Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami?

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik

Isti'anah by Isti'anah
13 Januari 2023
in Keluarga
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mencermati viralnya film drama layangan putus, membawa saya berselancar di dunia maya mencari penulis asli dari cerita film ini,  berdasarkan kabar konon cerita dalam film tersebut berasal dari kisah nyata yang ditulis secara bersambung dalam sebuah media sosial dan akhirnya dibuat dalam bentuk novel. Hasil selancaran tersebut membuahkan hasil, menemukan penulis asli juga menemukan pemberitaan yang luar biasa meramaikan jagat dunia maya terkait pro dan kontra yang ditulis kaum netizen di media sosial.

Salah satu isu yang beredar di dunia maya atas peristiwa poligami yang dilakukan suami dalam kisah nyata tersebut adalah poligami dilakukan karena istri jarang memasak untuk suami, dan jarang menemani makan. Hal ini adalah salah satu dari banyak alasan yang dituliskan dalam media sosial yang tentu kebenarannya belum dapat dipastikan. Tetapi isu alasan ini sangat sensitif dan patut diluruskan terkait hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga, bagaimana sebenarnya tugas istri dan suami dalam rumah tangga.

Betulkah memasak adalah tugas istri, dan istri yang jarang memasak untuk suami apakah  layak dipoligami?  Jika kita kembali pada persoalan peran suami dan istri dalam rumah tangga maka hal tersebut sangat terkait erat dengan budaya. Budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat patriarkhi, perempuan masih mendapatkan perlakuan tidak adil dalam masyarakat.

Ragam ketidakadilan gender tersebut di antaranya adalah :

  • Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Misalnya dalam  memperoleh akses pendidikan, anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya akan  kembali ke dapur. (dimarginalkan dalam keluarga).
  • Subordinasi atau penomorduaan, keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Perempuan hanya mampu mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan, tidak rasional, baperan, penakut, cengeng, tidak tegas, penggoda, sumber fitnah. Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, seperti perkosaan, pemukulan, penyiksaan,  dan pelecehan sehingga secara emosional terusik. Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik. Budaya Jawa -misalnya- sangat kental dengan nuansa patriarki. Masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam relasi gender yang memperlihatkan kedudukan dan peran laki-laki  lebih dominan dibanding perempuan.

Dalam budaya Jawa yang cenderung paternalistik, laki-laki memiliki kedudukan yang istimewa. Perempuan Jawa diharapkan dapat menjadi seorang pribadi yang selalu tunduk dan patuh pada kekuasaan laki-laki. Dalam budaya Jawa misalnya, diajarkan kalau posisi perempuan sebagai pendamping di rumah, dan dalam sebuah pepatah Jawa disebutkan “suwargo nurut, neroko katut”, artinya istri hanya menumpang pada laki-laki, bila laki-laki masuk neraka istri pasti ikut terbawa.

Di India ada yang namanya tradisi sathi, tradisi ini terjadi saat suami meninggal, maka sang istri harus ikut dibakar dengan suami. Praktik-praktik tersebut terjadi dalam  budaya patriarki yang akhirnya menstigmakan bahwa perempuan harus ´patuh´ di hadapan lelaki atau suaminya, bahkan harus turut serta hingga ke liang lahat. Tradisi sathi kini sudah dilarang, namum imbas pada peran dan posisi perempuan sebagai makhluk di bawah laki-laki belum hilang.

Dari kondisi tersebut,  maka diperoleh gambaran perempuan ideal dalam budaya patriarkhi yaitu :

1) Hanya harus mengurus rumah tangga (melayani suami dan mengurus  anak),

2) Tidak keluar rumah (untuk bekerja dan lain-lain),

3) penurut dan tidak banyak protes,

4) hanya dapat berkiprah dalam wilayah “dapur, sumur dan kasur”.

Gambaran tersebut tentu akan sangat berdampak pada perempuan itu sendiri di antaranya:  perempuan tidak mandiri, tidak percaya diri atau rendah diri,  selalu mengutamakan atau mengedepankan laki-laki sebagai pengambil keputusan, penakut terhadap laki-laki. Sehingga jika terjadi sesuatu pada suami, baik akibat perceraian atau akibat lainnya, maka perempuan-perempuan bentukan budaya patriarkhi akan menghadapinya dengan sangat berat akibat ketidakmandirian, kepenakutan dan sifat-sifat lemah lainnya.

Sedangkan dalam saat yang sama dituntut kemandirian dan keberanian. Hal ini jugalah  yang konon terjadi dalam kisah nyata “layangan putus”,  saat akses nafkah sudah tidak didapat oleh sang istri dari mantan suaminya. Konon saat masih terikat pernikahan sang istri tidak bekerja dan hanya di rumah mengurus suami dan  anak yang terhitung banyak.

Beban hidup pasca perceraian yang terasa sangat berat harus dihadapi seorang diri oleh sang istri untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya karena tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan (tidak memiliki kemandirian secara ekonomi).

Realitas di masyarakat, banyak perempuan menjadi kepala keluarga baik karena ditinggal  suami akibat perceraian atau kematian, juga banyak suami yang tidak bekerja baik akibat PHK atau lain sebagainya. Maka solusinya adalah perempuan harus kuat dan berdaya, yang dapat dilakukan adalah memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan juga politik.

Banyak masyarakat muslim menyangka bahwa perempuan hanya dapat memiliki peran domestik ini dikaitkan dengan perintah agama. Akan tetapi perintah agama yang manakah yang menyatakan demikian. Jangan-jangan banyak orang menyangka saja tanpa tahu sebenarnya.

Tetapi persangkaan demikian bukan tanpa alasan, dalam sebuah kitab yang dikaji di banyak pesantren yaitu kitab ‘Uqudullujain, dikatakan : “Istri juga wajib melanggengkan rasa malu kepada suami, tidak sering lewat dihadapannya, menundukkan pandangan dihadapan suami, patuh atas perintah suami, diam ketika suami berbicara, berdiri ketika kedatangan dan kepergian suami, menampakkan rasa cinta ketika di dekatnya, menampakkan kebahagiaan ketika melihatnya, menampilkan dirinya kepada suami ketika hendak tidur, merawat kecantikan diri dan berharum-haruman, menanggalkan perhiasan diri ketika tidak ada suami. Apabila seorang istri harus bekerja di luar rumah dan meninggalkan keluarganya, maka istri haruslah mendapatkan izin dari suaminya. Dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya karena istri layaknya tahanan bagi suaminya.

Kitab Uqudullujain tersebut sudah dikritisi salah satunya dalam bentuk buku berjudul Kembang Setaman Perkawinan yang disusun oleh Forum Kajian Kitab Kuning. (bersambung)

Tags: istrikeluargaLayangan Putusperkawinansuami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID