Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Gus Dhofir Zuhry Jabarkan Kriteria Minimum Seorang Ulama

Dalam suatu pengajian di pesantrennya, Gus Dhofir menjelaskan kepada para santri bahwa ada tujuh kriteria minimum seorang ulama. Atau seseorang layak kita sebut sebagai ulama

Muhammad Ilham Fikron Muhammad Ilham Fikron
14 April 2023
in Hikmah
0
Kriteria Minimum Seorang Ulama

Kriteria Minimum Seorang Ulama

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gus Achmad Dhofir Zuhry merupakan ulama muda asal Jawa Timur pengasuh pondok pesantren Baitul Hikmah Malang. Gus Dhofir, sapaan akrabnya, aktif mengampu kajian tafsir tematik NU Online. Beliau juga terkenal luas melalui karya-karyanya, di antara yang best seller adalah buku Peradaban Sarung.

Dalam suatu pengajian di pesantrennya, Gus Dhofir menjelaskan kepada para santri bahwa ada tujuh kriteria minimum seorang ulama. Atau seseorang layak kita sebut sebagai ulama. Ulama yang benar-benar ulama, bukan ulama gadungan apalagi ustaz yang tahu-tahu muncul di televisi dan sudah terkenal—tetapi tidak diketahui track record-nya. Asal-usulnya dari mana, belajar kepada siapa, ilmunya bersanad atau tidak, dan lain sebagainya.

Tujuh Kriteria Ulama

Menurut Gus Dhofir, ulama tidak cukup memahami agama (fahim/faqih fiddin) saja, ia juga harus memiliki atau menguasai bidang-bidang lain (kapabel). Di antara yang harus ulama kuasai yaitu:

  1. Faqih (Cendekia/Yuris/Sosialita)

Sebagai modal utama, ulama tentu saja harus faqih. Faqih baik terhadap dirinya sendiri, dalam artian menguasai berbagai ilmu agama (mutafannin), ahli hukum, juga faqih dalam bersosial. Ia harus tahu apa dan harus bagaimana agar dapat mewujudkan kemaslahatan makhluk (faqihan li masalihilkhalqi) dan mampu menjawab berbagai problematika umat.

  1. Munadhdhim (Aktivis/Organisatoris)

Tidak cukup faqih, ulama harus munadhdhim (aktivis/organisatoris). Cakap dalam mengomando sebuah organisasi atau lembaga. Minimal, pondok pesantren dan lembaga formal maupun nonformal yang ada di dalamnya. Dalam lingkup luar pesantren, juga aktif dalam organisasi masyarakat maupun konstitusional.

  1. Mutaharrik (Penggerak)

Lebih lanjut dari ciri sebelumnya, seorang ulama hendaknya mampu menjadi penggerak (mutaharrik). Penggerak dapat kita artikan sebagai inovator dan motivator, mengabdikan diri untuk agama dan negara dalam merawat tradisi dan mengawal inovasi (al-muhafadhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bi al-jadid al-ashlah).

  1. Mukhtalith/Katsirul Ikhtilath (Bergaul Dengan Banyak Orang/Adaptabel)

Selanjutnya, ulama dituntut untuk bisa merangkul seluruh kalangan. Baik muslim hingga nonmuslim, kepada yang kaya dan miskin, anak-anak hingga orang dewasa. Seperti beberapa ulama yang dakwah di Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk anak, di sosial media untuk kalangan remaja milenial, dan pengajian di desa-desa untuk kalangan dewasa. Bahkan hingga di kalangan artis bahkan instansi pemerintahan dan sebagainya.

  1. Mutawarri’ (Wara’/Wirai)

Sesudah bergaul dengan banyak kalangan, ulama itu juga harus mutawarri’ (orang yang wara’/wira’i) harus menjaga kualitas pergaulannya. Kenapa? Karena nanti, salah satu “pusaka bumi” yang tercabut oleh malaikat adalah arfa’ul wara’ wa az-zuhud fi qulubil ulama (malaikat mencabut wara’ dan zuhud di hatinya para ulama) sehingga apa yang terjadi setelah demikian? Ulama yang kredibel semakin habis, yang banyak adalah ulama kontroversial (ulama suu’), mereka inilah yang suka menjual agama.

  1. Ra’id (Inisiator/Pionir)

Selain itu ada pula ulama juga ra’id (inisiator/pionir). Yakni, ulama menjadikan dirinya sebagai teladan (uswah khasanah) bagi umatnya. Seperti di saat pandemi, ulama turut mendukung program vaksinasi. Tak hanya itu, ulama senantiasa membumikan zikir-zikir bersama untuk keselamatan negara, mengajak umat untuk selalu ingat kepada Sang Pencipta.

  1. Mu’arrikh (Sejarawan)

Dan yang tidak kalah penting dari kriteria minimum seorang ulama adalah harus muarrikh’ (ahli sejarah). Kenapa Indonesia terbelakang? “Limadza ta’akhkharal muslimun wa taqaddamal akhar?” kata Syekh Zaki Amani dalam bukunya Al-Musykilat Al-‘Ashr (Problematika Kontemporer). Kenapa bisa Indonesia terbelakang sedangkan bangsa yang lain maju? Maka ulama harus ahli sejarah. Lianna a’maluna a’maluhum wa a’maluhum a’maluna, karena perbuatan kita diambil oleh barat dan sekarang kita duplikat. Kita yang meniru (impor) dari barat.

Ulama-ulama yang seperti ini, menurut Gus Dhofir, hadir pada sosok Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Mbah Wahab Chasbullah, Kiai Bisri Syansuri, dan semua ulama-ulama di Indonesia. Termasuk para walisongo, mulanya terkenal sebagai sufi (mutashawwifin), baru nanti kita kenal dengan faqih.

Orang-orang yang sudah seperti di atas ini, baru bisa mendidik umat dengan menebar rahmat (yandhurunal ummah bi ‘ainirrahmah). Karena mereka adalah waratsatul anbiya’ (pewaris para nabi).

Kehidupan para ulama itu banyak tidak enaknya. Mulai Nabi Adam, Nuh, dan Nabi-nabi lainnya. Nabi Sulaiman yang kaya sekilas terlihat enak hidupnya. Coba kalau kita buka lagi buku sejarah tentang para nabi. Di mana Nabi Sulaiman tidak pernah makan kecuali setelah rakyatnya makan, dan jika jin manusia binatang sudah makan semua, baru beliau makan. Dipastikan dahulu rakyatnya sejahtera, tidur nyenyak, baru beliau istirahat.

Ulama Pewaris Para Nabi

Ulama ini pewarisnya para nabi, bukan hanya Nabi Muhammad saw saja. Mereka terancam dibunuh, diusir, dibakar hidup-hidup, dikhianati istrinya, anaknya murtad, dan macam-macam cobaannya.

Maka para ulama ini sering disowani oleh para santri, alumni dan masyarakat sekitar. Ketika mereka hendak bertani, ingin bangun rumah, mau menikahkan anaknya, mau kerja, mau apa saja hingga seluruh persoalannya disowankan kepada kiai. Semuanya mereka lakukan untuk meminta berkah dan doa. Mereka yakin, apa yang kiainya katakan akan berdampak baik untuk kehidupannya.

Seluruh problematika ini mengibaratkan kiai sebagai “keranjang sampah” yang menampung segala persoalan umat dan rakyat. Jadi menurut Gus Dhofir, kalau sebuah desa itu maju, pasti kiainya visioner. Kalau negara ini maju, pasti ulamanya lah yang hebat. Karena sebenarnya, tugas ulama lebih banyak dari pada tugas kepala negara.

Lanjut Gus Dhofir, Apakah ulama bisa bikin negara? Bisa. Indonesia ini buatan para ulama, para wali. Banyak ulama yang gugur dalam masa pra dan pasca kemerdekaan Indonesia, saat penjajahan masih ada. Makanya, Indonesia itu disebut walayah (wilayah).  Jadi begitulah, untuk sampai pada tujuan agama (maqashid asy-syariah) dan Al-Qur’an, caranya kita harus bermazhab. Itu namanya ikut ulama (tabi’an wa taqlidan).

Walhasil, kita tidak bisa hidup tanpa ikut ulama. Maka inilah kriteria minimum seorang ulama. Pesan KH. Hasyim Asy’ari bahwa dilarang membangun rumah atau negara tapi menghancurkan seluruh penduduk kota. Artinya apa? Kalau mau membangun ya dari pondasi, dari bawah dahulu kemudian ke atas. Kalau memperbaiki, ya dari atas dahulu baru ke bawah. Kita mau membangun nasionalisme di Indonesia tapi merusak agama, tidak bisa. Makanya, agama dan negara itu integral. Seimbang. Jadi tidak untuk kita pertentangkan. []

 

 

 

 

Tags: kiaiKriteria UlamaNahdlatul UlamaPewaris NabiSantri
Muhammad Ilham Fikron

Muhammad Ilham Fikron

Alumnus Perguruan Islam Mathaliul Falah (PIM) dan Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh. Aktif di instagram, tiktok dan facebook @phickolobabaraya serta twitter @ilhamfikron

Terkait Posts

Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Trans7
Publik

Merespon Trans7 dengan Elegan

20 Oktober 2025
Banjir informasi
Publik

Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

20 Oktober 2025
Sopan Santun
Publik

Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID