Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami?

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik

Isti'anah Isti'anah
13 Januari 2023
in Keluarga
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mencermati viralnya film drama layangan putus, membawa saya berselancar di dunia maya mencari penulis asli dari cerita film ini,  berdasarkan kabar konon cerita dalam film tersebut berasal dari kisah nyata yang ditulis secara bersambung dalam sebuah media sosial dan akhirnya dibuat dalam bentuk novel. Hasil selancaran tersebut membuahkan hasil, menemukan penulis asli juga menemukan pemberitaan yang luar biasa meramaikan jagat dunia maya terkait pro dan kontra yang ditulis kaum netizen di media sosial.

Salah satu isu yang beredar di dunia maya atas peristiwa poligami yang dilakukan suami dalam kisah nyata tersebut adalah poligami dilakukan karena istri jarang memasak untuk suami, dan jarang menemani makan. Hal ini adalah salah satu dari banyak alasan yang dituliskan dalam media sosial yang tentu kebenarannya belum dapat dipastikan. Tetapi isu alasan ini sangat sensitif dan patut diluruskan terkait hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga, bagaimana sebenarnya tugas istri dan suami dalam rumah tangga.

Betulkah memasak adalah tugas istri, dan istri yang jarang memasak untuk suami apakah  layak dipoligami?  Jika kita kembali pada persoalan peran suami dan istri dalam rumah tangga maka hal tersebut sangat terkait erat dengan budaya. Budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat patriarkhi, perempuan masih mendapatkan perlakuan tidak adil dalam masyarakat.

Ragam ketidakadilan gender tersebut di antaranya adalah :

  • Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Misalnya dalam  memperoleh akses pendidikan, anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya akan  kembali ke dapur. (dimarginalkan dalam keluarga).
  • Subordinasi atau penomorduaan, keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Perempuan hanya mampu mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan, tidak rasional, baperan, penakut, cengeng, tidak tegas, penggoda, sumber fitnah. Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, seperti perkosaan, pemukulan, penyiksaan,  dan pelecehan sehingga secara emosional terusik. Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik. Budaya Jawa -misalnya- sangat kental dengan nuansa patriarki. Masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam relasi gender yang memperlihatkan kedudukan dan peran laki-laki  lebih dominan dibanding perempuan.

Dalam budaya Jawa yang cenderung paternalistik, laki-laki memiliki kedudukan yang istimewa. Perempuan Jawa diharapkan dapat menjadi seorang pribadi yang selalu tunduk dan patuh pada kekuasaan laki-laki. Dalam budaya Jawa misalnya, diajarkan kalau posisi perempuan sebagai pendamping di rumah, dan dalam sebuah pepatah Jawa disebutkan “suwargo nurut, neroko katut”, artinya istri hanya menumpang pada laki-laki, bila laki-laki masuk neraka istri pasti ikut terbawa.

Di India ada yang namanya tradisi sathi, tradisi ini terjadi saat suami meninggal, maka sang istri harus ikut dibakar dengan suami. Praktik-praktik tersebut terjadi dalam  budaya patriarki yang akhirnya menstigmakan bahwa perempuan harus ´patuh´ di hadapan lelaki atau suaminya, bahkan harus turut serta hingga ke liang lahat. Tradisi sathi kini sudah dilarang, namum imbas pada peran dan posisi perempuan sebagai makhluk di bawah laki-laki belum hilang.

Dari kondisi tersebut,  maka diperoleh gambaran perempuan ideal dalam budaya patriarkhi yaitu :

1) Hanya harus mengurus rumah tangga (melayani suami dan mengurus  anak),

2) Tidak keluar rumah (untuk bekerja dan lain-lain),

3) penurut dan tidak banyak protes,

4) hanya dapat berkiprah dalam wilayah “dapur, sumur dan kasur”.

Gambaran tersebut tentu akan sangat berdampak pada perempuan itu sendiri di antaranya:  perempuan tidak mandiri, tidak percaya diri atau rendah diri,  selalu mengutamakan atau mengedepankan laki-laki sebagai pengambil keputusan, penakut terhadap laki-laki. Sehingga jika terjadi sesuatu pada suami, baik akibat perceraian atau akibat lainnya, maka perempuan-perempuan bentukan budaya patriarkhi akan menghadapinya dengan sangat berat akibat ketidakmandirian, kepenakutan dan sifat-sifat lemah lainnya.

Sedangkan dalam saat yang sama dituntut kemandirian dan keberanian. Hal ini jugalah  yang konon terjadi dalam kisah nyata “layangan putus”,  saat akses nafkah sudah tidak didapat oleh sang istri dari mantan suaminya. Konon saat masih terikat pernikahan sang istri tidak bekerja dan hanya di rumah mengurus suami dan  anak yang terhitung banyak.

Beban hidup pasca perceraian yang terasa sangat berat harus dihadapi seorang diri oleh sang istri untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya karena tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan (tidak memiliki kemandirian secara ekonomi).

Realitas di masyarakat, banyak perempuan menjadi kepala keluarga baik karena ditinggal  suami akibat perceraian atau kematian, juga banyak suami yang tidak bekerja baik akibat PHK atau lain sebagainya. Maka solusinya adalah perempuan harus kuat dan berdaya, yang dapat dilakukan adalah memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan juga politik.

Banyak masyarakat muslim menyangka bahwa perempuan hanya dapat memiliki peran domestik ini dikaitkan dengan perintah agama. Akan tetapi perintah agama yang manakah yang menyatakan demikian. Jangan-jangan banyak orang menyangka saja tanpa tahu sebenarnya.

Tetapi persangkaan demikian bukan tanpa alasan, dalam sebuah kitab yang dikaji di banyak pesantren yaitu kitab ‘Uqudullujain, dikatakan : “Istri juga wajib melanggengkan rasa malu kepada suami, tidak sering lewat dihadapannya, menundukkan pandangan dihadapan suami, patuh atas perintah suami, diam ketika suami berbicara, berdiri ketika kedatangan dan kepergian suami, menampakkan rasa cinta ketika di dekatnya, menampakkan kebahagiaan ketika melihatnya, menampilkan dirinya kepada suami ketika hendak tidur, merawat kecantikan diri dan berharum-haruman, menanggalkan perhiasan diri ketika tidak ada suami. Apabila seorang istri harus bekerja di luar rumah dan meninggalkan keluarganya, maka istri haruslah mendapatkan izin dari suaminya. Dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya karena istri layaknya tahanan bagi suaminya.

Kitab Uqudullujain tersebut sudah dikritisi salah satunya dalam bentuk buku berjudul Kembang Setaman Perkawinan yang disusun oleh Forum Kajian Kitab Kuning. (bersambung)

Tags: istrikeluargaLayangan Putusperkawinansuami
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surga dalam Logika Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Aksesibilitas yang Mengajarkan Kesadaran Empati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID