Kamis, 4 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Ekologis

    Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

    Keanekaragaman hayati

    Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

    Lingkungan

    Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

    Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    Kerusakan Lingkungan

    Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

    16 HAKTP

    16 HAKTP dalam Kedaruratan Bencana Alam

    Krisis Lingkungan

    Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

    Dosa Struktural

    Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    Pendidikan Karakter

    Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

Menurut pendapat Nasr Hamid Abu Zayd, kebolehan menikah lebih dari satu istri harus didasarkan pada konteks hubungan antar manusia.

Ikhdatul Fadilah Ikhdatul Fadilah
1 Maret 2021
in Keluarga
0
Istri

Istri

447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada umumnya, menjadi seorang istri merupakan suatu hal yang luar biasa atau bahkan ada yang sampai mengidam-idamkan posisi ini sebagai status kehidupan seorang perempuan. Besar harapan jika menjadi seorang istri akan selalu menjadi princess setiap hari, dimanjakan pasangan, hingga dilimpahi kasih sayang dan kebahagiaan setiap saat. Disamping itu, peran seorang istri juga dituntut untuk selalu sempurna. Istri harus bisa memasak, berpenampilan cantik, bersih-bersih rumah, dan harus bisa memberi keturunan serta bisa merawatnya dengan baik.

Doktrin keistimewaan posisi seorang istri yang ditanamkan masyarakat umum, mengingatkan saya dengan sebuah kisah biduk rumah tangga seorang tetangga. Ia sudah menjadi istri seorang supir truk selama belasan tahun, bahkan ia telah memenuhi kriteria di atas.

Mbak Yul, begitulah kerap kali ia disapa. Dulu, ia berparas elok dengan make up agar suaminya tidak melirik perempuan lain. Namun, melakukan segala cara agar tampak sempurna sebagai istri, ternyata masih dianggap kurang di mata suaminya. Sejak anak keduanya berusia sembilan tahun, suaminya memilih untuk menikahi wanita lain. Padahal ekonomi keluarganya sedang tidak stabil. Dilema hebat ini dialami Mbak Yul. Bagaimana pun ia berada di antara dua pilihan, bertahan demi status istri atau berpisah untuk memerdekakan haknya.

Mbak Yul pernah mengatakan bahwa ia sudah pasrah dengan pilihan suaminya untuk menikah lagi, ia pun tidak ingin menuntut haknya sebagai Istri, karena menurutnya menjadi janda akan memperburuk statusnya. Pada awalnya, suaminya masih bersikap adil dengan Mbak Yul dan istri mudanya.

Namun tidak lama kemudian, istri keduanya meminta hak lebih untuk selalu diprioritaskan. Setiap malam ia harus menginap di rumah istri mudanya, hanya siang saja boleh berkunjung ke rumah Mbak Yul. Dengan penuh kesabaran dan kepasrahan, tanpa dinafkahi pun Mbak Yul tidak pernah protes.

Mbak Yul yang bekerja sebagai pembungkus tempe, masih bisa memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anaknya. Dengan berat hati Mbak Yul melewati hari-harinya bersama secuil harapan kebahagiaan di masa depan, sebagai sebuah hadiah dari kegigihannya mempertahankan status sosialnya sebagai istri.

Kronologi perjuangan kehidupan rumah tangga Mbak Yul membuat saya berfikir tentang tugas seorang istri. Apakah benar, ia harus berjuang mati-matian untuk mempertahankan laju kapal rumah tangganya yang sudah tanpa kemudi? Atau kah membiarkannya begitu saja sehingga ikut terhanyut dengan ombak, atau bahkan loncat dari kapal itu untuk menyelamatkan diri?

Jika menelaah ulang Q.S An-Nisa’ ayat 3 yang lazim digunakan sebagai dasar pembolehan poligami, ayat tersebut menjelaskan bahwasanya bagi kaum laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu, dengan catatan harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Menurut pendapat Nasr Hamid Abu Zayd, kebolehan menikah lebih dari satu istri harus didasarkan pada konteks hubungan antar manusia. Melalui metode kajian linguistik, beliau menawarkan teori baru bahwa tujuan akhir dari legislasi Islam adalah monogami, karena arah teks yang dimaksud adalah mengenai signifikansi monogami sebab sulitnya berbuat adil.

Seperti yang tertulis dalam Q.S An-Nisa’ ayat 129 bahwa suami yang berpoligami tidak akan bisa berlaku adil, meskipun ia sangat ingin melakukannya, karena pasti ada kecenderungan hati untuk memihak pada salah satu istri saja. Oleh karena itu secara implisit poligami itu dilarang.

Berdasarkan beberapa dalil yang membolehkan adanya poligami pun tidak disebutkan adanya suatu kekurangan istri yang dijadikan dalih untuk melakukannya. Apalagi jika istri dapat menjalankan kewajibannya dengan baik seperti Mbak Yul. Poligami hanya boleh dilakukan jika dia mampu berbuat adil, namun adil itu sangat sulit untuk diterapkan. Seperti yang dilakukan suami Mbak Yul yang lebih berpihak pada istri keduanya. Sesungguhnya hal ini akan menjadi penghalang tercapainya tujuan pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Jika sudah melalui nasib seperti Mbak Yul, akankah kita terus meyalahkan keadaan dan meratapi nasib agar waktu dapat diulang kembali? Atau malah bersyukur karena menjadi istri pertama yang mau dimadu dan dijanjikan surga?

Dari sini kita dapat merenungi bahwa pilihan hidup untuk menikah, tidak serta merta terasa manis setiap hari. Banyak lika-liku kehidupan yang harus dilalui bersama, bukan saling menjatuhkan dan menyalahkan. Bagaimanapun sepasang suami istri harus bisa saling menopang untuk melewati badai kehidupan. Tidak ada manusia yang sempurna, begitu pula dengan Mbak Yul.

Sebagai pasangan yang solid seharusnya saling menerima dan melengkapi kekurangan satu sama lain, atau bahkan saling berusaha untuk terus memperbaiki diri agar bahtera rumah tangga yang dikendarainya bisa berlabuh dengan selamat.

Namun, perceraian yang dijadikan sebagai batu loncatan penyelesaian masalah rumah tangga juga bukanlah sebuah aib. Jika memang dirasa seorang istri harus menyelamatkan kesehatan jiwa dan raganya agar tidak ikut hanyut bersama ombak yang menerjang. Bagaimana pun masih ada seorang anak sebagai penumpang kapal itu yang harus diselamatkan. []

Tags: istrikeluargaMonogamiperempuanperkawinanpoligamisuami
Ikhdatul Fadilah

Ikhdatul Fadilah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Kekuasaan Jadi Alat Perusak Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosa Struktural Sebagai Penyebab Bencana Alam Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Ekologis di Ambang Krisis
  • Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah
  • Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial
  • Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID