Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Solo Traveling Bagi Perempuan

Berpergian sendiri, dan melakukan solo traveling baik di dalam maupun di luar negeri tidak ada kaitannya dengan halal haram. Selagi tempat yang dituju sudah dipastikan ramah terhadap perempuan dengan sistem keamanan yang baik

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Traveling

Traveling

6
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era ini, kita mendapatkan kemudahan-kemudahan yang tentu saja tidak ditemukan di masa lalu. Saat ingin berbelanja tapi enggan pergi langsung, kita bisa menggunakan jasa online melalui marketplace dan aplikasi lainnya. Begitupun saat bepergian atau traveling, kita dengan mudah memesan kendaraan, memilih tujuan yang kita mau sesuai aplikasi, hingga memesan penginapan secara mudah dan praktis.

Kemudahan-kemudahan ini lah menjadi alasan banyak orang mengagendakan liburan baik di dalam negeri bahkan hingga ke luar negeri. Juga sudah tidak asing lagi, beberapa orang memilih solo traveling untuk mendapatkan sensasi me time dan berpetualang.

Namun masih ada saja yang mengaitkannya dengan lensa pandangan agama. Seperti salah satu pertanyaan yang masuk di direct message akun instagram, seseorang mengirimiku pertanyaan berikut; Boleh nggak cewek solo traveling sendiri ke luar negeri? Atau traveling bersama teman perempuannya. Kata beberapa influencer yang aku dengar, mereka menyebut haram dan nggak boleh, harus ada mahram. Tapi masa iya? Aku melihat banyak sekali perempuan traveling sendiri ke luar negri.

Jika melihat dari pertanyaannya, saya kira dia meragukan pernyataan dari influencer yang ia dengar, dan ingin menguatkan pemahamannya bahwa memang tak ada syarat mutlak bepergian harus bersama mahram.

Dari beberapa referensi yang saya cari, konsep mahram dalam arti pelarangan perempuan keluar bepergian tanpa pendampingan dari keluarganya tidak dijelaskan dalam al-Qur’an, karena konsep ini ternyata dipahami oleh ulama dari hadist.

Nabi Saw; bersabda“Tidak dihalalkan bagi perempuan beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tanpa mahram, sejauh jarak tempuh perjalanan tiga hari tiga malam ke atas.” Kemudian seorang sahabat bertanya: “Bagaimana dengan istri saya yang melakukan perjalanan haji (tanpa mahram), saya tidak bisa mengantar karena akan berangkat berperang?” Nabi menjawab: “Susullah dan temani istrimu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dari hadist, seperti yang dikatakan Dr. Wahbah al-Zuhaili, ulama fikih melarang perempuan untuk melakukan perjalanan di atas jarak tempuh tiga hari tiga malam pada masa itu atau 20 farsakh sekitar 100 KM. Dalam pemahaman ini artinya yang diharamkan bukan asal perjalanan, tetapi perjalanan dengan jarak tempuh tertentu.

Bahkan Dr. Yusuf al-Qardhawi pernah menyampaikan tawaran pemahaman baru, bahwa hadist di atas sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut jarak tempuh. Hal ini berarti larangan tersebut bisa didasarkan pada jarak tempuh tiga hari tiga malam, atau bisa juga bukan jarak tetapi perjalanan yang memakan waktu tiga hari tiga malam. Yang terpenting adalah keamanan perempuan.

Yusuf al-Qardhawi juga pernah memfatwakan kebolehan perempuan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang tanpa mahram. Sekalipun jaraknya beratus-ratus kilometer atau ribuan. Syaratnya harus ada mahram yang mengantar dan menjemput di bandara.

Ibn Rusy dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid berpendapat bahwa larangan perempuan untuk bepergian tanpa mahram itu tidak berlaku ketika perjalanan yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini karena ibadah haji merupakan kewajiban dan perintah agama. Selama ada jaminan keamanan, maka perempuan diperbolehkan pergi menunaikan ibadah haji tanpa mahram.

Jika memahami lebih mendalam sebenarnya yang ingin ditekankan Nabi Saw adalah pengadaan keamanan untuk perempuan. Hal ini bisa kita pahami dari jawaban Nabi terhadap sahabat kala itu, bukan perintah untuk menghalangi perjalanan perempuan, tetapi kalimat ‘susullah dan temani istrimu’ bermakna perintah Nabi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi perempuan.

Dikuatkan dengan pernyataan Syaikh al-Ghazali yang juga mengindikasikan hal ini. Di dalam kitabnya ia menutup pembahasan perihal perempuan bepergian dalam fikih dengan pernyataan renungan tentang hadist berikut: ‘Akan datang suatu masa di mana keamanan merambah seluruh negeri, sehingga seorang perempuan melakukan perjalanan dari Makkah ke San’a (sebuah kota di Yaman) tanpa merasa takut kecuali kepada Allah’.

Dari pandangan-pandangan tersebut dapat dipahami bahwa konsep mahram di dalam kajian fikih (syariat), selain tentang munakahat juga merupakan konsep perlindungan dan pengamanan bagi perempuan. Mahram dipakai untuk konsep perlindungan karena hubungan kerabat pasti memiliki hubungan emosional yang lebih erat.

Namun jika yang terpenting adalah memastikan keamanan dan perlindungan bagi perempuan, apakah kehadiran mahram dalam perjalanan itu mutlak sehingga solo traveling bagi perempuan menjadi haram? Atau selagi negara membuat sistem sosial yang ramah terhadap perempuan, maka seharusnya tak masalah jika perempuan bepergian sendirian.

Dalam hal ini, seluruh komponen masyarakat dianjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan bagi seluruh warga, tidak memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana pun tidak adil, jika terjadi sesuatu yang menimpa perempuan di perjalanan seperti pelecehan seksual, kemudian perempuannya yang dilarang untuk melakukan aktivitas di luar dengan alasan keamanan. Mengapa tidak laki-lakinya saja yang dilarang untuk keluar agar perempuan bisa aman melakukan perjalanan sendirian di luar?

Inilah logika yang selalu disampaikan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Qira’ah Mubadalahnya. Dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa berpergian sendiri dan melakukan solo traveling baik di dalam maupun di luar negeri tidak ada kaitannya dengan halal haram. Selagi tempat yang dituju sudah dipastikan ramah terhadap perempuan dengan sistem keamanan yang baik, why not? []

Tags: HalalharamHukum Syariatmahram
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Mahram
Hikmah

Memaknai Hadits Mahram dalam Perspektif Mubadalah

24 Maret 2025
Perilaku Konsumtif
Personal

Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran, Haram?

18 Maret 2025
Tenaga Kerja
Hikmah

Haram Mengeksploitasi Para Tenaga Kerja

31 Desember 2024
Perlindungan Perempuan
Hikmah

Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

17 Desember 2024
Tentang Mahram Perempuan
Hikmah

Pandangan Fikih tentang Mahram Perempuan

17 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0