Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hari Demokrasi Internasional: Jangan Ada Cowing dalam Pemilu

Tepat 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional. Peringatan tersebut cukup relate untuk membahas bagaimana iklim politik Indonesia saat ini

Aisyah Aisyah
17 September 2023
in Publik
0
Hari Demokrasi Internasional

Hari Demokrasi Internasional

863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat 15 September diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional. Sepertinya peringatan tersebut cukup relate untuk membahas bagaimana iklim politik Indonesia saat ini. Pasalnya, meskipun pemilu baru akan terlaksana pada tahun 2024 mendatang, tapi euforia-nya sudah dapat kita rasakan bahkan sejak awal tahun 2023.

Belakangan sudah mulai kita lihat narasi-narasi dari berbagai capres dan cawapres. Mulai dari tawaran, solusi, dan janji yang kian merebak mewarnai kampanye masing-masing capres. Makanya tak heran jika masa-masa menjelang pemilu ini, banyak orang yang menjulukinya dengan masa obral janji.

Bahkan tidak jarang banyak yang saling adu domba satu sama lain. Adu domba tersebut banyak dilakukan oleh pendukung mereka dan diperkeruh dengan hate speech netizen.

Apa itu Hari Demokrasi Internasional?

Hari Demokrasi Internasional atau International Day of Democracy adalah sebuah peringatan yang diresmikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007 sebagai salah suatu langkah untuk meninjau kembali keadaan demokrasi di dunia.

Peringatan ini juga sebagai even untuk mempromosikan dan menjunjung tinggi prinsip dari demokrasi itu sendiri. Meskipun tentunya, setiap negara demokrasi memiliki cara pandang dan kebijakan yang berbeda.

Pada tahun 2023 ini, Hari Demokrasi Internasional bertema “Empowering the Next Generation atau Memberdayakan Generasi Mendatang”. Tema ini tentu memiliki harapan pada kaum muda untuk ikut berpartisipasi dalam demokrasi dengan berbagai cara yang tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Mengutip dari berita United Nation, PBB mengakui akan pentingnya pemberdayaan generasi muda dalam mengambil peran kepemimpinan dalam isu-isu Internasional. Hal ini mereka buktikan lewat pengumpulan pemimpin muda dengan tujuan berkelanjutan atau Young Leaders for the Sustainable Development Goals oleh Kantor Utusan Pemuda Sekjen PBB.

Relevansi Hari Demokrasi Internasional dengan Pemilu

Hari demokrasi Internasional yang mengusung nilai-nilai demokrasi sangat erat kaitannya dengan Pemilu. Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pemerintahan rakyat yang mana sistem tersebut melibatkan seluruh rakyatnya untuk turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.

Sementara Pemilu adalah Pemilihan Umum yakni pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara dalam memilih wakil rakyat dan sebagainya. Ada ketersinambungan antara demokrasi dan pemilu yang sama-sama melibatkan rakyat sehingga banyak yang menyebutnya sebagai “Pesta Rakyat”.

Berangkat dari tema “Pemberdayaan Generasi Muda” agaknya tema tersebut juga cocok kita kaitkan dengan Pemilu tahun 2024 nanti. Pasalnya, melalui Rekapitulasi DPT, generasi Z dan milenial mendominasi sebagai pemilih Pemilu 2024.. Oleh karenanya, rasanya tidak berlebihan jika mengatakan kaum muda berpotensi menjadi penentu kemenangan nanti.

Tentu data tersebut belum menjadi hal paten karena sering kali banyak generasi muda yang golput. Hal ini terjadi karena banyak faktor seperti minimnya informasi mengenai calon yang akan mereka pilih, berita hoax yang mendekati Pemilu, malas urusan administratif, sikap apatis terhadap dunia politik dan lainnya.

Apa itu Cowing Pemilu?

Selain daripada permasalahan Golput, banyak problem pelanggaran yang beriringan dengan mendekatnya Pemilu. Salah satunya yakni permasalahan Cowing atau intimidasi. Cowing sendiri merupakan sebuah tindakan yang membahayakan dan menekan seseorang dari kebebasan.

yang biasa melakukan tindakan ini ialah kaum yang yang lebih berkuasa kepada pihak tak berdaya. Adanya cowing menjadikan masyarakat tidak dapat memilih sesuai pilihan hatinya. Contohnya yakni melansir CNN Indonesia pada Pilkada DKI tahun 2017. (Komisi Pemilihan Umum) DKI Jakarta menemukan kasus cowing melalui spanduk yang melakatkan pemilihan calon tertentu dengan isu agama.

Semakin majunya zaman, proses cowing ini semakin meluas dan merebak ke dunia maya. Bahkan orang-orang yang tidak berada di partai politik alias pendukung fanatik bakal calon sering melakukannya. Mereka menggiring narasi kampanye dengan menggunakan ilmu cocoklogi dan mengaitkannya dengan isu agama, ormas, lembaga, dan yang lainnya.

Jangan Lupakan Asas Luber Jurdil

Dengan merebaknya kasus pelanggaran yang kita sadari ataupun tidak kita sadari tersebut, Rasanya penting kita untuk terus membudayakan asas Luber Jurdil dalam Pemilu yang termaktub dalam pasal 2 UU 7/2017. Asas ini merupakan akronim dari kata Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Asas Langsung berarti memastikan pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.

Lalu, Asas Umum yakni memberikan kesempatan kepada seluruh penduduk negara yang memenuhi persyatan sesuai undang-undang tanpa ada diskriminasi.

Asas Bebas memiliki arti bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak lain.

Selanjutnya, Asas Rahasia berarti memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memberikan suara mereka secara aman dan rahasia dari pihak apa pun dan dengan cara apa pun.

Asas Jujur adalah asas yang melibatkan semua yang terlibat dalam Pemilu bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Asas Adil yakni asas yang menjamin keadilan antara peserta dan pemilih Pemilu.

Asas Luber Jurdil tersebut dapat kita praktikkan di dunia nyata maupun dunia maya untuk mencegah praktik cowing dan penyelewengan Pemilu lainnya. []

Tags: CowingGenerasi ZHari Demokrasi InternasionalHate SpeechLuber JurdilmilenialPemilu
Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Terkait Posts

Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Jaminan Utang
Publik

SK DPRD Sebagai Jaminan Utang: Kehidupan Rakyat Ikut Tergadai

20 November 2024
Dampak Buruk Pacaran
Personal

Dampak Buruk Pacaran, Kenapa Perempuan Selalu Menjadi Korban?

23 September 2024
Di Media Sosial
Publik

4 Langkah agar Terhindar Hate Speech di Media Sosial

22 Juni 2024
Generasi Muda
Kolom

Generasi Muda dan Karier Buatan Sendiri

2 Mei 2024
Generasi Muda
Kolom

Generasi Muda yang Lelah

23 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID