عن أبي الطُّفَيْلِ رضي الله عنه قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقْسِمُ لَحْمًا بِالْجِعِرَّانَةِ إِذْ أَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ حَتَّى دَنَتْ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَبَسَطَ لَهَا رِدَاءَهُ فَجَلَسَتْ عَلَيْهِ فَقُلْتُ مَنْ هِىَ فَقَالُوا هَذِهِ أُمُّهُ الَّتِى أَرْضَعَتْهُ. رواه أبو داود في سننه، رقم الحديث: 5146، كتاب الأدب، باب فِى بِرِّ الْوَالِدَيْنِ.
Terjemahan:
Dari Abu Thufail ra, berkata: (Suatau saat) saya melihat Nabi Saw sedang membagikan daging di daerah Jiranah, kemudian ada seorang perempuan datang dan mendekat, dan Nabi Saw pun bergegas menggelar selendangnya di tanah (mempersilahkannya duduk). Perempuan itu kemudian duduk di atas selendang tersebut. Saya bertanya: “Siapa perempuan itu?, orang-orang menjawab: “Itu ibu (susuan) yang menyusui Nabi”. (Sunan Abu Dawud, no. Hadis: 5146).
Sumber Hadis:
Hadis ini diriwayatkan Imam Abu Dawud dalam Sunannya (no. Hadis: 3666). Jika merujuk pada Maktabah Syamilah, hadis ini disebutkan juga dalam berbagai sumber lain, seperti Sahih Ibn Hibban (no. 4232), Mustadrak Hakim (no. 7294), Musnad Abu Ya’la (no. 900), Mu’jam al-Awsath al-Thabrani (no. 2424), Dalail al-Nubuwwah al-Baihaqi (no. 1956), Majma’ az-Zawaid al-Haytsami (no. 15143), dan Syarh as-Sunnah al-Baghawi.
Penjelasan singkat:
Teks hadis ini mengisahkan perilaku baik Nabi Saw dan penghoramatannya kepada ibu susuanya, yang bernama Halimah as-Sa’diyah ra. Menggelar selendang yang dipakai biasanya hanya dilakukan orang-orang Arab bagi tamu mereka yang dianggap agung dan terhormat.
Nabi Saw justru melakukannya untuk orang-orang yang biasanya dilupakan masyarakat Arab saat itu, yaitu perempuan. Ini menandakan betapa mengagungkan perempuan dan menghormati martabat kemanusiaanya adalah sunnah dan ibadah.
Teks ini juga sekaligus menunjukkan apresiasi dan dukungan terhadap peran domestik perempuan, seperti menyusui. Dukungan harus dilakukan dalam bentuk langkah nyata, seperti apresiasi sosial dan pemberdayaan ekonomi. Mereka yang memilih menyusui anaknya harus diapresiasi secara riil, baik dengan bantuan sosial, dukungan makanan bergizi, atau cuti kerja yang memadai.
Jika dalam kondisi tertentu, perempuan harus bekerja dan berkiprah di publik pada saat menyusui, maka lingkungannya harus memberi dukungan agar ia bisa bekerja sekaligus menyusui dengan nyaman. Penyediaan ruang ibu menyusui di ranah publik adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap peran reproduksi perempuan dan merupakan implementasi nyata dari teks hadis ini.