Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Zahra Amin by Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
perkawinan anak

Ilustrasi: Pixabay

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Perkawinan anak akan mencabut hak anak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Harus menanggung beban dan pengasuhan anaknya, beresiko tinggi dalam hal reproduksi, dan menyumbang angka kematian ibu serta bayi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Terlihat sedikit, namun banyak fakta yang terjadi dan tidak muncul di permukaan. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak dan kepolisian belum mencerminkan kenyataaan sesungguhnya. Karena tidak semua korban dan pihak yang melihat adanya kekerasan melaporkan kepada kepolisian atau kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Rendahnya kesadaran korban dan masyarakat yang membenarkan bahwa tindak kekerasan merupakan bentuk pendidikan terhadap istri dan anak, serta adanya anggapan bahwa melaporkan tindak kekerasan adalah membuka aib keluarga menjadi penyebabnya. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban, tidak ingin melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, karena adanya ketergantungan ekonomi terhadap pelaku kekerasan.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Hal yang demikian tentu menjadi masalah yang harus diselesaikan secara bersama agar tidak ada lagi perkawinan anak yang akan merugikan banyak pihak. Dalam peraturan perundangan terkait perkawinan di Indonesia masih mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa usia diperbolehkan menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Padahal usia tersebut bertentangan dengan UU. No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini memperlihatkan jika aturan mengenai perkawinan masih melegalkan perkawinan anak sedangkan fakta ini mengakibatkan persoalan baru lainnya.

Berangkat dari kondisi yang demikian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesie meminta semua pemangku kebijakan termasuk kalangan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik dan tokoh agama agar bersama-sama menghentikan perkawinan anak, karena perkawinan anak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.  Peluncuran gerakan bersama ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Nopember 2017 di Jakarta.

Baca juga: 26 Persen Perempuan Indonesia Menikah di Bawah Umur

Dari sisi agama, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan April 2017 silam, memutuskan bahwa mencegah perkawinan anak hukumnya wajib. Hal ini disandarkan pada dasar hukum antara lain: pertama, tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa (sakinah) atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Arrum, 30:21).  Kedua, perintah untuk tidak memiliki generasi yang lemah (QS. Annisa, 4:9).

Ketiga, perintah menjadi umat terbaik dengan berperan aktif dalam kerja-kerja sosial kemasyarakatan (QS. Ali Imran, 3: 110. Keempat, larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan (QS. Albaqarah, 2:195). Kelima, perintah agar menggunakan wewenang secara adil (QS. Annisa, 4:58). Keenam, perintah berlaku adil dan berbuat baik (QS. Annahl, 16:90). Ketujuh, anjuran untuk menuntut ilmu, karena mereka yang memiliki ilmu akan diangakat derajat mereka di sisi Allah SWT (QS. Almujaadilah, 58:11).

Selain itu, dalam forum KUPI dimasukkan pula materi perkawinan anak sebagai salah satu draft pembahasan, sehingga menghasilkan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan terkait dengan perkawinan anak.

Sikap dan pandangan itu antara lain: pertama, hukum mencegah pernikahan anak dalam konteks perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah wajib. Karena pernikahan anak lebih banyak menimbulkan madlarat/mafsadah daripada mendatangkan maslahat/manfaat.

Kedua, pihak-pihak yang paling bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ketiga, hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya, terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di samping itu, yang patut dicermati pada penghentian perkawinan anak bukan hanya tugas dan tanggung jawab perempuan semata, tetapi juga lelaki karena anak laki-laki yang menjadi korban perkawinan anak pun mengalami resiko yang sama, putus sekolah dan menerima beban memberi nafkah lahir batin sebagai kepala rumah tangga dalam usia dini dan mental yang masih labil. Hal ini akan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan angka perceraian karena pondasi ekonomi yang belum siap.

Kemudian melihat persoalan perkawinan anak dalam bingkai kebangsaan yang lebih luas, di mana jika perkawinan anak tidak dihentikan, maka 10 tahun ke depan, kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik secara intelektual, emosional dan spiritual akan lemah. Karena ketidaksiapan sebagai orangtua hingga tak mampu memberikan pola pengasuhan dan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya.

Bahkan dalam konteks yang lain, penghentian perkawinan anak pun akan mampu mencegah radikalisme atas nama apapun, yang mengancam disintegrasi NKRI. Karena lemahnya sumber daya manusia dan ekonomi menjadikan korban perkawinan anak rentan dan mudah diperdaya untuk melawan dan membenci, orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Sehingga nilai-nilai toleransi, demokrasi dan keberagaman akan terancam hilang di kemudian hari.

Dalam perspektif mubadalah, penghentian perkawinan anak jelas harus dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kesalingan. Di mana tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan oleh pihak manapun, karena ketika tujuan membangun rumah tangga yang menginginkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, lelaki dan perempuan, tidak tercapai maka hubungan timbal balik antar keduanya harus dipertanyakan.

Bila lebih banyak merugikan salah satu pihak, maka tak ada kesalingan di sana. Jadi harus ada upaya untuk menghentikan perkawinan anak, atau menunda pernikahan hingga saat yang tepat, reproduksi sehat dan kuat, usia yang matang serta ekonomi yang mapan agar siap membangun prinsip kesalingan dalam keluarga, dan kelak akan mampu menghasilkan generasi yang hebat.[]

Tags: agamaanakGenderperempuanperkawinanperkawinan anakpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tafsir Qur’an Perspektif Kesetaraan

Next Post

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
menuju ke arah monogami

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0