• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami?

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik

Isti'anah Isti'anah
07/01/2022
in Keluarga
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mencermati viralnya film drama layangan putus, membawa saya berselancar di dunia maya mencari penulis asli dari cerita film ini,  berdasarkan kabar konon cerita dalam film tersebut berasal dari kisah nyata yang ditulis secara bersambung dalam sebuah media sosial dan akhirnya dibuat dalam bentuk novel. Hasil selancaran tersebut membuahkan hasil, menemukan penulis asli juga menemukan pemberitaan yang luar biasa meramaikan jagat dunia maya terkait pro dan kontra yang ditulis kaum netizen di media sosial.

Salah satu isu yang beredar di dunia maya atas peristiwa poligami yang dilakukan suami dalam kisah nyata tersebut adalah poligami dilakukan karena istri jarang memasak untuk suami, dan jarang menemani makan. Hal ini adalah salah satu dari banyak alasan yang dituliskan dalam media sosial yang tentu kebenarannya belum dapat dipastikan. Tetapi isu alasan ini sangat sensitif dan patut diluruskan terkait hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga, bagaimana sebenarnya tugas istri dan suami dalam rumah tangga.

Betulkah memasak adalah tugas istri, dan istri yang jarang memasak untuk suami apakah  layak dipoligami?  Jika kita kembali pada persoalan peran suami dan istri dalam rumah tangga maka hal tersebut sangat terkait erat dengan budaya. Budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat patriarkhi, perempuan masih mendapatkan perlakuan tidak adil dalam masyarakat.

Ragam ketidakadilan gender tersebut di antaranya adalah :

  • Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Misalnya dalam  memperoleh akses pendidikan, anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya akan  kembali ke dapur. (dimarginalkan dalam keluarga).
  • Subordinasi atau penomorduaan, keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Perempuan hanya mampu mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan, tidak rasional, baperan, penakut, cengeng, tidak tegas, penggoda, sumber fitnah. Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, seperti perkosaan, pemukulan, penyiksaan,  dan pelecehan sehingga secara emosional terusik. Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik. Budaya Jawa -misalnya- sangat kental dengan nuansa patriarki. Masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam relasi gender yang memperlihatkan kedudukan dan peran laki-laki  lebih dominan dibanding perempuan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Dalam budaya Jawa yang cenderung paternalistik, laki-laki memiliki kedudukan yang istimewa. Perempuan Jawa diharapkan dapat menjadi seorang pribadi yang selalu tunduk dan patuh pada kekuasaan laki-laki. Dalam budaya Jawa misalnya, diajarkan kalau posisi perempuan sebagai pendamping di rumah, dan dalam sebuah pepatah Jawa disebutkan “suwargo nurut, neroko katut”, artinya istri hanya menumpang pada laki-laki, bila laki-laki masuk neraka istri pasti ikut terbawa.

Di India ada yang namanya tradisi sathi, tradisi ini terjadi saat suami meninggal, maka sang istri harus ikut dibakar dengan suami. Praktik-praktik tersebut terjadi dalam  budaya patriarki yang akhirnya menstigmakan bahwa perempuan harus ´patuh´ di hadapan lelaki atau suaminya, bahkan harus turut serta hingga ke liang lahat. Tradisi sathi kini sudah dilarang, namum imbas pada peran dan posisi perempuan sebagai makhluk di bawah laki-laki belum hilang.

Dari kondisi tersebut,  maka diperoleh gambaran perempuan ideal dalam budaya patriarkhi yaitu :

1) Hanya harus mengurus rumah tangga (melayani suami dan mengurus  anak),

2) Tidak keluar rumah (untuk bekerja dan lain-lain),

3) penurut dan tidak banyak protes,

4) hanya dapat berkiprah dalam wilayah “dapur, sumur dan kasur”.

Gambaran tersebut tentu akan sangat berdampak pada perempuan itu sendiri di antaranya:  perempuan tidak mandiri, tidak percaya diri atau rendah diri,  selalu mengutamakan atau mengedepankan laki-laki sebagai pengambil keputusan, penakut terhadap laki-laki. Sehingga jika terjadi sesuatu pada suami, baik akibat perceraian atau akibat lainnya, maka perempuan-perempuan bentukan budaya patriarkhi akan menghadapinya dengan sangat berat akibat ketidakmandirian, kepenakutan dan sifat-sifat lemah lainnya.

Sedangkan dalam saat yang sama dituntut kemandirian dan keberanian. Hal ini jugalah  yang konon terjadi dalam kisah nyata “layangan putus”,  saat akses nafkah sudah tidak didapat oleh sang istri dari mantan suaminya. Konon saat masih terikat pernikahan sang istri tidak bekerja dan hanya di rumah mengurus suami dan  anak yang terhitung banyak.

Beban hidup pasca perceraian yang terasa sangat berat harus dihadapi seorang diri oleh sang istri untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya karena tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan (tidak memiliki kemandirian secara ekonomi).

Realitas di masyarakat, banyak perempuan menjadi kepala keluarga baik karena ditinggal  suami akibat perceraian atau kematian, juga banyak suami yang tidak bekerja baik akibat PHK atau lain sebagainya. Maka solusinya adalah perempuan harus kuat dan berdaya, yang dapat dilakukan adalah memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan juga politik.

Banyak masyarakat muslim menyangka bahwa perempuan hanya dapat memiliki peran domestik ini dikaitkan dengan perintah agama. Akan tetapi perintah agama yang manakah yang menyatakan demikian. Jangan-jangan banyak orang menyangka saja tanpa tahu sebenarnya.

Tetapi persangkaan demikian bukan tanpa alasan, dalam sebuah kitab yang dikaji di banyak pesantren yaitu kitab ‘Uqudullujain, dikatakan : “Istri juga wajib melanggengkan rasa malu kepada suami, tidak sering lewat dihadapannya, menundukkan pandangan dihadapan suami, patuh atas perintah suami, diam ketika suami berbicara, berdiri ketika kedatangan dan kepergian suami, menampakkan rasa cinta ketika di dekatnya, menampakkan kebahagiaan ketika melihatnya, menampilkan dirinya kepada suami ketika hendak tidur, merawat kecantikan diri dan berharum-haruman, menanggalkan perhiasan diri ketika tidak ada suami. Apabila seorang istri harus bekerja di luar rumah dan meninggalkan keluarganya, maka istri haruslah mendapatkan izin dari suaminya. Dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya karena istri layaknya tahanan bagi suaminya.

Kitab Uqudullujain tersebut sudah dikritisi salah satunya dalam bentuk buku berjudul Kembang Setaman Perkawinan yang disusun oleh Forum Kajian Kitab Kuning. (bersambung)

Tags: istrikeluargaLayangan Putusperkawinansuami
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID