• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hubungan Seks Suami Istri

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
11/06/2019
in Hukum Syariat, Mubapedia
0
hubungan seks suami istri
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam fiqh, prinsip relasi antara suami dan istri adalah suami diwajibkan berbuat baik kepada istri, begitupun istri diwajibkan berbuat baik kepada suami. Relasi ini harus yang menguatkan dan membuat kebaikan pada keduanya. Bukan relasi yang dominatif baik karena status sosial, sumber daya, ataupun hanya jenis kelamin saja.

Akan tetapi, dalam masalah seks misalnya, fiqh lebih menekankan istrilah yang harus memberikan pelayanan kepada suami. Karena diyakini bahwa suamilah yang mempunyai kebutuhan akan itu. Sebagai gantinya, suami dituntut untuk mencari nafkah untuk istri.

Pandangan lama ini tidak mutlak karena kebutuhan seksual bukan hanya milik laki-laki. Karena perempuan juga mempunyai kebutuhan yang sama, hanya saja mungkin ekspresi antara laki-laki dan perempuan berbeda.

Al-Qur’an surat al-Baqarah [2]: 187 dengan jelas menggambarkan relasi antara suami dan istri dalam masalah seks mengandung prinsip kesalingan, tidak berat sebelah. Disebutkan bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami (hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahum).

Ini bisa diartikan bahwa suami dan istri sama-sama berhak mendapatkan dan memperoleh kehangatan. Tidak ada yang lebih berhak untuk dilayani. Tidak ada pula yang lebih berhak untuk mendapatkan kebahagiaan dibanding yang lain. Keduanya sama-sama mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapatkan kenikmatan dan melayani pasangannya.

Baca Juga:

Menyelami Relasi Suami Istri Perspektif Imam Ghazali

Dua Belas Adab Suami Terhadap Istri Perspektif Imam Ghazali

Lagu Mendung Tanpo Udan: Bukti Budaya Patriarki masih Mengakar Kuat

Teladan Kesalingan dan Tips Relasi Suami Istri

Perbedaan hormonal dan karakter antara laki-laki dan perempuan harus dijembatani dengan strategi komunikasi yang baik. Laki-laki yang karena fungsi biologis dan hormonalnya lebih banyak mengambil inisiatif dalam hubungan seks harus memahami kebutuhan dan karakter perempuan. Ini tidak berlaku bagi semua laki-laki dan perempuan, tapi pada prinsipnya masing-masing harus saling memahami.

Nabi Muhammad Saw. sendiri sebagaimana yang disampaikan Jabir bin Abdillah, menggunakan kata yang bermakna timbal balik, al-mula’abah untuk foreplay dan kata al-mudhaahakah untuk aktiviitas yang menggembirakan suami dan istri (Shahih Bukhari no. 3003; Shahih Muslim no. 3715 dan 4184; dan Musnad Ahmad no 15244).

Ada sebuah hadits:

Abu Hurairah Ra. menyatakan bahwa Rasulallah Saw. Bersabda, “Apabila seorang suami mengajka istrinya baik-baik untuk naik ranjang (berhubungan intim), lalu ia menolak (tanpa alasan), kemudian suaminya marah sepanjang malam, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” (Shahih Bukhari no. 3273)

Hadits “malaikat melaknat sampai pagi” di atas tidak boleh dimaknai secara tekstual. Teks ini harus kita baca secara mubadalah, yakni perempuan juga bisa menjadi subjek utama dalam pesan hadits tersebut. Sehingga antara suami dan istri bisa saling menikmati hubungan seks tanpa ada yang melakukan pemaksaan atau kekerasan.

Di balik keinginannya yang menggebu karena dorongan hormonal, seorang suami harus pandai dan cerdik “mengajak” istrinya. Cara-cara suami yang memerintah dan memaksa tidak akan berhasil. Justru sebaliknya suami harus pandai-pandai mencerna karakter perempuan, di antaranya dengan rayuan, kalimat-kalimat manis dan jenaka, ataupun hadiah kecil yang menggembirakan.

Sebaliknya, perempuan pun tidak boleh dipersalahkan jika pada suatu waktu mengambil inisiatif atau lebih menginginkan hubungan seks dibanding suaminya. Intinya, hubungan seks suami istri perlu “dimusyawarahkan” agar menemukan titik temu yang sama-sama baik menurut suami dan istri.

Titik temu yang baik ini tentunya akan beraneka ragam, tidak tunggal, tergantung pada karakter personal pasangannya dan banyak hal lainnya. Yang penting, nir-kekerasan. Karena Islam menghendaki suami berbuat baik kepada istri, begitupun istri berbuat baik kepada suami.[]

Tags: Hubungan SeksNafkah BatinRelasi Suami-IstriSeks Sehat Pasutri dan Istri
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID