Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Intervensi Laktasi, Cara Orang Tua Adopsi Tumbuhkan Relasi Kesalingan

Dari beberapa kasus adopsi, dapat kita pahami bahwa intervensi laktasi dapat menjadi solusi untuk mereduksi kecemasan

Winda Hardyanti by Winda Hardyanti
13 April 2024
in Keluarga
A A
0
Orang Tua Adopsi

Orang Tua Adopsi

15
SHARES
773
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nama perempuan itu, Ade (bukan nama sebenarnya). Ade adalah salah satu dari sekitar 100 perempuan di Indonesia yang tergabung dalam komunitas Penyintas MRKH. MRKH adalah syndrom Mayer-Rokitansky-Kuster-Hauser. Atau lebih mudahnya kita sebut kelainan bawaan langka yang membuat dia tidak memiliki rahim.

Ketiadaan rahim dalam tubuh Ade tentu membuatnya tak bisa memberi harapan keturunan. Jangankan hamil, haid saja Ade tak pernah mengalaminya. Lalu bagaimana? Batinnya gamang. Akankah ia hidup dalam kesendirian selamanya tanpa pasangan dan anak?

Tapi ternyata Allah sangatlah adil. Dialah, WIL (bukan nama sebenarnya), seorang laki-laki yang bisa menerima Ade setulus hati. Sungguh tidak menyangka, jika ia, pria itu, tulus menikahi perempuan yang tak mungkin bisa mengandung anaknya.

Ade dan Wil kemudian memutuskan adopsi. Sebab hanya adopsilah satu-satunya cara mereka tetap terikat dalam relasi sebagai ayah dan ibu. Tidak sekadar ikatan suami dan istri. Mereka lalu mengadopsi dua anak laki-laki dalam kurun waktu yang berbeda. Namun kekhawatiran terjadi pasca adopsi. Kekhawatiran ini berkaitan dengan status mahram. Kedua anak adopsi itu jelas bukan mahram bagi Ade, ibu adopsinya.

Polemik Mahram dalam Proses Adopsi

Problematika mahram menjadi polemik dalam proses adopsi. Hal ini bahkan menjadi kekhawatiran berkepanjangan khususnya pada pasutri muslim yang melakukan adopsi dan paham dengan hukum mahram. Seperti yang dialami oleh Rif, warga Bima NTB, yang sudah menyiapkan mental untuk ‘berpisah’ dengan anak perempuan adopsinya karena sebagai ayah adopsi, Rif tidak punya hubungan mahram dengan anak adopsinya.

Al Quran menjelaskan dalam QS An Nisa 23 terkait hukum sepersusauan.

“Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang t elah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Keajaiban ASI

Ayat di atas menjelaskan keajaiban ASI sebagai cara untuk menyambung mahram. Diharamkan atas diri manusia menikahi ibu-ibu yang telah menyusui. Hakikat ASI sebagai penyambung mahram inilah jawaban Islam terhadap kekhawatiran akan masalah mahram. Menurut perspektif medis, setiap perempuan bisa menyusui meski tidak pernah mengalami kehamilan.

Sebab ASI tidak berhubungan secara langsung dengan kehamilan, namun ASI berhubungan dengan hormon prolaktin dan oksitosin di otak. Secara prinsip, hormon prolaktin dan oksitosin ini bisa kita stimulasi secara medis dan fisiologis agar bisa memancing keluarnya ASI. Teknik ini dalam dunia kedokteran terkenal dengan intervensi laktasi.

Sepersusuan adalah salah satu cara dalam agama Islam untuk mengatasi kehawatiran akan hubungan mahram tersebut. Pasutri  Ade dan Wil seperti yang saya kisahkan di atas melakukan intervensi laktasi dengan teknik induksi laktasi agar bisa menyusui sendiri kedua anak adopsinya. Sebelum melakukan proses adopsi, Ade terlebih dahulu mencari informasi bagaimana menyusui anak.

Sebenarnya ada tiga teknik untuk menempuh mahram dengan sebab sepersusuan. Induksi laktasi, relaktasi dan intervensi laktasi melalui saudara kandung ayah. Induksi laktasi dilakukan pada orang yang tidak pernah hamil sama sekali sehingga ASI harus dipancing sejak awal. Teknik relaktasi dilakukan untuk ibu adopsi yang mungkin pernah memiliki anak kandung sebelumnya sehingga masih memiliki jejak ASI.

Sedangkan laktasi melalui intervensi mahram dilakukan dengan cara menyusukan anak adopsi pada kakak perempuan kandung ayah adopsinya. Langkah intervensi mahram ini Dit (bukan nama sebenarnya) lakukan, ibu adopsi dari Bogor, yang menyusukan anak perempuan adopsinya pada kakak perempuan suaminya.

Intervensi Laktasi

Menurut para orang tua adopsi yang melakukan intervensi laktasi, proses intervensi laktasi ini cukup efektif mengelola konflik kekhawatiran akan ketiadaan hubungan mahram.  Pasangan Ade-Wil dan pasangan Dit dan suaminya Fah, merasa bahwa dengan adanya intervensi laktasi mereduksi kecemasan akan relasi dengan anak adopsi.

Ade merasa nyaman ketika berinteraksi dengan anak adopsinya bahkan cukup terbuka di medsos terkait adopsi yang dia lakukan. Ia mengaku jika keterbukaan diri itu terjadi karena merasa memiliki ikatan dengan anak adopsinya, meski mereka tidak lahir dari rahimnya. Begitu pula pasangan Dit dan Fah rasakan. Fah, suami Dit, merasa tidak khawatir berelasi akrab dengan anak perempuan adopsinya karena sudah menjadi mahram.

Dari beberapa kasus adopsi tersebut, dapat kita pahami bahwa intervensi laktasi dapat menjadi solusi untuk mereduksi kecemasan. Dengan intervensi laktasi, tidak hanya ibu yang merasakan kenyamanan dengan relasi adopsi ketika anak adopsinya berjenis kelamin laki-laki, namun ayah juga punya kenyamanan dalam berelasi ketika anak adopsinya berjenis kelamin perempuan. Menumbuhkan kesalingan relasi yang nyaman dalam keluarga adalah cara efektif untuk mewujudkan ketahanan keluarga adopsi yang kuat. []

Tags: Anak AdopsiASIHak anakIntervensi LaktasiOrang Tua Adopsi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kaidah Fikih tentang Pentingnya Penggunaan Energi Terbarukan

Next Post

Tarawih di Masjid Sayyidah Sukainah; Putri Sayyid Hussein yang Progresif

Winda Hardyanti

Winda Hardyanti

Related Posts

Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
ASI Ibu
Keluarga

Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

11 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Menyusui
Hikmah

Menyusui dalam Fikih: Hak Anak atau Hak Ibu?

24 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Next Post
Masjid Sayyidah Sukainah

Tarawih di Masjid Sayyidah Sukainah; Putri Sayyid Hussein yang Progresif

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0