Mubadalah.id - Jika merujuk pandanhan mayoritas ulama fikih tentang jumlah mahar, maka mereka berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah harta...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang konsep mahar, maka mahar bukan alat tukar dari suami untuk...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan agama Islam tentang mahar, maka mahar adalah pemberian sukarela (nihlah) (QS. al-Nisa (4): 4). Mahar...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Islam merupakan salah satu agama yang mengajarkan agar setiap pasangan suami istri dalam membina rumah tangga untuk memiliki...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam setiap nasihat perkawinan kerap kali ceramah para khatib memunculkan kalimat bahwa perempuan dinikahi karena perilaku spiritual atau...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam setiap nasihat perkawinan kerap kali ceramah para khatib memunculkan kalimat bahwa ada empat hal yang biasanya dituju...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang kepada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki,...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Syekh Wahbah al-Zuhailiy tetang konsep kafaah, maka ia menyebutkan bahwa konsep kafaah ini perlu untuk...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan ulama fikih tentang konsep kafaah, maka mereka memiliki beragam pendapat mengenai hukum kafaah. Imam Sufyan...
SelengkapnyaDetailsMubadalah.id - Istilah kafaah atau secara bahasa artinya padanan, kesamaan, keserasian antara calon suami dan calon istri ini sangat dikenal...
SelengkapnyaDetails