Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Haruskah Serius Saat Mengucap Nikah dan Talak

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang diatur oleh negara

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
24 Juli 2024
in Publik
0
Nikah dan Talak

Nikah dan Talak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini rasanya sudah menjadi hal lumrah untuk menyaksikan tontonan komedi yang terselip di dalamnya kata-kata nikah maupun talak. Misalnya salah satu pemain dengan bercanda mengatakan “aku kan bujang, tidak punya istri.”

Padahal secara nyata pemain tersebut memiliki istri dan anak. Atau salah satu pemain laki-laki melontarkan candaan “kamu mau ya kawin sama aku.” Lalu terbalas “iya aku mau” oleh lawan mainnya yang berjenis kelamin perempuan. Redaksi ucapan tersebut seolah-olah menyiratkan adanya talak dan juga perkawinan. Meskipun secara konteks jelas terlontarkan sebagai candaan.

Dalam kehidupan sehari-hari pun tidak jarang kita temukan dialog-dialog yang sepintas terkategori sebagai suatu lafadz nikah dan talak. Misalnya gurauan seorang ayah “gimana mas, mau nikah sama anak saya” kepada seorang laki-laki yang Ia anggap layak menjadi menantunya.

Gurauan ini tidak jarang terbalas “ya mau pak, tapi bapak siap punya menantu sibuk seperti saya?” Dengan iringan tawa karena keduanya sama-sama merasa bahwa percakapan tersebut tak lebih dari basa-basi dan candaan semata.

Pada sejumlah lembaga pendidikan, akad perkawinan bahkan menjadi suatu bagian praktik kegiatan sekolah. Tidak jarang kegiatan praktik ini terselenggara sedemikian rupa lengkap dengan persewaan pakaian, make-up dan pernak-pernik perkawinan lainnya. Apakah lantas candaan maupun kegiatan tersebut kita anggap sebagai suatu akad nikah yang sah?

Perbedaan Ulama

Dalam salah satu hadis masyhur yang riwayat Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah bersabda. Ada tiga hal yang jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh maka anggapannya benar. Lalu, jika kita lakukan dengan main-main juga tetap kita anggap benar. Yaitu nikah, talak dan rujuk.

Berdasarkan hadis ini sejumlah ulama berpendapat lafadz nikah dan talak yang terucapkan sebagai gurauan dapat kita anggap sebagai suatu nikah dan talak yang sah.

Ulama Hanafiah misalnya, menyatakan bahwa pernikahan dan talak yang kita lakukan secara paksa maupun dalam bentuk gurauan bernilai sebagai suatu tindakan yang sah. Perkawinan tidak mensyaratkan pihak suami dan istri untuk memiliki kemampuan memilih. Keterpaksaan salah satu atau kedua belah pihak tidak mencegah perkawinan untuk terlaksana.

Sikap berbeda dalam konteks keterpaksaan perkawinan ditunjukkan oleh madzhab lainnya. Menurut madzhab Maliki misalnya, perkawinan yang kita lakukan dalam keadaan terpaksa tidaklah memenuhi syarat dari suatu perkawinan. Pendapat serupa juga kita temukan dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali yang mensyaratkan adanya ridha dan tidak terpaksanya kedua mempelai saat perkawinan berlangsung.

Akad perkawinan yang dilakukan secara terpaksa tergolong sebagai akad yang fasid. Sama halnya dalam hal penjatuhan talak di mana ketiga madzhab selain Hanafi berpendapat bahwa talak yang jatuh dalam keadaan terpaksa tidak terlaksana.

Tentang Ucapan Talak

Dalam hal talak yang terucapkan sebagai candaan, jumhur ulama berpendapat telah jatuh talaknya. Karena candaan tersebut sejatinya telah terucapkan secara sengaja. Meskipun si pengucap tidak rela dengan konsekuensinya.

Perbedaan antara hukum candaan talak dan talak terpaksa nampaknya berdasar pada hadis diangkatnya hukum dari seseorang. Karena adanya kesalahan (khata’), kelupaan (nisyan) dan keterpaksaan (istikrah). Candaan (hazl) tidaklah termasuk alasan yang membebaskan dari konsekuensi hukum sebagaimana ketiga kondisi yang saya sebut sebelumnya.

Ulama fikih juga membedakan antara talak sarih dan talak kinayah. Pengucapan kalimat yang jelas menunjukkan talak, mengakibatkan jatuhnya talak tanpa bergantung pada niat pengucapnya. Sementara pengucapan kalimat sindiran yang dapat menunjukkan pada talak, tidak selalu mengakibatkan jatuhnya talak sepanjang tidak kita sertai niat saat pengucapannya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah mencatat bahwa tidak seluruh ulama sepakat atas jatuhnya talak yang terucapkan sebagai candaan. Menurut al-Baqir, ash-Shadiq dan an-Nashir talak yang kita lakukan dengan main-main tidaklah sah.

Mengacu pada pendapat ini, talak harus dijatuhkan dalam keadaan ridha serta sadar atas maksud untuk menjatuhkan talak. Dalam satu hadis dinyatakan sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya. Oleh karenanya, talak yang jatuh tanpa kehendak anggapannya sia-sia.

Peristiwa Hukum

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang aturannya oleh negara. Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sejumlah rukun dan syarat perkawinan yang harus terpenuhi untuk menyatakan suatu akad nikah sebagai akad yang sah.

Untuk kehati-hatian, pemeriksaan atas terpenuhinya syarat dan rukun dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan. Bahkan, setelah melalui sekian proses pemeriksaan, Ijab kabul yang terucapkan dalam perkawinan tercatat masih terbuka kemungkinan untuk kita nyatakan tidak sah.

Jika di kemudian hari terbukti ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi. Misalnya, terbukti bahwa kedua mempelai adalah saudara sesusuan atau saudara kandung yang memang terlarang untuk menikah dan baru diketahui di kemudian hari.

Lalu, jika akad nikah tercatat saja masih berpotensi dinyatakan sebagai akad nikah yang batal, tidak selayaknya kita dengan mudah mengakui lafadz nikah yang terucapkan secara main-main sebagai suatu akad nikah yang sah. Termasuk dalam hal penjatuhan talak yang pengaturannya wajib dijatuhkan di depan pengadilan.

Tidak dapat kita nafikan bahwa terjadinya talak maupun nikah melalui gurauan adalah satu doktrin fikih yang masyhur. Banyak umat muslim di Indonesia yang meyakininya. Keyakinan ini patut kita jadikan landasan untuk berhati-hati serta tidak bermain-main dalam mengucapkan lafadz nikah, talak dan rujuk.

Namun, keyakinan ini tidak lantas mengesampingkan kewajiban terpenuhinya syarat rukun nikah dan talak. Tujuannya agar perbuatan tersebut kita nyatakan sah. Apalagi kita jadikan sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan yang telah negara atur yang memiliki landasan pendapatnya dalam fikih Islam.

Fatwa Kontemporer

Keinginan untuk menjamin perkawinan dan penjatuhan talak tidak merugikan pihak-pihak di dalamnya. Khususnya pihak perempuan, mendorong munculnya pembaruan fikih islam. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2007 yang mewajibkan pencatatan perkawinan dan mewajibkan proses perceraian di depan pengadilan.

Bahkan secara khusus, fatwa ini menyatakan, melakukan perceraian di luar sidang pengadilan dianggap sebagai perceraian yang tidak sah.

Mengikuti prosedur yang negara atur setidaknya memberikan petunjuk kuat, bahwa nikah dan talak terucapkan dengan serius serta penuh kesadaran. Kalaupun kita ucapkan dengan main-main, maka Ia akan tetap kita hukumi sebagai suatu yang sah.

Main-main ataupun keseriusan adalah hal yang pada pokoknya berada di wilayah hati. Karenanya secara nyata tidak dapat kita nilai dengan mudah melainkan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang dhahir.

Suatu akad nikah maupun lafadz talak yang secara nyata tidak memenuhi syarat dan rukun, tidak pula memenuhi prosedur yang seharusnya, patut kita nilai sebagai suatu tindakan yang tidak sah. Apalagi yang secara nyata terlihat bukan sebagai suatu akad nikah dan penjatuhan talak. Akan tetapi hal ini kiranya tidak lantas menjadi pembenar untuk menjadikan talak dan nikah sebagai suatu candaan. []

Tags: akad nikahCandaanFikih PerkawinanhukumKompilasitalak
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Bendera One Piece
Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

6 Agustus 2025
Abolisi dan Amnesti
Publik

Abolisi dan Amnesti Pejabat Merugikan Rakyat

5 Agustus 2025
Hukum Menikah
Hikmah

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

30 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Nyanyi Sunyi dalam Rantang
Film

“Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID