Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Haruskah Serius Saat Mengucap Nikah dan Talak

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang diatur oleh negara

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
24 Juli 2024
in Publik
0
Nikah dan Talak

Nikah dan Talak

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini rasanya sudah menjadi hal lumrah untuk menyaksikan tontonan komedi yang terselip di dalamnya kata-kata nikah maupun talak. Misalnya salah satu pemain dengan bercanda mengatakan “aku kan bujang, tidak punya istri.”

Padahal secara nyata pemain tersebut memiliki istri dan anak. Atau salah satu pemain laki-laki melontarkan candaan “kamu mau ya kawin sama aku.” Lalu terbalas “iya aku mau” oleh lawan mainnya yang berjenis kelamin perempuan. Redaksi ucapan tersebut seolah-olah menyiratkan adanya talak dan juga perkawinan. Meskipun secara konteks jelas terlontarkan sebagai candaan.

Dalam kehidupan sehari-hari pun tidak jarang kita temukan dialog-dialog yang sepintas terkategori sebagai suatu lafadz nikah dan talak. Misalnya gurauan seorang ayah “gimana mas, mau nikah sama anak saya” kepada seorang laki-laki yang Ia anggap layak menjadi menantunya.

Gurauan ini tidak jarang terbalas “ya mau pak, tapi bapak siap punya menantu sibuk seperti saya?” Dengan iringan tawa karena keduanya sama-sama merasa bahwa percakapan tersebut tak lebih dari basa-basi dan candaan semata.

Pada sejumlah lembaga pendidikan, akad perkawinan bahkan menjadi suatu bagian praktik kegiatan sekolah. Tidak jarang kegiatan praktik ini terselenggara sedemikian rupa lengkap dengan persewaan pakaian, make-up dan pernak-pernik perkawinan lainnya. Apakah lantas candaan maupun kegiatan tersebut kita anggap sebagai suatu akad nikah yang sah?

Perbedaan Ulama

Dalam salah satu hadis masyhur yang riwayat Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah bersabda. Ada tiga hal yang jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh maka anggapannya benar. Lalu, jika kita lakukan dengan main-main juga tetap kita anggap benar. Yaitu nikah, talak dan rujuk.

Berdasarkan hadis ini sejumlah ulama berpendapat lafadz nikah dan talak yang terucapkan sebagai gurauan dapat kita anggap sebagai suatu nikah dan talak yang sah.

Ulama Hanafiah misalnya, menyatakan bahwa pernikahan dan talak yang kita lakukan secara paksa maupun dalam bentuk gurauan bernilai sebagai suatu tindakan yang sah. Perkawinan tidak mensyaratkan pihak suami dan istri untuk memiliki kemampuan memilih. Keterpaksaan salah satu atau kedua belah pihak tidak mencegah perkawinan untuk terlaksana.

Sikap berbeda dalam konteks keterpaksaan perkawinan ditunjukkan oleh madzhab lainnya. Menurut madzhab Maliki misalnya, perkawinan yang kita lakukan dalam keadaan terpaksa tidaklah memenuhi syarat dari suatu perkawinan. Pendapat serupa juga kita temukan dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali yang mensyaratkan adanya ridha dan tidak terpaksanya kedua mempelai saat perkawinan berlangsung.

Akad perkawinan yang dilakukan secara terpaksa tergolong sebagai akad yang fasid. Sama halnya dalam hal penjatuhan talak di mana ketiga madzhab selain Hanafi berpendapat bahwa talak yang jatuh dalam keadaan terpaksa tidak terlaksana.

Tentang Ucapan Talak

Dalam hal talak yang terucapkan sebagai candaan, jumhur ulama berpendapat telah jatuh talaknya. Karena candaan tersebut sejatinya telah terucapkan secara sengaja. Meskipun si pengucap tidak rela dengan konsekuensinya.

Perbedaan antara hukum candaan talak dan talak terpaksa nampaknya berdasar pada hadis diangkatnya hukum dari seseorang. Karena adanya kesalahan (khata’), kelupaan (nisyan) dan keterpaksaan (istikrah). Candaan (hazl) tidaklah termasuk alasan yang membebaskan dari konsekuensi hukum sebagaimana ketiga kondisi yang saya sebut sebelumnya.

Ulama fikih juga membedakan antara talak sarih dan talak kinayah. Pengucapan kalimat yang jelas menunjukkan talak, mengakibatkan jatuhnya talak tanpa bergantung pada niat pengucapnya. Sementara pengucapan kalimat sindiran yang dapat menunjukkan pada talak, tidak selalu mengakibatkan jatuhnya talak sepanjang tidak kita sertai niat saat pengucapannya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah mencatat bahwa tidak seluruh ulama sepakat atas jatuhnya talak yang terucapkan sebagai candaan. Menurut al-Baqir, ash-Shadiq dan an-Nashir talak yang kita lakukan dengan main-main tidaklah sah.

Mengacu pada pendapat ini, talak harus dijatuhkan dalam keadaan ridha serta sadar atas maksud untuk menjatuhkan talak. Dalam satu hadis dinyatakan sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya. Oleh karenanya, talak yang jatuh tanpa kehendak anggapannya sia-sia.

Peristiwa Hukum

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang aturannya oleh negara. Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sejumlah rukun dan syarat perkawinan yang harus terpenuhi untuk menyatakan suatu akad nikah sebagai akad yang sah.

Untuk kehati-hatian, pemeriksaan atas terpenuhinya syarat dan rukun dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan. Bahkan, setelah melalui sekian proses pemeriksaan, Ijab kabul yang terucapkan dalam perkawinan tercatat masih terbuka kemungkinan untuk kita nyatakan tidak sah.

Jika di kemudian hari terbukti ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi. Misalnya, terbukti bahwa kedua mempelai adalah saudara sesusuan atau saudara kandung yang memang terlarang untuk menikah dan baru diketahui di kemudian hari.

Lalu, jika akad nikah tercatat saja masih berpotensi dinyatakan sebagai akad nikah yang batal, tidak selayaknya kita dengan mudah mengakui lafadz nikah yang terucapkan secara main-main sebagai suatu akad nikah yang sah. Termasuk dalam hal penjatuhan talak yang pengaturannya wajib dijatuhkan di depan pengadilan.

Tidak dapat kita nafikan bahwa terjadinya talak maupun nikah melalui gurauan adalah satu doktrin fikih yang masyhur. Banyak umat muslim di Indonesia yang meyakininya. Keyakinan ini patut kita jadikan landasan untuk berhati-hati serta tidak bermain-main dalam mengucapkan lafadz nikah, talak dan rujuk.

Namun, keyakinan ini tidak lantas mengesampingkan kewajiban terpenuhinya syarat rukun nikah dan talak. Tujuannya agar perbuatan tersebut kita nyatakan sah. Apalagi kita jadikan sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan yang telah negara atur yang memiliki landasan pendapatnya dalam fikih Islam.

Fatwa Kontemporer

Keinginan untuk menjamin perkawinan dan penjatuhan talak tidak merugikan pihak-pihak di dalamnya. Khususnya pihak perempuan, mendorong munculnya pembaruan fikih islam. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2007 yang mewajibkan pencatatan perkawinan dan mewajibkan proses perceraian di depan pengadilan.

Bahkan secara khusus, fatwa ini menyatakan, melakukan perceraian di luar sidang pengadilan dianggap sebagai perceraian yang tidak sah.

Mengikuti prosedur yang negara atur setidaknya memberikan petunjuk kuat, bahwa nikah dan talak terucapkan dengan serius serta penuh kesadaran. Kalaupun kita ucapkan dengan main-main, maka Ia akan tetap kita hukumi sebagai suatu yang sah.

Main-main ataupun keseriusan adalah hal yang pada pokoknya berada di wilayah hati. Karenanya secara nyata tidak dapat kita nilai dengan mudah melainkan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang dhahir.

Suatu akad nikah maupun lafadz talak yang secara nyata tidak memenuhi syarat dan rukun, tidak pula memenuhi prosedur yang seharusnya, patut kita nilai sebagai suatu tindakan yang tidak sah. Apalagi yang secara nyata terlihat bukan sebagai suatu akad nikah dan penjatuhan talak. Akan tetapi hal ini kiranya tidak lantas menjadi pembenar untuk menjadikan talak dan nikah sebagai suatu candaan. []

Tags: akad nikahCandaanFikih PerkawinanhukumKompilasitalak
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial
  • Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID