Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    Tauhid sebagai

    Tauhid sebagai Jalan Pembebasan

    Kehidupan Sosial

    Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    Fikih Darah

    Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami

Suci Wulandari Suci Wulandari
8 Januari 2026
in Personal
0
Fikih Darah

Fikih Darah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu setelah perhelatan Halaqah Kubra Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 12–14 Desember 2025 berlalu, ada cerita-cerita kecil yang justru terus melekat di ingatan saya. Salah satunya adalah percakapan santai seorang teman dengan rekannya yang kebetulan adalah penyandang disabilitas tunanetra.

Dalam obrolan tersebut, rekannya bercerita tentang kesulitan yang kerap ia alami sebagai perempuan tunanetra, yaitu tentang bagaimana membedakan darah haid dan istihadhah, sementara ia tidak bisa melihat warna darah.

Cerita ini kemudian beririsan dengan refleksi lain yang saya dengar langsung ketika berbincang dengan Bu Nyai Anirah dari komunitas RIPAH (Rumah Inklusi Pahonjean), Cilacap. Dalam percakapan tersebut, Bu Nyai Anirah tidak secara khusus membahas fiqih darah haid, tetapi menyoroti pentingnya isu ini untuk kita bicarakan secara lebih serius dan inklusif.

Menurutnya, persoalan haid dan istihadhah bukan hanya membingungkan bagi perempuan disabilitas, tetapi juga kerap menyisakan kebingungan bagi perempuan non-disabilitas.

Dari dua percakapan yang berbeda itu, saya menarik kesimpulan bahwa persoalan membedakan haid dan istihadhah bukan pengalaman tunggal, melainkan kegelisahan yang nyata dan berulang. Ini akan terasa semakin berat ketika fikih hanya kita jelaskan dari sudut pandang tubuh yang kita anggap “normal”.

Fikih Darah dan Ragam Pendekatannya

Dalam tradisi fikih klasik, pembahasan tentang haid sejatinya tidak terbangun dari satu pendekatan tunggal. Para ulama sejak awal telah memperkenalkan beberapa cara untuk memahami fikih darah haid, mulai dari ciri fisik darah (seperti warna dan teksturnya), batas waktu (minimal dan maksimal haid serta masa suci), hingga kebiasaan atau adat perempuan yang berlangsung secara berulang.

Pendekatan visual melalui warna darah memang sering tersebut dan kerap muncul di bagian awal pembahasan. Warna merah, hitam, keruh, atau kekuningan menjadi salah satu petunjuk untuk membedakan haid dari darah lainnya.

Namun penting kita tegaskan, dalam kitab-kitab fiqih klasik, warna tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berjalan beriringan dengan pembahasan tentang waktu dan kebiasaan perempuan. Durasi haid, jarak masa suci, pola yang berulang dari bulan ke bulan, hingga kondisi perempuan yang mengalami kebingungan (mutahayyirah). Semuanya mendapat perhatian yang serius. Ini menunjukkan bahwa fikih darah haid sejak awal menyadari tubuh perempuan memiliki pola dan pengalaman yang tidak selalu sama.

Kritik terhadap Fikih Disabilitas

Persoalan kemudian muncul bukan pada bangunan fikih klasik itu sendiri, melainkan pada cara fikih tersebut sering kita pahami dan diajarkan hari ini. Penjelasan yang seharusnya utuh dan berlapis kerap menyempit dalam praktik pembelajaran. Tidak jarang, kadang yang paling kita ingat hanya satu pendekatan, terutama pendekatan visual melalui warna darah.

Ketika hal ini terjadi, fikih yang sejatinya kaya kemudian tampil seolah-olah sangat bergantung pada apa yang bisa terlihat. Dampaknya terasa bagi perempuan yang tidak memiliki akses terhadap penanda visual, seperti perempuan tunanetra. Bukan karena fiqih menutup ruang bagi mereka, tetapi karena ruang itu jarang ditunjukkan dan dijelaskan secara memadai.

Di sinilah kritik fikih disabilitas perlu kita tempatkan secara proporsional. Kritik ini tidak kita arahkan pada kitab-kitab fikih klasik sebagai warisan keilmuan, melainkan pada kecenderungan kita hari ini. Terutama dalam menyederhanakan fikih dan menonjolkan satu pendekatan sambil mengabaikan pendekatan lain yang sama-sama sah.

Dengan membaca fikih secara lebih utuh, melalui warna, waktu, dan kebiasaan, kita justru menemukan bahwa fikih memiliki kelenturan untuk merespons keragaman pengalaman tubuh perempuan. Termasuk pengalaman perempuan tunanetra yang mengenali tubuhnya bukan melalui penglihatan, melainkan melalui pola waktu dan pengalaman yang berulang.

Fikih Darah; Dari Warna Ke Waktu dan Kebiasaan

Dalam mazhab Syafi’i, warna darah bukan satu-satunya penentu. Imam Syafi’i memberikan perhatian besar pada waktu dan kebiasaan (adat) perempuan. Siklus haid yang berulang dari bulan ke bulan, kapan mulai, berapa lama berlangsung, dan kapan berhenti, menjadi dasar penting dalam menentukan apakah darah yang keluar termasuk haid atau istihadhah.

Artinya, sejak awal fikih sebenarnya sudah membuka ruang bahwa tubuh perempuan memiliki polanya sendiri. Pengetahuan tentang haid tidak semata-mata bertumpu pada apa yang terlihat, tetapi juga pada pengalaman yang terus berulang dan terkenali oleh perempuan itu sendiri.

Jika demikian,  menjadikan warna sebagai satu-satunya pintu masuk justru menyempitkan fikih. Ia mengabaikan fakta bahwa tidak semua perempuan memiliki akses yang sama terhadap penglihatan. Dalam konteks perempuan tunanetra, pendekatan yang terlalu visual bukan hanya menyulitkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan keraguan yang tidak perlu dalam beribadah.

Di sinilah pentingnya membaca ulang fikih dengan kacamata keadilan. Bukan untuk meniadakan pendapat ulama, tetapi untuk menempatkannya secara lebih proporsional. Warna bisa menjadi salah satu petunjuk, tetapi bukan satu-satunya. Ketika warna tak bisa terakses, fikih darah haid masih memiliki jalan lain: waktu, kebiasaan, dan pengalaman tubuh perempuan itu sendiri.

Pengalaman yang Berulang; Waktu dan Kebiasaan sebagai Penanda

Bagi perempuan tunanetra, pendekatan ini sangat relevan. Ia mengenali tubuhnya melalui tanda-tanda yang konsisten: nyeri perut, perubahan kondisi fisik, rasa tidak nyaman, perubahan ritme harian, serta waktu datang dan berhentinya perdarahan.

Jika perdarahan datang sesuai dengan siklus bulanan yang biasa ia alami dan berlangsung dalam rentang hari yang sama, maka itu dapat dipahami sebagai haid. Sebaliknya, jika perdarahan muncul di luar kebiasaan, berlangsung lebih lama, atau tidak disertai tanda-tanda tubuh yang biasanya muncul saat haid, maka ia bisa dipahami sebagai istihadhah.

Dalam konteks ini, tubuh perempuan menjadi sumber pengetahuan yang sah. Pengalaman tubuh bukan dugaan, melainkan hasil dari pengamatan yang terus-menerus atas diri sendiri. Pendekatan berbasis kebiasaan ini memberi ketenangan dalam praktik ibadah. Perempuan tunanetra tidak perlu terus-menerus berada dalam keraguan atau merasa ibadahnya tidak sah hanya karena ia tidak bisa melihat warna darah.

Fikih “Seharusnya” Memberi Ketenangan

Membicarakan fikih disabilitas sebenarnya bukan soal membuat aturan baru. Yang lebih penting adalah bagaimana fikih kita baca ulang agar tidak menjauh dari kehidupan nyata, terutama dari pengalaman perempuan yang selama ini jarang didengar.

Ketika mendengar cerita perempuan tunanetra tentang tubuhnya sendiri, kita jadi sadar bahwa fikih tidak selalu gagal, tetapi cara kita memahaminya kadang terlalu sempit. Fikih lalu terasa rumit, bukan karena ajarannya berat, melainkan karena ia tersampaikan tanpa benar-benar mempertimbangkan kondisi orang yang menjalaninya.

Beribadah seharusnya menghadirkan rasa tenang. Bukan rasa kebingungan karena penjelasan agama terasa jauh dari pengalaman sehari-hari. Perempuan tunanetra, sama seperti perempuan lainnya, berhak merasa yakin saat beribadah, tanpa harus terus-menerus meragukan apa yang ia alami. []

 

 

Tags: Fikih DarahHaidMenstruasiPerempuan DisabilitasTunanetra
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Tunanetra
Publik

Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

29 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

27 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

18 Desember 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Tauhid dalam Kehidupan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan
  • Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan
  • Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid
  • Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia
  • Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID