Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
perkawinan anak

Ilustrasi: Pixabay

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Perkawinan anak akan mencabut hak anak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Harus menanggung beban dan pengasuhan anaknya, beresiko tinggi dalam hal reproduksi, dan menyumbang angka kematian ibu serta bayi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Terlihat sedikit, namun banyak fakta yang terjadi dan tidak muncul di permukaan. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak dan kepolisian belum mencerminkan kenyataaan sesungguhnya. Karena tidak semua korban dan pihak yang melihat adanya kekerasan melaporkan kepada kepolisian atau kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Rendahnya kesadaran korban dan masyarakat yang membenarkan bahwa tindak kekerasan merupakan bentuk pendidikan terhadap istri dan anak, serta adanya anggapan bahwa melaporkan tindak kekerasan adalah membuka aib keluarga menjadi penyebabnya. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban, tidak ingin melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, karena adanya ketergantungan ekonomi terhadap pelaku kekerasan.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Hal yang demikian tentu menjadi masalah yang harus diselesaikan secara bersama agar tidak ada lagi perkawinan anak yang akan merugikan banyak pihak. Dalam peraturan perundangan terkait perkawinan di Indonesia masih mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa usia diperbolehkan menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Padahal usia tersebut bertentangan dengan UU. No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini memperlihatkan jika aturan mengenai perkawinan masih melegalkan perkawinan anak sedangkan fakta ini mengakibatkan persoalan baru lainnya.

Berangkat dari kondisi yang demikian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesie meminta semua pemangku kebijakan termasuk kalangan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik dan tokoh agama agar bersama-sama menghentikan perkawinan anak, karena perkawinan anak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.  Peluncuran gerakan bersama ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Nopember 2017 di Jakarta.

Baca juga: 26 Persen Perempuan Indonesia Menikah di Bawah Umur

Dari sisi agama, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan April 2017 silam, memutuskan bahwa mencegah perkawinan anak hukumnya wajib. Hal ini disandarkan pada dasar hukum antara lain: pertama, tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa (sakinah) atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Arrum, 30:21).  Kedua, perintah untuk tidak memiliki generasi yang lemah (QS. Annisa, 4:9).

Ketiga, perintah menjadi umat terbaik dengan berperan aktif dalam kerja-kerja sosial kemasyarakatan (QS. Ali Imran, 3: 110. Keempat, larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan (QS. Albaqarah, 2:195). Kelima, perintah agar menggunakan wewenang secara adil (QS. Annisa, 4:58). Keenam, perintah berlaku adil dan berbuat baik (QS. Annahl, 16:90). Ketujuh, anjuran untuk menuntut ilmu, karena mereka yang memiliki ilmu akan diangakat derajat mereka di sisi Allah SWT (QS. Almujaadilah, 58:11).

Selain itu, dalam forum KUPI dimasukkan pula materi perkawinan anak sebagai salah satu draft pembahasan, sehingga menghasilkan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan terkait dengan perkawinan anak.

Sikap dan pandangan itu antara lain: pertama, hukum mencegah pernikahan anak dalam konteks perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah wajib. Karena pernikahan anak lebih banyak menimbulkan madlarat/mafsadah daripada mendatangkan maslahat/manfaat.

Kedua, pihak-pihak yang paling bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ketiga, hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya, terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di samping itu, yang patut dicermati pada penghentian perkawinan anak bukan hanya tugas dan tanggung jawab perempuan semata, tetapi juga lelaki karena anak laki-laki yang menjadi korban perkawinan anak pun mengalami resiko yang sama, putus sekolah dan menerima beban memberi nafkah lahir batin sebagai kepala rumah tangga dalam usia dini dan mental yang masih labil. Hal ini akan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan angka perceraian karena pondasi ekonomi yang belum siap.

Kemudian melihat persoalan perkawinan anak dalam bingkai kebangsaan yang lebih luas, di mana jika perkawinan anak tidak dihentikan, maka 10 tahun ke depan, kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik secara intelektual, emosional dan spiritual akan lemah. Karena ketidaksiapan sebagai orangtua hingga tak mampu memberikan pola pengasuhan dan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya.

Bahkan dalam konteks yang lain, penghentian perkawinan anak pun akan mampu mencegah radikalisme atas nama apapun, yang mengancam disintegrasi NKRI. Karena lemahnya sumber daya manusia dan ekonomi menjadikan korban perkawinan anak rentan dan mudah diperdaya untuk melawan dan membenci, orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Sehingga nilai-nilai toleransi, demokrasi dan keberagaman akan terancam hilang di kemudian hari.

Dalam perspektif mubadalah, penghentian perkawinan anak jelas harus dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kesalingan. Di mana tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan oleh pihak manapun, karena ketika tujuan membangun rumah tangga yang menginginkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, lelaki dan perempuan, tidak tercapai maka hubungan timbal balik antar keduanya harus dipertanyakan.

Bila lebih banyak merugikan salah satu pihak, maka tak ada kesalingan di sana. Jadi harus ada upaya untuk menghentikan perkawinan anak, atau menunda pernikahan hingga saat yang tepat, reproduksi sehat dan kuat, usia yang matang serta ekonomi yang mapan agar siap membangun prinsip kesalingan dalam keluarga, dan kelak akan mampu menghasilkan generasi yang hebat.[]

Tags: agamaanakGenderperempuanperkawinanperkawinan anakpernikahan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID