Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Gus Dur dan Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender: Resensi Buku Gender Gus Dur

Dengan landasan al Kulliyat al Khams, Gus Dur meyakini posisi laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah Swt

Fia Maulidia by Fia Maulidia
14 September 2023
in Buku
A A
0
Kebijakan Kesetaraan Gender

Kebijakan Kesetaraan Gender

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul: Gender Gus Dur

Pengarang: Ashilly Achidsty

Penerbit: Gading

Tahun terbit: 2021

Jumlah halaman: xvii + 149 halaman

Mubadalah.id- Pernahkah terlintas dalam benak kita, dari mana kebijakan kesetaraan gender di Indonesia itu bermula? Sebagai generasi yang tumbuh ketika kesadaran kesetaraan gender mulai masif, saya tergelitik untuk mencari ‘induk’ kebijakan kesetaraan gender di Indonesia.

Selain ratifikasi CEDAW yang implementasinya ompong selama orde baru itu, literatur yang saya baca mengarah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Buku Ashilly Achidsty yang berjudul Gender Gus Dur inilah yang cukup melengkapi kepingan puzzle di kepala saya. Saya membaca dengan antusias, selain karena memang mengidolakan Gus Dur, jarang ada penulis yang mengungkap siapa aktor politik di balik Inpres No. 9/2000, tonggak kebijakan kesetaraan gender di Indonesia berikut kondisi sosio-historis dan dinamika saat kebijakan itu terumuskan.

Buku ini mengulik bagaimana Gus Dur berinisiatif menggunakan kekuasaannya untuk mengambil kebijakan kesetaraan gender di tengah kondisi pemerintahan yang masih buta gender. Di mana hal tersebut menjadi  penting dan butuh keberanian besar bagi pemimpin kala itu.

Inpres tersebut bukan satu-satunya kebijakan kesetaraan gender yang Gus Dur lakukan. Buku ini menjelaskan ada dua kebijakan penting lain yang menjadi landasan kebijakan kesetaraan gender di Indonesia. Adalah perubahan nama Kementrian Urusan Peranan Wanita menjadi Kementrian Pemberdayaan Perempuan, serta penyelamatan buruh migran perempuan.

Selain menjelaskan hal-hal di atas dengan gamblang, buku terbitan Gading ini juga memuat wawancara dengan tokoh-tokoh yang terlibat langsung dalam proses perumusan Inpres No. 9/2000 dan beberapa langkah penting Gus Dur terkait kesetaraan gender, satu hal penting bagi saya yang baru lahir setahun setelah Gus Dur mengeluarkan Inpres tersebut.

Orde Baru dan Produk Hukum Diskriminatif Gender

Mansour Fakih dalam bukunya Analisis Gender dan Transformasi Sosial menyebut bahwa perbedaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi laki-laki dan terutama bagi perempuan.  Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa konstruksi gender itu sistematis, dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara struktural oleh negara hingga dianggap sebagai kodrat dari Tuhan.

Fakta inilah yang kita temukan selama orde baru berkuasa. Alih-alih mendorong kesetaraan, negara justru turut menjadi aktor peminggiran dan subordinasi perempuan.

Seperti pasal 31 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang perkawinan yang mengukuhkan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga. UU No. 23/1992 tentang Kesehatan yang hanya mengatur kesehatan ibu hamil dan melahirkan, namun belum khusus mengatur kesehatan reproduksi perempuan, dsb.

Ibuisme Negara

Walaupun cukup singkat, tapi buku Gender Gus Dur ini bisa memberikan kita gambaran awal bagaimana domestikasi perempuan sempat masif dalam bentuk kebijakan pada saat Soeharto berkuasa. Seperti pada tahun 1972, di mana pemerintah melahirkan program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di seluruh Indonesia dengan jargon Pancha Dharma Wanita:

Satu, wanita sebagai istri pendamping suami. Dua, wanita sebagai ibu rumah tangga. Tiga, wanita sebagai penerus keturunan dan pendidik anak. Empat, wanita sebagai pencari nafkah tambahan. Lima, Wanita sebagai warga negara dan anggota masyarakat.

Tak cukup sampai di situ, pada 1974  pemerintah juga melahirkan Dharma Wanita untuk istri pegawai negeri sipil. Istri pegawai negeri di tiap tingkat dan departemen pemerintah wajib menjadi anggota Dharma Wanita sebagai wujud loyalitas kepada suami dan negara.

Dalam buku ini, Ashi menjelaskan bahwa dua organisasi tersebut mengintervensi susunan struktural pengurus dengan budaya “Istri ikut suami”. Hal itu karena pangkat suami anggota menentukan pemimpin organisasi. Panca Dharma Wanita yang menekankan bahwa tugas perempuan adalah pendamping suami dan rumah tangga pun turut memperkuat domestikasi.

Fenomena pengerdilan peran sosial-politik perempuan ini disebut Julia Suryakusuma, salah satu feminis Indonesia sebagai “Ibuisme negara”. Sebagai konsekuensi perkawinan feodalisme dan kapitalisme yang lahir dalam wujud ibuisme negara, perempuan juga harus puas sebagai tenaga kerja murah. Hal ini sebagai akibat dari negara yang menempatkan perempuan pada kotak pencari nafkah tambahan semata.

Gus Dur dan Tonggak Kebijakan Kesetaraan Gender

Apa yang dilakukan oleh Gus Dur terkait kesetaraan gender selama masa pemerintahannya yang singkat, menjadi angin segar karena ibuisme negara telah mengakar kuat sejak orba. Ashi dalam buku ini mencatat tiga kebijakan penting yang di kemudian hari menjadi tonggak kesetaraan gender di Indonesia.

Pertama, perubahan nama Kementrian Urusan Peranan Wanita menjadi Kementrian Pemberdayaan Perempuan.

Penggantian nomenklatur ini otomatis membuat fokus kebijakan kementrian pun berubah. Untuk pertama kalinya, kata Gender diperkenalkan dan dijabarkan secara resmi dalam UU No. 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Di sisi lain, Kementrian yang dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa pada masa itu menetapkan GBHN tahun 1999-2004, yang menetapkan dua arah kebijakan pemberdayaan perempuan:

1) Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional

2) Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan.

Kedua, pengesahan Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Inpres tersebut mendefinisikan PUG sebagai strategi mengintegrasikan gender sejak tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program pembangunan nasional.

Walau ‘hanya’ Instruksi Presiden, tapi kebijakan ini menjadi landasan penting dalam berbagai undang-undang yang mendorong pengarusutamaan gender. Di sisi lain, Inpres ini bisa menjadi rekayasa sosial yang mengubah cara pikir aparat pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah yang belum melek gender pada saat itu (mungkin juga sampai hari ini).

Di antara UU yang lahir dari dorongan pengarusutamaan gender ini seperti: UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, dan UU No. 8/2015 tentang Pemilu.

Saya juga mungkin kawan pembaca memiliki pertanyaan, mengapa Inpres? padahal Inpres tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mengapa tidak undang-undang saja? Di buku Gender Gus Dur inilah kita akan menemukan jawabannya.

Ashi menjelaskan ada dua alasan utama mengapa Gus Dur memilih Inpres. Pertama, secara mekanisme aturan perundang-undangan, untuk menjadikan UU membutuhkan waktu lama. Keputusan Presiden (Keppres) pun tidak bisa menjadi pilihan karena Kementrian Pemberdayaan Perempuan harus dilikuidasi. Kedua, mayoritas pejabat pada saat itu belum melek gender, sehingga berharap PUG menjadi UU tidaklah mungkin.

Ketiga, penyelamatan buruh migran Perempuan.

kita tidak perlu meragukan keberpihakan Gus Dur kepada rakyat kecil dan mustadl’afin. Hal itu tercermin pada perlindungan dan keamanan buruh Perempuan migran yang  mendapat perhatian besar Gus Dur selama masa pemerintahannya.

Selain mendirikan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Gus Dur juga mencabut undang-undang No. 25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang eksploitatif, anti serikat, dan tidak ada proteksi terhadap tenaga kerja Indonesia.

Salah satu kasus yang mendapat sorotan besar Gus Dur adalah misi penyelamatan Siti Zaenab, buruh migran yang mendapat vonis hukuman mati karena tuduhan membunuh majikan perempuannya pada tahun 1999. Padahal, apa yang dilakukan oleh Siti Zaenab adalah bentuk perlindungan diri dari penganiayaan yang ia dapatkan.

Secara personal, Gus Dur menelepon Raja Arab Saudi, Raja Fahd untuk melakukan lobi terkait hukuman mati Siti Zaenab. Lobi itu berhasil sehingga hukuman mati Siti Zaenab tertunda sampai anak dari majikannya, mencapai akil baligh dan mampu memutuskan apakah Siti Zaenab terampuni atau dijatuhi hukuman mati.

Misi penyelamatan buruh migran perempuan ini menjadi preseden penting karena menunjukkan keseriusan pemerintah. Terutama dalam melindungi perempuan kelas pekerja yang memang memiliki kerentanan berlapis dari pada laki-laki kelas pekerja.

Dua Hal Penting Peninggalan Gus Dur

Selain kapasitasnya sebagai presiden, Gus Dur memiliki pengaruh kuat sebagai guru bangsa dan tokoh pesantren. Dengan keluasan dan kedalaman pengetahuannya, Gus Dur mampu mencari irisan dari hal-hal yang tampak bertentangan demi kemaslahatan yang lebih luas.

Sebagai contohnya, Gus Dur mendorong peran Perempuan di ranah publik selama ia memimpin Nahdlatul Ulama. Seperti putusan Munas NU di Lombok pada tahun 1997 yang menyebut bahwa Perempuan boleh menjadi pemimpin publik.

Contoh lain adalah bagaimana Gus Dur mengenalkan konsep kesetaraan gender dengan istilah “Mitra sejajar” di kalangan pesantren. Istilah ini terpilih karena saat itu masyarakat menilai kata gender terlalu kebarat-baratan dan penuh stigma negatif.

Selain itu, dengan landasan al Kulliyat al Khams Gus Dur meyakini posisi laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah. Hal itu tercermin dalam tulisannya yang berjudul “Hak Asasi Wanita dalam Islam”. Untuk itulah pada awal tahun 1990, Gus Dur mulai mengenalkan dan menyebarluaskan istilah mitra sejajar.

Melanjutkan Nafas Perjuangan Gus Dur

Dalam buku Gender Gus Dur ini, Ashi mencatat bahwa pada 1992-1994 istilah gender masih asing di Indonesia. Gus Dur sebagai ketua PBNU Bersama Musdah Mulia sebagai pimpinan Fatayat berkeliling untuk menjelaskan istilah mitra sejajar pada para kiai.

Jika kita kelompokkan, ada dua hal penting peninggalan Gus Dur bagi kita sampai hari ini. Yakni peninggalan secara struktural berupa tiga kebijakan penting terkait kesetaraan gender yang sudah kita bahas di atas.

Selain itu, peninggalan kultural berupa pengenalan konsep kesetaraan pada kalangan pesantren dengan istilah mitra sejajar, sampai reinterpretasi hadits dan ayat yang kita tafsirkan secara misoginis.

Dengan kondisi dan tantangan zaman yang berbeda. Semoga kita bisa terus merawat dan melanjutkan nafas perjuangan Gus Dur dan banyak pendahulu kita lainnya. []

Tags: Gendergus durkeadilankebijakanKesetaraanReview Buku
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fia Maulidia

Fia Maulidia

Related Posts

Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    21 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0