Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
perkawinan anak

Ilustrasi: Pixabay

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak, khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. Perkawinan anak akan mencabut hak anak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Harus menanggung beban dan pengasuhan anaknya, beresiko tinggi dalam hal reproduksi, dan menyumbang angka kematian ibu serta bayi.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es. Terlihat sedikit, namun banyak fakta yang terjadi dan tidak muncul di permukaan. Data dari berbagai lembaga perlindungan anak dan kepolisian belum mencerminkan kenyataaan sesungguhnya. Karena tidak semua korban dan pihak yang melihat adanya kekerasan melaporkan kepada kepolisian atau kepada lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Rendahnya kesadaran korban dan masyarakat yang membenarkan bahwa tindak kekerasan merupakan bentuk pendidikan terhadap istri dan anak, serta adanya anggapan bahwa melaporkan tindak kekerasan adalah membuka aib keluarga menjadi penyebabnya. Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban, tidak ingin melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, karena adanya ketergantungan ekonomi terhadap pelaku kekerasan.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Hal yang demikian tentu menjadi masalah yang harus diselesaikan secara bersama agar tidak ada lagi perkawinan anak yang akan merugikan banyak pihak. Dalam peraturan perundangan terkait perkawinan di Indonesia masih mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa usia diperbolehkan menikah untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Padahal usia tersebut bertentangan dengan UU. No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang di dalamnya menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini memperlihatkan jika aturan mengenai perkawinan masih melegalkan perkawinan anak sedangkan fakta ini mengakibatkan persoalan baru lainnya.

Berangkat dari kondisi yang demikian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembesie meminta semua pemangku kebijakan termasuk kalangan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik dan tokoh agama agar bersama-sama menghentikan perkawinan anak, karena perkawinan anak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.  Peluncuran gerakan bersama ini dilaksanakan pada Jumat, 3 Nopember 2017 di Jakarta.

Baca juga: 26 Persen Perempuan Indonesia Menikah di Bawah Umur

Dari sisi agama, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan April 2017 silam, memutuskan bahwa mencegah perkawinan anak hukumnya wajib. Hal ini disandarkan pada dasar hukum antara lain: pertama, tujuan pernikahan adalah ketenangan jiwa (sakinah) atas dasar kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Arrum, 30:21).  Kedua, perintah untuk tidak memiliki generasi yang lemah (QS. Annisa, 4:9).

Ketiga, perintah menjadi umat terbaik dengan berperan aktif dalam kerja-kerja sosial kemasyarakatan (QS. Ali Imran, 3: 110. Keempat, larangan menjerumuskan diri dalam kebinasaan (QS. Albaqarah, 2:195). Kelima, perintah agar menggunakan wewenang secara adil (QS. Annisa, 4:58). Keenam, perintah berlaku adil dan berbuat baik (QS. Annahl, 16:90). Ketujuh, anjuran untuk menuntut ilmu, karena mereka yang memiliki ilmu akan diangakat derajat mereka di sisi Allah SWT (QS. Almujaadilah, 58:11).

Selain itu, dalam forum KUPI dimasukkan pula materi perkawinan anak sebagai salah satu draft pembahasan, sehingga menghasilkan sikap dan pandangan keagamaan ulama perempuan terkait dengan perkawinan anak.

Sikap dan pandangan itu antara lain: pertama, hukum mencegah pernikahan anak dalam konteks perwujudan kemaslahatan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah wajib. Karena pernikahan anak lebih banyak menimbulkan madlarat/mafsadah daripada mendatangkan maslahat/manfaat.

Kedua, pihak-pihak yang paling bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ketiga, hal yang bisa dilakukan pada anak yang mengalami pernikahan sebagai bentuk perlindungan adalah memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi sebagaimana hak-hak anak lainnya, terutama hak pendidikan, kesehatan, pengasuhan dari orang tua dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di samping itu, yang patut dicermati pada penghentian perkawinan anak bukan hanya tugas dan tanggung jawab perempuan semata, tetapi juga lelaki karena anak laki-laki yang menjadi korban perkawinan anak pun mengalami resiko yang sama, putus sekolah dan menerima beban memberi nafkah lahir batin sebagai kepala rumah tangga dalam usia dini dan mental yang masih labil. Hal ini akan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatkan angka perceraian karena pondasi ekonomi yang belum siap.

Kemudian melihat persoalan perkawinan anak dalam bingkai kebangsaan yang lebih luas, di mana jika perkawinan anak tidak dihentikan, maka 10 tahun ke depan, kualitas sumber daya manusia Indonesia, baik secara intelektual, emosional dan spiritual akan lemah. Karena ketidaksiapan sebagai orangtua hingga tak mampu memberikan pola pengasuhan dan pendidikan yang memadai bagi anak-anaknya.

Bahkan dalam konteks yang lain, penghentian perkawinan anak pun akan mampu mencegah radikalisme atas nama apapun, yang mengancam disintegrasi NKRI. Karena lemahnya sumber daya manusia dan ekonomi menjadikan korban perkawinan anak rentan dan mudah diperdaya untuk melawan dan membenci, orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Sehingga nilai-nilai toleransi, demokrasi dan keberagaman akan terancam hilang di kemudian hari.

Dalam perspektif mubadalah, penghentian perkawinan anak jelas harus dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kesalingan. Di mana tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan oleh pihak manapun, karena ketika tujuan membangun rumah tangga yang menginginkan kebahagiaan bagi kedua belah pihak, lelaki dan perempuan, tidak tercapai maka hubungan timbal balik antar keduanya harus dipertanyakan.

Bila lebih banyak merugikan salah satu pihak, maka tak ada kesalingan di sana. Jadi harus ada upaya untuk menghentikan perkawinan anak, atau menunda pernikahan hingga saat yang tepat, reproduksi sehat dan kuat, usia yang matang serta ekonomi yang mapan agar siap membangun prinsip kesalingan dalam keluarga, dan kelak akan mampu menghasilkan generasi yang hebat.[]

Tags: agamaanakGenderperempuanperkawinanperkawinan anakpernikahan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID