Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hati-Hati! Ingkar Janji Akan Menikahi Bisa Dijerat Hukum

Ingkar janji akan menikahi bisa digugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
18 Agustus 2022
in Publik
0
Ingkar Janji

Ingkar Janji

907
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini sering terdengar istilah ghosting yang menjadi trend di kalangan anak muda dalam suatu hubungan, khususnya pacaran atau relasi hubungan pra-nikah lainnya. Secara sederhana, ghosting bisa kita artikan ingkar janji dengan mengakhiri sebuah hubungan secara mendadak / mengilang entah kemana. Akibatnya, beberapa korban ghosting seringkali mengalami galau, sedih, dan nestapa tak berujung.

Kesedihan luar biasa tersebut salah satunya berawal dari pasangan yang berjanji akan menikahi. Namun mengingkarinya, salah satunya dengan cara ghosting tadi. Persoalan seperti ini banyak terjadi pada pasangan, terlebih dalam relasi pacaran.

Contohnya berjanji akan menikahi ketika salah satu pasangan menyerahkan keperawanan atau keperjakaannya. Atau melakukan hubungan layaknya suami istri hingga hamil. Kemudian pergi dan menghilang tertelan peradaban.

Selain itu, apabila salah pasangan membatalkan rencana pernikahan begitu saja. Padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen (misalkan). Mulai dari biaya catering hingga sewa gedung atau panggung, perbuatan tersebut juga dapat terjerat hukum. Tidak tanggung-tanggung, ingkar janji akan menikahi bisa kita gugat secara perdata dan juga pidana. Sebab, perkara seperti ini masuk sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Jerat Hukum Bagi Pelaku Ingkar Janji Menikahi

Secara umum, janji akan menikahi biasanya tersampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai salah satu upaya merayu pasangan. Persoalan rayuan tersebut berhasil atau tidak bukanlah hal penting. Karena yang lebih penting adalah bahwa merayu pasangan dengan iming-iming janji akan menikahi terdapat aturan hukum yang melindunginya.

  • Pasal 58 KUH Perdata

Terdapat Pasal 58 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang berbunyi:

“Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan. Pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Namun jika pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga. Berdasarkan atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah pihak satu derita mengenai barang-barangnya, disebabkan kecederaan pihak lain, dengan sementara itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan untung.

Tuntutan ini kadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan terhitung mulai pengumuman kawin.”

Rizaldy Hariansyah (2014), dalam penelitiannya yang berjudul: “Ingkar Janji untuk Menikahi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, menjelaskan bahwa ingkar janji akan menikahi yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dapat terjerat hukum baik pidana maupun gugatan perdata.

Namun, janji untuk menikahi tidak bisa membawa penuntutan ganti rugi serta perjanjian dilakukan secara tidak tertulis selama memenuhi unsur-unsur Pasal 58 KUH Perdata. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus ada sebab akibatnya, terdapat unsur kesalahan dan dapat meminta ganti rugi.

Melansir Hukumonline (10/05/2021), Endah Hartati (Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia) menjelaskan bahwa Pasal 58 KUH Perdata merumuskan tiga hal. Pertama, janji menikahi tidak memunculkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk melangsungkan proses perkawinan, dan tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji tersebut. Semua persetujuan ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Kedua, Akan tetapi apabila pemberitahuan nikah telah ikut suatu pengumuman, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan penuntutan kerugian. Ketiga, masa kadaluwarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah selama 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat kita simpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi tidak dapat terjerat hukum selama tidak menimbulkan kerugian (bagi korban janji). Namun, apabila kita duga telah menimbulkan kerugian seperti kerugian fisik, psikis, batin, seksualitas, ekonomi, dll, maka dapat berakibat hukum seta bisa kita ajukan gugatan wanprestasi atau PMH.

  • Pasal 378 KUHP

Dalam kasus lainnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pernah menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan untuk menghukum seorang pria yang mengingkari janji untuk menikahi. Seperti dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan pada tanggal 5 November 2015.

Dalam kasus tersebut, terdakwa berjanji akan menikahi pacarnya dan sudah membicarakan maskawin atau mahar. Terdakwa juga telah mendapatkan sejumlah barang dari keluarga saksi korban. Namun, terdakwa kemudian melarikan diri ke pulau Jawa untuk menghindari perkawinan dengan saksi korban. Di lain sisi, keluarga saksi korban sudah mempersiapkan pernikahan, termasuk memesan organ musik.

Melansir Isc.bphn.go.id (28/02/2022), Pada bagian alasan dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan: “akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya”.

Meski begitu, tidak semua gugatan terkait kasus ingkar janji menikahi majelis hakim terima. Salah satu contohnya ialah putusan kasasi MA tanggal 23 Februari 2013 yang menolak permohonan kasasi Penggugat karena dalil gugatannya tidak dapat ia buktikan.

Penelitian Cokorda G. Swetasoma (2021) yang berjudul: “Pengingkaran Janji Kawin Sebagai Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum”, menjelaskan bahwa dalam petitum gugatan di pengadilan tingkat I kasus tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat. Akan tetapi, argumentasi Penggugat majelis tolak. Majelis hakim beralasan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya (telah memberikan keperawanan terhadap Tergugat setelah Tergugat berjanji akan menikahnya).

Putusan Mahkamah Agung

Dalam beberapa putusan, Mahkamah Agung (MA) telah membuat kategori dari tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah perbuatan melawan hukum, atau biasa kita sebut dengan istilah onrechtmatigedaad. MA berpendapat bahwa tidak tertepatinya janji menikahi mengandung arti bahwa Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat. Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Berikut ini beberapa contoh putusan MA terkait hal tersebut:

  • Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

Mey Ria Puspita (2012), dalam penelitiannya yang berjudul: “Rekonstruksi Pasal 58 BW Berdasarkan Yurisprudensi M.A.R.I. Nomor 3191 K/Pdt/1984 Perihal Tidak Terpenuhinya Janji Kawin Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menjadi hukum Positif Perkawinan di Indonesia”, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.

Hakim sesudahnya kemudian mengikuti putusan tersebut. Seperti dalam kasus serupa pada tahun 1998 yang mana majelis hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan Penggugat. Sidang itu menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengingkari janji akan menikahinya, sementara mereka berdua telah melakukan hubungan badan.

  • Putusan MA No. 522 K/Sip/1994

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA menghukum Tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan Penggugat. Dan ternyata, kehamilan tersebut tidak Tergugat harapkan.

Akibat kehamilan Penggugat, Tergugat kemudian memaksa Penggugat menggugurkan kandungan. Upaya memaksa ini disertai dengan pukulan dan tendangan. MA kemudian menghukum Tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Dari beberapa kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa ingkar janji akan menikahi dapat terjerat hukum, dalam kondisi merugikan salah satu pihak. Untuk itu, bagi siapapun, baik itu remaja, muda-mudi, hingga orang yang sudah tua sekalipun, yang saat ini sedang menjalin hubungan di luar pernikahan, baik itu pacaran atau relasi hubungan lainnya, sebaiknya lebih berhati-hati dalam membuat janji menikahi.

Ingkar janji akan menikahi yang beserta unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak telah kita kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, perbuatan tersebut bisa terjerat pidana dengan pasal penipuan. []

Tags: CintaGhostinghukumIndonesiaJanjimenikah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID