Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Panjang Merdeka Dari Kekerasan Seksual

Memberantas tindak kekerasan seksual memang bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak ada jalan untuk menghadapinya

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
2 Desember 2023
in Personal
A A
0
Merdeka dari Kekerasan Seksual

Merdeka dari Kekerasan Seksual

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelum menulis ini, saya harus berkali-kali menarik napas dalam-dalam. sembari berpikir bagaimana mungkin seorang ayah kandung tega memperkosa anaknya sendiri hingga puluhan bahkan ratusan kali selama bertahun-tahun.

Apa mungkin harapan untuk mengentaskan atau minimal meminimalisir angka kekerasan seksual bisa terjadi? Atau ini hanya harapan semu, sama seperti berharap apakah korupsi bisa berhentikan atau akankah kejahatan musnah dari muka bumi?.

Kasus terbaru yang terjadi di Tangerang mengenai pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023 dan baru terungkap. Kasus seperti ini memang hanya segelintir dari sekian banyak kasus yang kekerasan seksual yang terjadi dan terungkap. Bahkan mungkin juga banyak kasus serupa yang tidak terungkap hingga sekarang.

Kekerasan seksual menjadi topik yang tidak pernah basi dalam pembahasan. Pasalnya kejahatan ini menjadi kejahatan yang terus terjadi dengan pola berulang. Masalah yang timbul akibat kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada fisik dan psikis korban.

Tetapi juga mempengaruhi cara pandang sosial terhadap korban. Meski kenyataannya pemerintah melalui undang-undang TPKS berusaha menegakkan keadilan yang berpihak terhadap korban. Tetapi kebijakan ini jelas belum mampu menjangkau hingga level kesadaran sosial dalam memandang korban kekerasan seksual

Anggapan seks sebagai hal yang tabu

Selama ini persoalan seks menjadi hal yang cukup tabu dalam pandangan masyarakat sosial. Sehingga kejahatan yang mengarah pada seks seperti pemerkosaan akan melahirkan stigma-stigma negatif terhadap para korban. Belum lagi cara pandang patriarki yang masih lekat pada sebagian masyarakat yang menganggap perempuan kelas kedua dan objek seksual.

Tidak sedikit perempuan yang menjadi korban kekerasan justru malah di salahkan sehingga menjadi korban kekerasan sosial (diskriminasi). Inilah pemicu mengapa hingga sekarang sedikit korban yang mau bersuara menyampaikan kasus yang menimpanya, walaupun sudah ada sistem hukum yang berpihak terhadap korban.

Meskipun undang-undang TPKS telah resmi menjadi payung hukum untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual dan melindungi korban kekerasan seksual. Realitanya tindak pidana kekerasan seksual masih terus terjadi. Mengutip catahu dari komnas perempuan 2023, laporan data kekerasan seksual mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022 baik dari pengaduan Komnas Perempuan maupun Lembaga layanan.

Data dari KemenPPPA selama Januari hingga 29 Mei 2023 total ada 9645 kasus kekerasan yang terjadi. Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan paling dominan dari kasus kekerasan lainnya mencapai 4280 kasus kekerasan seksual. Artinya selama satu semester kasus kekerasan seksual yang terungkap sebesar 4280 kasus, dan bagaimana dengan kasus, yang mungkin hingga saat ini tidak terungkap?

Menelisik dari persoalan ini, artinya membangun sistem hukum yang berpihak terhadap korban saja belum cukup. Maka perlu adanya upaya masif untuk membangun ekosistem lingkungan yang ramah gender dan berpihak terhadap korban.

Dan yang terpenting bagaimana membangun sensitivitas gender dalam semua aspek kehidupan. Dengan kata lain, melibatkan semua sistem di pemerintahan hingga masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya mencegah kekerasan seksual.

Upaya mencegah kekerasan seksual

Memberantas tindak kekerasan seksual memang bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak ada jalan untuk menghadapi tindak kejahatan tersebut. Langkah masif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dapat kita mulai dengan mendorong kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berbasis pada keadilan gender.

Upaya ini dapat di mulai dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui pemberdayaan agar memiliki sensitivitas gender dan  berperspektif keadilan gender. Artinya baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi penyelenggara pemerintahan harus di dorong untuk memiliki kapasitas pemahaman gender yang baik.

Jika pemerintah setempat memiliki sensitivitas gender yang baik, maka akan lebih mudah untuk mendorong ekosistem sosial yang berperspektif gender. Sehingga dapat mewujudkan ruang dan lingkungan yang ramah gender dan berpihak terhadap korban penyintas kekerasan seksual.

Namun memberdayakan pemerintah lokal untuk mewujudkan keadilan gender saja tentunya tidak cukup jika tidak berbarengan dengan upaya membangun kesadaran sosial masyarakat agar lebih peka terhadap persoalan gender. Dengan kata lain mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Kampanye masif

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual akan lebih mudah dilakukan jika budaya sosial sudah memiliki kesadaran atau sensitivitas gender. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan dalam membangun lingkungan yang berkeadilan gender adalah, melaksanakan kampanye masif.

Selain itu perlunya sosialisasi dan edukasi rutin kepada semua pihak mengenai upaya pencegahan dan langkah advokasi jika terjadi kekerasan seksual. Dengan memanfaatkan peran teknologi sebagai sarana komunikasi dan sosialisasi, memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap kejahatan seksual dengan cara pandang yang lebih memihak terhadap para korban. Sehingga para korban lebih percaya diri untuk mengangkat kasusnya, dan mengubah cara pandang terhadap penyintas kekerasan seksual.

Pada dasarnya kejahatan akan terus terjadi, tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana meminimalisir dan mencegah terjadinya peluang kekerasan agar tidak terjadi. Yakni dengan membentuk regulasi-regulasi yang menutup kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dan menanamkan kesadaran akan pentingnya sensitivitas maupun keadilan gender.

Di mana hal di atas merupakan gerbang utama untuk merdeka dari kekerasan seksual. Selain itu, membuka akses mewujudkan lingkungan yang aman untuk umat manusia. Sehingga kerja kemanusiaan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja melainkan tugas kita bersama baik sebagai masyarakat maupun kelompok sosial. []

Tags: Hak Kesehatan ReproduksihukumKekerasan seksualPemenuhan Hak KorbanPerlindungan Korban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sukainah, Sang Cicit Nabi yang Punya Pemikiran Progresif

Next Post

Kekerasan Seksual dalam Pandangan KUPI

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Next Post
Seksual

Kekerasan Seksual dalam Pandangan KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0