Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Cegah Pernikahan Anak di Hari Anak Sedunia

Pandangan maqashid as-syari’ah dalam pernikahan anak terdapat dalam konsep hifdz al-nafs, hifdz al-aql dan hifdz al-nasl.

Leni Nur Azizah by Leni Nur Azizah
24 November 2024
in Publik
A A
0
Cegah Pernikahan Anak

Cegah Pernikahan Anak

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Hari Anak Sesunia bertepatan pada 20 November setiap tahunnya. Hari Anak menjadi momen besar bagi para orang tua maupun orang dewasa lainnya. Sebab Hari Anak adalah pengingat kita semua untuk senantiasa peduli terhadap anak dan memberikan seluruh hak-hak anak di seluruh dunia.

Dewasa ini, banyak anak yang harus terenggut hak-haknya karena beberapa alasan. Alasan yang paling marak adalah pernikahan anak atau pernikahan dini.

Pernikahan anak adalah pernikahan yang terjadi di bawah batas usia minimum seseorang siap menikah. Hal ini seringkali melibatkan gadis remaja yang belum matang baik fisik maupun mental, yang kemudian berisiko mengalami dampak negatif jangka panjang. Meskipun pernikahan anak tidak selalu datang dengan keterpaksaan atau rela satu sama lain, penelitian menunjukkan dampak yang sama buruknya bagi perempuan.

Faktor Pernikahan Anak

Pernikahan anak bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari dalam atau luar keluarga. Misalnya, seorang anak yang putus sekolah dan berakhir diam diri di rumah, tidak memiliki pekerjaan maupun kegiatan untuk mengisi waktu luang. Melihat hal itu, seringkali dari kedua orang tuanya, atau entah lingkungannya, menggiring si anak untuk buru-buru menikah.

Selain itu, pemahaman yang salah terhadap teks agama juga menjadi salah satu pemicunya. Sering kali kita mendengar bahwa berpacaran adalah perbuatan yang haram karena mendekari zina. Karena kekhawatiran akan terjadinya zina, orang tua pada akhirnya menikahkan mereka dengan dalih “menghindari zina”.

Sebenarnya terdengar agak menggelikan, bila takut menghindari zina mengapa tidak berpisah dan saling mempersiapkan diri menuju pernikahan? Karena nantinya dampak pernikahan dini, tidak hanya berakhir buruk untuk diri mereka sendiri. Namun juga akan berdampak pula pada lingkungan meraka, apalagi anak mereka nantinya.

Faktor yang sering menjadi alasan pernikahan anak adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Berada dalam hubungan yang melampaui norma-norma sosial hingga terlibat dalam aktivitas intim yang berujung pada kehamilan.

Kondisi ini seringkali mendorong orang tua untuk mengatur pernikahan, tanpa memperhatikan kesukaan anak terhadap pasangannya. Tindakan ini seringkali dipaksakan oleh orang tua sebagai upaya agar anak dapat bertanggung jawab dan merenungkan tindakan yang telah dilakukannya.

Dampak Pernikahan Anak

Selain berdampak pada lingkungan sekitarnya, dampak paling besar akan menimpa pada diri perempuan yang melakukan pernikahan dini.

Dalam sebuah penelitian dalam jurnal PAMATOR UPI (universitas Pendidikan Indonesia) dari 15 kasus pernikahan dini, 6 pasangan berakhir cerai dan 1 perempuan mengalami kesulitan persalinan dan pendarahan yang hebat. Dari perceraian tersebut, membuat anak pada akhirnya terlantar, tak terurus dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Tak hanya itu, kehamilan di usia remaja juga berisiko terjadinya komplikasi persalinan, misalnya saja fistula obstetric, infeksi, anemia, pendarahan, dan eclampsia. Ibu yang belum cukup umur juga berisiko melahirkan bayi dengan angka kematian yang lebih tinggi.

Sekalipun melahirkan dengan selamat sang bayi tetap berkemungkinan meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun. Selain itu, saat berhasil hidup pun, bayi berisiko kekurangan gizi, sebab perempuan yang menjadi ibunya masih dalam proses pertumbuhan dan pemenuhan gizi untuk dirinya sendiri. Ibu yang belum dalam usia cukup untuk menikah, juga rentan memberikan pola asuh yang buruk karena tidak stabilnya emosi sang ibu.

Kurangnya regulasi emosi dalam pernikahan dini juga berakibat pada risiko kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Sebab emosi dalam dirinya belumlah stabil dan bahkan bingung saat menghadapi permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.

Lebih jauh lagi, mereka juga dapat merasa stres sehingga melampiaskannya pada orang lain.  Mereka yang seharusnya masih mengenyam pendidikan, tumbuh dan lari mengejar cita-cita terpaksa berhenti karena pernikahan anak. Mereka akan sibuk menafkahi keluarga, perempuan akan tersibukan dengan urusan rumah tangga dan keluarganya.

Maqashid as-Syari’ah dalam Pernikahan Anak

Pandangan maqashid as-syari’ah dalam pernikahan anak terdapat dalam konsep hifdz al-nafs, hifdz al-aql dan hifdz al-nasl. Pernikahan anak berisiko sangat tinggi sebab belum siapnya organ reproduksi anak. Usia anak adalah usia dimana seharusnya ia mengalami pengembangan fungsi akal dan pendidikan daripada untuk reproduksi.

Oleh karenanya, mendahulukan keselamatan jiwa adalah hal yang lebih utama dari pada hifdz al-nasl. Selain itu, pernikahan anak juga tidak sejalan dengan tujuan mulia dari pernikahan, yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebab psikologi anak belum memahami hal-hal tersebut, mereka hanya sebatas tahu kasih sayang dari orangtuanya.

Menimbang dari berbagai aspek, sudah selayaknya kita menghindari pernikahan anak. Misalnya dengan memahami arah teks keagamaan secara benar, memperjelas gerakan pengembangan keterampilan bagi perempuan agar dapat tetap tumbuh di tengah keterbatasan.

Kesadaran penuh akan pentingnya pendidikan baik formal maupun informal. Sehingga lambat laun pernikahan anak akan pudar, dan pertumbuhan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan agar tak lagi jadi angan belaka. []

Tags: Cegah Pernikahan Anakdampak kawin anakHak anakHari Anak Seduniaperlindungan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasca Persalinan, Menyusui, dan Pemberian ASI Eksklusif

Next Post

Hari Guru dan Meneladani Perjuangan Dewi Sartika

Leni Nur Azizah

Leni Nur Azizah

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Ruang Aman
Disabilitas

Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Next Post
Dewi Sartika

Hari Guru dan Meneladani Perjuangan Dewi Sartika

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan
  • Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah
  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0