Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Solo Traveling Bagi Perempuan

Berpergian sendiri, dan melakukan solo traveling baik di dalam maupun di luar negeri tidak ada kaitannya dengan halal haram. Selagi tempat yang dituju sudah dipastikan ramah terhadap perempuan dengan sistem keamanan yang baik

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
24 November 2022
in Hukum Syariat
0
Traveling

Traveling

549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era ini, kita mendapatkan kemudahan-kemudahan yang tentu saja tidak ditemukan di masa lalu. Saat ingin berbelanja tapi enggan pergi langsung, kita bisa menggunakan jasa online melalui marketplace dan aplikasi lainnya. Begitupun saat bepergian atau traveling, kita dengan mudah memesan kendaraan, memilih tujuan yang kita mau sesuai aplikasi, hingga memesan penginapan secara mudah dan praktis.

Kemudahan-kemudahan ini lah menjadi alasan banyak orang mengagendakan liburan baik di dalam negeri bahkan hingga ke luar negeri. Juga sudah tidak asing lagi, beberapa orang memilih solo traveling untuk mendapatkan sensasi me time dan berpetualang.

Namun masih ada saja yang mengaitkannya dengan lensa pandangan agama. Seperti salah satu pertanyaan yang masuk di direct message akun instagram, seseorang mengirimiku pertanyaan berikut; Boleh nggak cewek solo traveling sendiri ke luar negeri? Atau traveling bersama teman perempuannya. Kata beberapa influencer yang aku dengar, mereka menyebut haram dan nggak boleh, harus ada mahram. Tapi masa iya? Aku melihat banyak sekali perempuan traveling sendiri ke luar negri.

Jika melihat dari pertanyaannya, saya kira dia meragukan pernyataan dari influencer yang ia dengar, dan ingin menguatkan pemahamannya bahwa memang tak ada syarat mutlak bepergian harus bersama mahram.

Dari beberapa referensi yang saya cari, konsep mahram dalam arti pelarangan perempuan keluar bepergian tanpa pendampingan dari keluarganya tidak dijelaskan dalam al-Qur’an, karena konsep ini ternyata dipahami oleh ulama dari hadist.

Nabi Saw; bersabda“Tidak dihalalkan bagi perempuan beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tanpa mahram, sejauh jarak tempuh perjalanan tiga hari tiga malam ke atas.” Kemudian seorang sahabat bertanya: “Bagaimana dengan istri saya yang melakukan perjalanan haji (tanpa mahram), saya tidak bisa mengantar karena akan berangkat berperang?” Nabi menjawab: “Susullah dan temani istrimu.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dari hadist, seperti yang dikatakan Dr. Wahbah al-Zuhaili, ulama fikih melarang perempuan untuk melakukan perjalanan di atas jarak tempuh tiga hari tiga malam pada masa itu atau 20 farsakh sekitar 100 KM. Dalam pemahaman ini artinya yang diharamkan bukan asal perjalanan, tetapi perjalanan dengan jarak tempuh tertentu.

Bahkan Dr. Yusuf al-Qardhawi pernah menyampaikan tawaran pemahaman baru, bahwa hadist di atas sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut jarak tempuh. Hal ini berarti larangan tersebut bisa didasarkan pada jarak tempuh tiga hari tiga malam, atau bisa juga bukan jarak tetapi perjalanan yang memakan waktu tiga hari tiga malam. Yang terpenting adalah keamanan perempuan.

Yusuf al-Qardhawi juga pernah memfatwakan kebolehan perempuan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang tanpa mahram. Sekalipun jaraknya beratus-ratus kilometer atau ribuan. Syaratnya harus ada mahram yang mengantar dan menjemput di bandara.

Ibn Rusy dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid berpendapat bahwa larangan perempuan untuk bepergian tanpa mahram itu tidak berlaku ketika perjalanan yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini karena ibadah haji merupakan kewajiban dan perintah agama. Selama ada jaminan keamanan, maka perempuan diperbolehkan pergi menunaikan ibadah haji tanpa mahram.

Jika memahami lebih mendalam sebenarnya yang ingin ditekankan Nabi Saw adalah pengadaan keamanan untuk perempuan. Hal ini bisa kita pahami dari jawaban Nabi terhadap sahabat kala itu, bukan perintah untuk menghalangi perjalanan perempuan, tetapi kalimat ‘susullah dan temani istrimu’ bermakna perintah Nabi untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi perempuan.

Dikuatkan dengan pernyataan Syaikh al-Ghazali yang juga mengindikasikan hal ini. Di dalam kitabnya ia menutup pembahasan perihal perempuan bepergian dalam fikih dengan pernyataan renungan tentang hadist berikut: ‘Akan datang suatu masa di mana keamanan merambah seluruh negeri, sehingga seorang perempuan melakukan perjalanan dari Makkah ke San’a (sebuah kota di Yaman) tanpa merasa takut kecuali kepada Allah’.

Dari pandangan-pandangan tersebut dapat dipahami bahwa konsep mahram di dalam kajian fikih (syariat), selain tentang munakahat juga merupakan konsep perlindungan dan pengamanan bagi perempuan. Mahram dipakai untuk konsep perlindungan karena hubungan kerabat pasti memiliki hubungan emosional yang lebih erat.

Namun jika yang terpenting adalah memastikan keamanan dan perlindungan bagi perempuan, apakah kehadiran mahram dalam perjalanan itu mutlak sehingga solo traveling bagi perempuan menjadi haram? Atau selagi negara membuat sistem sosial yang ramah terhadap perempuan, maka seharusnya tak masalah jika perempuan bepergian sendirian.

Dalam hal ini, seluruh komponen masyarakat dianjurkan untuk bersama-sama mewujudkan perlindungan dan pengamanan bagi seluruh warga, tidak memisahkan antara laki-laki dan perempuan. Bagaimana pun tidak adil, jika terjadi sesuatu yang menimpa perempuan di perjalanan seperti pelecehan seksual, kemudian perempuannya yang dilarang untuk melakukan aktivitas di luar dengan alasan keamanan. Mengapa tidak laki-lakinya saja yang dilarang untuk keluar agar perempuan bisa aman melakukan perjalanan sendirian di luar?

Inilah logika yang selalu disampaikan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dengan Qira’ah Mubadalahnya. Dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa berpergian sendiri dan melakukan solo traveling baik di dalam maupun di luar negeri tidak ada kaitannya dengan halal haram. Selagi tempat yang dituju sudah dipastikan ramah terhadap perempuan dengan sistem keamanan yang baik, why not? []

Tags: HalalharamHukum Syariatmahram
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Menikah Sunnah
Hikmah

Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

30 Juli 2025
Mahram
Hikmah

Memaknai Hadits Mahram dalam Perspektif Mubadalah

24 Maret 2025
Perilaku Konsumtif
Personal

Perilaku Konsumtif Menjelang Lebaran, Haram?

18 Maret 2025
Tenaga Kerja
Hikmah

Haram Mengeksploitasi Para Tenaga Kerja

31 Desember 2024
Perlindungan Perempuan
Hikmah

Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

17 Desember 2024
Tentang Mahram Perempuan
Hikmah

Pandangan Fikih tentang Mahram Perempuan

17 Desember 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID