Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Cegah Pernikahan Anak di Hari Anak Sedunia

Pandangan maqashid as-syari’ah dalam pernikahan anak terdapat dalam konsep hifdz al-nafs, hifdz al-aql dan hifdz al-nasl.

Leni Nur Azizah by Leni Nur Azizah
24 November 2024
in Publik
A A
0
Cegah Pernikahan Anak

Cegah Pernikahan Anak

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Hari Anak Sesunia bertepatan pada 20 November setiap tahunnya. Hari Anak menjadi momen besar bagi para orang tua maupun orang dewasa lainnya. Sebab Hari Anak adalah pengingat kita semua untuk senantiasa peduli terhadap anak dan memberikan seluruh hak-hak anak di seluruh dunia.

Dewasa ini, banyak anak yang harus terenggut hak-haknya karena beberapa alasan. Alasan yang paling marak adalah pernikahan anak atau pernikahan dini.

Pernikahan anak adalah pernikahan yang terjadi di bawah batas usia minimum seseorang siap menikah. Hal ini seringkali melibatkan gadis remaja yang belum matang baik fisik maupun mental, yang kemudian berisiko mengalami dampak negatif jangka panjang. Meskipun pernikahan anak tidak selalu datang dengan keterpaksaan atau rela satu sama lain, penelitian menunjukkan dampak yang sama buruknya bagi perempuan.

Faktor Pernikahan Anak

Pernikahan anak bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari dalam atau luar keluarga. Misalnya, seorang anak yang putus sekolah dan berakhir diam diri di rumah, tidak memiliki pekerjaan maupun kegiatan untuk mengisi waktu luang. Melihat hal itu, seringkali dari kedua orang tuanya, atau entah lingkungannya, menggiring si anak untuk buru-buru menikah.

Selain itu, pemahaman yang salah terhadap teks agama juga menjadi salah satu pemicunya. Sering kali kita mendengar bahwa berpacaran adalah perbuatan yang haram karena mendekari zina. Karena kekhawatiran akan terjadinya zina, orang tua pada akhirnya menikahkan mereka dengan dalih “menghindari zina”.

Sebenarnya terdengar agak menggelikan, bila takut menghindari zina mengapa tidak berpisah dan saling mempersiapkan diri menuju pernikahan? Karena nantinya dampak pernikahan dini, tidak hanya berakhir buruk untuk diri mereka sendiri. Namun juga akan berdampak pula pada lingkungan meraka, apalagi anak mereka nantinya.

Faktor yang sering menjadi alasan pernikahan anak adalah kehamilan tidak diinginkan (KTD). Berada dalam hubungan yang melampaui norma-norma sosial hingga terlibat dalam aktivitas intim yang berujung pada kehamilan.

Kondisi ini seringkali mendorong orang tua untuk mengatur pernikahan, tanpa memperhatikan kesukaan anak terhadap pasangannya. Tindakan ini seringkali dipaksakan oleh orang tua sebagai upaya agar anak dapat bertanggung jawab dan merenungkan tindakan yang telah dilakukannya.

Dampak Pernikahan Anak

Selain berdampak pada lingkungan sekitarnya, dampak paling besar akan menimpa pada diri perempuan yang melakukan pernikahan dini.

Dalam sebuah penelitian dalam jurnal PAMATOR UPI (universitas Pendidikan Indonesia) dari 15 kasus pernikahan dini, 6 pasangan berakhir cerai dan 1 perempuan mengalami kesulitan persalinan dan pendarahan yang hebat. Dari perceraian tersebut, membuat anak pada akhirnya terlantar, tak terurus dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak.

Tak hanya itu, kehamilan di usia remaja juga berisiko terjadinya komplikasi persalinan, misalnya saja fistula obstetric, infeksi, anemia, pendarahan, dan eclampsia. Ibu yang belum cukup umur juga berisiko melahirkan bayi dengan angka kematian yang lebih tinggi.

Sekalipun melahirkan dengan selamat sang bayi tetap berkemungkinan meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun. Selain itu, saat berhasil hidup pun, bayi berisiko kekurangan gizi, sebab perempuan yang menjadi ibunya masih dalam proses pertumbuhan dan pemenuhan gizi untuk dirinya sendiri. Ibu yang belum dalam usia cukup untuk menikah, juga rentan memberikan pola asuh yang buruk karena tidak stabilnya emosi sang ibu.

Kurangnya regulasi emosi dalam pernikahan dini juga berakibat pada risiko kekerasan dalam rumah tangga KDRT. Sebab emosi dalam dirinya belumlah stabil dan bahkan bingung saat menghadapi permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.

Lebih jauh lagi, mereka juga dapat merasa stres sehingga melampiaskannya pada orang lain.  Mereka yang seharusnya masih mengenyam pendidikan, tumbuh dan lari mengejar cita-cita terpaksa berhenti karena pernikahan anak. Mereka akan sibuk menafkahi keluarga, perempuan akan tersibukan dengan urusan rumah tangga dan keluarganya.

Maqashid as-Syari’ah dalam Pernikahan Anak

Pandangan maqashid as-syari’ah dalam pernikahan anak terdapat dalam konsep hifdz al-nafs, hifdz al-aql dan hifdz al-nasl. Pernikahan anak berisiko sangat tinggi sebab belum siapnya organ reproduksi anak. Usia anak adalah usia dimana seharusnya ia mengalami pengembangan fungsi akal dan pendidikan daripada untuk reproduksi.

Oleh karenanya, mendahulukan keselamatan jiwa adalah hal yang lebih utama dari pada hifdz al-nasl. Selain itu, pernikahan anak juga tidak sejalan dengan tujuan mulia dari pernikahan, yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebab psikologi anak belum memahami hal-hal tersebut, mereka hanya sebatas tahu kasih sayang dari orangtuanya.

Menimbang dari berbagai aspek, sudah selayaknya kita menghindari pernikahan anak. Misalnya dengan memahami arah teks keagamaan secara benar, memperjelas gerakan pengembangan keterampilan bagi perempuan agar dapat tetap tumbuh di tengah keterbatasan.

Kesadaran penuh akan pentingnya pendidikan baik formal maupun informal. Sehingga lambat laun pernikahan anak akan pudar, dan pertumbuhan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan agar tak lagi jadi angan belaka. []

Tags: Cegah Pernikahan Anakdampak kawin anakHak anakHari Anak Seduniaperlindungan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pasca Persalinan, Menyusui, dan Pemberian ASI Eksklusif

Next Post

Hari Guru dan Meneladani Perjuangan Dewi Sartika

Leni Nur Azizah

Leni Nur Azizah

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Ruang Aman
Disabilitas

Hari Anak Sedunia: Ciptakan Ruang Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Next Post
Dewi Sartika

Hari Guru dan Meneladani Perjuangan Dewi Sartika

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0