: Perkosaan dalam Pernikahan Bertentangan dengan Ajaran Islam

Segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam

Siti Miratul Masfufah by Siti Miratul Masfufah
19 September 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

16
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Perempuan [bukan] Makhluk Domestik
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
Jumlah Halaman : 178 Hamalan
Penerbit : Afkaruna.id
Cetakan : Cetakan 1, Desember 2022

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini saya tengah membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir. Beliau adalah penulis, dosen, founder mubadalah dan juga anggota Majelis Musyawarah Keagamaan KUPI.

Perjumpaan saya dengan Kiai Faqih berawal di kampus Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, lalu setelah itu saya tertarik untuk membaca gagasan-gagasannya. Salah satunya lewat buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” yang terbit pada Desember tahun 2022.

Buku ini ialah buku yang menjelaskan tentang kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Baik di dalam maupun di luar rumah.

Ada banyak hal menarik yang saya temukan dalam buku tersebut, tetapi yang cukup membuat menarik untuk saya bahas adalah tentang perkosaan dalam pernikahan.

Selama ini saya sering mendengar bahwa perkosaan hanya terjadi di luar penikahan saja. Sebab dalam Islam disebutkan bahwa salah satu tugas perempuan ketika sudah menikah ialah melayani kebutuhan seks suaminya. Meskipun ia sedang tidak ingin ataupun sakit.

Di sisi lain, akad nikah juga disebutkan sebagai penanda bahwa suami dan istri telah dihalalkan untuk melakukan hubungan seksual. Dengan begitu masyarakat umum memahami bahwa tidak ada istilah perkosaan dalam pernikahan, karena keduanya telah sah menjadi suami dan istri.

Perkosaan dalam Pernikahan

Berangkat dari pengetahuan tersebut, ketika membaca tema “Adakah Perkosaan dalam Pernikahan” dalam buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik” saya sempat berhenti sejenak dan berpikir kok bisa Kiai Faqih mempertanyakan hal ini.

Setelah saya coba baca dan pahami pembahasan tersebut, saya jadi paham bahwa akad nikah memang menjadikan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang awalnya haram menjadi halal. Dan ini merupakan hak suami dan istri. Tetapi hal ini tidak menghalalkan pemaksaan, kekerasan dan tindakan apapun yang merendahkan serta menyakitkan, baik pada laki-laki maupun perempuan.

Sebab Islam telah menegaskan bahwa semua tindakan buruk dan jahat, di dalam maupun luar relasi pernikahan itu dilarang. Sebagaimana kaidah fiqh yang sering kita dengar لاضرر ولاضرر “jangan menyakiti diri sendiri dan orang lain”.

Di sisi lain dalam al-Qur’an juga telah disebutkan tentang prinsip-prinsip hubungan seksual antara suami dan istri yang digambarkan sebagai libas’ atau pakaian. Hal ini tergambar dalam QS al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah ayat 187).

Menurut Kiai Faqih dalam buku yang sama, kiasan al-Qur’an di atas mengajarkan pasangan suami dan istri dalam berhubungan seksual harus saling melayani satu sama lain, memberi kehangatan dan menjaga kehormatan.

Karena keduanya adalah pakaian bagi satu sama lain, maka praktiknya harus sama-sama dinikmati oleh kedunya. Dengan begitu, pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan bertentangan dengan prinsip libas’ dalam al-Qur’an.

Harus Saling Menjaga

Sejalan dengan itu, Nabi Muhammad Saw juga menegaskan bahwa akad nikah yang menghalalkan hubungan seksual suami istri itu merupakan amanah Allah Swt yang harus keduanya jaga secara bersama.

Artinya suami dan istri, sekalipun sudah halal, harus tetap berpegang teguh pada amanah Allah berupa ajaran-ajaran moral yang baik dan mulia. Karena itu Nabi meminta para suami untuk bertakwa dalam memperlakukan istri. Hal ini tergambar dalam sebuah hadis Nabi Saw yang artinya:

“Bertakwalah kalian semua dalam (memperlakukan) para perempuan (istri kalian). Karena Allah telah menjadikan mereka sebagai (istri kalian) sebagai amanah dari Allah Swt. Dan kalian halal untuk berhubungan intim dengan mereka dengan izin-Nya.” (Shahih Muslim, No. 3009).

Dalam pandangan Kiai Faqih teks hadis ini menjadi sebuah penegasan bahwa segala tindakan pemaksaan, kekerasan, dan hal yang menyakitkan dalam hubungan seksual antara suami dan istri adalah bertentangan dengan syariat Islam, tidak selaras dengan ajaran al-Qur’an dan sama sekali bukan teladan Nabi Muhammad Saw.

Dari penjelasan Kiai Faqih di atas, saya sangat setuju seratus persen, karena suami ataupun istri tidak seharusnya mendapatkan pemaksaan dan kekerasan dalam berhubungan seksual. Sebab Islam telah mengajarkan bahwa relasi pernikahan yang Islami ialah relasi yang penuh kasih, saling menyayangi dan tidak melakukan kekerasan satu sama lain. Baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun yang lainnya.

Terimakasih Kiai Faqih telah membahas isu ini dengan sangat jelas. Dan bagi teman-teman yang ingin mendalami isu relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam, saya rekomendasikan untuk membaca buku “Perempuan (bukan) Makhluk Domestik”.

Selain bahasanya yang ringan, buku ini juga lengkap dengan teks-teks Islam yang penafsirannya sangat ramah terhadap laki-laki dan perempuan. Selamat membaca dan menemukan kebahagiaan. []

Tags: ajaranBertentanganbukudomestikislamMakhlukperempuanperkosaanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hj. Siti Raihanun : Aktivis Perempuan Asal Nusa Tenggara Barat

Next Post

Kecerdasan Sang Kembang Desa Ahli Fikih; Fatimah As-Samarqandi

Siti Miratul Masfufah

Siti Miratul Masfufah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Ekonomi Perempuan
Pernak-pernik

Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

22 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Pembatasan Hak Perempuan

22 Maret 2026
Status Perempuan
Pernak-pernik

Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

21 Maret 2026
Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Next Post
Fatimah As-Samarqandi

Kecerdasan Sang Kembang Desa Ahli Fikih; Fatimah As-Samarqandi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0