Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Islam Mendukung Perempuan Berkarir di Ruang Publik

Ditegaskan Syekh Abu Syuqqah, para laki-laki harus terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga, agar perempuan memiliki kesempatan yang cukup untuk bisa aktif dalam kerja-kerja kesalihan di ruang publik. Baik untuk kepentingan dirinya, keluarga, umat dan bangsa

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
12 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
suami memukul istri

Islam

410
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak kalangan umat Islam masih memandang perempuan salihah sebagai orang yang berdiam diri di rumah, melayani suami, dan mengerjakan segala pekerjaan rumah tangga. Jika memilih aktif di ruang publik, perempuan masih dituntut menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, sebagai tanggung-jawab utamanya.

Padahal, dalam Islam, baik kerja rumah tangga maupun kerja sosial ekonomi di luar rumah adalah bagian dari kesalihan laki-laki dan sekaligus perempuan secara bersama. Sehingga, bisa dikatakan, Islam sesungguhnya mendukung perempuan berkarir di ruang publik. Untuk dukungan ini, keterlibatan laki-laki di ruang domestik juga menjadi niscaya dalam Islam.

Hijrah dari Teladan yang Salah

Beranda Facebookku pernah terlewati sebuah film pendek yang menarik berjudul: “Maaf karena telah memberi contoh yang salah”. Film ini bercerita tentang seorang ayah yang melihat putrinya begitu sibuk di dalam rumah dengan berbagai pekerjaan rumah tangga, padahal ia baru saja pulang kerja. Sementara sang suami asyik membaca koran sambil menonton televisi.

Sang ayah merasa bangga dengan dedikasi putrinya, tapi sekaligus merasa bersalah. Menurutnya, sang putri belajar dari contoh yang salah, yaitu dirinya yang tidak pernah terlibat kerja-kerja rumah tangga. Suaminya juga belajar hal yang sama dari keluarganya, atau tepatnya ayahnya.

Perasaan itu diungkapkan sang ayah dalam bentuk surat kepada putrinya. Di akhir kalimat, sang ayah mengungkapan: “Maafkan ayahmu dan ayahnya yang telah memberi contoh yang salah. Maafkan atas nama setiap ayah yang memberi contoh yang salah. Tapi ini belum terlambat. Ayah akan sadar dan memperbaikinya. Membantu ibumu dengan pekerjaan rumah tangga. Ayah mungkin tidak menjadi juru dapur. Tapi setidaknya, ayah dapat membantu cucian. Selama ini ayah telah salah. Saatnya untuk mengatur segalanya dengan benar. Papamu.”

Film ini cukup menyentuh dan memberi inspirasi agar kita berhijrah dari teladan yang salah. Teladan bahwa kerja-kerja rumah tangga, seperti memasak, menyapu, mencuci, dan mengasuh anak adalah kodrat perempuan. Baik sebagai istri, ibu, anak, maupun saudara dalam sebuah keluarga. Teladan atau contoh bahwa laki-laki tidak perlu, bahkan tidak baik, terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga.

Teladan yang tidak mendukung para perempuan untuk menjadi salihah, dengan menjadi cakap dan berkapasitas dalam membangun masyarakat dan mendatangkan segala kebaikan untuk mereka. Baik dalam karir sosial, kultural, ekonomi, maupun politik. Teladan salah ini masih hidup dalam masyarakat kita. Padahal, kita punya teladan baik yang harus kita pilih.

Teladan Baik dari KUPI

Berawal dari Pesantren Kebon Jambu Cirebon pada tahun 2017, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah bertransformasi menjadi gerakan kolektif yang menghimpun berbagai ratusan individu, lembaga, dan organiasi. Gerakan ini mendakwahkan kerjasama laki-laki dan perempuan dalam ranah domestik dan publik sebagai ajaran kesalihan dalam Islam.

Bagi KUPI, kerjasama relasi ini mengakar pada visi Islam rahmatan lil ‘alamin (anugerah bagi segenap manusia dan semesta) dan misi akhlaq karimah (akhlak mulia). Untuk membumikan ajaran kesalihan ini, KUPI tidak hanya berdakwah. Melainkan juga memperlihatkan teladan-teladan perempuan salihah yang sukses berkarir di publik, yang didukung penuh dengan kerja sama suami mereka di ruang domestik.

Sebagai contoh saja, ada Ibu Nyai Hj. Badriyah Fayumi pengasuh Pesantren Mahasina di Bekasi, pernah duduk sebagai politisi senayan, pernah ketua komisioner KPAI, sekarang menjabat wakil sekretaris MUI Pusat, salah satu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan tentu saja Ketua Majelis KUPI.

Ada Ibu Nyai Hj. Masriyah Amva pengasuh Pesantren Cirebon tempat perhelatan KUPI tahun 2017, mengasuh ribuan santri putra dan putri, yang juga menjadi Pengurus PBNU. Ada Ibu Nyai Hj. Dr. Amrah Kasim pengasuh Pesantren Makasar dan Dosen UIN Alauddin yang menjadi Anggota Majelis Masyayikh Pesantren Pusat oleh Kemenag RI.

Keseimbangan Karir dan Keluarga

Ada Ibu Dr. Ruhaini Dzuhayatin, akademisi UIN Yogyakarta, pernah duduk sebagai Ketua Komisi HAM Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jeddah, dan sekarang berkarir di Kantor Staf Kepresidenan.

Masih banyak lagi contoh-contoh yang lain. Dalam  hal ini, Kupepedia.id telah mempublikasikan dalam websitenya lebih dari 100 tokoh ulama perempuan yang memiliki karir keulamaan, sosial, kultural, spiritual,  lingkungan, ekonomi dan politik.

Contoh-contoh ini telah menginspirasi banyak lagi kalangan umat Islam, terutama dari Pesantren, untuk mengamalkan prinsip kerjasama perempuan dan laki-laki sebagai ajaran kesalihan dalam Islam. Bahwa kerja rumah tangga adalah kebaikan, karena itu menjadi ruang bersama laki-laki dan perempuan. Begitupun ruang publik adalah arena kebaikan dan kesalihan bagi laki-laki maupun perempuan. Sehingga, bagi KUPI, perempuan salihah berkarir di publik adalah bagian dari teladan Islam.

Siti Latifah, seorang ibu rumah tangga di kampung Paluombo Ledokombo Jember, pada awal perkawinannya masih mencontoh tradisi keluarganya. Sebagai perempuan, ia memilih tinggal di dalam rumah saja, mengasuh anak dan melayani suami. Namun, melalui teladan baik KUPI, ia telah bertransformasi menjadi aktivis yang sukses mendirikan 11 sekolah komunitas “Bok-Ebok” untuk para ibu kampung.

Kisah suksesnya tersebut telah ia tulis dalam sebuah buku yang diterbitkan LKIS Yogyakarta tahun 2018. Ibu Latifah, yang hadir saat  perhelatan KUPI di Cirebon tahun 2017, juga menggeluti berbagai aktivitas lain terkait pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dan organiasi sosial kemasyarakatan.

“Suami saya lulusan pesantren. Ia selalu mendukung dan mengajak saya bersosialisasi dengan masyarakat. Ketika di rumah, bersama saya, suami ikut mengerjakan hampir semua pekerjaan rumah. Membersihkan rumah, mencuci, memasak, dan mengasuh anak.” Jawab perempuan kelahiran 1974 ketika ditanya tentang peran dan kiprah suaminya.

Inspirasi Pasangan Muda

Pasangan muda, Shofi Pujiastiti dan Munawar Said, yang menikah tahun 2018. Keduanya adalah santri yang juga terinspirasi secara kuat dari ajaran kesalihan KUPI. Sejak saat lamaran, mereka telah sepakat, setelah menikah untuk mengelola rumah tangga dan mengasuh anak secara bersama. Munawar juga bersedia mendukung penuh karir publik Shofi dan berkembang bersama.

Keduanya, kemudian meniti karir sebagai akademisi di sebuah perguruan tinggi Islam di Salatiga, mendirikan pesantren bersama, dan mengelola media sosial dan mengisinya secara bersama. Beranda facebook mereka berdua selalu terisi dengan kisah-kisah kebersamaan, baik di dalam rumah maupun di ruang-ruang publik, yang mereka dakwahkan sebagai ajaran kesalihan dalam Islam. Begitupun di Pesantren Tasyfiyatul Qulub, Eljawiyah Chanel, dan Majelis Muhibbin al-Qur’an yang mereka dirikan dan kelola bersama.

“Pada saat saya mengikuti pelatihan keulamaan perempuan, selama dua hari di awal Februari tahun 2022 ini, kami punya bayi usia 2.5 bulan. Saya senang sekali karena Fahmina sebagai panitia menerima kondisi saya dan bayi saya. Saat acara pelatihan berlangsung, sang bayi diasuh sepenuhnya oleh suami saya. Begitupun di dalam rumah, suami saya aktif bersama melakukan kerja-kerja rumah tangga.” Kata Shofi yang merasa bangga dengan adanya ajaran mubadalah yang didakwahkan KUPI. Sebagai bentuk dari pengamalan mubadalah ini, Shofi dan Munawar mencantumkan nama mereka berdua dalam sertifikat kepemilikan rumah dan tanah mereka.

Mencontoh Teladan Nabi Saw

Siti Latifah dan suami, Muhammad Ali, maupun Shofi Puji Astiti dan Munawar Said, meyakini bahwa apa yang mereka lakukan adalah mencontoh teladan Nabi Muhammad Saw. Baik dalam hal kerjasama melakukan pekerjaan rumah tangga maupun mendukung perempuan salihah berkarir di ruang publik. Sebagaimana tercatat dalam berbagai Kitab Hadits, Nabi Saw selalu melakukan kerja-kerja pelayanan terhadap keluarga di dalam rumah (Sahih Bukhari, no. 680, 5417, dan 6108).

Sebagaimana terdokumentasikan Syekh Abu Syuqqah dalam 6 volume Tahrir al-Mar’ah fi Asr ar-Risalah (1995), ada banyak teks hadits yang mencatat keterlibatan para perempuan pada masa Nabi Saw di ruang publik. Baik untuk kegiatan ibadah ritual, pengetahuan dan pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial dan budaya. Siti Aisyah bint Abi Bakr ra, misalnya, adalah perawi lebih dari 6000 teks hadits, ahli tafsir, dan juga fiqh.

Ada lagi Umm al-Hushain ra yang mencatat khutbah Nabi Saw saat haji Wada’, ada Umm Syuraik ra yang kaya raya dan dermawan di Madinah, ada Nusaibah bint Ka’b ra yang melindungi Nabi Saw saat perang Uhud, ada Zainab ats-Tsaqafiyah ra yang bertanggung-jawab menafkahi suami dan anak-anaknya, dan banyak lagi yang lain.

Di antara pekerjaan yang perempuan geluti pada masa Nabi Saw adalah home industri, pedagang umum, penenun, perawat, perias wajah, berkebun, penggembala ternak, pemetik kurma, menyusui bayi secara komersial, dan yang lain (Qira’ah Mubadalah, 2018, hal. 462-482).

Dari teladan generasi awal Islam ini dan contoh-contoh kecil dari KUPI di atas, Islam sesungguhnya mendukung perempuan berkarir di ruang publik. Untuk itu, sebagaimana ditegaskan Syekh Abu Syuqqah, para laki-laki harus terlibat dalam kerja-kerja rumah tangga, agar perempuan memiliki kesempatan yang cukup untuk bisa aktif dalam kerja-kerja kesalihan di ruang publik. Baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, umat dan bangsa. []

 

 

 

Tags: Bersama BerperanGerakan KUPIislamkeluargaperempuanTeladan Nabiulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID