Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Hai Gen Z, Mari Berkenalan dengan Syekh Abu Syuqqah

Abu Syuqqah mengungkap hak dan kebebasan perempuan di era kerasulan berdasarkan Al-Qur'an, dan hadis sahih

Thoah Jafar Thoah Jafar
11 Januari 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

Qadha Puasa, dan Praktik Kesalingan dalam Fikih Mubadalah

583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini, saya makin tertarik untuk membaca-baca hasil riset tentang karakter antargenerasi. Terutama, untuk klaster anak-anak yang tumbuh kembang dan mulai menorehkan karya di hari ini, atau biasa disebut gen z.

Berbagai kajian demografi menyatakan bahwa anak-anak kekinian cenderung memiliki sifat menghargai keberagaman, merdeka, dan berorientasi pada hal-hal substantif. Ini yang positifnya. Sementara yang masih membuat degdegan para orang tua, yang merupakan generasi sebelumnya dengan karakter jauh berbeda, ialah kesan ketidak-pedulian terhadap berbagai macam perkara yang sudah dianggapnya normatif. Seperti unggah-ungguh, menuruti tata prosedural, dan menyukai hal-ihwal yang serbainstan.

Dan yang kian membuat menarik perhatian adalah konsep-konsep kemerdekaan, dan hak kedaulatan tubuh perempuan pun tak luput dijadikan antitesis gen z terhadap petuah-petuah orang-orang sebelumnya. Perempuan yang kerap diposisikan sebagai subordinat laki-laki pada kebiasaan-kebiasaan orang dulu, oleh remaja-remaja sekarang justru mendapatkan kampanye porsi yang lebih setara.

Karakter reformis itu memang terkesan baru hadir sekarang. Padahal, nilai-nilai itu sejatinya telah diperjuangkan mati-matian sejak dulu kala. Banyak tokoh-tokoh lampau menyuarakan dengan lantang mengenai prinsip kebebasan manusia, antipenindasan, atau pun pentingnya perspektif kesetaraan. Salah satunya, Syekh Abu Syuqqah, ulama asal Kairo yang sepanjang hayatnya dihabiskan untuk mewartakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, demi mewujudkan kehidupan yang adil, berimbang, dan penuh kesalingan.

Siapa Abu Syuqqah?

Ia terlahir dengan nama Abdul Al Halim Muhammad Abu Syuqqah pada 28 Agustus 1924. Abu Syuqqah berhasil menelorkan karya fenomenal bernama Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah. Dalam buku yang terdiri dari 6 jilid tersebut, Abu Syuqqah mengungkap hak dan kebebasan perempuan di era kerasulan berdasarkan Al-Qur’an, dan hadis sahih.

Pemikiran Abu Syuqqah menggebrak dunia di zamannya, bahkan menginspirasi tokoh-tokoh yang hadir setelahnya.

Ulama moderat Syekh Muhammad Al-Ghazali dalam pengantar Tahrirul Mar’ah menyebut Abu Syuqqah sebagai sosok yang sangat mencintai agamanya, menghargai ilmu pengetahuan, ikhlas, tak menyukai tradisi debat kusir, dan penghafal hadis-hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Sementara cendekiawan Muslim asal Mesir, Syekh Yusuf Al Qardawi, menyebut Abu Syuqqah sebagai sosok yang berpikir tenang, tetapi berani, kritis, dan reformis. Ia merupakan tokoh yang kuat memengang prinsip-prinsip yang dia imani.

Secara garis besar, sebagaimana yang terungkap dalam Tahrirul Mar’ah, Syekh Abu Syuqqah memahami bahwa perubahan sosial akan sangat berpengaruh pada perempuan dan tetek bengeknya. Seperti, hubungan perempuan dengan keluarga, ruang publik, maupun politik. Abu Syuqqah ingin perempuan Muslim mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan modern akan tetapi tetap berpijak pada substansi keislaman yang kuat.

Untuk mengarah ke sana, Abu Syuqqah merasa bahwa penyetaraan dan kemerdekaan perempuan menjadi isu yang kian penting diperjuangkan. Ia menilai, ada banyak belenggu pemikiran dan ukuran palsu yang mengesankan Islam sebagai agama yang tidak ramah terhadap perempuan. Dan itu, menurut Abu Syuqqah, penting diluruskan.

Pemikiran dan gagasan

Setidaknya, ada lima poin yang disorot Abu Syuqqah dalam Tahrirul Mar’ah. Yakni, karakteristik perempuan, pakaian dan perhiasan, keterlibatan dalam sistem sosial, keluarga, dan seksual.

Perihal karakteristik, Abu Syuqqah menyebut bahwa perempuan di zaman Nabi Muhammad Saw memahami betul karakternya sebagaimana yang tengah digariskan Islam. Karakteristik itu tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang.

“Sebenarnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud).

Tentang pakaian dan perhiasan, membuka wajah disebut sesuatu yang sudah umum dilakukan pada zaman Nabi Saw. Sedangkan budaya bercadar, tak lain merupakan tren pada sebagian perempuan yang sudah muncul sebelum maupun sesudah kedatangan Islam.

Yang lebih menggetarkan lagi, Abu Syuqqah berpendapat bahwa ketentuan perempuan menetap di dalam rumah dan memakai hijab merupakan sebuah kekhususan yang diberikan untuk istri-istri Rasulullah. Sementara para istri sahabat yang mulia justru tidak mengikuti aturan-aturan khusus tersebut.

Dalam kehidupan sosial, aturan “pembatasan” perempuan di ranah publik yang sempat ada, semata-mata harus dimaknai sebagai pemeliharaan, bukan pembatasan yang menghambat. Sedangkan ketika kondisi sosial kian menuntut adanya partisipasi perempuan dalam lingkup sosial, maka kaidah-kaidah yang telah digariskan syariat itu, haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman, tetapi bukan melalui fisik, yakni peningkatan perlindungan dan kesadaran.

Abu Syuqqah juga menjelaskan bahwa hubungan ideal suami-istri harus dibentuk melalui prinsip berbagi tanggung jawab dengan cara bekerja sama di atas semangat kesalingan.

Prinsip-prinsip inilah, yang pada akhirnya bisa dijadikan dalil penting yang perlu menjadi bekal generasi hari ini. Oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, pemikiran Abu Syuqqah ini dicerna menjadi salah satu fondasi pembentukan prinsip mubadalah, yakni prinsip relasi kesalingan yang penuh dengan semangat berkeadilan. Dan tentu, ini selaras dengan kondisi yang begitu diimpikan generasi z, generasi pasca milenial. []

Tags: Abu SyuqqahCendekiawan MuslimKesalingan
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID