Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan

Melihat banyaknya dampak negatif dari sunat perempuan, berbagai aturan internasional menegaskan penolakan terhadapnya

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
2 Februari 2025
in Featured, Publik
A A
1
Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

Hari Anti Sunat Perempuan Internasional

16
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional. Penetapan ini sudah mereka mulai semenjak tahun 2012. Yakni dengan tujuan menyadarkan masyarakat dunia akan bahaya sunat perempuan. Sehingga praktik sunat perempuan harus segera kita akhiri termasuk di Indonesia.

Dengan penetapan 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional oleh PBB, harapannya seluruh masyarakat dunia melakukan kampanye yang sama. Selain itu,  juga menjadi salah satu cara untuk mengingatkan kembali bahaya sunat perempuan dari berbagai aspek. Kajian mengenai bahaya sunat perempuan dan bagaimana dunia merespon praktik sunat perempuan akan saya jelaskan dalam artikel ini.

Sunat Perempuan: Penyiksaan Terhadap Otoritas Tubuh

Sunat perempuan tidak mendatangkan manfaat secara medis. Hal ini sebagaimana terlaporkan dalam media guesehat.com berdasarkan penelitian dari ahli kesehatan yang bisa mereka pertanggungjawabkan. Bahkan mendatangkan banyak resiko yang membahayakan jiwa dan merugikan perempuan seperti menurunnya hasrat seksualitas karena rasa nyeri yang dirasakan saat berhubungan badan, merusak jaringan kelamin perempuan, dan menyebabkan kista.

Hal ini diperkuat oleh pendapat dr. Muhammad Fadli. Dokter spesialis kandungan tersebut menyatakan bahwa sunat perempuan dapat mengakibatkan pendarahan dan rasa nyeri hebat yang beresiko kematian. Dampak lainnya, akan menyebabkan infeksi daerah sayatan jika dilakukan dengan peralatan medis yang tidak steril.

Dampak sunat perempuan secara psikologis kita temukan dalam kajian PUSKA Gender dan Seksualitas Fisip UI di tahun 2015. Dalam kajiannya, tersebutkan bahwa 88 % perempuan di Bima merasa sangat berdosa jika tidak melakukan sunat. Karena mereka meyakini sunat perempuan merupakan amanat budaya lokal yang harus mereka lestarikan. Jika mereka tidak sunat, mereka khawatir menjadi aktor yang tidak melestarikan budaya.

Secara sosial, perempuan yang tidak sunat akan mendapatkan sanksi sosial. Di Bima misalnya, mereka akan mendapatkan stigma sebagai perempuan binal, dan mereka yakini tidak mendapatkan jodoh. Tidak ada laki-laki yang mau menikahi perempuan yang tidak sunat. Di Ambon, perempuan yang tidak sunat terlarang memasuki rumah ibadah. Karena stigma sebagai perempuan yang tidak suci. Di Sumenep, perempuan yang tidak sunat dianggap sebagai pelacur karena tidak akan puas hanya dengan satu suami.

Penolakan Dunia terhadap Praktik Sunat Perempuan

Melihat banyaknya dampak negatif dari sunat perempuan, berbagai aturan internasional menegaskan penolakan terhadapnya. Adapun berbagai aturan tersebut antara lain:

Pertama, Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dalam pasal 3 UDHR tersebutkan bahwa salah satu kebebasan manusia adalah untuk mendapatkan “hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu.” Karena praktik sunat perempuan bertentangan dengan asas keselamatan sebagai individu, maka pasal 3 UDHR ini dijadikan dasar penolakan praktik sunat perempuan. Selain itu, praktik sunat perempuan juga menghalangi kebebasan perempuan untuk mendapatkan hak seksualitasnya.

Penolakan sunat perempuan juga diperkuat melalui pasal 5 UDHR yang menyatakan bahwa “tidak seorangpun dikenakan penyiksaaan, perlakuan, atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan”. Sunat perempuan jelas merupakan penyiksaan, dan tidak manusiawi karena meletakkan perempuan sebagai objek seksual.

Kedua, The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Aturan tersebut mengatur mengenai penghormatan HAM dan menolak segala bentuk perampasan hak hidup dan integritas fisik manusia. Organ kelamin mutlak menjadi pemilik otoritas tubuh. Maka tidak ada satu alasan pun yang bisa kita jadikan pembenaran atas pelukaan organ kelamin yang berdampak negatif pada pemilik tubuh.

Ketiga, Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Amanat utama dalam aturan tersebut adalah penolakan terhadap perlakuan diskriminatif pada perempuan. Secara universal, CEDAW mengatur kesamaan laki-laki dan perempuan baik di ranah publik maupun domestik. Maka sunat perempuan jelas bertentangan dengan berbagai pasal yang ada dalam CEDAW. Karena sunat perempuan mengamini inferioritas perempuan atas laki-laki.

Pelestarian Budaya tidak Boleh Bertentangan dengan Hak Anak

Keempat, Convention on the Rights of the Child (CRC). Aturan tersebut CRC berkenaan dengan perlindungan hak anak. Maka praktik sunat perempuan bagi yang berusia di bawah 18 tahun bertentangan dengan konsep CRC. Secara tegas, CRC menuliskan pasal yang mendorong terhapusnya praktik tradisional non medis yang membahayakan anak.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 3 CRC yang menyatakan “praktik-praktik tradisional yang merugikan Kesehatan anak-anak” harus kita hapus. Fakta bahwa praktik sunat perempuan terlegitimasi dengan alasan budaya, maka CRC secara tegas menentang hal tersebut. Pelestarian budaya tidak boleh bertentangan dengan hak anak.

Masih ada beberapa aturan internasional yang menolak praktik sunat perempuan antara lain: Beijing Declaration, The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), dan Declaration On the Elimination of Violence Against Women. Pada intinya, berbagai aturan tersebut bermuara pada tujuan yang sama yaitu menghindarkan perempuan dari tindakan diskriminatif.

Maka dengan memperingati 6 Februari sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, harapannya mampu membangun (lagi) kesadaran bersama untuk terus bersuara menolak sunat perempuan. Satu suara yang kita sampaikan, akan dapat merubah pemikiran kolot bagi kelompok yang masih menganggap sunat perempuan sebagai bentuk pelestarian budaya. Atau bahkan sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. (Bebarengan)

 

 

 

Tags: Fatwa KUPI IIHak anakHari Anti Sunat Perempuan InternasionalHasil KUPI IIP2GP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Untuk Memiliki Keturunan Yang Berpengetahuan Agama

Next Post

Ketika Kita Bekerja di luar Jam Kerja, Ya atau Tidak?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Next Post
Ketika Kita Bekerja

Ketika Kita Bekerja di luar Jam Kerja, Ya atau Tidak?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0