Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Haruskah Serius Saat Mengucap Nikah dan Talak

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang diatur oleh negara

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
24 Juli 2024
in Publik
A A
0
Nikah dan Talak

Nikah dan Talak

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini rasanya sudah menjadi hal lumrah untuk menyaksikan tontonan komedi yang terselip di dalamnya kata-kata nikah maupun talak. Misalnya salah satu pemain dengan bercanda mengatakan “aku kan bujang, tidak punya istri.”

Padahal secara nyata pemain tersebut memiliki istri dan anak. Atau salah satu pemain laki-laki melontarkan candaan “kamu mau ya kawin sama aku.” Lalu terbalas “iya aku mau” oleh lawan mainnya yang berjenis kelamin perempuan. Redaksi ucapan tersebut seolah-olah menyiratkan adanya talak dan juga perkawinan. Meskipun secara konteks jelas terlontarkan sebagai candaan.

Dalam kehidupan sehari-hari pun tidak jarang kita temukan dialog-dialog yang sepintas terkategori sebagai suatu lafadz nikah dan talak. Misalnya gurauan seorang ayah “gimana mas, mau nikah sama anak saya” kepada seorang laki-laki yang Ia anggap layak menjadi menantunya.

Gurauan ini tidak jarang terbalas “ya mau pak, tapi bapak siap punya menantu sibuk seperti saya?” Dengan iringan tawa karena keduanya sama-sama merasa bahwa percakapan tersebut tak lebih dari basa-basi dan candaan semata.

Pada sejumlah lembaga pendidikan, akad perkawinan bahkan menjadi suatu bagian praktik kegiatan sekolah. Tidak jarang kegiatan praktik ini terselenggara sedemikian rupa lengkap dengan persewaan pakaian, make-up dan pernak-pernik perkawinan lainnya. Apakah lantas candaan maupun kegiatan tersebut kita anggap sebagai suatu akad nikah yang sah?

Perbedaan Ulama

Dalam salah satu hadis masyhur yang riwayat Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah bersabda. Ada tiga hal yang jika kita lakukan dengan sungguh-sungguh maka anggapannya benar. Lalu, jika kita lakukan dengan main-main juga tetap kita anggap benar. Yaitu nikah, talak dan rujuk.

Berdasarkan hadis ini sejumlah ulama berpendapat lafadz nikah dan talak yang terucapkan sebagai gurauan dapat kita anggap sebagai suatu nikah dan talak yang sah.

Ulama Hanafiah misalnya, menyatakan bahwa pernikahan dan talak yang kita lakukan secara paksa maupun dalam bentuk gurauan bernilai sebagai suatu tindakan yang sah. Perkawinan tidak mensyaratkan pihak suami dan istri untuk memiliki kemampuan memilih. Keterpaksaan salah satu atau kedua belah pihak tidak mencegah perkawinan untuk terlaksana.

Sikap berbeda dalam konteks keterpaksaan perkawinan ditunjukkan oleh madzhab lainnya. Menurut madzhab Maliki misalnya, perkawinan yang kita lakukan dalam keadaan terpaksa tidaklah memenuhi syarat dari suatu perkawinan. Pendapat serupa juga kita temukan dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali yang mensyaratkan adanya ridha dan tidak terpaksanya kedua mempelai saat perkawinan berlangsung.

Akad perkawinan yang dilakukan secara terpaksa tergolong sebagai akad yang fasid. Sama halnya dalam hal penjatuhan talak di mana ketiga madzhab selain Hanafi berpendapat bahwa talak yang jatuh dalam keadaan terpaksa tidak terlaksana.

Tentang Ucapan Talak

Dalam hal talak yang terucapkan sebagai candaan, jumhur ulama berpendapat telah jatuh talaknya. Karena candaan tersebut sejatinya telah terucapkan secara sengaja. Meskipun si pengucap tidak rela dengan konsekuensinya.

Perbedaan antara hukum candaan talak dan talak terpaksa nampaknya berdasar pada hadis diangkatnya hukum dari seseorang. Karena adanya kesalahan (khata’), kelupaan (nisyan) dan keterpaksaan (istikrah). Candaan (hazl) tidaklah termasuk alasan yang membebaskan dari konsekuensi hukum sebagaimana ketiga kondisi yang saya sebut sebelumnya.

Ulama fikih juga membedakan antara talak sarih dan talak kinayah. Pengucapan kalimat yang jelas menunjukkan talak, mengakibatkan jatuhnya talak tanpa bergantung pada niat pengucapnya. Sementara pengucapan kalimat sindiran yang dapat menunjukkan pada talak, tidak selalu mengakibatkan jatuhnya talak sepanjang tidak kita sertai niat saat pengucapannya.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah mencatat bahwa tidak seluruh ulama sepakat atas jatuhnya talak yang terucapkan sebagai candaan. Menurut al-Baqir, ash-Shadiq dan an-Nashir talak yang kita lakukan dengan main-main tidaklah sah.

Mengacu pada pendapat ini, talak harus dijatuhkan dalam keadaan ridha serta sadar atas maksud untuk menjatuhkan talak. Dalam satu hadis dinyatakan sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niatnya. Oleh karenanya, talak yang jatuh tanpa kehendak anggapannya sia-sia.

Peristiwa Hukum

Saat ini talak, rujuk maupun perkawinan tidak lagi terbatas menjadi persoalan fikih. Melainkan juga menjadi persoalan hukum yang aturannya oleh negara. Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sejumlah rukun dan syarat perkawinan yang harus terpenuhi untuk menyatakan suatu akad nikah sebagai akad yang sah.

Untuk kehati-hatian, pemeriksaan atas terpenuhinya syarat dan rukun dilakukan oleh petugas pencatat perkawinan. Bahkan, setelah melalui sekian proses pemeriksaan, Ijab kabul yang terucapkan dalam perkawinan tercatat masih terbuka kemungkinan untuk kita nyatakan tidak sah.

Jika di kemudian hari terbukti ada syarat dan rukun yang tidak terpenuhi. Misalnya, terbukti bahwa kedua mempelai adalah saudara sesusuan atau saudara kandung yang memang terlarang untuk menikah dan baru diketahui di kemudian hari.

Lalu, jika akad nikah tercatat saja masih berpotensi dinyatakan sebagai akad nikah yang batal, tidak selayaknya kita dengan mudah mengakui lafadz nikah yang terucapkan secara main-main sebagai suatu akad nikah yang sah. Termasuk dalam hal penjatuhan talak yang pengaturannya wajib dijatuhkan di depan pengadilan.

Tidak dapat kita nafikan bahwa terjadinya talak maupun nikah melalui gurauan adalah satu doktrin fikih yang masyhur. Banyak umat muslim di Indonesia yang meyakininya. Keyakinan ini patut kita jadikan landasan untuk berhati-hati serta tidak bermain-main dalam mengucapkan lafadz nikah, talak dan rujuk.

Namun, keyakinan ini tidak lantas mengesampingkan kewajiban terpenuhinya syarat rukun nikah dan talak. Tujuannya agar perbuatan tersebut kita nyatakan sah. Apalagi kita jadikan sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan yang telah negara atur yang memiliki landasan pendapatnya dalam fikih Islam.

Fatwa Kontemporer

Keinginan untuk menjamin perkawinan dan penjatuhan talak tidak merugikan pihak-pihak di dalamnya. Khususnya pihak perempuan, mendorong munculnya pembaruan fikih islam. Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2007 yang mewajibkan pencatatan perkawinan dan mewajibkan proses perceraian di depan pengadilan.

Bahkan secara khusus, fatwa ini menyatakan, melakukan perceraian di luar sidang pengadilan dianggap sebagai perceraian yang tidak sah.

Mengikuti prosedur yang negara atur setidaknya memberikan petunjuk kuat, bahwa nikah dan talak terucapkan dengan serius serta penuh kesadaran. Kalaupun kita ucapkan dengan main-main, maka Ia akan tetap kita hukumi sebagai suatu yang sah.

Main-main ataupun keseriusan adalah hal yang pada pokoknya berada di wilayah hati. Karenanya secara nyata tidak dapat kita nilai dengan mudah melainkan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang dhahir.

Suatu akad nikah maupun lafadz talak yang secara nyata tidak memenuhi syarat dan rukun, tidak pula memenuhi prosedur yang seharusnya, patut kita nilai sebagai suatu tindakan yang tidak sah. Apalagi yang secara nyata terlihat bukan sebagai suatu akad nikah dan penjatuhan talak. Akan tetapi hal ini kiranya tidak lantas menjadi pembenar untuk menjadikan talak dan nikah sebagai suatu candaan. []

Tags: akad nikahCandaanFikih PerkawinanhukumKompilasitalak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Menganjurkan Monogami Bukan Praktik Poligami

Next Post

Prinsip Kasih Sayang terhadap Anak dalam Al-Qur’an

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
Kasih sayang anak

Prinsip Kasih Sayang terhadap Anak dalam Al-Qur'an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an
  • Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan
  • Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah
  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0