Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Girls, No More Worry! Kini Bisa Pilih Kursi Sesama Perempuan di KAI

Fitur Female Seat Map ini adalah bukti nyata kepedulian KAI terhadap kenyamanan dan keamanan penumpang perempuan.

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah by Luthfiyah Tsamratul Mawaddah
25 Maret 2025
in Publik
A A
0
Kursi Sesama Perempuan

Kursi Sesama Perempuan

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bepergian menggunakan kereta api selalu menjadi pilihan favorit bagi banyak orang. Selain nyaman, perjalanan dengan kereta juga efisien dan tepat waktu. Namun bagi sebagian perempuan, ada kekhawatiran tersendiri saat harus duduk di sebelah orang asing, terutama laki-laki yang tidak kita kenal. Hal ini bukan sekadar soal prasangka, melainkan lebih pada kenyamanan dan keamanan pribadi.

Banyak perempuan yang lebih memilih duduk di sebelah kursi sesama perempuan agar bisa lebih santai, tidak canggung, dan tidak merasa harus selalu waspada. Apalagi bagi yang sering melakukan perjalanan jauh, rasa nyaman saat duduk sangat berpengaruh terhadap pengalaman perjalanan itu sendiri.

Kebutuhan akan ruang yang lebih nyaman dan aman inilah yang kini terjawab oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan menghadirkan fitur baru yang ramah perempuan, yaitu Female Seat Map.

Inovasi KAI Ramah Perempuan

Sebagai penyedia transportasi publik yang melayani ribuan orang setiap harinya, KAI terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanannya. Fitur Female Seat Map ini adalah bukti nyata kepedulian KAI terhadap kenyamanan dan keamanan penumpang perempuan.

Melansir dari Kompas, fitur ini diluncurkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang perempuan dengan dapat memilih kursi yang bersebelahan dengan gender sesamanya. Sehingga menciptakan lingkungan perjalanan yang lebih tenang. Inisiatif ini sejalan dengan upaya KAI dalam meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman perjalanan yang lebih menyenangkan bagi seluruh pelanggan

Fitur ini memungkinkan penumpang perempuan untuk memilih kursi yang hanya bisa ditempati oleh perempuan lainnya. Dengan begitu, perempuan yang ingin merasa lebih aman bisa bepergian tanpa khawatir harus duduk di sebelah lawan jenis. Inovasi ini bukan aturan wajib, tetapi lebih kepada memberikan pilihan bagi mereka yang membutuhkannya.

Cara kerjanya cukup sederhana namun sangat efektif. Saat memesan tiket melalui aplikasi KAI Access, penumpang perempuan akan melihat opsi kursi khusus yang hanya dapat terpilih oleh sesama perempuan. Sistem ini bekerja dengan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terinput saat pemesanan tiket. Dengan begitu, sistem akan mendeteksi gender calon penumpangnya secara otomatis.

Pilihan Aman untuk Perempuan

Bagi sebagian orang, duduk di sebelah siapa pun mungkin bukan masalah besar. Namun, bagi perempuan yang ingin merasa lebih tenang, fitur ini tentu menjadi solusi yang sangat membantu. Terkadang, ketidaknyamanan dalam perjalanan bukan berasal dari hal-hal yang ekstrem, tetapi dari hal-hal kecil yang bisa memengaruhi perasaan selama di perjalanan.

Misalnya, rasa sungkan jika tanpa sengaja bersentuhan dengan orang di sebelah saat tertidur atau kekhawatiran akan mengalami interaksi yang tidak kita inginkan. Dengan adanya fitur ini, setidaknya ada opsi bagi perempuan yang ingin duduk lebih nyaman.

Banyak perempuan yang menyambut fitur ini dengan antusias. Mereka merasa lebih tenang karena nggak perlu lagi khawatir soal kursi sebelah. Dengan adanya fitur ini, mereka bisa duduk lebih santai dan tanpa terbebani oleh situasi yang tidak diinginkan.

Perlindungan Perempuan dalam Islam

Dalam Islam, perempuan mendapatkan perhatian khusus dalam hal perlindungan, keamanan, dan kenyamanan. Islam mengajarkan bahwa memperlakukan perempuan dengan baik adalah salah satu tanda kesempurnaan iman seseorang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Orang-orang beriman yang paling sempurna imannya adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik akhlak kalian adalah yang paling baik kepada perempuan’”. (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam, perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang baik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perjalanan. Fitur Female Seat Map dari KAI dapat kita lihat sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kenyamanan perempuan. Melalui fitur ini, perempuan bisa merasa lebih tenang saat bepergian tanpa perlu khawatir dengan siapa mereka duduk bersebelahan.

Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya saling menghormati dan menjaga kenyamanan orang lain di ruang publik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan dengan transportasi umum menjadi lebih aman dan menyenangkan bagi semua orang, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Perjalanan Lebih Nyaman tanpa rasa Khawatir

Kesadaran akan pentingnya kenyamanan dalam perjalanan memang semakin meningkat. Transportasi umum yang aman dan nyaman bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga hak bagi setiap penumpang. Dengan adanya Female Seat Map, KAI membuktikan bahwa mereka terus berusaha memberikan layanan terbaik bagi semua orang, termasuk dengan memberikan opsi tambahan bagi perempuan yang ingin merasa lebih nyaman.

Sebagai pengguna transportasi publik, setiap orang juga memiliki tanggung jawab untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama. Dengan atau tanpa fitur khusus seperti ini, sikap saling menghargai tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan menyenangkan.

Inovasi seperti ini juga dapat menjadi inspirasi bagi moda transportasi lain untuk terus meningkatkan layanan mereka. Semoga ke depan, akan semakin banyak fasilitas yang dibuat untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi semua orang. Karena pada akhirnya, kenyamanan dan keamanan dalam perjalanan adalah hak setiap individu, tanpa memandang gender.

Inovasi Female Seat Map dari KAI adalah langkah maju yang patut kita apresiasi. Melalui fitur ini, perempuan dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman. Jika kamu adalah perempuan yang sering bepergian dengan kereta, jangan ragu untuk mencoba fitur ini. Gunakanlah dengan bijak agar manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang.

Dan yang perlu kita ingat, fitur ini dibuat untuk meningkatkan kenyamanan, bukan untuk ajang pencarian jodoh! Jadi, yuk manfaatkan dengan baik dan nikmati perjalanan tanpa rasa was-was! []

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Female Seat MapKAIKursi Sesama PerempuanperempuanPerjalananRuang AmanTransportasi Publik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Next Post

Peran Sahabiat dalam Pembentukan Hukum Islam

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

Luthfiyah Tsamratul Mawaddah

masih belajar

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Pembentukan Hukum

Peran Sahabiat dalam Pembentukan Hukum Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0