Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri tidak Masak untuk Suami, Apakah Layak Dipoligami?

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik

Isti'anah Isti'anah
13 Januari 2023
in Keluarga
0
Istri tidak Masak untuk Suami

Pekerja Rumah Tangga

589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mencermati viralnya film drama layangan putus, membawa saya berselancar di dunia maya mencari penulis asli dari cerita film ini,  berdasarkan kabar konon cerita dalam film tersebut berasal dari kisah nyata yang ditulis secara bersambung dalam sebuah media sosial dan akhirnya dibuat dalam bentuk novel. Hasil selancaran tersebut membuahkan hasil, menemukan penulis asli juga menemukan pemberitaan yang luar biasa meramaikan jagat dunia maya terkait pro dan kontra yang ditulis kaum netizen di media sosial.

Salah satu isu yang beredar di dunia maya atas peristiwa poligami yang dilakukan suami dalam kisah nyata tersebut adalah poligami dilakukan karena istri jarang memasak untuk suami, dan jarang menemani makan. Hal ini adalah salah satu dari banyak alasan yang dituliskan dalam media sosial yang tentu kebenarannya belum dapat dipastikan. Tetapi isu alasan ini sangat sensitif dan patut diluruskan terkait hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga, bagaimana sebenarnya tugas istri dan suami dalam rumah tangga.

Betulkah memasak adalah tugas istri, dan istri yang jarang memasak untuk suami apakah  layak dipoligami?  Jika kita kembali pada persoalan peran suami dan istri dalam rumah tangga maka hal tersebut sangat terkait erat dengan budaya. Budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih sangat patriarkhi, perempuan masih mendapatkan perlakuan tidak adil dalam masyarakat.

Ragam ketidakadilan gender tersebut di antaranya adalah :

  • Marginalisasi atau proses peminggiran/pemiskinan, yang mengakibatkan kemiskinan secara ekonomi. Misalnya dalam  memperoleh akses pendidikan, anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya akan  kembali ke dapur. (dimarginalkan dalam keluarga).
  • Subordinasi atau penomorduaan, keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya.
  • Stereotipe, adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Perempuan hanya mampu mengerjakan pekerjaan kerumahtanggaan, tidak rasional, baperan, penakut, cengeng, tidak tegas, penggoda, sumber fitnah. Kekerasan (violence), adalah suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang, seperti perkosaan, pemukulan, penyiksaan,  dan pelecehan sehingga secara emosional terusik. Beban ganda, adalah beban yang harus ditanggung oleh salah satu jenis kelamin tertentu secara berlebihan.

Dalam budaya patriarkhi, perempuan digambarkan sebagai sosok makhluk yang hanya memiliki peran dalam ranah domestik dan laki-laki sebagai memiliki peran dalam ranah publik. Budaya Jawa -misalnya- sangat kental dengan nuansa patriarki. Masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam relasi gender yang memperlihatkan kedudukan dan peran laki-laki  lebih dominan dibanding perempuan.

Dalam budaya Jawa yang cenderung paternalistik, laki-laki memiliki kedudukan yang istimewa. Perempuan Jawa diharapkan dapat menjadi seorang pribadi yang selalu tunduk dan patuh pada kekuasaan laki-laki. Dalam budaya Jawa misalnya, diajarkan kalau posisi perempuan sebagai pendamping di rumah, dan dalam sebuah pepatah Jawa disebutkan “suwargo nurut, neroko katut”, artinya istri hanya menumpang pada laki-laki, bila laki-laki masuk neraka istri pasti ikut terbawa.

Di India ada yang namanya tradisi sathi, tradisi ini terjadi saat suami meninggal, maka sang istri harus ikut dibakar dengan suami. Praktik-praktik tersebut terjadi dalam  budaya patriarki yang akhirnya menstigmakan bahwa perempuan harus ´patuh´ di hadapan lelaki atau suaminya, bahkan harus turut serta hingga ke liang lahat. Tradisi sathi kini sudah dilarang, namum imbas pada peran dan posisi perempuan sebagai makhluk di bawah laki-laki belum hilang.

Dari kondisi tersebut,  maka diperoleh gambaran perempuan ideal dalam budaya patriarkhi yaitu :

1) Hanya harus mengurus rumah tangga (melayani suami dan mengurus  anak),

2) Tidak keluar rumah (untuk bekerja dan lain-lain),

3) penurut dan tidak banyak protes,

4) hanya dapat berkiprah dalam wilayah “dapur, sumur dan kasur”.

Gambaran tersebut tentu akan sangat berdampak pada perempuan itu sendiri di antaranya:  perempuan tidak mandiri, tidak percaya diri atau rendah diri,  selalu mengutamakan atau mengedepankan laki-laki sebagai pengambil keputusan, penakut terhadap laki-laki. Sehingga jika terjadi sesuatu pada suami, baik akibat perceraian atau akibat lainnya, maka perempuan-perempuan bentukan budaya patriarkhi akan menghadapinya dengan sangat berat akibat ketidakmandirian, kepenakutan dan sifat-sifat lemah lainnya.

Sedangkan dalam saat yang sama dituntut kemandirian dan keberanian. Hal ini jugalah  yang konon terjadi dalam kisah nyata “layangan putus”,  saat akses nafkah sudah tidak didapat oleh sang istri dari mantan suaminya. Konon saat masih terikat pernikahan sang istri tidak bekerja dan hanya di rumah mengurus suami dan  anak yang terhitung banyak.

Beban hidup pasca perceraian yang terasa sangat berat harus dihadapi seorang diri oleh sang istri untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya karena tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan (tidak memiliki kemandirian secara ekonomi).

Realitas di masyarakat, banyak perempuan menjadi kepala keluarga baik karena ditinggal  suami akibat perceraian atau kematian, juga banyak suami yang tidak bekerja baik akibat PHK atau lain sebagainya. Maka solusinya adalah perempuan harus kuat dan berdaya, yang dapat dilakukan adalah memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan juga politik.

Banyak masyarakat muslim menyangka bahwa perempuan hanya dapat memiliki peran domestik ini dikaitkan dengan perintah agama. Akan tetapi perintah agama yang manakah yang menyatakan demikian. Jangan-jangan banyak orang menyangka saja tanpa tahu sebenarnya.

Tetapi persangkaan demikian bukan tanpa alasan, dalam sebuah kitab yang dikaji di banyak pesantren yaitu kitab ‘Uqudullujain, dikatakan : “Istri juga wajib melanggengkan rasa malu kepada suami, tidak sering lewat dihadapannya, menundukkan pandangan dihadapan suami, patuh atas perintah suami, diam ketika suami berbicara, berdiri ketika kedatangan dan kepergian suami, menampakkan rasa cinta ketika di dekatnya, menampakkan kebahagiaan ketika melihatnya, menampilkan dirinya kepada suami ketika hendak tidur, merawat kecantikan diri dan berharum-haruman, menanggalkan perhiasan diri ketika tidak ada suami. Apabila seorang istri harus bekerja di luar rumah dan meninggalkan keluarganya, maka istri haruslah mendapatkan izin dari suaminya. Dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya karena istri layaknya tahanan bagi suaminya.

Kitab Uqudullujain tersebut sudah dikritisi salah satunya dalam bentuk buku berjudul Kembang Setaman Perkawinan yang disusun oleh Forum Kajian Kitab Kuning. (bersambung)

Tags: istrikeluargaLayangan Putusperkawinansuami
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID