Mubadalah.id – Dalam ajaran Islam, pakaian memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat. Aurat dipahami sebagai bagian tubuh atau aspek diri yang harus dijaga karena berkaitan dengan kehormatan dan martabat manusia. Dalam konteks ini, Al-Qur’an memposisikan suami dan istri sebagai “pakaian” yang berfungsi menutup aurat satu sama lain.
Melalui pernikahan, relasi biologis antara laki-laki dan perempuan memperoleh legitimasi hukum dan moral. Hubungan seksual yang sebelumnya dilarang menjadi sah dan bernilai ibadah. Maka dengan demikian, pasangan hidup berperan sebagai penjaga kehormatan dan martabat pasangannya.
Sebaliknya, hubungan seksual di luar pernikahan dipandang membawa konsekuensi sosial dan moral. Praktik tersebut kerap menimbulkan rasa malu, aib, serta berdampak pada kehormatan individu dan keluarga. Dalam banyak kasus, relasi semacam ini juga merusak keharmonisan rumah tangga dan tatanan sosial.
Metafora “pakaian” juga mengandung makna perlindungan dan ketenteraman. Seperti pakaian yang melindungi tubuh dari panas dan dingin, suami dan istri saling melindungi dari kerentanan fisik, psikologis, dan sosial. Relasi pernikahan tidak hanya bersifat privat, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang luas.
Dengan memposisikan pasangan sebagai “pakaian”, Al-Qur’an menegaskan bahwa pernikahan berfungsi menjaga kehormatan, kesehatan, dan ketenteraman hidup manusia. Relasi suami-istri harus mereka bangun atas dasar tanggung jawab bersama untuk saling menjaga, bukan semata-mata pemenuhan hasrat biologis.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam merupakan institusi yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan keadilan relasi antara laki-laki dan perempuan. []
Sumber tulisan: Pasangan Kita, Pakaian Kita


















































