Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hipospadia Pada Aprillia Manganang dan Stigma Masyarakat

Kini jenis kelamin Aprillia Manganang resmi menjadi laki-laki. Setelah sebelumnya selama dua puluh delapan tahun mengalami hipospadia, dan menyandang identitas sebagai seorang perempuan.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
18 Maret 2021
in Personal
A A
0
Hipospadia

Hipospadia

2
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melalui salah satu kanal berita online yang secara tidak sengaja lewat di beranda sosial media yang sedang saya mainkan, muncul sebuah video yang membahas hipospadia yang dialami oleh atlet voli nasional Aprillia Manganang. Ia merupakan salah satu atlet voli perempuan dengan prestasi gemilang yang juga menjadi anggota TNI wanita Indonesia. Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media, kabar mengenai perubahan “jenis kelamin” Aprillia Manganang dari perempuan menjadi laki-laki.

Isi beritanya kurang lebih menjelaskan apa itu hipospadia. Yaitu, suatu kelainan dimana lubang uretra yang menjadi lubang pipis tidak berada di ujung penis. Bisa dikatakan bahwa kelainan ini sering atau bahkan hanya terjadi pada bayi laki-laki. Seperti yang disebutkan oleh data yang dikutip oleh tempo.co bahwa 0,5% Di Amerika Serikat hipospadia menjadi kelainan yang umum pada 1 dari 200 anak laki-laki.

Beberapa tanda dari mereka yang mengalami hipospadia adalah lubang uretra yang tidak berada di ujung penis, penis melengkung ke bawah, testis tidak sepenuhnya turun ke skrotum, kulup yang belum berkembang dan buang air kecil tidak normal. Dimana urin tidak mengalir secara langsung, sehingga membuat mereka harus melakukan pipis dalam posisi jongkok.

Kini jenis kelamin Aprillia Manganang resmi menjadi laki-laki. Setelah sebelumnya selama dua puluh delapan tahun mengalami hipospadia, dan menyandang identitas sebagai seorang perempuan. Kelainan ini pun baru diketahui beberapa waktu terakhir oleh pihak TNI, setelah sebelumnya Aprillia menjalani beberapa pemeriksaan.

Banyak spekulasi muncul ke permukaan, mengapa hal ini terjadi? Mengapa Aprillia tetap lulus seleksi TNI dengan jenis kelamin perempuan padahal ia laki-laki. Dan mengapa baru diketahui sekarang? Apakah selama ini Aprillia berbohong? Dan berbagai pertanyaan lainnya.

Hipospadia yang terjadi pada Aprillia merupakan kasus langka di Indonesia. Dikatakan langka karena jarang diperbincangkan bahkan dibahas di muka publik oleh para akademisi klinis. Mungkin ada juga orang di sekitar kita mengalami hal yang sama dan lebih memilih menutup diri, menyimpannya seorang diri. Karena stigma terlalu tabu dan privasi untuk diperbincangkan.

Terkadang ketika seorang anak lahir dengan kondisi “berbeda” lalu ditambah dengan minimnya pengetahuan dari lingkungan sekitar, tentu pendeskripsian jenis kelamin dilakukan berdasarkan tebakan dan kebiasaan. Seperti yang terjadi pada Aprillia, orangtua dan kerabat dekat lainnya tidak berada pada posisi mampu untuk menjelaskan kelainan yang dialami. Karena itu, mereka menafsirkan Aprillia sebagai perempuan. Sebab, selama ini hanya laki-laki dan perempuan lah jenis kelamin yang diakui. Jika bukan laki-laki, maka ia adalah seorang perempuan.

Terlepas dari berbagai tinjauan medis tentang hipospadia yang kurang saya pahami. Ada satu hal yang cukup menyentil nurani dari kejadian ini. Yaitu komentar beberapa warganet yang “mencandai” hal ini. Mereka tak segan menanyakan bagaimana bentuk kelamin Aprillia, atau membayangkan bagaimana kondisi Aprillia ketika berganti baju dengan rekan sesama atlet volly perempuan lainnya. Dan berbagai komentar nyeleneh lainnya.

Tidak bisa saya bayangkan, bagaimana Aprillia menjalani hidup dengan hipospadia dan identitas yang membingungkan. Ia terpaksa menjalani peran sebagai perempuan diiringi dengan keraguan terhadap jati dirinya sendiri. Apalagi ketika ia memilih menyimpan semuanya seorang diri, menelan mentah-mentah pertanyaan yang mungkin bergulat dalam diri.

Salah seorang rekan sesama atletnya menjelaskan bahwa Aprillia tak pernah mau mandi bersama dengan kawan perempuan lainnya. Ia juga selalu mengganti baju sendirian atau paling tidak memalingkan badannya. Tidak menampakkan tubuhnya begitu saja. Tentu, bukan tanpa alasan mengapa ia berprilaku demikian. Salah satunya karena ia merasa “berbeda” dari yang lainnya.

Orientasi seksual adalah hal yang dianggap tabu untuk dibicarakan dalam budaya kita. Kita masih sering memandang transgender atau orang dengan kelainan orientasi seksual lainnya dengan pandangan yang berbeda. Tak jarang, menceramahi apa yang mereka lakukan dengan dalil agama serta membawa kata dosa dan neraka tanpa tahu kondisi kebimbangan yang mereka alami. Mungkin sebab ini juga, Aprillia menutup diri. Walaupun ada banyak tanya yang ingin dia kemukakan dan lebih memilih menjalani sesuai jenis kelamin yang disandangkan.

Hal yang Aprillia katakan saat pihak medis memutuskan bahwa ia adalah seorang laki-laki adalah bersyukur. Karena inilah momen yang ia tunggu. Terlebih dari pro kontra yang bergulir di masyarakat. Kini ia bahagia dengan status barunya. Aprillia tak menjadikan kekurangannya sebagai hambatan. Terbukti ia menjadi atlet bola voli berprestasi. Kini, ia menjadi anggota kesatuan TNI. Dan seharusnya perubahan jenis kelamin yang dilakukan tidak membuatnya keluar dari kesatuan.

Aprillia Manganang bukanlah transgender, ia menjadi perempuan karena hipospadia, dan dikira sebagai perempuan. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa mengklasifikasikan jenis kelamin tidak cukup menjadi laki-laki atau perempuan. Apalagi jika memang terlihat ada “kelainan” maka tidak ada yang salah ketika memutuskan untuk bicara dan bertanya pada pihak medis. Lalu rangkul mereka, bukan malah menggunjingkannya. []

Tags: HipospadiaKesehatan Repoduksilaki-lakiOrientasi Seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gairah Hidup itu Harus Diperjuangkan, Sayang!

Next Post

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Kekerasan

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 2

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0