Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Cara Perempuan Memaknai Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Dalam renungan feminis saya, peristiwa Isra’ Mi’raj ini menuntun kita untuk mengevaluasi diri seberapa jauh ketundukkan total manusia hanya kepada Allah. Seberapa jauh ketundukan perempuan untuk tidak menyekutukan yang lain dan hanya tunduk kepada Allah.

Lies Marcoes Natsir Lies Marcoes Natsir
30 Januari 2024
in Featured, Publik
0
Perempuan

Perempuan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi banyak orang Isra’ Mi’raj adalah kisah mistis. Al- Qur’an mencatatnya dalam  surat Al Isra’ (surat ke 17) ayat 1, yang dalam tafsirnya diartikan tentang perjalanan hambaNya (Nabi Muhmmad) dari Masjidil Haram ke Masjdil Aqsa, lalu naik ke Sidratul Muntaha. Umat Islam memperingatinya sebagai sejarah turunnya perintah shalat.

Nyatanya di seluruh dunia Isra’ Mi’raj dirayakan dengan rupa-rupa cara dan upacara. Di Jawa, misalnya, ini diperingati dengan ritus “selametan”. Di Keraton Yogyakarta ada kirab Rajeban, menggotong Paksi Buraq (burung Buraq) keluar dari keraton. Di  Jawa Barat ada pawai obor atau hajatan Mapag Rajab (menjemput Rajab). Di Temanggung ada tradisi Khataman Kitab Arya karya KH Ahmad Rifai Al Jawi yang didalamnya terdapat kisah Isra’ Mi’raj dalam versi keyakinan Islam Jawa.

Di luar Jawa terutama di Sumatera seperti Aceh, Melayu Riau ada “Kenduri Apam”. Kaum perempuan memasak dan membawa kue apam di mesjid atau ke balai rakyat. Sejenis kenduri kue juga dilakukan warga pesisir Pariaman Sumatera Barat yang menyebutnya Mendoa Sambareh. Di Takalar Sulawesi Selatan, upacara bulan Rajab disebut  Sangkobala untuk tolak bala.

Puncak perayaan  Isra’ Mi’raj  di Indonesia biasanya diisi dengan ceramah agama di mesjid-mesjid kaum/ besar. Di Istana Negara, peringatan Isra’ Mi’raj telah berlangsung sejak tahun 1951  sebagai upacara keagamaan resmi yang masuk ke dalam kalender Istana. Di masa Soekarno, pidato Isra’ Mi’raj presiden termasuk yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam Indonesia.

Jelaslah, peringatan Isra’ Mi’raj adalah tafsir. Isra’ Mi’raj diperingati sebagai peristiwa sosial keagamaan yang penting.  Lalu, apa artinya bagi kita sekarang? Menanyakan hal itu penting, sebab dalam Isra’ Mi’raj terkandung ajaran yang sangat fundamental tentang nilai-nilai monoteisme Islam. 

Dalam Isra’ Mi’raj terdapat  “historical background” tentang perjanjian pembebasan manusia dari tuhan-tuhan lain selain Allah.  Ini adalah ikrar  totalitas ketundukkan manusia yang mungkin melampaui deklarasi hak asasi manusia karena hanya kepada  Allah-lah  manusia bergantung dan berserah diri!

Pada malam Sabtu  12 Maret 2021 lalu, saya mengajukan pertanyaan ini sebagai pemantik diskusi  Kajian Gender dan Islam (KGI) yang diasuh Nyai Dr. Nur Rofiah, dosen PTIQ dan salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).  Dalam tafsiran saya,  Isra’ Mi’raj  menggambarkan dua “etape” perjalanan yang patut diteladani. Pertama, etape horizontal,  menggambarkan perjumpaan-perjumpaan manusia dengan manusia lain; dan etape kedua, perjalanan vertikal untuk mengangkat kemulian manusia melalui pembebasannya dari penghambaan kepada manusia lain.

Melalui Nabi Muhammad SAW, Umat Islam  telah menerima ikrar tauhid itu. Demikian pentingnya perjanjian itu, hingga umat Islam melafalkannya  berulang kali dalam ritual shalat : “ Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah semata, Tuhan Semesta Alam yang tidak ada sekutu bagi-Nya”.      

Dalam renungan feminis saya, peristiwa Isra’ Mi’raj ini menuntun kita untuk mengevaluasi diri seberapa jauh ketundukkan total manusia hanya kepada Allah. Seberapa jauh ketundukan perempuan untuk tidak menyekutukan yang lain dan hanya tunduk kepada Allah. Ini karena dalam kehidupan sehari-hari  manusia berhadapan dengan relasi-relasi kuasa yang potensial menindas yang menjadikan manusia kehilangan kesanggupannya untuk hanya menyembah  dan bergantung kepada Allah.

