Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Genre Perselingkuhan adalah Maut

Perselingkuhan dari kacamata apa pun tidak dapat dibenarkan, baik  secara agama atau etika

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
3 Juli 2024
in Film
A A
0
Film Genre Perselingkuhan

Film Genre Perselingkuhan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini membahas terkait pentingnya memberi suguhan tontonan berkualitas pada masyarakat. Jangan harap orang Indonesia bisa maju secara karakter apabila film yang kita angkat berkutat pada permasalahan  perselingkuhan.

Tema yang selalu laris dengan mengangkat isu perselingkuhan, lagi-lagi perselingkuhan. Film genre perselingkuhan viral sebelumnya adalah “Layangan Putus”, dan yang terbaru dengan judul “Ipar adalah maut”.

Judul film ini terdapat dalam Hadist, artinya kejadian ini sudah pernah terjadi sejak jaman dahulu, berabad abad dulu. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, teksnya adalah:

 عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

 Artinya, “Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.’ Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?’ Beliau menjawab, ‘Ipar adalah maut’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jawaban Rosul dari pertanyaan seorang laki-laki terkait menemui perempuan. Itulah mengapa laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan. Ghadul Bashar pada ipar, pada mertua, pada keponakan, pada tetangga, pada saudara, dsb. Selagi hubungannya bukan mahram dan bukan pasangan sah dalam pernikahan, maka kita semua wajib untuk menundukkan pandangan, menahan hawa nafsu, menjaga baik hubungan kekeluargaan.

Kewajiban Menundukkan Pandangan dan Setia Pada Pasangan

Kewajiban untuk menundukkan pandangan baik laki-laki maupun perempuan, karena mata dan otak bisa tidak mengontrol hawa nafsu, menyukai pihak lawan yang bukan mahram, tidak puas dengan satu pasangan. Apalagi terkait adanya Islam mengatur poligami, boleh memiliki istri lebih dari satu. Bertambahlah jiwa ingin memiliki beberapa istri, sifat naluri manusia yang terbentuk dari tradisi.

Kalau ada pertanyaan, bagaimana hukum poligami, maka jawabannya, “Masih banyak ibadah sunah lainnya yang lebih mudah kita lakukan, misal salat sunah banyak macamnya”. Yang patut diteladani dari Rasululloh SAW  itu banyak, kenapa masyarakat hanya fokus hal poligaminya saja.

Misalnya menyantuni anak yatim, berbuat baik pada tetangga, rajin sedekah, hidup sederhana. Sikap tersebut lebuh mudah  itu saja yang diteladani, serta sama-sama mendapatkan pahala, setia pada pasangan sebagaimana Rasul setia pada sayyidah Khadijah ra dan tidak mengizinkan Sayyidina Ali berpoligami dari Sayyidah Fatimah, putri tercintanya.

Haram Pernikahan Perempuan Adik Kakak Sekaligus

Selain Hadis yang disebutkan di atas, ada Hadis lain yang mengharamkan menikahi pada perempuan adik kakak sekaligus, kecuali salah satunya diceraikan dulu. Artinya, pada zaman Rasul fenomena ini sudah sering terjadi.  Peringatan bahwa haram hukumnya berpoligami pada perempuan adik kakak hubungan kandung sekaligus, terdapat dalam surat An Nisa ayat 23.

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

 

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Bias Gender dalam Film “Ipar adalah Maut”

Duduk perkara hadisnya harus dijelaskan secara objektif supaya tidak terkesan mensubordinasi perempuan. Dalam film ini, dari judul saja sudah mensubordinasi perempuan. Film ini  menceritakan sosok iparnya adalah perempuan. Jika kita kupas lebih detail isi film, maka terdapat beberapa poin yang bias gender, antara lain:

Pertama, perselingkuhan itu atas inisiatif dan kesediaan kedua belah pihak, baik pihak laki-laki maupun perempuan. Sejatinya tidak ada perselingkuhan sepihak, namun yang mendapat stigma hanya pihak perempuan di film ini. Sosok mas Aris sudah punya istri, masih mau memiliki adik iparnya. Dia yang tidak bisa mengontrol nafsunya, tetapi yang disalahkan pihak perempuannya dan menjadi judul film.

Kedua, film ini memojokkan pihak perempuan berkarir. Bahwa suami selingkuh, atas dasar kesalahan istri yang aktif bekerja di luar rumah. Istri dianggap kurang perhatian ke suami. Sosok istri yang bekerja di luar rumah mendapat anggapan sebagai pemicu perselingkuhan suaminya. Bahkan film mengarahkan penonton untuk memiliki anggapan bahwa istri yang baik, ya yang di rumah, tidak bekerja di luar, supaya maksimal dalam mengurus suami.

Ketiga, dalam film ini, bertolak belakang sebagaimana menceritakan kisah dari buku berjudul, “Perempuan (bukan) sumber fitnah”. Di sini, sosok perempuan baik istri maupun adiknya, mendapat stigma penyebab perselingkuhan, artinya perempuan menjadi sosok sumber fitnah. Istri di sini korban, namun malah menjadi sosok yang salah dan penyebab perceraian.

Keempat, setiap film perselingkuhan, selalu menjustifikasi laki-laki tidak setia, mudah berpaling pada perempuan lain, tidak dapat dipercaya. Begitu pun dalam film ini. Sehingga berdampak pada masyarakat yang kemudian memunculkan ketakutan untuk menikah. Takut salah memilih pasangan bahkan sebelum mencoba membangun hubungan. Apalagi dalam film ini sosok Aris adalah laki-laki baik dan sopan di awal film.

Dampak Film Perselingkuhan Menjadi Tontonan

Ini adalah sebuah film dengan alur drama sinetron seperti yang biasa tayang di televisi, bedanya kisah ini diangkat dalam film dan naik kelas. Alur ceritanya tidak jauh beda. Sayang saja, uang dari pembelian tiket nanti masuk pundi orang di balik layar, lalu sukses, dan kemudian akan membuat cerita serupa. Lagi dan lagi, film genre perselingkuhan akan terus produksi. Begitu saja terus, sampai Indonesia krisis karakter dan nilai kebudayaan dalam dunia perfilman.

Film yang mengangkat cerita perselingkuhan memang selalu mendapat perhatian. Selain genre horor, tema perselingkuhan sangat laris untuk menjadi tontonan di Bioskop. Padahal film menceritakan rumah tangga yang indah juga sangat bisa untuk diangkat, seperti film Habibi Ainun dan Keluarga Cemara.

Tentu akan berbeda dampak dari perasaan penonton jika menonton dari film keduanya. Habibi Ainun akan menghadirkan rasa bahagia, salut, energi positif, komitmen kesetiaan dalam membangun rumah tangga, rasa berbunga-bunga, rindu pada pasangan.

Negatif Vibes

Andaikan pengacara perceraian, psikolog, bisa mengangkat cerita kliennya, tentu akan berhamburan cerita film semacam ini yang tayang. Cerita negatif dalam membangun rumah tangga, sangat menyatu dengan kedua profesi tersebut. Pengacara dan psikolog ada kode etik untuk tidak boleh menceritakan kisah klien. Padahal kisah nyata perselingkuhan beredar banyak sekali di pekerjaan mereka.

Dari film Ipar adalah Maut, terlihat penulisnya menjual cerita tragis dari kisah nyata melalui naskah hingga muncul di podcast-podcast. Mengupas kisah tragis dengan berdalih sudah mendapat persetujuan dari pihak terkait. Kemudian mengundang masyarakat untuk terpancing emosi usai mendengarkan kisahnya. Mengakibatkan masyarakat menjadi over thingking pada hubungan baik suami-ipar.

Penonton menghujat tanpa tahu siapa orangnya. Memunculkan negatif vibes yang ada dalam pikiran. Memunculkan rasa khawatir dan was was dengan sekitarnya terkait relasi dengan ipar. Kemudian masuk alam bawah sadar masyarakat. Hal ini sama saja membangun karakter manusia dengan perasaan khawatir berlebih jika pasangan rukun dengan saudara ipar.

Film apa pun dengan tema perselingkuhan tentu berawal dari toxic Relationship. Perselingkuhan dari kacamata apa pun tidak dapat dibenarkan, baik  secara agama atau etika. Di sisi lain film tentang perselingkuhan selalu memunculkan stigma negatif terhadap laki-laki, karena digambarkan laki-laki sulit untuk setia.

Pada akhirnya, dampak dari menonton film perselingkuhan memunculkan ketakutan untuk menikah. Memunculkan rasa khawatir dan cemburu terhadap pasangan. Merasa insecure tidak mampu memilih pasangan secara tepat, bahkan sebelum memulai hubungan dengan orang lain.  []

 

Tags: Film Genre PerselingkuhanFilm Indonesiaperselingkuhanrumah tanggasubordinasi perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Next Post

Upah Buruh dalam Pandangan Imam Syafi’i

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Next Post
Imam Syafi'i

Upah Buruh dalam Pandangan Imam Syafi'i

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0