Mubadalah.id – Memberikan pendidikan merupakan kewajiban bagi orang tua dan menjadi hak anak untuk mendapatkannya. Jika orang tua tidak mampu memberikan pendidikan yang layak. Maka ia wajib memberikan tanggung jawab kepada orang lain yang ahli dalam pendidikan, seperti menyekolahkannya.
Jika orang tua tidak mampu secara materi, negara berkewajiban memberikan pendidikan kepada setiap anak yang tidak mampu. Hal tersebut sebagaimana dalam UUD 1945, Konvensi Hak Anak, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Islam, kewajiban orang tua untuk memenuhi hak pendidikan bagi anaknya agar memiliki ilmu, bersumber dari semangat yang dalam al-Quran bahwa Allah akan menjamin orang yang berilmu untuk Tuhan angkat derajatnya.
Dalam sejarah kehidupan para sahabat Nabi dan para imam mazhab pun pendidikan menempati kedudukan yang sangat penting.
Nabi Muhammad Saw. juga sangat menekankan hak pendidikan terhadap anak melalui hadis-hadisnya. Ibn Qayyim menegaskan masalah tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak merupakan perkara yang akan ditanyakan terlebih dahulu sebelum mereka ditanya tentang orang tua mereka.
Jika orang tua mengabaikan pendidikan kepada anaknya. Maka jangan salahkan anak jika kelak ia akan mendurhakainya.
Banyak anak putus sekolah karena ketidakmampuan orang tua membiayainya. Namun bukan berarti tanggung jawabnya telah gugur, karena biaya pendidikan bisa dicari, sekurang-kurangnya terus memotivasi agar anak tetap bisa sekolah.
Jika orang tua tidak mampu, sebaiknya tidak perlu malu dan segan untuk mencarikan peluang beasiswa dari mana pun atau bantuan negara agar anak tetap mendapat pendidikan formal. []