Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Dalam Ketidakadilan, Bagaimana Perempuan Bersikap?

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Kolom
A A
0
Dalam Ketidakadilan, Bagaimana Perempuan Bersikap?

Ilustrasi: pixabay[dot]com

2
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan di negeri ini masih mengalami berbagai ketidakadilan. Bentuknya sangat beragam dan lintas ruang. Dari mulai diskriminiasi, eksploitasi, perkawinan anak, trafiking, hingga kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2017 angka kekerasan terhadap perempuan meningkat drastis sebesar 76% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 348.446 kasus.

Adapun jenis kekerasan yang paling tinggi di ranah personal adalah kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap perempuan usia anak (KTA), dab kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (KTPRT). Kekerasan ini sebesar 71%.

Selanjutnya, sebanyak 26% kekerasan di ranah publik atau komunitas. Contohnya, kekerasan seksual (pencabulan, perkosaan, pelecehan), kekerasan fisik, kekerasan psikis, trafiking, serta eksploitasi pekerja migran. Terakhir, kekerasan di ranah negara, seperti kriminalisasi dalam konflik sumber daya alam, sebesar 1,8%.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Meskipun terdapat UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang mengakui prinsip persamaan bagi seluruh warga tanpa kecuali, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Inpres Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), akan tetapi data di atas tidak menunjukkan korelasi yang positif.

Perjuangan perempuan dalam mencapai keadilan dan kesetaraan yang sejak dulu dilakukan belum mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan yang sejajar dengan kaum laki-laki.

Telah banyak kaum perempuan memegang jabatan strategis dalam pemerintahan, bahkan menduduki kekuasaan tertinggi di negeri ini, akan tetapi ketidakadilan berbasis gender masih belum teratasi.

Baca juga: Stereotip Perempuan Indramayu

Akar masalah dari realitas tersebut tentu saja mengakarnya budaya patriarki, yakni sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat kuasa, baik di ranah keluarga, masyarakat, maupun negara. Karenanya, lahirlah kebijakan-kebijakan serta cara pandang masyarakat yang diskriminatif dan tidak adil gender.

Untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia secara keseluruhan (laki-laki dan perempuan) seharusnya  masyarakat memiliki cara pandang yang adil gender.

Dengan demikian, apabila mengikuti prinsip persamaan hak dalam segala aspek, maka laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara, baik dalam memperoleh manfaat maupun berpartisipasi dalam pembangunan.

Dengan memegang prinsip persamaan hak, berarti kita mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam, yakni keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan. Allah Swt tidak memandang manusia berdasarkan jenis kelamin, melainkan kualitas ketakwaan terhadap-Nya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Baca juga: Perempuan dan Laki-Laki

Lalu, bagaimana perempuan menyikapi persoalan perempuan sendiri? Sebagai makhluk sosial, perempuan tentu  harus peka, sadar, dan peduli terhadap realitas sosial, terutama yang dialami kaum perempuan.

Perempuan harus mengambil peran di dalamnya. Akan tetapi, menyelesaikan masalah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan instan, tentu harus diimbangi dengan kualitas dan kapabilitas yang mempuni. Oleh karena itu, pertama-tama yang harus dilakukan adalah bagaimana perempuan membangun kualitas dirinya sendiri.

Apabila selama ini perempuan dilekatkan pada stereotype (pelabelan) cengeng, lemah, emosional, tidak mandiri/tergantung pada laki-laki, dan kodratnya di supusur (sumur, dapur, dan kasur), maka tentu saja perempuan harus keluar dari mainstream tersebut.

Baca juga: Stereotip Perempuan Indramayu

Terlepas dari kenyataan itu yang melekat pada sebagian besar perempuan, tetapi harus disadari bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah kodrat. Semua itu adalah konstruksi sosial budaya patriarkis yang berdampak pada peminggiran dan pemiskinan perempuan.

Selain itu, perempuan seharusnya memandang dirinya sebagai manusia yang utuh dan setara dengan kaum laki-laki, yakni sama-sama sebagai abdullah (hamba Allah) dan khalifah fil ardli.

Saya meyakini bahwa perempuan bisa menjadi kuat, mandiri,dan berpengetahuan tinggi apabila melibatkan diri dalam ranah publik. Dari keterlibatan inilah, perempuan berproses menjadi diri yang berkualitas.

Untuk apa? Semua itu dilakukan perempuan untuk memastikan bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang setara dengan laki-laki, baik sebagai hamba Allah maupun khalifah fil ardli.

Keadilan dan kemaslahatan, dengan demikian, menjadi milik bersama perempuan dan laki-laki. Dalam konteks ini, tidak boleh lagi ada kekerasan dan diskriminasi terjadi dalam relasi perempuan dan laki-laki. []

Baca juga: Pemimpin Perempuan; Membaca Al-Qur’an dan Konteksnya

Tags: adil genderalqurancara pandangGenderhak asasihamislamkeadilankebijakanmanusiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Monogami Itu Islami, Ini Penjelasannya

Next Post

Bahagia Berumah Tangga

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Bahagia Berumah Tangga

Bahagia Berumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0