Mubadalah.id – Dalam beberapa kesempatan pengajian, saya kerap mengajukan pertanyaan kepada jamaah mengenai makna nusyuz dan siapa yang dianggap melakukan nusyuz. Sebagian besar jamaah memberikan jawaban yang seragam.
Nusyuz mereka pahami sebagai tindakan meninggalkan rumah tanpa izin, dan pelakunya selalu diasosiasikan dengan istri. Ketika penulis melanjutkan pertanyaan apakah suami juga bisa melakukan nusyuz, jamaah umumnya terdiam dan menunjukkan ekspresi ragu.
Dialog tersebut mencerminkan cara pandang yang berkembang luas di kalangan umat Islam, termasuk di kalangan perempuan, terkait pemahaman nusyuz yang tidak utuh. Pemahaman yang timpang ini berimplikasi serius dalam kehidupan rumah tangga.
Dalam sejumlah kasus, terdapat suami yang dengan sengaja menciptakan situasi tidak nyaman bagi istri agar istri memilih meninggalkan rumah. Ketika hal itu terjadi, suami kemudian menganggap istri telah melakukan nusyuz dan merasa terbebas dari tanggung jawab.
Contoh praktik tersebut antara lain membawa selingkuhan atau istri yang menikah tidak tercatat ke dalam rumah. Kondisi tersebut membuat istri tidak tahan dan akhirnya pergi meninggalkan rumah.
Dalam situasi ini, istri kerap hanya sebagai pihak yang bersalah, sementara suami merasa tidak berdosa membiarkan istri menderita. Praktik ketidakadilan semacam ini terjadi di berbagai lapisan sosial dan menimbulkan keprihatinan.
Salah satu faktor utama yang melanggengkan kondisi tersebut adalah pemahaman ayat tentang nusyuz yang sempit dan tidak menyeluruh.
Ayat tentang nusyuz istri dalam QS. an-Nisa’ ayat 34 sering mereka baca dan ajarkan, sementara ayat tentang nusyuz suami dalam QS. an-Nisa’ ayat 128 jarang mereka bahas secara mendalam. Akibatnya, terjadi penyempitan makna nusyuz yang hanya berlaku untuk istri.
Pemahaman tersebut tidak hanya berkembang di masyarakat umum, tetapi juga memengaruhi praktik peradilan. Dalam sejumlah kasus perceraian, istri yang meninggalkan rumah karena tidak tahan mengalami kekerasan dalam rumah tangga justru mereka anggap nusyuz dan kehilangan hak nafkah.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya peninjauan ulang terhadap pemahaman nusyuz agar tidak melahirkan ketidakadilan. []
Sumber tulisan: Ayat Nusyuz yang Tersembunyi


















































