Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

    Lautan Indonesia

    Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

    Menjaga Hutan

    Guru Diminta Mengajarkan Kesadaran Menjaga Hutan. Hutan yang Mana, Pak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hipospadia Pada Aprillia Manganang dan Stigma Masyarakat

Kini jenis kelamin Aprillia Manganang resmi menjadi laki-laki. Setelah sebelumnya selama dua puluh delapan tahun mengalami hipospadia, dan menyandang identitas sebagai seorang perempuan.

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
18 Maret 2021
in Personal
0
Hipospadia

Hipospadia

106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melalui salah satu kanal berita online yang secara tidak sengaja lewat di beranda sosial media yang sedang saya mainkan, muncul sebuah video yang membahas hipospadia yang dialami oleh atlet voli nasional Aprillia Manganang. Ia merupakan salah satu atlet voli perempuan dengan prestasi gemilang yang juga menjadi anggota TNI wanita Indonesia. Sebelumnya ramai dalam pemberitaan media, kabar mengenai perubahan “jenis kelamin” Aprillia Manganang dari perempuan menjadi laki-laki.

Isi beritanya kurang lebih menjelaskan apa itu hipospadia. Yaitu, suatu kelainan dimana lubang uretra yang menjadi lubang pipis tidak berada di ujung penis. Bisa dikatakan bahwa kelainan ini sering atau bahkan hanya terjadi pada bayi laki-laki. Seperti yang disebutkan oleh data yang dikutip oleh tempo.co bahwa 0,5% Di Amerika Serikat hipospadia menjadi kelainan yang umum pada 1 dari 200 anak laki-laki.

Beberapa tanda dari mereka yang mengalami hipospadia adalah lubang uretra yang tidak berada di ujung penis, penis melengkung ke bawah, testis tidak sepenuhnya turun ke skrotum, kulup yang belum berkembang dan buang air kecil tidak normal. Dimana urin tidak mengalir secara langsung, sehingga membuat mereka harus melakukan pipis dalam posisi jongkok.

Kini jenis kelamin Aprillia Manganang resmi menjadi laki-laki. Setelah sebelumnya selama dua puluh delapan tahun mengalami hipospadia, dan menyandang identitas sebagai seorang perempuan. Kelainan ini pun baru diketahui beberapa waktu terakhir oleh pihak TNI, setelah sebelumnya Aprillia menjalani beberapa pemeriksaan.

Banyak spekulasi muncul ke permukaan, mengapa hal ini terjadi? Mengapa Aprillia tetap lulus seleksi TNI dengan jenis kelamin perempuan padahal ia laki-laki. Dan mengapa baru diketahui sekarang? Apakah selama ini Aprillia berbohong? Dan berbagai pertanyaan lainnya.

Hipospadia yang terjadi pada Aprillia merupakan kasus langka di Indonesia. Dikatakan langka karena jarang diperbincangkan bahkan dibahas di muka publik oleh para akademisi klinis. Mungkin ada juga orang di sekitar kita mengalami hal yang sama dan lebih memilih menutup diri, menyimpannya seorang diri. Karena stigma terlalu tabu dan privasi untuk diperbincangkan.

Terkadang ketika seorang anak lahir dengan kondisi “berbeda” lalu ditambah dengan minimnya pengetahuan dari lingkungan sekitar, tentu pendeskripsian jenis kelamin dilakukan berdasarkan tebakan dan kebiasaan. Seperti yang terjadi pada Aprillia, orangtua dan kerabat dekat lainnya tidak berada pada posisi mampu untuk menjelaskan kelainan yang dialami. Karena itu, mereka menafsirkan Aprillia sebagai perempuan. Sebab, selama ini hanya laki-laki dan perempuan lah jenis kelamin yang diakui. Jika bukan laki-laki, maka ia adalah seorang perempuan.

Terlepas dari berbagai tinjauan medis tentang hipospadia yang kurang saya pahami. Ada satu hal yang cukup menyentil nurani dari kejadian ini. Yaitu komentar beberapa warganet yang “mencandai” hal ini. Mereka tak segan menanyakan bagaimana bentuk kelamin Aprillia, atau membayangkan bagaimana kondisi Aprillia ketika berganti baju dengan rekan sesama atlet volly perempuan lainnya. Dan berbagai komentar nyeleneh lainnya.

Tidak bisa saya bayangkan, bagaimana Aprillia menjalani hidup dengan hipospadia dan identitas yang membingungkan. Ia terpaksa menjalani peran sebagai perempuan diiringi dengan keraguan terhadap jati dirinya sendiri. Apalagi ketika ia memilih menyimpan semuanya seorang diri, menelan mentah-mentah pertanyaan yang mungkin bergulat dalam diri.

Salah seorang rekan sesama atletnya menjelaskan bahwa Aprillia tak pernah mau mandi bersama dengan kawan perempuan lainnya. Ia juga selalu mengganti baju sendirian atau paling tidak memalingkan badannya. Tidak menampakkan tubuhnya begitu saja. Tentu, bukan tanpa alasan mengapa ia berprilaku demikian. Salah satunya karena ia merasa “berbeda” dari yang lainnya.

Orientasi seksual adalah hal yang dianggap tabu untuk dibicarakan dalam budaya kita. Kita masih sering memandang transgender atau orang dengan kelainan orientasi seksual lainnya dengan pandangan yang berbeda. Tak jarang, menceramahi apa yang mereka lakukan dengan dalil agama serta membawa kata dosa dan neraka tanpa tahu kondisi kebimbangan yang mereka alami. Mungkin sebab ini juga, Aprillia menutup diri. Walaupun ada banyak tanya yang ingin dia kemukakan dan lebih memilih menjalani sesuai jenis kelamin yang disandangkan.

Hal yang Aprillia katakan saat pihak medis memutuskan bahwa ia adalah seorang laki-laki adalah bersyukur. Karena inilah momen yang ia tunggu. Terlebih dari pro kontra yang bergulir di masyarakat. Kini ia bahagia dengan status barunya. Aprillia tak menjadikan kekurangannya sebagai hambatan. Terbukti ia menjadi atlet bola voli berprestasi. Kini, ia menjadi anggota kesatuan TNI. Dan seharusnya perubahan jenis kelamin yang dilakukan tidak membuatnya keluar dari kesatuan.

Aprillia Manganang bukanlah transgender, ia menjadi perempuan karena hipospadia, dan dikira sebagai perempuan. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa mengklasifikasikan jenis kelamin tidak cukup menjadi laki-laki atau perempuan. Apalagi jika memang terlihat ada “kelainan” maka tidak ada yang salah ketika memutuskan untuk bicara dan bertanya pada pihak medis. Lalu rangkul mereka, bukan malah menggunjingkannya. []

Tags: HipospadiaKesehatan Repoduksilaki-lakiOrientasi Seksualperempuan
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Aktual

16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

6 Desember 2025
16 HAKTP
Publik

16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

5 Desember 2025
16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Derita Kolektif Perempuan dalam Novel Namaku Alam
  • Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
  • Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika
  • 16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik
  • Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID