Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami

Suci Wulandari by Suci Wulandari
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Fikih Darah

Fikih Darah

31
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu setelah perhelatan Halaqah Kubra Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 12–14 Desember 2025 berlalu, ada cerita-cerita kecil yang justru terus melekat di ingatan saya. Salah satunya adalah percakapan santai seorang teman dengan rekannya yang kebetulan adalah penyandang disabilitas tunanetra.

Dalam obrolan tersebut, rekannya bercerita tentang kesulitan yang kerap ia alami sebagai perempuan tunanetra, yaitu tentang bagaimana membedakan darah haid dan istihadhah, sementara ia tidak bisa melihat warna darah.

Cerita ini kemudian beririsan dengan refleksi lain yang saya dengar langsung ketika berbincang dengan Bu Nyai Anirah dari komunitas RIPAH (Rumah Inklusi Pahonjean), Cilacap. Dalam percakapan tersebut, Bu Nyai Anirah tidak secara khusus membahas fiqih darah haid, tetapi menyoroti pentingnya isu ini untuk kita bicarakan secara lebih serius dan inklusif.

Menurutnya, persoalan haid dan istihadhah bukan hanya membingungkan bagi perempuan disabilitas, tetapi juga kerap menyisakan kebingungan bagi perempuan non-disabilitas.

Dari dua percakapan yang berbeda itu, saya menarik kesimpulan bahwa persoalan membedakan haid dan istihadhah bukan pengalaman tunggal, melainkan kegelisahan yang nyata dan berulang. Ini akan terasa semakin berat ketika fikih hanya kita jelaskan dari sudut pandang tubuh yang kita anggap “normal”.

Fikih Darah dan Ragam Pendekatannya

Dalam tradisi fikih klasik, pembahasan tentang haid sejatinya tidak terbangun dari satu pendekatan tunggal. Para ulama sejak awal telah memperkenalkan beberapa cara untuk memahami fikih darah haid, mulai dari ciri fisik darah (seperti warna dan teksturnya), batas waktu (minimal dan maksimal haid serta masa suci), hingga kebiasaan atau adat perempuan yang berlangsung secara berulang.

Pendekatan visual melalui warna darah memang sering tersebut dan kerap muncul di bagian awal pembahasan. Warna merah, hitam, keruh, atau kekuningan menjadi salah satu petunjuk untuk membedakan haid dari darah lainnya.

Namun penting kita tegaskan, dalam kitab-kitab fiqih klasik, warna tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan beriringan dengan pembahasan tentang waktu dan kebiasaan perempuan. Durasi haid, jarak masa suci, pola yang berulang dari bulan ke bulan, hingga kondisi perempuan yang mengalami kebingungan (mutahayyirah). Semuanya mendapat perhatian yang serius. Ini menunjukkan bahwa fikih darah haid sejak awal menyadari tubuh perempuan memiliki pola dan pengalaman yang tidak selalu sama.

Kritik terhadap Fikih Disabilitas

Persoalan kemudian muncul bukan pada bangunan fikih klasik itu sendiri, melainkan pada cara fikih tersebut sering kita pahami dan diajarkan hari ini. Penjelasan yang seharusnya utuh dan berlapis kerap menyempit dalam praktik pembelajaran. Tidak jarang, kadang yang paling kita ingat hanya satu pendekatan, terutama pendekatan visual melalui warna darah.

Ketika hal ini terjadi, fikih yang sejatinya kaya kemudian tampil seolah-olah sangat bergantung pada apa yang bisa terlihat. Dampaknya terasa bagi perempuan yang tidak memiliki akses terhadap penanda visual, seperti perempuan tunanetra. Bukan karena fiqih menutup ruang bagi mereka, tetapi karena ruang itu jarang ditunjukkan dan dijelaskan secara memadai.

Di sinilah kritik fikih disabilitas perlu kita tempatkan secara proporsional. Kritik ini tidak kita arahkan pada kitab-kitab fikih klasik sebagai warisan keilmuan, melainkan pada kecenderungan kita hari ini. Terutama dalam menyederhanakan fikih dan menonjolkan satu pendekatan sambil mengabaikan pendekatan lain yang sama-sama sah.

Dengan membaca fikih secara lebih utuh, melalui warna, waktu, dan kebiasaan, kita justru menemukan bahwa fikih memiliki kelenturan untuk merespons keragaman pengalaman tubuh perempuan. Termasuk pengalaman perempuan tunanetra yang mengenali tubuhnya bukan melalui penglihatan, melainkan melalui pola waktu dan pengalaman yang berulang.

Fikih Darah; Dari Warna Ke Waktu dan Kebiasaan

Dalam mazhab Syafi’i, warna darah bukan satu-satunya penentu. Imam Syafi’i memberikan perhatian besar pada waktu dan kebiasaan (adat) perempuan. Siklus haid yang berulang dari bulan ke bulan, kapan mulai, berapa lama berlangsung, dan kapan berhenti, menjadi dasar penting dalam menentukan apakah darah yang keluar termasuk haid atau istihadhah.

Artinya, sejak awal fikih sebenarnya sudah membuka ruang bahwa tubuh perempuan memiliki polanya sendiri. Pengetahuan tentang haid tidak semata-mata bertumpu pada apa yang terlihat, tetapi juga pada pengalaman yang terus berulang dan terkenali oleh perempuan itu sendiri.

Jika demikian,  menjadikan warna sebagai satu-satunya pintu masuk justru menyempitkan fikih. Ia mengabaikan fakta bahwa tidak semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap penglihatan. Dalam konteks perempuan tunanetra, pendekatan yang terlalu visual bukan hanya menyulitkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan yang tidak perlu dalam beribadah.

Di sinilah pentingnya membaca ulang fikih dengan kacamata keadilan. Bukan untuk meniadakan pendapat ulama, tetapi untuk menempatkannya secara lebih proporsional. Warna bisa menjadi salah satu petunjuk, tetapi bukan satu-satunya. Ketika warna tak bisa terakses, fikih darah haid masih memiliki jalan lain: waktu, kebiasaan, dan pengalaman tubuh perempuan itu sendiri.

Pengalaman yang Berulang; Waktu dan Kebiasaan sebagai Penanda

Bagi perempuan tunanetra, pendekatan ini sangat relevan. Ia mengenali tubuhnya melalui tanda-tanda yang konsisten: nyeri perut, perubahan kondisi fisik, rasa tidak nyaman, perubahan ritme harian, serta waktu datang dan berhentinya perdarahan.

Jika perdarahan datang sesuai dengan siklus bulanan yang biasa ia alami dan berlangsung dalam rentang hari yang sama, maka itu dapat dipahami sebagai haid. Sebaliknya, jika perdarahan muncul di luar kebiasaan, berlangsung lebih lama, atau tidak disertai tanda-tanda tubuh yang biasanya muncul saat haid, maka ia bisa dipahami sebagai istihadhah.

Dalam konteks ini, tubuh perempuan menjadi sumber pengetahuan yang sah. Pengalaman tubuh bukan dugaan, melainkan hasil dari pengamatan yang terus-menerus atas diri sendiri. Pendekatan berbasis kebiasaan ini memberi ketenangan dalam praktik ibadah. Perempuan tunanetra tidak perlu terus-menerus berada dalam keraguan atau merasa ibadahnya tidak sah hanya karena ia tidak bisa melihat warna darah.

Fikih “Seharusnya” Memberi Ketenangan

Membicarakan fikih disabilitas sebenarnya bukan soal membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah bagaimana fikih kita baca ulang agar tidak menjauh dari kehidupan nyata, terutama dari pengalaman perempuan yang selama ini jarang didengar.

Ketika mendengar cerita perempuan tunanetra tentang tubuhnya sendiri, kita jadi sadar bahwa fikih tidak selalu gagal, tetapi cara kita memahaminya kadang terlalu sempit. Fikih lalu terasa rumit, bukan karena ajarannya berat, melainkan karena ia tersampaikan tanpa benar-benar mempertimbangkan kondisi orang yang menjalaninya.

Beribadah seharusnya menghadirkan rasa tenang. Bukan rasa kebingungan karena penjelasan agama terasa jauh dari pengalaman sehari-hari. Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami. []

 

 

Tags: Fikih DarahHaidMenstruasiPerempuan DisabilitasTunanetra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

Next Post

Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Disabilitas

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

2 Februari 2026
Tunanetra
Disabilitas

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

2 Februari 2026
Next Post
Kehidupan Sosial

Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0