Mubadalah.id – Buya Husein adalah panggilan untuk KH. Husein Muhammad. Sebutan ini hanya populer di lingkungan Pesantren Cirebon. Sebelumnya, Buya Husein dipanggil “Kang Husein”, layaknya panggilan santri kepada sesamanya. Menurut saya, panggilan “Kang” untuk seorang kyai adalah panggilan paling egaliter di lingkungan Pesantren. Dulu, banyak kyai Cirebon hanya dipanggil “kang” saja oleh santri dan masyarakat umum. Contohnya, “Kang Husein”, “Kang Inu”, “Kang Ayip”, dan lain-lain. Kapan Doktor Honoris Causa Buya Husein Didapatkan?
Istilah “Buya” awalnya hanya panggilan anaknya kepada Kyai Husein sebagai ayah. Lalu, panggilan ini diikuti oleh para santri dari Pesantren Dar al-Tauhid Arjawinangun, di mana Kyai Husein menjadi salah satu satu pengasuhnya. Para santri Arjawinangun biasa memanggil para pengasuhnya sesuai dengan panggilan anaknya kepada pengasuh tersebut sebagai ayah. Di Pesantren Arjawinangun, selain “Buya”, juga ada panggilan “Abah”, “Walid”, dan “Abi” untuk pengasuh yang lain.
Belakangan, publik mulai ikut memanggil KH Husein Muhammad dengan sebutan Buya Husein.
Pada tanggal 26 Maret 2019 besok, Buya Husein akan memperoleh gelar akademik Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari UIN Walisongo Semarang, perguruan tinggi papan atas dalam barisan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.
Melalui status ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada UIN Walisongo yang berkenan memberikan gelar akademik Dr. HC untuk guru kami, kyai kami, dan imam pemikiran kami, Buya Husein.
Saya juga ingin memberikan ucapan selamat buat Buya Husein atas perolehan Dr.HC dari UIN Walisongo. Ini adalah bukti pengakuan akademik atas kerja-kerja intelektualisme yang selama ini dia geluti.
Bagi saya, Buya Husein sangat layak memperoleh gelar akademik ini. Bukan sekadar Dr.HC, malah mungkin gelar “professor” juga sangat pantas disematkan untuk pemikirannya yang kritis dan inovatif.
Buya Husein adalah referensi Islam tentang keadilan gender di Indonesia. Bila Anda meneliti Islam dan gender di Indonesia, rasanya belum sah jika belum menyertakan pemikiran Buya Husein sebagai referensi.
Buku pertama Buya Husein berkait dengan pemikiran Islam dan gender, yakni “Fiqh Perempuan: Refleksi Kyai atas Wacana Agama dan Gender”.
Saat buku ini terbit pada tahun 2001, belum banyak kyai pesantren –bahkan akademisi dari perguruan tinggi– berani berbicara dan menulis tentang Islam dan gender dalam pendekatan kritis dan transformatif. Saat itu, setahu saya, hanya KH Masdar F. Mas’udi yang leading pada isu ini. Kyai Masdar ini adalah pendahulu dan sekaligus teman diskusi Buya Husein yang juga menginspirasi dan menstimulasi lahirnya pemikiran kritis dari sosok Buya Husein.
Saya bersyukur sekali pernah berguru cukup intens pada dua pemikir Islam ini. Bukan sekadar belajar, tetapi saya juga ikut terlibat bekerja bersama dengan tokoh post-tradisonalis ini. Saat itu, saya sungguh ngefans banget dengan pemikiran-pemikiran Kyai Masdar tentang Islam, pesantren, gender, demokrasi, dan HAM. Beliau adalah idola anak muda dalam pemikiran kritis Islam.
Saya lebih bersyukur lagi, pernah menulis bersama dengan Buya Husein pada 5 buku penting dalam sejarah pemikirannya. Yakni, buku Dawrah Fiqh Perempuan (2004), Fiqh Anti Trafiking (2007), Fiqh HIV/AIDS (2009), Fiqh Seksualitas (2010), dan Menggagas Fiqh Ikhtilaf (2018)
Yang menarik dari Buya Husein, beliau menemukan argumentasi kesetaraan dan keadilan gender bukan dari pemikiran Barat, melainkan justru dari korasan-korasan kitab kuning –kitab klasik yang ditulis para ulama antara abad ke 10-15 M. Beliau memungutnya secara cermat, teliti, dan kritis. Teks-teks itu dibedah tuntas konteksnya, latar sosial, politik, ekonomi, dan budayanya hingga ditemukan maqashid an-nash dari muallif.
Bukan sekadar itu, Buya Husein juga menggalinya langsung dari sumber utama Islam, yakni al-Qur’an dan al-Hadits, dan sirah nabawiyyah (praktik keseharian Nabi Muhammad SAW dalam berelasi dengan perempuan).
Dalam konteks ini, posisi Buya Husein bukan sekadar peneliti dan pengkaji, tetapi juga pemikir (thinker, mufakkir) tentang Islam dan gender, Islam dan kemanusiaan, Islam dan isu-isu kontemporer. Dengan perangkat keilmuan pesantren yang dikuasai, tidak sedikit beliau menafsirkan sendiri ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits untuk memastikan kesetaraan dan keadilan gender, kemanusiaan, kerahmatan, dan kemaslahatan untuk semua umat manusia.
Sebagaimana ulama klasik, basis pemikiran Buya Husein adalah teologi dan teks-teks keagamaan. Hampir seluruh pemikiran dan penjelasan akademis Buya Husein berbasis teks keagamaan dan teologi. Kalaupun ada data sosiologis, antropologis, atau psikologis, itu hanya sebagai data penguat atas penafsiran teks yang beliau tawarkan. Jika Anda mengenal tradisi bahtsul masa’il, maka percikan gagasan Buya Husein selalu disertai ‘ibarat al-kitab (pernyataan-pernyataan tekstual yang memperkuat gagasan-gagasan yang dilontarkan).
Meskipun berbasis kitab klasik dan hidup dalam alam pikir tradisionalisme, tetapi jika kita baca tulisan-tulisannya tampak corak pemikirannya sangat progresif, kritis, kontekstual, dan transformatif. Saya tidak setuju, beliau disebut “pemikir liberal” karena basis epistemologinya bukan dari alam liberalisme atau modernisme. Basis epistemologi Buya Husein justru dari tradisionalisme. Akan tetapi, beliau telah melampaui limitasi tradionalisme yang dipatok oleh ulama salaf. Oleh karena itu, saya lebih suka menyebut corak pemikiran Buya Husein –sebagaimana pernah saya tulis di Jurnal Tasywirul Afkar– adalah pemikir Islam post-tradisionalis.
Ciri-ciri pemikiran post-tradisionalis adalah menghadirkan Islam secara bermartabat dan berwibawa dalam konteks kekinian (dalam belantara demokrasi, HAM, gender, nation-state, globalisasi, milinialisme, dan lain-lain) dengan tanpa meninggalkan teks dan tradisi yang telah mengakar urat dalam sejarah keislaman. Tugas akademisnya adalah bagaimana mereinterpretasi, merekontekstualisasi, dan merekonstruksi pemahaman atas teks-teks keagamaan, yakni al-Qur’an dan al-Hadits, serta teks-teks tradisional keislaman, seperti kitab kuning agar Islam tetap up-to-date dan relevan dengan perkembagan zaman hari ini.
Buya Husein sepanjang hidupnya memerankan ini, yakni melakukan reinterpretasi, rekontekstualisasi, dan rekonstruksi pemahaman atas teks-teks dan tradisi keislaman untuk menjawab tantangan kontemporer yang terus berubah.
Dalam cairan otaknya, teks menjadi hidup, dinamis, bergerak, berdialog, dan terus merespons tantangan kehidupan dan kemanusiaan yang tidak pernah berhenti. Bersama Buya Husein, kita sebagai muslim bisa pro-demokrasi, pro-HAM, pro-keadilan gender, pro-multikulturalisme, dan pro-nasionalisme tanpa meninggalkan teks-teks keagamaan dan tanpa harus menjadi “orang lain” yang meninggalkan tradisi dan budaya kita sendiri.
Itulah sekelumit Buya Husein yang saya tahu. Semoga bermanfaat dalam rangka mengiringi penganugerahan gelar akademik Doktor Honoris Causa untuknya. Wallahu a’lam bi ash-showab.[]