Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ekofeminisme: Ilusi Pembangunan dan Mimpi Buruknya

Jangan terlalu gembira dengan pembangunan. Boleh jadi hari ini kita "sejahtera" tapi di masa depan kita akan selalu mimpi buruk, sebab alam sebagai sumber kesejahteraan tidak bertahan lama.

Miftahul Huda Miftahul Huda
4 Januari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Ekofeminisme

Ekofeminisme

235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penemuan mesin uap pada abad ke-18 menandai awal masa pencerahan di Eropa, sekaligus menumbangkan feodalisme dan masuknya kapitalisme yang sudah menunggu di luar tembok kerajaan Inggris. Masyarakat boleh sedikit lega karena rantai yang membelenggu lehernya sudah lepas, tidak lagi melayani para bangsawan. Para ilmuwan menyebutnya sebagai abad pencerahan, age of enlightment, Aufklärung.

Ditemukannya mesin uap di Inggris adalah titik berangkat numerasi revolusi industri, yang pertama. Berlanjutlah numerasi industri sampai sekarang yang telah mencapai revolusi industri 4.0, dimana Indonesia, bahkan bayi yang masih berbentuk janin, ikut merasakan dampaknya.

Dari mesin uap sampai kehidupan yang dipengaruhi oleh gerak algoritma merupakan proses panjang perjalanan pikiran manusia. Dari pertempuran menggenggam pedang sampai pertempuran pesawat tanpa awak, adalah tanda kecanggihan teknologi.

Dan, dari feodalisme  sampai kapitalisme melahirkan neoliberalisme, adalah bukti manusia selalu mengejar ekonomi. Pengembangan teknologi, peninggian gedung-gedung, industrialisasi, dan deforestasi, semuanya bergerak untuk memuaskan libido ekonomi. Sebaiknya kita kembali sejenak sebelum era pencerahan, dimana kehancuran ekologi dimanipulasi sebagai kesejahteraan pada hari ini.

Pada awal abad ke-17, sebagaimana ditulis oleh Carolyn Merchant dalam bukunya Autonomous Nature, telah terjadi revolusi ilmiah yang melihat alam sebagai objek yang harus dimanfaatkan. Francis Bacon adalah orang di balik proyek ilmiah tersebut.

Ia menciptakan istilah techne (seni/art) untuk merujuk pemanfaatan alam bagi manusia. Alam merupakan entitas yang menyimpan banyak rahasia, oleh karenanya harus digali agar bisa bermanfaat bagi manusia. Dibuatlah pertambangan dan metalurgi sebagai alternatif pemanfaatan alam.

Gagasan Bacon dilanjutkan pada abad ke-17, terutama gagasannya tentang natural knowledge atau “knowing nature” telah menjadi pijakan munculnya institusi-institusi keilmuan yang berkonsentrasi pada alam. Misalnya, the Royal Society of London (1662) dan Paris Academy of Siences (1666). Dari situ muncullah ilmu astronomi, kimia, navigasi, geometri, magnetik yang muaranya menjadikan alam sebagai eksperimen.

Apa yang dilakukan Bacon di masa lalu memancing kemarahan para ekofeminis, seperti Maria Mies, Vandana Shiva, dan Karen J. Warren. Menurut mereka, apa yang digagas Bacon dan para pengikutnya adalah usaha untuk mengontrol alam.

Merchant menganggap Bacon sebagai orang paling berdosa ketika melihat masifnya pembangunan dan deforestasi yang menjadi akar masalah climate change pada abad 21 ini. Dan, memadankan alam sama pasifnya dengan perempuan membuat ekofeminis semakin bersungut.

Melihat Bacon, kita akan mengetahui kenapa pembangunan menjadi permasalahan serius bagi alam Indonesia (dan dunia) hari ini. Dan dengan membaca ulang ekofeminisme kita bisa menganalisa ke mana pembangunan di Indonesia diarahkan. Selain itu, kita juga bisa menakar keseriusan pemerintah dalam merespon kerusakan ekologi dan kesengsaraan masyarakat—khususnya perempuan—akibat digdayanya teknologi.

Apa yang paling besar memengaruhi keadaan bumi saat ini adalah perkembangan teknologi. Maria Mies, dalam buku ecofeminism, bersikeras bahwa kekayaan sumber daya alam, pertanian, hutan, laut dan bahan-bahan manufaktur lainnya menjadikan suatu negara sebagai target pembangunan—Mies menyebutnya mitos pembangunan. Di buku yang sama Shiva menambahkan, bahwa teknologi adalah instrumen pembangunan yang menyebabkan kerusakan di atas bumi.

Namun Warren, dalam Ecofeminism: Women, Culture, and Nature, mencoba menenangkan diri dengan menganggap penggunaan teknologi tidak dipermasalahkan selama tidak merusak bumi. Maka, Stacy Aimo (1994) menggunakan term phallotechnology untuk merujuk teknologi yang merusak, seperti pertambangan dan eskavator.

Kemudian meneropong Indonesia, kita akan melihat limpahan sumber daya alam di dalamnya. Cadangan minyak 3,8 miliar barel dengan sisa 74 cekungan lain yang memiliki potensi minyak 7,5 miliar barel. Sektor minerba dengan cadangan batu bara 39,89 miliar ton, sedangkan tembaganya mencapai 2,76 miliar ton. Lalu ada cadangan nikel sebanyak 3,57 miliar ton yang diperkirakan memiliki umur produksi 184 tahun (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020).

Sebagaimana prinsip Bacon, Kementerian ESDM akan melakukan eksplorasi—ungkapan eufemistik dari eksploitasi dan ekstraksi—semua sumber daya tersebut sesuai siaran pers nomor: 011.Pers/04/SJI/2020. Alasan utama optimalisasi (baca: eksploitasi) sumber daya tersebut adalah pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara.

Apakah eksploitasi sumber daya alam mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya? Pertanyaan tersebut agaknya mengendus antroposentrisme dan ada upaya pemisahan alam-manusia. Perlu memasukkan sudut pandang ekologis, apakah mampu menjamin keberlangsungan alam?

Perlu juga menginterupsi dengan pertanyaan: siapa yang paling diuntungkan dan paling dirugikan dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam? Pertanyaan terakhir ini menunjukkan kesangsian kita pada janji kesejahteraan akan merata.

Pertanyaan yang lebih radikal harus diajukan, bagaiamana nasib keberlanjutan alam? Banyaknya lubang tambang yang terbengkalai di Kalimantan bisa jadi jawaban riil dibandingkan menunggu jawaban elit yang hanya retorika semata.

Kemudian melihat kondisi terkini dunia, bukankah pandemi covid-19 adalah zoonosis, akibat dari perampasan ruang hidup hewan sekaligus perusakan lingkungan? Kita harus mengakui, kondisi ini berpengaruh pada kebutuhan dasar manusia: pangan.

Pandemi covid-19 membuat kita sadar bahwa ketahanan pangan Indonesia sempat melemah (lipi.go.id) sebab kantung-kantung sumber pangan dihilangkan; sedangkan masyarakat Papua masih setia dengan sumber daya pangan lokalnya (republika.co.id) dan mengilhami kita bahwa purwa-pangan sangat dibutuhkan, tentu dengan tersedianya lahan tanam.

Pembangunan infrastruktur mengalami dislokasi ketika virus covid-19 merebak, ia tak mampu menjawab krisis pangan. Nasib perempuan, yang memiliki peran reproduksi sosial, kuwalahan berjalan di dalam sistem kapitalisme ini; sebelum tidurnya selalu dipenuhi rasa cemas: bagaimana nasib beras, ubi, jagung?

Apa yang digadang-gadang sebagai pembangunan mendatangkan kesejahteraan masyarakat hanya ilusi—ini belum menyentuh kesejahteraan alam. Kondisi tersebut adalah afeksi eksploitasi sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan deforestasi. Dan apapun itu, aktor pembangunan ingin menginkubasi gender masyarakat di dalam sistem kapitalisme. Mengisolasi perempuan di dalam “rumah”, dan korporasi mengambil alih bentangan tanah. []

Tags: EkofeminismeEkologiPandemi Covid-19perempuanPerubahan Iklim
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID