Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Jilbab dan Penanda Kesalehan Muslimah

“Apa iya, ukuran kesalehan maupun keimanan perempuan bisa dinilai dari jilbabnya? Lalu mengapa manusia saling sibuk mengurusi amal perbuatan sesamanya? Padahal urusan surga dan neraka hanyalah Allah Swt. yang tahu.”

Septia Annur Rizkia by Septia Annur Rizkia
11 Januari 2021
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Jilbab

Jilbab

8
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu mengenai busana perempuan muslimah selalu saja menarik perhatian publik. Terutama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini. Ya, bisa dibilang isu tentang jilbab selalu menarik untuk didiskusikan. Termasuk dalam hal ini membicarakan batas aurat perempuan muslimah. Lagi-lagi, busana perempuan, ya.

Entah mengapa, perhatian publik terhadap berbusana perempuan tak pernah lekang oleh waktu. Sedangkan yang substansial mengenai hak-haknya sebagai manusia kerap diabaikan. Semisal nih, hak atas ruang aman, hak akses kesehatan reproduksi, dan lain-lain. Yah begitu, yang kerap terjadi berpusat pada ketubuhannya, tidak dengan kebutuhan sebagai makhluk yang memiliki biologis berbeda dari laki-laki.

Beberapa waktu lalu, timeline di akun Twitter saya ramai dengan diskusi hingga pada perdebatan sengit tetang jilbab. Oke, tidak ada yang salah dengan membuka ruang-ruang diskusi terutama di berbagai platform media sosial.

Namun, yang menjadi persoalan ialah ketika berujung pada terciptanya ujaran kebencian, saling menghina, menghujat, hingga keluar sumpah serapah. Sungguh, saat itu saya hanya bisa mengelus dada dan menahan diri agar tidak gegabah menggerakkan jempol, lalu nimbrung berkomentar. Apalagi saat itu ada juga yang sampai pada menyangkutpautkannya dengan ranah yang sifatnya sangat privasi. Ya, pastinya tidaklah etis jika ranah privat dibawa pada ranah publik.

Oh iya, salah satu hal yang membuat saya tergerak menulis hal ini ialah karena  sumpek dengan beragam komentar para netizen yang tak sedikit menghujat, ketika ada seorang publik figur memutuskan melepas jilbabnya. Pastinya fenomena seperti ini tidak terjadi sekali dua kali, melainkan sangat sering terjadi. Yang ingin saya tanyakan, apa benar jilbab itu penanda atau alat ukur kesalehan seorang perempuan muslimah?

Mari kita refleksikan bersama. Sebab, sebagaimana yang kita tahu, agama tak sebatas halal-haram, surga-neraka, hitam-putih, dan lain-lainnya. Namun lebih dari itu. Ibu Nur Rofi’ah pernah menyampaikan bahwa  perihal agama, sesuatu itu harus halal (diperbolehkan), toyyib (baik), dan ma’ruf (pantas).

Apa iya, muslimah yang berjilbab sudah tentu lebih mulia, saleha, dan suci dari muslimah yang tidak  berjilbab? Dari pengalaman saya sebagai perempuan muslimah, tentu saja tidak demikian. Seorang muslimah yang berjilbab –entah jilbab panjang atau pendek— belum tentu lebih baik dari muslimah yang tidak berjilbab.

Yang perlu digaris bawahi, menghitung amal perbuatan seseorang bukan ranahnya manusia. Apalagi mengklaim siapa yang lebih berhak menjadi penghuni surga dan neraka. Dalam hal ini, tentu saja hanya Allah Swt. yang berhak atas itu.

Dahulu, semasa saya masih berada di pondok pesantren, saya beranggapan bahwa jilbab itu bagian dari menutup aurat yang hukumnya wajib. Hal ini tentu saja mempengaruhi cara pandang saya terhadap perempuan muslimah yang memilih untuk tidak berjilbab. Pastinya, dengan cara pandang sinis dan penuh penghakiman.

Seiring berjalannya waktu, saya menemukan beragam fakta bahwa banyak pandangan dan pendapat dari para ulama’ dan cendekiawan mengenai batas aurat perempuan. Jelasnya, menutup aurat memanglah wajib. Baik, kita kembali pada fenomena jilbab yang kerap diidentikkan dengan ukuran kesalehan maupun keimanan seorang perempuan.

Beberapa sumber yang saya dapatkan mengatakan, cerita di balik turunnya ayat Al Ahzab 59, yaitu ketika salah seorang istri Rasulullah buang hajat di luar rumah pada malam hari tanpa memakai penutup kepala. Karena disangka budak, istri beliau pun hampir menjadi korban pelecehan seksual dari laki-laki lain. Akhirnya, turunlah perintah Allah agar istri Nabi dan perempuan muslimah memakai jilbab.

Ibnu Jarir At-Thabari, guru ahli tafsir menyimpulkan ayat tersebut sebagai larangan menyerupai cara berpakaian perempuan-perempuan budak. Artinya, jika dirunut dari asbabun nuzul Al-Ahzab 59, pada dasarnya jilbab merupakan penanda status sosial. Yaitu untuk membedakan antara perempuan merdeka dan budak.

Bukan sebagai penanda perempuan muslimah dan non-muslimah, maupun keimanan seseorang. Lalu, ketika sistem perbudakan telah dihapuskan dalam ajaran Islam, apakah jilbab masih bisa dikatakan pakaian wajib bagi perempuan muslimah?

Sedangkan, menurut ulasan Prof. Quraish Shibab dalam bukunya yang berjudul “Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah”, dijelaskan pula bahwasanya semua ulama bersepakat jikalau menutup aurat itu diwajibkan. Namun mengenai batasan aurat, para ulama dan cendekiawan pun berselisih pendapat. Di dalam buku beliau juga dijelaskan pula mengenai berbagai pendapat beserta dalil-dalil yang dikutip oleh para ulama.

Prof. Quraish juga menerangkan bahwa ada pula ulama yang berpendapat, “Yang penting itu pakaian terhormat. Berjilbab itu baik, bagus. Tapi boleh jadi, sudah melebihi apa yang dikehendaki Tuhan.”

Artinya, jilbab bukanlah satu-satunya ukuran kesalehan dan keimanan seseorang. Siapa pun itu, laki-laki maupun perempuan, ukuran kesalehan dan keimanan seseorang ialah terdapat pada kesucian hati yang dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi lebih ditekankan terletak pada pikiran, cara pandang, dan hati manusia. Serta, pakaian terbaik muslim dan muslimah ialah takwa pada Allah Swt.

Selain itu, Prof. Alimatul Qibtiyah, ketika menjadi penguji skripsi saya tentang representasi perempuan Islam menyampaikan, “Semua pendapat para ulama’ dan cendekiawan tentang jilbab maupun batasan aurat perempuan itu valid.

Yang menjadi persoalan ialah ketika kita mengklaim hanya ada satu pendapat yang benar dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya ini yang benar. Selain itu, salah bahkan sesat.”Jelasnya, setiap pendapat para ulama’ maupun cendekiawan tentu saja tak jauh dari hajat serta kondisi sosial, ekonomi, maupun politik pada saat itu.

Mengutip tulisan K.H. Husein Muhammad yang berjudul  “Jilbab, Hijab dan Kesalehan” yang dipublikasikan di mubadalah.id, terdapat pandangan menarik dari Dr. Muhammad al-Habasy, direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, Siria, yang mengatakan:

“Seorang perempuan dapat memilih pakaiannya sendiri untuk berbagai keperluan dan keadaan. Akan tetapi ia bertanggung jawab atas pilihannya itu di hadapan masyarakatnya dan di hadapan Allah. Ia punya hak sosial dengan tetap menjaga kesopanan dan kehormatan dirinya. Akan tetapi mewajibkannya untuk semua perempuan dalam segala situasi atas nama agama, sebagaimana yang berkembang di sejumlah Negara Islam dewasa ini adalah tidak realistis dan menyalahi petunjuk Nabi dan keluwesan dan keluasan fiqh Islam”. (Muhammad al-Habasy, Al-Mar’ah Baina al-Syari’ah wa al-Hayah”, Dar al-Ahbab, Damaskus, Cet. V, 2001, hlm. 67-68). Wallahu a’lam. []

 

Tags: HijrahJilbabMuslimahperempuanTren Hijab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa Kita Perlu Pura-pura Bodoh untuk Mendapatkan Jodoh?

Next Post

Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Jalan Kehidupan

Cinta sebagai Jalan Kehidupan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0