Mubadalah.id – Anak- anak supaya dapat berkembang secara baik membutuhkan pendidikan, keterampilan, serta rekreasi dan kegiatan seni budaya.
Adapun pasal-pasal yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan anak adalah pasal 28, 29, dan 31. Pasal 28 menyatakan bahwa negara akan menyediakan pendidikan dasar wajib bagi semua anak secara cuma-cuma, termasuk berbagai fasilitas pendidikan.
Pasal 29 berisi arah pendidikan bahwa pendidikan diarahkan pada pengembangan kepribadian anak, bakat. Serta kemampuan mental dan fisik, hingga mencapai potensi yang optimal.
Pasal 31 ayat 1, negara-negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak sepakat mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, bermain. Dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi sesuai dengan usianya.
Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan, negara-negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak sepakat untuk menghormati dan meningkatkan hak anak untuk turut serta sepenuhnya dalam kehidupan budaya dan seni. Serta akan mendorong pengadaan peluang yang layak dan sama untuk kegiatan seni, budaya, santai, dan rekreasi.
Di dalam tradisi masyarakat maupun secara normatif, orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengasuh anak-anaknya seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
Perintah tersebut sangat beralasan karena kualitas sumber daya manusia di muka bumi ini sangat ditentukan oleh faktor pendidikan dasar yang diberikan oleh orangtuanya.
Anak-anak yang mendapat pengasuhan secara baik dan mendapat bekal dengan pendidikan yang memadai, maka ia akan menjadi anak yang baik (saleh dan salehah), dan setelah dewasa menjadi orang-orang yang beruntung, berguna bagi bangsa dan agamanya.
Dengan bekal ilmu bermanfaat yang ia miliki, seseorang dapat melakukan banyak hal yang jauh lebih baik dan bermartabat daripada orang yang tidak memiliki ilmu.
Begitu juga dalam pandangan Islam, peran orangtua sangat penting dalam menentukan masa depan anaknya. Pernyataan Nabi Saw., sebagaimana hadis dari al-Bukhari, menganalogikan peran orangtua terhadap agama yang anak pilih sebagai berikut:
“Setiap anak lahir dalam keadaan suci, maka kedua orangtuanya yang membuatnya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” []