Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam nusyuz sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban serta peran yang harus dimainkan oleh masing-masing suami dan istri. Kewajiban suami atas istri adalah hak istri atas suami, demikian juga sebaliknya. Kewajiban yang satu menjadi hak yang lain.
Jika masing-masing tidak memenuhi kewajibannya, maka haknya menjadi hilang. Jika yang satu tidak memberikan haknya, maka yang lain tidak berkewajiban memenuhi hak pihak lainnya.
Dari situ tampak juga bahwa masing-masing suami-istri mempunyai peran gender yang berbeda atau dibedakan. Suami berperan pada ranah publik dan istri dalam ranah domestik. Suami pemimpin, istri dipimpin.
Pembakuan peran atas masing-masing ini merupakan konsekuensi dari pemahaman yang kurang tepat terhadap ayat “ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa“, dalam ayat 34 surat an-Nisa‘.
Beberapa hal perlu dikemukakan. Pertama bahwa pembagian peran ini berdasarkan pada realitas sosial Arabia pada saat itu yang sangat patriarkhis. Bahkan dalam banyak kasus bersifat misoginis.
Dalam struktur atau konstruksi sosial-budaya patriarkhis, laki-laki diposisikan sebagai pemegang kuasa (otoritas), karena dianggap memiliki sifat dan karakter maskulin dan superior.
Sementara perempuan di posisikan subordinat, karena memiliki sifat dan karakter feminin dan inferior. Frase laki-laki adalah ‘qawwam‘ atas perempuan dan seterusnya sampai pada kalimat “karena mereka memberikan nafkahnya” jelas sekali sebagai kalimat informatif (khabari), dan bukan kalimat normatif (insya’i).
Kata “qawwam” pada ayat ini juga para ulama memaknainya secara beragam. Pada umumnya, para ulama memaknai “qawwam” sebagai pemimpin dan pemegang kuasa. Sebagian ulama lain memaknainya: pendidik, pelindung, pemelihara, dan pengayom.
Sebagian yang lain menerjemahkannya: pendukung dan sebagainya. Terlepas dari semua arti ini, tetap saja menunjukkan bahwa laki-laki adalah sosok penentu dalam keluarganya.
Kalimat “wadlribuhunna” secara umum para ulama menerjemahkannya: “maka pukullah mereka (istri)”. Yakni, suatu tindakan yang bersifat fisik. Sebagian sarjana mengemukakan sejumlah arti lain, misalnya, bertindak tegas.
Pandangan Asghar Ali Engineer
Ahmad Ali, seorang modernis penerjemah al-Qur’an, menurut Asghar Ali Engineer, menolak pandangan para penafsir klasik sambil menegaskan bahwa al-Qur’an tidak pernah mengizinkan pemukulan terhadap perempuan.
Dengan merujuk pada al-Raghib al-Isfahani dalam al-Mufradat, ia mengatakan bahwa makna kalimat “wadlribuhunna” adalah “pergilah ke tempat tidur dengan mereka” (Ali Asghar Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, hlm. 75-76).
Terlepas dari berbagai pemaknaan itu, namun jelas sekali bahwa ini adalah cara atau metode untuk mengatasi masalah konflik atau ketidakharmonisan dalam relasi suami-istri yang berlaku dalam sistem sosial waktu itu di sana. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa tindakan mengatasi masalah tersebut dengan cara persuasif.
Demikianlah, tampak sekali bagi kita bahwa isu nusyuz berikut aturan-aturan dan cara-cara mengatasi problematikanya sangatlah sesuai dengan konteks sosial dan kebudayaan saat itu. Ayat itu kontekstual. Ia relevan bagi ruang dan waktu saat itu, tetapi belum tentu relevan bagi ruang dan waktu sekarang. []