Mubadalah.id – Kondisi disabilitas yang rentan kekerasan namun sulit akses keadilan masih terjadi di berbagai ruang kehidupan. Baik dalam keluarga maupun ruang publik, dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kekerasan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga seksual, psikologis, dan penelantaran.
Ironisnya, ketika kekerasan itu terjadi, akses keadilan bagi penyandang disabilitas justru sering terhambat oleh sistem hukum yang belum sepenuhnya inklusif. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas masih jauh dari kata adil dan setara.
Penyandang disabilitas memiliki risiko lebih besar mengalami kekerasan daripada kelompok non-disabilitas. Perempuan dan anak penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling rentan karena posisi sosial mereka yang sering kita anggap lemah dan bergantung pada orang lain..
Kerentanan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas
Kondisi disabilitas rentan kekerasan masih terjadi di berbagai ruang kehidupan, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik. Kerentanan ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan stigma sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta minimnya perlindungan yang inklusif.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik terjadi di Karawang, Jawa Barat. Ketika seorang anak dengan disabilitas menjadi korban pengeroyokan warga hingga meninggal dunia. Warga menuduh korban melakukan tindakan mencurigakan, tanpa memahami kondisi disabilitas yang ia alami.
Kasus ini menunjukkan bagaimana stigma dan ketidaktahuan masyarakat dapat berujung pada kekerasan fatal terhadap penyandang disabilitas. Sekaligus memperlihatkan rapuhnya posisi mereka di hadapan hukum dan perlindungan sosial.
Setelah mengalami kekerasan, penyandang disabilitas sering kali menghadapi jalan berliku untuk memperoleh keadilan. Aparat penegak hukum belum sepenuhnya siap menyediakan akomodasi yang layak, baik dari sisi komunikasi, pendampingan, maupun prosedur hukum. Banyak korban kesulitan menyampaikan kesaksian karena tidak tersedia penerjemah bahasa isyarat, pendamping psikososial, atau metode pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi disabilitas mereka.
Selain hambatan teknis, stigma juga menjadi penghalang besar dalam proses hukum. Sebagian aparat dan masyarakat masih meragukan kemampuan penyandang disabilitas untuk memberikan keterangan yang dianggap valid.
Akibatnya, laporan korban kerap terabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara serius. Situasi ini membuat banyak penyandang disabilitas memilih untuk tidak melapor, karena merasa proses hukum justru akan memperburuk kondisi mereka.
Upaya Mendorong Keadilan yang Inklusif
Untuk mengatasi persoalan ini, negara dan masyarakat perlu membangun sistem keadilan yang benar-benar inklusif bagi penyandang disabilitas. Penerapan peradilan ramah disabilitas, penyediaan akomodasi yang layak menjadi langkah penting agar korban dapat mengakses keadilan secara setara. Selama sistem belum berpihak pada korban, disabilitas rentan kekerasan akan terus berulang tanpa penyelesaian yang adil.
Selain itu, edukasi publik juga berperan besar dalam menghapus stigma yang selama ini melekat pada penyandang disabilitas. Masyarakat harus memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya terlindungi dari kekerasan, tetapi juga mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.
Kasus-kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas seharusnya menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh bersifat eksklusif. Selama penyandang disabilitas masih kesulitan mengakses perlindungan hukum, maka sistem keadilan belum sepenuhnya berpihak pada nilai kemanusiaan.
Ketika penyandang disabilitas mengalami kekerasan namun kesulitan mengakses keadilan. Maka kegagalan tersebut bukan hanya persoalan individu, melainkan kegagalan sistemik yang harus kita perbaiki bersama. Kita harus membangun pendekatan yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam prinsip mubadalah, keadilan tidak boleh hanya untuk sebagian kelompok. Tetapi harus hadir setara dan saling melindungi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas. Dengan menerapkan prinsip mubadalah, negara dan masyarakat dituntut untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan sebagai hukum yang setara, didengar suaranya, dan dilindungi hak-haknya secara adil di hadapan hukum. []




















