Dalam perjalanan horizontal manusia, terjadi perjumpaan-perjumpaan yang melahirkan sistem dan struktur sosial yang seharusnya linier – horizonal berubah menjadi bertingkat/  berkelas/ berstruktur. Disanalah muncul kemungkinan  terjadinya hubungan-hubungan sosial yang tidak setara dan bahkan menindas.

Terutama karena sistem sosial itu telah menciptakan kesenjangan yang genjang dan membentuk hirarki: kaya-miskin, kuat-lemah, maksulin (dominan)-feminin (subrdinat), mayoritas – minoritas, dan seterusnya. Tanpa kesadaran kritis tentang adanya relasi dan ketergantungan yang dapat merampas kebebasan manusia, orang akan menerima kesenjangan itu sebagai  hal yang alamiah dan wajar.

Pada kenyataannya sejarah manusia telah memperlihatkan bagaimana kesenjangan itu menjadi basis penindasan berdasarkan ras, suku, kelas sosial, umur, agama, gender, keadaan fisik dan pembeda-pembeda lain yang dikonstruksikan manusia demi kepentingan kekuasaannya.

Dalam struktur sosial yang timpang serupa itu, perempuan, sebagaimana anak-anak, kaum miskin, orang dengan disabilitas,  kelompok minoritas berada di satu posisi, berhadap-hadapan dengan kelompok lain yang berpotensi menjadi penguasa dan penindasnya:  lelaki/ patriarki, orang dewasa, orang dengan sumber daya lebih, kaum non-disabilitas, dan mayoritas.

Dalam struktur yang timpang serupa itu perempuan menjadi lebih rentan. Antara lain karena dalam ragam identitas itu terdapat irisan interseksional. Sudahlah  perempuan, miskin, minoritas, powerless lagi.  Kenyataannya, begitu banyak hal yang membuat perempuan menjadi tergantung atau mengikatkan diri dan takut kehilangan ikatan-ikatan itu: perkawinannya, status perkawinannya, anak dan suaminya, sumber ekonominya, jabatan suaminya dan seterusnya.

Dalam kadar tertentu  hal itu  sedemikian rupa membuatnya begitu tergantung dan menganggapnya sebagai  tuhan-tuhan kecil mereka tempat mereka bergantung dan berlindung, bahkan untuk perkawinan yang memunculkan penderitaan seperti perkawinan poligami dan perkawinan dengan kekerasan.

Situasi itu dapat menjebak mereka masuk ke dalam penghambaan-penghambaan sosial baru yang sistemik. Apalagi jika penghambaan itu dilegitimasi oleh pandangan keagamaan yang patriarki maskulin. Selesai sudah!

Hal yang lebih mengerikan adalah  karena yang terjebak ke dalam sistem penghambaan itu bukan hanya mereka yang  kehilangan kebebasannya sebagai manusia, melainkan juga mereka yang memperhambakan  manusia lain dalam relasi-relasi timpang  yang terus dibangun dan  diglorifikasikan. Mereka menjadi tuhan-tuhan baru dalam kehidupan manusia terutama bagi  mereka yang dilemahkan dalam stuktur sosial seperti perempuan, anak-anak dan kaum miskin.

Tak sedikit perempuan diajari tentang kewajiban menyembah, patuh, tunduk dan pasrah kepada suaminya laksana menyembah Tuhannya.  Dalam relasi itu sang suami juga  menikmati konstruk budaya, agama, dan politik, yang memposisikannya sebagai  pelindung (untuk tidak dikatakan penguasa) atas istri dan anak-anaknya.

Tanpa ada kesadaran kritis, kedua pihak,  masuk ke dalam  sistem penghambaan di mana manusia yang satu  menciptakan ketergantungan  eksploitatif kepada manusia lain.  Dalam relasi serupa itu  kedua  pihak telah membangun dan mempercayai berhala-berhala baru  tempat manusia memuja dan dipuja, bergantung dan berlindung.

Dengan demikian, kedua pihak– baik korban eksploitasi maupun pelakunya, telah terjebak dalam cengkeraman relasi hamba dan tuan yang sekaligus menghapus  esensi dari  deklarasi manusia untuk mengakhiri sistem penghambaan sebagaimana diikrarkan Nabi Muhammad SAW melalui perjalanan spiritual Isra’ Mi’raj.

Di titik ini renungan Isra’ Mi’raj dengan memperbaharui deklarasi untuk membebaskan diri dari penghambaan  manusia atas manusia lain, perempuan kepada lelaki, buruh kepada majikan, minoritas kepada mayoritas, adalah cara untuk memperingati hakekat Isra’ Mi’raj. []

Via: https://rumahkitab.com/merebut-tafsir-cara-perempuan-memaknai-isra-dan-miraj/
Tags: feminismeislamIsra mi'rajNabi Muhammad SAWperempuanTradisi Nusantara
Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian. Bisa dihubungi melalui Liesmarcoes17@gmail.com

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID